<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243</atom:id><lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2024 02:33:47 +0000</lastBuildDate><category>Me...and Life</category><category>Bangsat Untuk Komunitas Sendiri</category><title>Bongkar Tirani</title><description>&#13;
&#13;
kalian boleh saja memenjarakan jiwa kami, kalian juga boleh saja membungkam kami tapi tetap kalian tidak akan bisa membunuh idealisme kami pecundang!!!&#13;
</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>229</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><language>en-us</language><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Kalau "air mata" diserahkan kepada rakyat... Tapi... kalau "mata air" diambil oleh penguasa... Kapan "air mata" itu hilang dari mata rakyat? ataukah abadi selamanya karena kerakusan penguasa?</itunes:subtitle><itunes:category text="News &amp; Politics"/><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><xhtml:meta content="noindex" name="robots" xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml"/><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-7822477306456179417</guid><pubDate>Sat, 07 Aug 2010 13:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-08-07T06:56:19.527-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Me...and Life</category><title>Kematianku</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz_kSJv7bGig-o8-5lpgJ35j20_M8kdzWEHZtf93Uo7gEkapTM6JzyakC_eDIgUdsfOhhzJLocsg8FpPJd6ngOrmz9yZcRWTseOKlLI8fObwjUDkcXRYtiUECgX67W8Rj6z-u1d3EL-abq/s1600/sadness.gif"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 400px; height: 267px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz_kSJv7bGig-o8-5lpgJ35j20_M8kdzWEHZtf93Uo7gEkapTM6JzyakC_eDIgUdsfOhhzJLocsg8FpPJd6ngOrmz9yZcRWTseOKlLI8fObwjUDkcXRYtiUECgX67W8Rj6z-u1d3EL-abq/s400/sadness.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5502661022147006690" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Aku akan hilang bersama bayang-bayang...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan dengan malaikatnya hanya melihay aku berjalan tertatih dan sendirian diantara kegelapan kehidupan, kehidupan yang menghancurkan dan merampas semua kebahagiaan dan kebersamaanku dengannya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mimpi-mimpi tak akan lagi pernah tergapai... sebab kehidupanku tertutup oleh keterasingan dan ketersingkiran...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kesendirian dan keterasinganku akan menjadikan aku apa? tak pernah mampu menjadikan aku apa-apa selain melihat kematianku sendiri dan aku merasakan ketakutan diri ini...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menunggu kematian datang, sebab jalan ini sudah terasa berat dan sangat jauh jika kembali masa yang terang...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak mungkin lagi aku mendapatkan kehidupan damai... sebab semua penyakit telah menyerang seluruh tubuh ini menjadi habis...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang membuat aku menjadi terasingkan oleh dunia dimana tempat aku dilahirkan, hanya kebencian terhadap semuanya yang ada padaku...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hanya kemarahan yang ada setiap melihat orang-orang yang katanya akan peduli terhadap kegelapanku... Namun semua itu hanya kata-kata yang lahir dari ambisi orang-orang berjiwa penjajah...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kami, aku hanya memiliki harapan lebih baik mati dari pada hidup diantara tirani yang tak bisa berubah dan tak mampu kutumbangkan dengan sendiri...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidupku kini menjadi sesak...&lt;br /&gt;terhimpit oleh kelamnya harapan yang dirampas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini tangisku tak lagi mengeluarkan air mata, air mata ku menjadi kering membeku, suara pun tak mampu kukeluarkan, kecuali hanya keluar melalui tulisan-tulisan yang ada...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup yang memiskinkan...&lt;br /&gt;hanya memerdekan diri atau kematian yang menjadi harapan kehidupan...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/08/kematianku.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz_kSJv7bGig-o8-5lpgJ35j20_M8kdzWEHZtf93Uo7gEkapTM6JzyakC_eDIgUdsfOhhzJLocsg8FpPJd6ngOrmz9yZcRWTseOKlLI8fObwjUDkcXRYtiUECgX67W8Rj6z-u1d3EL-abq/s72-c/sadness.gif" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-5310368189935600442</guid><pubDate>Thu, 05 Aug 2010 08:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-08-05T02:07:13.146-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Me...and Life</category><title>Dimana Senyummu?</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJs-RsX_pOnbXpHtqBiagffcFNeiFOR_7dGirup68WBseSNgWdgljTTwD17dAQ2Nd1UKm2gJ-NHXJwtuSwOHprTgTPaExaNn27edikWWhc6IZumPFawGOwAJQc-776F-OQZjQJhwuHHAwM/s1600/16645_182867473538_668658538_2874036_1232907_n.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJs-RsX_pOnbXpHtqBiagffcFNeiFOR_7dGirup68WBseSNgWdgljTTwD17dAQ2Nd1UKm2gJ-NHXJwtuSwOHprTgTPaExaNn27edikWWhc6IZumPFawGOwAJQc-776F-OQZjQJhwuHHAwM/s400/16645_182867473538_668658538_2874036_1232907_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5501845606332480082" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dimana senyummu? dimana keterbukaan jiwa ragamu? mengapa engkau terus biarkan aku terombang-ambing tak tentu tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mentari pagi sudah meyambut suara alam bersama kicauan burung, tapi tetap saja hati terasa tak ada yang tersenyum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimanakah senyummu?&lt;br /&gt;Dimana kasih mu?&lt;br /&gt;Haruskah kurentangkan tangan sebelah kemarahan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimanakah senyummu negeri pemimpi dan frustasi. Tahukah kau aku rindu dirimu, dimana senyummu?&lt;br /&gt;Apakah aku juga harus berjalan tanpa senyum semangat? saat gelisah hancurkan jiwa, saat marah tak mampu lagi aku pendam, sungguh aku sangat mencintai kamu, dimanakah senyummu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana senyummu? istriku manis, tersenyumlah dengan manis...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat marah menguasai jiwa tak pernah keluar senyum ini untuk dunia... saat negara merebut semuanya, sekolah kami, rumah kami, pekerjaan kami hingga orang-orang yang kami cintai... dimana senyummu? engkau diam seperti mati tanpa rasa, tidak ada marah tidak ada senyum, mengapa senyumpun masih diambil olehnya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimanakah senyum harapan? haruskah tetap terdiam tanpa perlawanan, tak mampu kami berbuat kata tindakan... sebab kematian sudah menghinggapi seluruh kehidupan kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langit terlihat mendung seperti gelisah ini, gong-gongan anjing tak lagi mengganggu rasa marahku, bayang wajah manismu tetap tak mampu membnagkitkan senyum kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senyummu senyum kematiaan, tak pernah membuat kami  memiliki apa yang seharusnya menjadi milik kami, kau rebut semuanya, kau hancurkan kedamaian kami, kau hancurkan rumah-rumah kami, kau jauhkan kami dengan keluarga kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dimanakah senyum tulusmu???&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/08/dimana-senyummu.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJs-RsX_pOnbXpHtqBiagffcFNeiFOR_7dGirup68WBseSNgWdgljTTwD17dAQ2Nd1UKm2gJ-NHXJwtuSwOHprTgTPaExaNn27edikWWhc6IZumPFawGOwAJQc-776F-OQZjQJhwuHHAwM/s72-c/16645_182867473538_668658538_2874036_1232907_n.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-7972624696728472075</guid><pubDate>Sat, 24 Jul 2010 16:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-24T10:06:15.636-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Me...and Life</category><title>Kalau Aku Boleh Mengeluh...</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggEuBbcfDAQ7EjRVDpH644qqfvNg2SeFAlfpyd5ZwLE48vrfSzS6Z1nbxJYfukAq7UgbGWsYpQPP9Kvp6Uh26ql7gT0UiHagKKo9IvTKk8crNQMyVT4eWuSaFOvHLK_cFr-sTZLQTR-Xiv/s1600/4229_88016498538_668658538_1795335_1136879_n.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggEuBbcfDAQ7EjRVDpH644qqfvNg2SeFAlfpyd5ZwLE48vrfSzS6Z1nbxJYfukAq7UgbGWsYpQPP9Kvp6Uh26ql7gT0UiHagKKo9IvTKk8crNQMyVT4eWuSaFOvHLK_cFr-sTZLQTR-Xiv/s400/4229_88016498538_668658538_1795335_1136879_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5497516515741743730" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Aku sedang susah..., Kalo aku boleh mengeluh...&lt;br /&gt;Ya.. aku sedang susah...&lt;br /&gt;Kau Tahu lah kawan...&lt;br /&gt;Disaat ingin berbuat baik, situasi tak semakin baik&lt;br /&gt;Aku sedang susah...Kalo aku boleh mengeluh...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Engkau tahu isi hatiku, semuanya sudah aku katakan, aku hanya butuh jawaban, beri keajaiban atau tidak itu saja...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kau tahu aku bicara pada siapa? pada pencipta segala zat yang ada dialam raya dan kehidupan ini, aku bukan bicara dengan batu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau aku boleh menegluh... dan kalau aku boleh menuntut... mengapa aku terlahir untuk hidup? untuk apa aku diciptakan? jika yang terjadi hanya kehancuran diri dan dihakimi makhluk sosial lainnya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada maafkah bagi masa lalu? jika tak mampu mengganti harus bagaimana lagi? jika hidup ini mampu membayarnya aku serahkan kehidupanku untuk kematianku... bukan kehidupanku harus mengikuti perintahmu, bukan kehidupanku harus menjadi budakkmu, tapi kehidupanku sebagai perlawananku walau terlunasi dengan darah segar, yang membawa nyawa pergi dari jasadnya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau aku boleh mengeluh... Untuk apa kita punya pemerintah jika hidup terus-terusan terus susah...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau aku boleh mengeluh... Untuk apa kita punya pemerintah jika hidup terus dikondisikan menjadi miskin..., miskin harta... miskin kedamaian... miskin kebenaran dan kejujuran...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau aku boleh mengeluh... untuk apa hidup jika dibuat tak hidup...&lt;br /&gt;Kalau aku boleh mengeluh... untuk apa ada manusia, jika tercipta untuk saling membunuh...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika aku boleh mengeluh... untuk apa orang-orang mencari uang bukan mencari makan?? padahal uang hanya diciptakan oleh manusia jahat untuk saling diperebutkan dengan cara apapun... sedangkan makanan di ciptakan Tuhan untuk dicari dan dimanfaatkannya bagi kehidupan kemanusiaan, benarkah?? tak tahu lah tanya pada diri anda sendiri...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika aku boleh mengeluh... aku cape mengeluh terus... sebab aku ingin diam... sebab diam aku telah dibungkam... sebab bungkam aku telah dibunuh hak bersuaraku... oleh siapa? oleh orang-orang yang telah mengkondisikan, oleh orang-orang yang memegang kekuasaan, siapa mereka? Mereka yang kalian tahu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau aku boleh mengeluh... aku ingin terus teriak dan melawan!!!! bukan diam tanpa daya, sebab kecil menyimpan kekuatan besar...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalau aku boleh mengeluh, tak tahu lagi apa yang harus aku keluhkan sebab semuanya tak pernah didengar...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kalau aku boleh melakukan Revolusi, adakah yang mau mati bersama ke Frustasi-an??&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/07/kalau-aku-boleh-mengeluh.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggEuBbcfDAQ7EjRVDpH644qqfvNg2SeFAlfpyd5ZwLE48vrfSzS6Z1nbxJYfukAq7UgbGWsYpQPP9Kvp6Uh26ql7gT0UiHagKKo9IvTKk8crNQMyVT4eWuSaFOvHLK_cFr-sTZLQTR-Xiv/s72-c/4229_88016498538_668658538_1795335_1136879_n.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-6235339511446744307</guid><pubDate>Wed, 21 Jul 2010 08:50:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-21T02:06:18.872-07:00</atom:updated><title>Di Balik Jendela</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4mNu1FEtyuOelSNLHj-KSVWenssfdMM_RcXiN-hTM3DSFCpVQu4ugA6YzC64sL4W4rC4-pPqH9vJRkfhHyMkb-f5zZlTvbznukg_zTlt4kwreyHs9SZpQ8bzX0rDcwlzbJ4XtaakyU5Bf/s1600/index.jpeg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 105px; height: 141px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4mNu1FEtyuOelSNLHj-KSVWenssfdMM_RcXiN-hTM3DSFCpVQu4ugA6YzC64sL4W4rC4-pPqH9vJRkfhHyMkb-f5zZlTvbznukg_zTlt4kwreyHs9SZpQ8bzX0rDcwlzbJ4XtaakyU5Bf/s400/index.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5496279757166616658" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dibalik Jendela, aku melihat kehidupan...&lt;br /&gt;Berbagai macam kehidupan ada dibaliknya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Jendela, aku melihat keterikatan...&lt;br /&gt;keterikatan oleh mimpi-mimpi yang tak pernah berhenti menghantui...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti di balik jendela, mimpi-mimpi yang ada bukan hanya mimpi-mimpi yang indah melainkan juga mimpi-mimpi yang siap merubah kehidupan menjadi jahat...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;benarkah dibalik jendela lebih baik, daripada di dalam jendela? begitulah yang terlintas di alam pikiran yang mengarapkan kebebesan berlari mengejar mimpi-mimpi dibalik jendela, daripada didalam jendela mimpi jahatpun tak pernah tercapai, apalagi mimpi indah...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernahkah kawan merasakan seperti berada dibalik jendela? kita hidup namun dan melihat, namun tak satupun yang mampu kita genggam...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah ini mau kita? lalu apa yang harus kita lakukan? terlintas kembali dialam pikiran...&lt;br /&gt;melawan dengan perlawanan, memecahkan kaca-kaca kehidupan yang menghadang... walau kita harus terluka sebab itu harga yang harus kita bayar untuk berada di balik jendela...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maukah kawan kita bersama-sama berada dibalik jendela? apapun yang terjadi kita harus siap, karena yang pasti dibalik jendela kita akan meraih dan menggenggamnya, walaupun itu hanya sekedar mimpi buruk?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi apakah mau kita untuk hidup berada dimimpi buruk? padahal kita sudah berada dibalik jendela dan kita bisa memutar dan merubah mimpi-mimpi yang kita mau, karena kita kini hidup dibalik jendela, hidup di alam nyata, bukan didalam jendela, sebab didalam jendela seperti hidupa dialam mimpi yang penuh dengan mimpi-mimpi...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mri berjalan, setelah kita memecahkan kaca jendela yang telah mengikat kita selama ini, walau masih ada pecahan kaca yang menempel dikulit-kulit kita yang sobek bersama darah kita dibalik jendela menjadi kenangan yang tetap teringat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab semua pernah merasakan hidup di balik jendela, hidup diantara mimpi-mimpi yang juga mengejar mimpi-mimpi... tak pernah nyata walau terlihat nyata, tak pernah tersentuh walau terasa kita sudah memilikinya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini kita sudah melawan dan memecahkannya, kaca-kaca mimpi yang memisahkan kita antara kenyataan dan mimpi dibalik jendela...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/07/di-balik-jendela.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4mNu1FEtyuOelSNLHj-KSVWenssfdMM_RcXiN-hTM3DSFCpVQu4ugA6YzC64sL4W4rC4-pPqH9vJRkfhHyMkb-f5zZlTvbznukg_zTlt4kwreyHs9SZpQ8bzX0rDcwlzbJ4XtaakyU5Bf/s72-c/index.jpeg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-2542202925743467350</guid><pubDate>Sun, 18 Jul 2010 14:44:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-18T08:07:43.678-07:00</atom:updated><title>Sepi...</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho2kEj3Nv61X2e0uYfJvY9Kheyxb_0uGMceYuJ5dR0C7ekEIbe-BnPR9mFTlcQ9tj9xsuREjB25LYNI0sEHIi5fxvKOggB0HguseiA9n4VjG2PI5l9r1Jt7F998XAu5SxJOmfT4zpIcprv/s1600/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 99px; height: 132px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho2kEj3Nv61X2e0uYfJvY9Kheyxb_0uGMceYuJ5dR0C7ekEIbe-BnPR9mFTlcQ9tj9xsuREjB25LYNI0sEHIi5fxvKOggB0HguseiA9n4VjG2PI5l9r1Jt7F998XAu5SxJOmfT4zpIcprv/s400/images.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5495258504599528690" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sepi... disini... hanya embusan angit genit yang menghembus dan menyentuh tubuh hingga menyentuh tulang belulangku yang terasa bergetar...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ingin kubercerita tentang semua pergumulan yang aku rasakan ini, namun tetap terasa sepi tanpa tempat untuk teriak...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepi...ohh.. sepi, mengapa kau mendera berasam kehidupan ini? yang keluar dalam pikiran dan hati ini, hanya rasa bingung entah harus bagaimana, sebab hanya suara dibalik telepon yang membuat ramai isi dalam jiwa ini menjadi sebuah pergumulan klasik, yaitu uang yang harus dibayarkan kepada orang-orang penuntut ulah dan prilaku masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini terduduk dengan kepala mengahadap kedua dengkul kaki ku, terasa gelap didalam rasa sepi ini, seolah sepi ini akan membunuh segala mimpi-mimpiku, langkahku semakin terhambat olehnya, oleh setiap pergumulan yang harus membuat aku duduk diam berpikir didalam sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pernah lelahnya aku berdoa terhadap Tuhan, hingga tak mampu lagi apa yang harus di ucapkan kepada-NYA, seperti marah namun tak ingin sebab dia Tuhan yang katanya mengerti segala kehidupan anak-anaknya yang sedang lemah tak berdaya didalam sendiri dan sepinya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haruskah aku memutar kembali jalan kehidupanku? dengan berada didalam gelap? sebab tak ada bedanya antara sepi dan gelap?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ohh.. Tuhan ku mulai akan berdoa lagi, jamahlah aku agar aku dekat terhadapmu, sehingga aku tak terbuai oleh sepi dan gelap yang selalu bersamaku, biarlah terang dan sukses menyertai kehidupanku, sebab aku ingin bekerja untuk pekerjaanmu Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengarkanlah wahai sepi... Janganlah kau bunuh aku dengan rasa lemah, biarlah aku berteman denganmu dengan damai tanpa harus membuat aku terjatuh dalam gelap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai.. sepi semoga kau mengerti apa yang aku maksud, sebab harapan itu masih ada walau hanya sedikit ada didalam jiwa yang tak berdaya ini, sebab aku sedang tertekan oleh pergumulan masa lalu yang belum terbayarkan, haruskah aku ceritakan semuanya?? padahal engkau tahu apa yang terjadi pada hidupku...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan ubahlah hidupku... aku ingin mengenalmu, akuingin damai sejahtera, dengan terbayarnya hutang-hutang masa laluku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan kalau aku boleh mengeluh? apakah ini karma? apakah ini dosa keturunan? atau apakah ini akibat dari sistem sosial yang ada? aku sedang susah Tuhan ya.. aku sedang susah...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku rasa engkau mengerti dalam keluh kesah ku diantara angin-angin yang berhembus bersama sepiku...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepi akibat tidak mampu bergerak untuk bersosial, sepi membuat aku terdiam tanpa kawan hanya engkau yang menjadi tempat diantara sepi dan angin malam...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkah aku kini terdiam? menunggu keajaibanmu datang? melihat cara kerjamu didalam sepiku? Jika boleh aku akan diam, untuk merasakan angin malam yang menusuk-nusuk tulangku.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/07/sepi.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho2kEj3Nv61X2e0uYfJvY9Kheyxb_0uGMceYuJ5dR0C7ekEIbe-BnPR9mFTlcQ9tj9xsuREjB25LYNI0sEHIi5fxvKOggB0HguseiA9n4VjG2PI5l9r1Jt7F998XAu5SxJOmfT4zpIcprv/s72-c/images.jpeg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-8448109865474992384</guid><pubDate>Wed, 14 Jul 2010 10:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-14T04:06:40.585-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Me...and Life</category><title>Dalam Gelap...</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcQ5nqoJvhx0lVa0weBkbtu1vDMg4ebbcn7lvNcsvLNjwYYBVyhTuIEnFPUkdpODoPgN72TaO3F0mY1zZU2otNwRH6AGEwh5pVrpK72m9ptWpOQ2CDSaL3RWi1HrTpS5E4s1ZskqrakemH/s1600/17560_235180392879_641857879_3242513_4217285_s.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 130px; height: 97px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcQ5nqoJvhx0lVa0weBkbtu1vDMg4ebbcn7lvNcsvLNjwYYBVyhTuIEnFPUkdpODoPgN72TaO3F0mY1zZU2otNwRH6AGEwh5pVrpK72m9ptWpOQ2CDSaL3RWi1HrTpS5E4s1ZskqrakemH/s400/17560_235180392879_641857879_3242513_4217285_s.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5493707568970264562" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dalam Gelap Aku terduduk bersama kawan... dipinggir Stasiun gambir dengan tujuan pergi ke Yogyakarta, namun lama kunanti tak kunjung datang juga, ular besi yang akan membawa aku pergi, aku hanya terduduk diam tanpa berkata apapun terhadap kawan disampingku, aku tertunduk berdoa berharap ada nasib baik baik mengahampiri kehidupanku di Yogyakarta, Namun aku salah ternyata di Yogyakarta tak jauh dengan sodaranya Jakarta, sama-sama kejam prilaku komunitasnya, komunitas yang pernah aku geluti, saling tindas sambil berteriak anti penindasan, saling bunuh dengan menolak pembunuhan, membuat konspirasi untuk menjatuhkan dengan berteriak kepada komunitas ini untuk kepentingan rakyat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah faktanya, yang terjadi selam aku menikmati kota yogyakarta, jika ingi9n mencari uang siapa yang curang dia yang menang, namun jika ingin mencari kawan banyak sekali seniman yang siap berteman tanpa seperti mencari uang di Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tepi jalan tetap saja berada di sisi, itulah kehidupanku selalu terpinggirkan olehnya, oleh harapan, mimpi dan cita-cita yang tak kunjung tercapai, dimanakah seharusnya kau berada? padahal aku sudah pergi meninggalkan Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam gelap...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku kembali termenung menunggu keajaiban datang dalam hidupku, didalam gelap di pinggir jalan kereta, memandang dan bertanya sejauh manakah rel kereta ini akan terputus? karena yang ku tahu aku hanya berada di Pulau Jawa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apa yang harus ku tunggu lagi? tak ada lagi yang harus di kejar, tak ada lagi yang harus diperebutkan juga, aku hanya bisa duduk diam tanpa arti, bagi diri sendiri juga bagi orang lain yang selama ini mendukung kehidupan aku, khususnya istri dan para orang tua ku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam gelap...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya terdiam tanpa rasa, menikmati serbuk surga mengalir dalam darah menari dan bernyanyi di alam mimpi, bersama mereka yang masuk ke ruang khyal dan mimpiku, ketika terbangun yang ada hanyalah sebualh kegelapan yang sebelumnya tak pernah aku lihat ruang segelap ini tanpa cahaya setitikpun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya Tuhan... Yang mampu memberi Cahaya itu...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/07/dalam-gelap.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcQ5nqoJvhx0lVa0weBkbtu1vDMg4ebbcn7lvNcsvLNjwYYBVyhTuIEnFPUkdpODoPgN72TaO3F0mY1zZU2otNwRH6AGEwh5pVrpK72m9ptWpOQ2CDSaL3RWi1HrTpS5E4s1ZskqrakemH/s72-c/17560_235180392879_641857879_3242513_4217285_s.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-5839366706514475276</guid><pubDate>Mon, 12 Jul 2010 07:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-12T00:45:24.497-07:00</atom:updated><title>Benih Kehidupan...</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih_z6-ve1-94hNnFDC1rpBPxK613VHwArifq3JkoeBQB0cAkd0n_-XHr1Kg9oVz_IgmY54uH7VQBqz4eA4_BTIrUkD7_R1kl863a60Fj6OEwiuiSdhRbqeXGjp-LlvGVw8czTBrTZZXlcS/s1600/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 112px; height: 147px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih_z6-ve1-94hNnFDC1rpBPxK613VHwArifq3JkoeBQB0cAkd0n_-XHr1Kg9oVz_IgmY54uH7VQBqz4eA4_BTIrUkD7_R1kl863a60Fj6OEwiuiSdhRbqeXGjp-LlvGVw8czTBrTZZXlcS/s400/images.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5492919652802178050" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Benih Kehidupan telah tertanam didalam tanah-tanah, tanah-tanah kering dan subur benih kehidupan tetap akan hidup, dalam genggaman kegelapan dan dalam genggam penerangan, sebab hidup tetap harus berputar....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ingatkah Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, diantara taman eden yang penuh dengan terang cahaya manusia dan perempuan harus terjatuh kedalam bumi yang penuh dengan kegelapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;berawal dari rasa ingin tahu dan ingin menikmati berkat yang belum diberikan, kini kita semua anak cucunya yang harus menanggung kesalahan mereka, hidup tak pernah kusesali namun aku selalu tak layak dimatamu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga hidupku harus penuh dengan kejatuhan didalam kungkungan kegelapan hidup, pernah kah kau rasakan sakitnya terbuang? sakitnya dilupakan? merasakan tak punya siapa-siapa didalam alam ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;inilah aku seperti tertanam didalam tanah, yang mengubur semua jiwa, teriakan dan jeritan penderitaan tak pernah terdengar olehnya, oleh siapapun yang melintasi tanah tempat aku tertanam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimanakah cahaya benderang kehidupan? dimanakah hangatnya mentari? diamanakah air hujan? tak suburkah tanahku ini? sebab aku ingin menjadi benih kehidupan yang baru ketika aku keluar nanti dari dalam lubang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Tuhan aku kini hanya bisa engkau menjamah hidupku agar aku tetap dalam perlindunganmu, dari segala ancaman musuh-musuh kebenaran, sebab aku adalah benih yang unggul, benih yang kuat, tentaramu didalam peperangan, maka perlengkapi aku di medan peperangan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab aku benih kehidupan...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab aku ingin engkau menang, di dalam namamu aku serahkan, agar semua musuh-musuhku menjadi hormat melihatku, agar darahmu membungkusnya menjadikan benteng-benteng kebenaran meyebar seperti benih yang tumbuh didmanapun tempat kehidupan berada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan buat benih ini lemah Tuhan... aku percaya engkau telah merencanakan kemenangan bagi kami benih-benih kebenaran...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/07/benih-kehidupan.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih_z6-ve1-94hNnFDC1rpBPxK613VHwArifq3JkoeBQB0cAkd0n_-XHr1Kg9oVz_IgmY54uH7VQBqz4eA4_BTIrUkD7_R1kl863a60Fj6OEwiuiSdhRbqeXGjp-LlvGVw8czTBrTZZXlcS/s72-c/images.jpeg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-1120899817352673553</guid><pubDate>Mon, 24 May 2010 07:48:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-27T20:31:34.899-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Me...and Life</category><title>My Life is Death</title><description>Mati kini terasa setengah mati, antara hidup dan tidak hidup lalu mengapa kekalahan selalu terjadi terhadap kehidupanku, seperti pecundang kini entah harus bagaimana lagi, harus kemana lagi dimana tempat sudah menjadi tidak aman, nyaman bahkan ditanah kelahiran selalu menimbulkan prahara, ditanah anakku menimbulkan kebencian orang-orang disekitar tak melihatkah mereka apa yang dirasakan olehku, istriku, ibu mertuaku, bahkan kedua orang tuaku semuanya kini telah hilang dalam kehidupanku, hilang semuanya setelah anakku kini semuanya direnggut oleh orang-orang yang rakus akan kehidupan ini, bagaimana tidak? yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin, yang pinter semakin terus pinter yang bodoh terus dibodohkan...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;       Inilah yang terjadi di tahun 2010 terhadap kehidupanku, rasanya pecah hancur lebur menjadi butiran debu yang terbang entah kemana, seperti terkena bom, tetap masih ada bekas-bekasnya namun kemana orang-orang disekitarku pergi? apakah mati terkena bom? atau mati kutu? apa mungkin mati penglihatan, mati rasa dan mati kepedulian terhadap sesamanya? entah aku tak pernah tahu itu hanya ungkapan praduga-praduga kebencian terhadap sistem ini, ingin berontak tak punya kekuatan, ingin melawan hanya sendirian yang aku mampu kini berteriak sekencang-kencangnya bagi siapapun yang mendengarnya mereka mungkin yang melakukan penindasan ini ataupun mungkin mereka yang mempunyai kepedulian terhadap kaum seperti kami? Gila, kini aku gila menjadi anti sosial habis, menolak bertemu dengan siapapun menolak membuat perjanjian apapun jika tidak dibawah pengaruh aku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini aku tak percaya terhadap orang-orang hidup yang ada disekitar kami, kami hanya percaya terhadap pemberontakkan kami. kami menolak melakukan negosiasi, menolak berjalan bersama jika tidak dibawah pimpinan kami. Kini kami menjadi orang-orang yang semakin menggila terhadap kehidupan benih-benih kebencian ditanamkan akibat kaum kami dijadikan para pecundang oleh sebelum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah ini bentuk perlawanan atau bentuk yang dihasilakan atas sistem yang ada? tak mampu akau menilainya, biarlah dunia yang menentukan siapakah kami? hasil perbuatan siapakah kami? namun kami menilai bahwa kami terlahir hasil dari perkosaan massal sistem terhadap kehidupan kami yang sebelumnya sehingga beginilah kami jadinya, anti sosial, anti negosiasi anti kerjasama menebar kebencian terhadap sistem yang ada secara terus menerus, memberikan doktrin perlawanan dan pengkhianatan terhadap anak-anak yang ada sama kami&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/05/my-life-is-death.html</link><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-6622999948005542358</guid><pubDate>Mon, 10 May 2010 02:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-09T19:39:13.064-07:00</atom:updated><title>Dalam Perdagangan Narkoba, Apakah Perempuan Korban?</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqbaIVClJPBi0KcdaxFUh4c-w1aWV7MhY163p6kNaNmq0I6UaMaiHrJkA3NnS3qdN6H4UyRgFVcslzUGpkhx9K-pv5uFdTdk0tDCeMgbh3rK29epXsbTVoc-hptXac3W9rt2oX8HgdhKo/s1600/1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 175px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqbaIVClJPBi0KcdaxFUh4c-w1aWV7MhY163p6kNaNmq0I6UaMaiHrJkA3NnS3qdN6H4UyRgFVcslzUGpkhx9K-pv5uFdTdk0tDCeMgbh3rK29epXsbTVoc-hptXac3W9rt2oX8HgdhKo/s400/1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5469465292644152834" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="sanitized"&gt;&lt;p&gt;Beberapa kali media massa dan elektronik memberitakan tentang seorang perempuan yang ditangkap pihak kepolisian karena terpergok membawa barang bukti narkoba dan zat adiktif lainnya. Latar belakang kenapa perempuan-perempuan tersebut harus menjadi pengedar narkoba di antaranya adalah karena himpitan tuntutan ekonomi keluarga. Kebanyakan dari mereka yang menjadi pengedar tak berpikir panjang tentang risiko mengedarkan narkoba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keterbatasan informasi, minimnya akses, dan stereotype perempuan sebagai yang lemah lembut semakin membuka peluang perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam pasar narkoba. Akibatnya perempuan sering dijadikan salah satu mata rantai dalam jaringan pengedaran narkoba karena adanya stereotip produsen yang memandang perempuan tidak akan dicurigai ketika membawa barang-barang ilegal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lemahnya posisi perempuan dalam menentukan kebijakan, menjadikan perempuan mudah dikorbankan. Artinya saat ia diciduk pihak kepolisian, mereka relatif tidak melakukan pemberontakan atau mengajukan pembelaan baik secara fisik maupun melalui pembelaan hukum. Jika perempuan tertangkap, rata-rata perempuan tak berbuat macam-macam. Rendahnya pengetahuan terkait narkoba dan hukum menjadikan mereka sebagai elemen tak berdaya dalam mata rantai jaringan pengedaran narkotika, Realitasnya, para perempuan yang tertangkap itu memang tidak memiliki akses informasi seputar seluk beluk narkotika oleh karenanya ia berada dalam posisi yang rentan. Tuntutan kebutuhan rumah tangga yang tak dapat ditunda, akhirnya memaksa perempuan menjadi survivor dalam mengatasi kemiskinan keluarga. Latar belakang itu juga yang terjadi pada perempuan pekerja seks komersial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam contoh modus jaringan yang dipakai, di antaranya perempuan sering dijadikan sebagai pacar, dijadikan istri oleh laki-laki berkewarganegaraan asing, dipaksa perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, atau ditipu oleh orang dekat, seperti suami, teman, atau saudara. Mereka biasanya dibuai tawaran pergi jalan-jalan ke sebuah negara. Bersamaan dengan itu, mereka juga dijadikan kurir pengedaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemiskinan, ketidaktahuan, hubungan kekuasaan yang timpang antara perempuan serta laki-laki, budaya dan lainnya, merupakan faktor yang ditengarai menyebabkan perempuan terperangkap dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan yang dijadikan sebagai salah satu mata rantai jaringan pengedaran narkotika (kukurir), kadang-kadang dipandang sebagai kriminal bukan sebagai korban. Padahal apa yang dilakukannya bukan karena pilihan sendiri melainkan lebih disebabkan ditipu atau dieksploitasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemiskinan atau Narkoba yang Menjerat Perempuan&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dunia narkotika kini memang tak lagi menjadi ruang kaum pria. Tahun 2006, Laporan Nasional Estimasi Dewasa Rawan Terinveksi HIV pada Pengguna Napza DKI Jakarta berjumlah 29,350orang, pasangan penasun berjumlah 12, 510orang, dan PWS (Penjaja Seks Wanita) 27,370orang. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang intensif bersentuhan dengan narkoba baik dari pasangannya maupun dari para pecandu pasar narkoba, penularan penyakit seksual, juga HIV/AIDS. Nyatanya, perempuan dijadikan seagai media penyampai barang-barang narkotik, di mana penguasa pasarnya adalah laki-laki. Beberapa kasus telah menunjukkan, pengguna dan pengedar narkoba dilakoni para wanita.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kisah Handayani yang dimuat di detik6.com 25 April 2007 bisa menjadi gambaran. Karena tertekan akibat kelakuan suaminya yang membawa kabur anak semata wayangnya, Handayani berpaling ke narkoba. Dia tertangkap memakai putaw pada suatu akhir di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya dia diciduk satuan pengamanan mal yang menghubungi aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading dengan barang bukti jarum suntik dan beberapa paket putaw. Handayani mengaku memakai barang itu untuk menghilangkan stress setelah rumah tangganya hancur. Namun, seiring penggunaan yang kekerapannya tinggi, ia tak bisa lagi berpisah dengan putaw.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Handayani sebagai pengguna narkoba kemudian harus meringkuk di tahanan. Mungkin juga masih banyak contoh kasus lain yang sama nasibnya dengan Handayani atau mungkin justru lebih parah. Meski sejumlah orang seperti Handayani telah ditangkap dan harus ditahan, apakah telah selesai demikian penanganan kasus narkoba? Bagaimana dengan jaminan hidupnya dalam penjara? Apakah memang demikian pemerintah (aparat -red) tetap memandang demikian dalam memuntus mata rantai pasar narkoba? Padahal proses perdagangan barang semakin meluas di masyarakat. Orang yang tidak tahu samasekali informasi terkait narkoba justru pada akhirnya menjadi sasaran yang empuk. Lalu mana yang lebih signifikan dalam melihat akar persoalannya?&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kenyataannya, pengguna/pecandulah yang kemudian dijadikan korban, ditangkap untuk ditahan tanpa memberikan jaminan rehabilitasi kepada sang korban. Memang, perdagangan narkoba ini dilakukan berlapis-lapis. Pengakuan Iva dalam berita di liputan6 suatu hari, ia ditangkap karena kedapatan sebagai pengedar. Dia tertarik menjual shabu-shabu karena dijanjikan akan mendapat uang banyak seperti yang dialami temannya. Tapi baru satu bulan menjadi pengedar, polisi menciduknya. Data Rutan Pondok Bambu cukup menguatkan sinyalemen banyak perempuan terjerumus ke dunia narkoba. Sejak Januari hingga Mei 2002, tercatat lebih dari 20 wanita tersangka kasus narkoba masuk mendekam di rutan itu. Angka-angka itu jauh lebih sedikit dibanding kenyataan sebenarnya di masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Iming-iming imbalan yang besar dari hasil perdagangan narkoba diduga sebagai daya tarik sebagian besar pengedar narkoba. Tak sedikit ibu rumahtangga menjadi penyalur barang-barang tersebut. Kasus suami istri menjadi pengedar putaw juga pernah terungkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pasangan pedagang rokok itu menjual putaw di dalam bungkus rokok. Belum lagi Setelah menjalani masa tahanan, mungkin saja para pemakai dan pengedar narkoba kembali ke kehidupan normal. Namun, semua pihak hendaknya tak menafikan fakta banyak perempuan yang mengalami ketergantungan narkoba&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mungkin fakta-fakta ini memang selalu dipandang kasuistik, hanya masalah kecil dari sekian masalah. Tapi masalah bukankah tetap menjadi masalah yang pada akhirnya harus dipecahkan? Tentunya pemecahan yang juga memihak perempuan. ~ &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;(YayasanStigma/13Feb2008)&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;sumber &gt;&gt; Yayasan Stigma pada blog berjudul ‘Dalam Perdagangan Narkoba, Perempuan Adalah Korban?’ &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;a href="http://stigmafoundation.blogspot.com/"&gt;http://stigmafoundation.blogspot.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/05/dalam-perdagangan-narkoba-apakah.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqbaIVClJPBi0KcdaxFUh4c-w1aWV7MhY163p6kNaNmq0I6UaMaiHrJkA3NnS3qdN6H4UyRgFVcslzUGpkhx9K-pv5uFdTdk0tDCeMgbh3rK29epXsbTVoc-hptXac3W9rt2oX8HgdhKo/s72-c/1.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-8312876336710231061</guid><pubDate>Mon, 10 May 2010 02:31:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-09T19:32:29.971-07:00</atom:updated><title>Pengembangan Komunitas</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg367IwxtzgBAXnR8iJM66qc67-GUjvxKK5X_5l7x6npde_0YOZi72-SUPIaKLVvtpg_KtD2k_jR7xD8pylcrf4Z7eWPlVW9et4grLVKvxANNvhT-7Bu2N18T_vgisLF374ykPsMXNBJcHO/s1600/pemberdayaan.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 300px; height: 232px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg367IwxtzgBAXnR8iJM66qc67-GUjvxKK5X_5l7x6npde_0YOZi72-SUPIaKLVvtpg_KtD2k_jR7xD8pylcrf4Z7eWPlVW9et4grLVKvxANNvhT-7Bu2N18T_vgisLF374ykPsMXNBJcHO/s400/pemberdayaan.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5469463570701829266" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="sanitized"&gt;&lt;p&gt;Dalam kehidupan bermasyarakat, di suatu komunitas tidak dapatdipungkiri bahwa disadari maupun tidak, terdapat permasalahan dankebutuhan yang selalu di hadapi. Dampak yang kemudian timbul tidakhanya terjadi pada komunitas itu sendiri melainkan relasi sosiallainnya ikut pula mengalami.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada akhirnya pengembangankomunitas menjadi suatu alat yang dapat dilakukan dalam prosespemberdayaan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan persoalan yangdihadapinya. Komunitas merupakan pihak yang paling mengetahui danmemahami masalah, kebutuhan, potensi dan situasi fisik/ sosial yangterjadi dilingkungannya. Sehingga pengembangan komunitas merupakan halyang penting untuk dilakukan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terdapat tiga pilar yang perludilakukan komunitas untuk memperoleh tujuan yang ingin di capai. Ketigapilar ini yaitu pengorganisasian; melakukan advokasi dan; berjejaring.Serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pilar tersebut dapat dilakukandengan menggunakan konsep pemberdayaan. Konsep ini merupakan rangkaianyang tidak baku satu sama lain, namun memiliki satu kesatuan yang tidakakan optimal jika terpisah yakni kesejahteraan, akses, kesadarankritis, pastisipatif, kontrol atau kuasa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam keseluruhanproses ini memiliki rangkaian dasar yang berupa perencanaan, refleksidan pelaksanaan yang dapat dilakukan berulang-ulang hingga tujuantarget dapat tercapai. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anda dapat melakukan sesuatu mulai dari sekarang atas informasi dasarini. Anda dapat berbuat untuk anda sendiri, komunitas anda danlingkungan masyarakat anda. Karena anda merupakan bagian dari solusiseperti halnya yang kami lakukan yakni dari pecandu, oleh pecandu danuntuk pecandu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/05/pengembangan-komunitas.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg367IwxtzgBAXnR8iJM66qc67-GUjvxKK5X_5l7x6npde_0YOZi72-SUPIaKLVvtpg_KtD2k_jR7xD8pylcrf4Z7eWPlVW9et4grLVKvxANNvhT-7Bu2N18T_vgisLF374ykPsMXNBJcHO/s72-c/pemberdayaan.gif" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-6288759815561656300</guid><pubDate>Sat, 20 Mar 2010 14:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-27T20:46:28.626-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Bangsat Untuk Komunitas Sendiri</category><title>1 Komunitas VS Prilaku VS Aparat Hukum</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbCoQJS5s6z2Tn0g6_FHNgn9LS17dsuYvptmBstJskJ9RrlxKaH-rgn-G3ubKCPrkHphNwgvwP_JqAChcWhTm9qVxds1F8gQkhU8wOZ1kNvWbrQvprGP6xm6YXJG0I727IoliFkpg_4H3l/s1600-h/dianozky.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbCoQJS5s6z2Tn0g6_FHNgn9LS17dsuYvptmBstJskJ9RrlxKaH-rgn-G3ubKCPrkHphNwgvwP_JqAChcWhTm9qVxds1F8gQkhU8wOZ1kNvWbrQvprGP6xm6YXJG0I727IoliFkpg_4H3l/s400/dianozky.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5450723555116387586" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="UIStory_Message"&gt;Tanpa Bicara, Tanpa Musyawarah Langsung Menghukum tanpa Ampun.... Menangis karena menjadi salah satu kaum miskin, siap terkurung didalam jeruji besi dijebloskan oleh orang-orang yang kecewa dengan prilaku diluar sadar...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Katanya untuk memberi pelajaran, namun yang terjadi saya belajar namun stigma dan diskriminasi masih terus mengkungkung kehidupan kami, inikah yang dinamakan pelajaran? inikah keadilan? entah apa yang mereka lakukan padaku, aku dan namaku hancur berkeping-keping menjadi pasir yang siap dibentuk menjadi sebuah patung sebagai tanda pengenangan akan prilaku kotor yang pernah dilakukannya, sehingga kebencian dan perendahan harga diri, perendahan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh komunitas kita sendiri, terkenang menjadi abadi, sampai anak cucuku mungkin akan merasakan dampak kehidupan kecil yang salah, menjadi dampak besar yang luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam hukum tak mendapatkan keadilan, tak diberikan makan dan minum didalam masa tahanan satu malam, beginikah yang harus dilakukan aparat hukum kita, harga yang didapat tak seberapa, namun harga yang harus terganti menjadi 3 kali lipat. beginikah keadilan untuk kaum miskin kota seperti kami? kami tak pernah mendapatkan perlindungan hukum apalagi yang namanya penasehat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada yang adil didunia ini kawan, meski kita hidup dalam satu perjuangan, sebab kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan kepentingan perut sanak keluarga kita yang kelaparan, padahal diantara mereka sudah cukup terpenuhi kesejahteraan ekonominya, apalah artinya pencurian yang kami lakukan hanya senilai sepiring nasi untuk bertahan? namun bukannya kebaikan yang didapatkan penjara stigma yang dilakukan oleh mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pernahkah mereka merasakan situasi yang aku alami hingga saat ini, hingga detik ini, tak bisa kemana-mana, takut akan stigma dan diskriminasi dari sesama terhadap istriku. Tak pernahkah mereka rasakan, atau tak salahkah yang meraka teriakan? dimanakah keadilan untuk kami? dimana-mana tak pernah ada, tak pernah teralami oleh orang-orang seperti kami, hanya kita harus berani melawannya, namun siapakah kekuatan kita, karena kami sedang lemah tak berdaya membutuhkan energi dan kekuatan baru untuk melawan dan mereformasi sistem perjuangan yang ada dikita, sebab yang terjadi selain korupsi, penyindirian satu sama lain juga penghinaan terhadap kemanusiaan sesungguhnya ada pada diri kita, diri kalian maka kuanggap salah yang kalian teriakan!!!&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;h3 class="UIIntentionalStory_Message" ft="{&amp;quot;type&amp;quot;:&amp;quot;msg&amp;quot;}"&gt;&lt;span class="UIStory_Message"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/1-komunitas-vs-prilaku-vs-aparat-hukum.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbCoQJS5s6z2Tn0g6_FHNgn9LS17dsuYvptmBstJskJ9RrlxKaH-rgn-G3ubKCPrkHphNwgvwP_JqAChcWhTm9qVxds1F8gQkhU8wOZ1kNvWbrQvprGP6xm6YXJG0I727IoliFkpg_4H3l/s72-c/dianozky.JPG" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-4003248617593326568</guid><pubDate>Fri, 19 Mar 2010 09:16:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-19T02:37:15.752-07:00</atom:updated><title>Situasi Kita, Megingatkan Kembali ARah Perjuangan...!!!</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigwHfhxOBLZLVX8ixoMlvJWHlJct9wZ91r2Cf9KEkhjG8HxIfF4XG_sefirrwCeCsBo19ekEmXF1Tu7pcf6sW9C7F45QzALekMnaD21G4nmqpyjzRYF1T0rz_8W1cZ8gM3pO5i1aVogecu/s1600-h/STOPPOLICEABUSE.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 128px; height: 123px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigwHfhxOBLZLVX8ixoMlvJWHlJct9wZ91r2Cf9KEkhjG8HxIfF4XG_sefirrwCeCsBo19ekEmXF1Tu7pcf6sW9C7F45QzALekMnaD21G4nmqpyjzRYF1T0rz_8W1cZ8gM3pO5i1aVogecu/s400/STOPPOLICEABUSE.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5450276655453021362" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Bahwa Kebijakan Dunia mengenai Perang Terhadap Narkotika telah diterapkan dengan cara mendiskriminasi pengguna narkotika dan zat psikoaktif dari kehidupan ekonomi sosial dan budaya yang mengakibatkan mereka mengalami pengisolasian dalam hidup yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan sistimatis.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Undang – Undang Narkotika &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; juga telah mengkriminalkan pengguna narkotika dan zat psikoaktif.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Diskriminasi tersebut telah menindas pengguna narkotika dan zat psikoaktif yang dapat dilihat dan dijelaskan bahwa sampai saat ini pengguna napza mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak kesehatan yang membuat mereka semakin rentan tertular HIV dan Hepatitis C; hak terhadap pendidikan sehingga tercipta aturan yang mengharuskan mereka keluar dari sistim pendidikan; hak pekerjaan yang membuat mereka lemah secara ekonomi; hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum sehingga mereka sering mendapatkan penyiksaan dan pelecehan; hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara sebagai korban.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Kegagalan penanganan distribusi gelap narkotika telah mengorbankan pengguna napza sebagai manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Bahwa pengguna napza perlu melibatkan diri dan dilibatkan secara sadar untuk menentukan arah kebijakan narkotika dan psikotropika untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak – hak dasar manusia. Bentuk pelibatan ini akan menghilangkan stigma dan diskriminasi sekaligus membuat negara menjamin seluruh hak warganya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;   &lt;/p&gt;&lt;div align="center"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Setelah Kongres ke-1 Persaudaraan Korban Napza &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; yang disingkat PKNI di Makassar tanggal 17 Juni 2008. Yang kemudian menginisiasi Pengguna Napza di beberapa daerah untuk melakukan kegiatan Pengorganisasian dan Pendidikan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="center"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dengan keadaan ini maka munculah kelompok- kelompok Pengguna Napza yang merupakan korban dari kebijakan NAPZA di Indonesia dengan terus mengorganisir diri dan melakukan upaya upaya advokasi untuk menyuarakan hak-hak korban napza yang telah lama ditindas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Untuk mengaspirasi kebutuhan ini dibentuklah sebuah organisasi Lokal yang bernama Jaringan Korban Napza Jogjakarta, yang kemudian sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan hidup sebagai manusia seutuhnya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/situasi-kita-megingatkan-kembali-arah.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigwHfhxOBLZLVX8ixoMlvJWHlJct9wZ91r2Cf9KEkhjG8HxIfF4XG_sefirrwCeCsBo19ekEmXF1Tu7pcf6sW9C7F45QzALekMnaD21G4nmqpyjzRYF1T0rz_8W1cZ8gM3pO5i1aVogecu/s72-c/STOPPOLICEABUSE.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-2015772241578737961</guid><pubDate>Tue, 09 Mar 2010 08:03:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-09T00:09:24.834-08:00</atom:updated><title>Depsos Subsidi Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhni5X7yffmHvL43QaUx2ow9v_RV6mNkt9rOam_AXwq56h6vfI5gcus12mRSleUAfeB93EqIprZAXUJ5gojNsrAqCpWodhCMaLt6GElbGb98EYyUMbvqdDyGA2spv263Cx7PywmSnOSf5G1/s1600-h/iloverehab.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 124px; height: 124px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhni5X7yffmHvL43QaUx2ow9v_RV6mNkt9rOam_AXwq56h6vfI5gcus12mRSleUAfeB93EqIprZAXUJ5gojNsrAqCpWodhCMaLt6GElbGb98EYyUMbvqdDyGA2spv263Cx7PywmSnOSf5G1/s400/iloverehab.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446543030819391666" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA (Suara Karya): Departemen Sosial (Depsos) mulai memperhatikan kesulitan panti-panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, obat-obatan, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Pada tahun 2009 Depsos menggelontorkan subsidi dana lebih kurang Rp 3 miliar untuk 1.000 orang korban penyalahgunaan napza di panti swasta yang dikelola masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengatakan, kemampuan pemerintah memberikan subsidi untuk korban penyalahgunaan napza masih kecil. Itu terjadi karena terbatasnya anggaran.&lt;br /&gt;"Tahun 2009 dan 2010 anggaran untuk Depsos tidak ada kenaikan, lebih kurang hanya Rp 3,4 triliun. Kami berharap masyarakat mengambil peran yang lebih besar untuk penanggulangan masalah sosial, termasuk penanganan korban penyalahgunaan napza," ujar Bachtiar Chamsyah usai melepas jalan sehat dalam rangka Hari Antinarkoba Internasional (HANI) 2009 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (12/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos) Makmur Sunusi, PhD, menambahkan, subsidi untuk korban penyalahgunaan napza diberikan sebesar Rp 3.000 per hari per orang untuk 1.000 orang di 78 panti rehabilitasi korban penyalahgunaan napza yang dikelola masyarakat. "Kita harapkan pada 2010 subsidi itu ditingkatkan menjadi untuk 1.500 orang," kata Makmur Sunusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Informasi Depsos, jumlah korban penyalahgunaan napza di Indonesia mencapai 3,4 juta orang. "Sebenarnya data itu menunjukkan fenomena gunung es, bisa lebih dari 3,4 juta orang," ujarnya menambahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Makmur Sunusi menjelaskan, apabila Dirjen Yanrehsos diberi anggaran Rp 100 miliar, ia optimistis mampu menekan 70 persen masalah sosial yang dialami korban penyalahgunaan napza. "Yang sangat penting adalah setelah mereka melewati rehabilitasi, secara medis dan nonmedis, kemudian dikembalikan ke masyarakat, tugas Depsos adalah membantu reintegrasi, sehingga mereka dapat diterima kembali," ucap Makmur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program reintegrasi bagi korban penyalahgunaan napza itu tidak bisa optimal kalau hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, Depsos, dan departemen terkait. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat harus mengambil peran, sehingga penanganan reintegrasi bisa optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza Max H Tuapattimain menambahkan, saat ini hanya ada dua panti rehabilitasi korban penyalahgunaan napza, yakni Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan, Bogor dan Panti Sosial Pamardi Putra Insyah, Medan. "Masih ada delapan panti lagi yang dikelola oleh pemerintah daerah, namun jumlah itu masih sangat kurang," kata Max H Tuapattimain. Sebanyak 3.000 orang mengikuti jalan sehat dalam rangka Hari Antinarkoba Internasional (HANI) 2009. Seniman gaek Mbah Surip, pria berpenampilan eksentrik dan mendadak populer dengan syairnya "Tak Gendong ke Mana-mana", menjadi bintang dalam acara tersebut. (Yon Parjiyono)&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=231142"&gt;&lt;br /&gt;http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=231142&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/depsos-subsidi-penanganan-korban.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhni5X7yffmHvL43QaUx2ow9v_RV6mNkt9rOam_AXwq56h6vfI5gcus12mRSleUAfeB93EqIprZAXUJ5gojNsrAqCpWodhCMaLt6GElbGb98EYyUMbvqdDyGA2spv263Cx7PywmSnOSf5G1/s72-c/iloverehab.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-7727705610041048045</guid><pubDate>Tue, 09 Mar 2010 07:56:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-09T00:03:06.862-08:00</atom:updated><title>Perang NARKOBA: Siapa Musuh Kita?</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl3TWfOXdFlJpDUrN4NQgaqEF2s6DMWN3OCkluhlACynUmm-DdYkRAE7kaqIrbLP6xvW5qZ1p8qZDJw1UgZ8lrHKQ1Ng7mjRc4N8xaVbYtjdbuyNQLadIPez-qd-KnpTf8a0Siqys5kCAd/s1600-h/1NJ.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 240px; height: 329px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl3TWfOXdFlJpDUrN4NQgaqEF2s6DMWN3OCkluhlACynUmm-DdYkRAE7kaqIrbLP6xvW5qZ1p8qZDJw1UgZ8lrHKQ1Ng7mjRc4N8xaVbYtjdbuyNQLadIPez-qd-KnpTf8a0Siqys5kCAd/s400/1NJ.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446541385269021634" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Banyak di antara Anda mungkin dengan mudah menjawab pertanyaan siapa sebenarnya 'musuh' dalam perang narkoba di Indonesia. Sebagian besar Anda akan dengan cepat menjawab: "Bandar!"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, pernahkan Anda berpikir akankah para bandar itu tertarik untuk menjaja narkoba jika tidak ada pasar? Pasar bicara tentang 'demand' atau permintaan. Dan hukum ekonomi itu sederhana: tidak ada permintaan, tidak akan ada penawaran. Jika ada permintaan, bisa dapat untung. Beres. Sesederhana itu ekonomi narkoba.&lt;br /&gt;Jadi, mungkinkah bandar itu hanya ada karena adanya permintaan pasar? Bisa jadi. Masalahnya sekarang, sama seperti yang dihadapi para manajer pemasaran dalam menentukan strategi menjual produknya, mereka tidak hanya menunggu respons pasar terhadap produk, tapi mereka sudah lebih proaktif dalam menciptakan pasar. Pasar dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga muncul kebutuhan akan produk yang dijual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandar juga akan terus eksis jika ada yang membeking pembentukan pasar. Siapakah mereka itu? Mungkin merekalah sang ”pencipta pasar” yang merupakan musuh terbesar dalam perang narkoba ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi pertanyaan yang lebih jauh lagi: dari mana datangnya permintaan pasar itu sendiri. Mengapa ada pasar yang menuntut barang haram itu untuk terus diperdagangkan? Jika mau memikirkannya secara lebih dalam, mungkin jawabannya juga sederhana: niat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Niat manusia itu inherent sifatnya. Tapi tidak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor yang bisa disingkat menjadi: COBA (curiosity = rasa ingin tahu, opportunity = kesempatan, biological = kondisi biologis, availability = ketersediaan). COBA adalah faktor-faktor yang saling melengkapi dalam pembentukan sebuah niat, dan lebih khusus lagi niat untuk mengonsumsi narkoba. Bila hal ini terjadi, permintaan pasar terhadap narkoba akan semakin tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peter Parker, tokoh jagoan Spiderman pernah berkata “The greatest battle lies within.” Sebuah pertempuran terbesar sebenarnya terjadi di dalam diri kita sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Musuh terselubung&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bagaimana dengan para ahli kimia yang menyintesis pil-pil amfetamin pemberi sensasi tertentu itu? Bagaimana pula mereka yang mendesain pil-pil psikotropika (designer's drugs) itu - apakah mereka sebenarnya 'pencipta pasar' itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau, perusahaan farmasi raksasa dengan segudang kepentingan ekonomi yang berdiri di belakang para perancang pil ini? Rasionalnya sederhana: siapa yang menguasai ekonomi, menguasai dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ini dimulai sekitar 100 tahun lalu. Bisa saja jika kita salahkan seorang ahli kimia Jerman bernama Hoffman yang tidak sengaja 'membocorkan' efek samping dari heroin ke pasar, sekitar tahun 1897.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau ahli psiko-farmakologi Amerika, Gordon Alles, yang meresepkan amfetamin untuk meningkatkan semangat para serdadu di masa perang dunia kedua. Apakah ini semua salah mereka sehingga 'obat-obatan' ini keluar dari lingkungan medis, diproduksi secara massal di luar bendera farmasi karena ada pasar yang menyambut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan tekanan teman sebaya atau ketersediaan narkoba? Ah, ini alasan klasik, tapi banyak yang bersembunyi di balik hal ini. Tampil 'lemah' terhadap tekanan sosial padahal di dalam kalbu sebenarnya telah lama terkandung niat, maka lahirnya sebuah perilaku hanyalah masalah waktu. Intent prior to content.&lt;br /&gt;Bagaimana dengan rumor seputar penegak hukum sendiri? Walaupun ini bisa jadi sebuah tuduhan semata, banyak pecandu mengakui bahwa narkoba termurah biasa mereka dapatkan 'lewat pintu belakang' kantor polisi tertentu. Kasus seperti ini pernah terungkap beberapa bulan lalu di Bogor. Bahkan beberapa media sempat melansir ditemukannya jaringan narkoba di LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian, di mana sebenarnya posisi penegak hukum? Jangan-jangan ada yang berkedok penegak hukum, menjadi musuh dalam selimut perang terhadap narkoba ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa pendapat Anda tentang orang tua yang mengaku sayang anak, tapi sering tidak peduli pada anaknya? Orang tua yang kurang memberi waktu; jarang berada di rumah; kurang komunikatif; enggan terlibat aktif dalam kehidupan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sedikit pula orang tua yang tidak pernah memberi batasan etika dan moralitas kepada anak-anaknya tentang rokok, alkohol, seks bebas dan narkoba. Bukankah orang tua yang demikian pantas untuk diposisikan sebagai silent killer yang 'membunuh' anak dari dalam? Sedih memang untuk mengakui jika orang tua seperti ini-- secara tidak langsung--tergolong musuh dalam selimut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, siapa sebenarnya 'musuh' dalam perang narkoba: Bandarkah? 'Pencipta pasarkah'? Niat dasar manusiakah? Peneliti dan ahli kimia? Dokterkah atau penegak hukum? Atau, jangan-jangan kita sendiri sebagai orang tua?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berpikir cukup lama untuk memilah-milah siapa sebenarnya yang ada di pihak lawan dan siapa yang ada di pihak kawan dalam perang narkoba ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada jawaban yang sederhana untuk memosisikan berbagai pihak dalam percaturan perang narkoba. Semua pihak bisa jadi lawan, bisa jadi kawan. Dia menjadi lawan ketika memfasilitasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba - baik secara langsung atau tidak langsung. Dan dia pun bisa menjadi kawan ketika membantu mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di manakah anda berdiri?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/perang-narkoba-siapa-musuh-kita.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl3TWfOXdFlJpDUrN4NQgaqEF2s6DMWN3OCkluhlACynUmm-DdYkRAE7kaqIrbLP6xvW5qZ1p8qZDJw1UgZ8lrHKQ1Ng7mjRc4N8xaVbYtjdbuyNQLadIPez-qd-KnpTf8a0Siqys5kCAd/s72-c/1NJ.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-5618380997381477353</guid><pubDate>Mon, 08 Mar 2010 07:45:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-07T23:50:38.731-08:00</atom:updated><title>NARKOBA UNTUK KELUARGA BERMASALAH ?</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5DB0ldwhddkiG5aBDB3DClUXJLHoegsLE4K_FPI2PxUznBMqu2v6PBc716q6VQWsH5Ml488kBIa-rxiZFypiCM9MUnyDEUMbGq_s4nBSuPyeI7Tw1xVvSdvwWcFRMnv9EpDqrMtB-lH8d/s1600-h/Picture5.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 128px; height: 84px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5DB0ldwhddkiG5aBDB3DClUXJLHoegsLE4K_FPI2PxUznBMqu2v6PBc716q6VQWsH5Ml488kBIa-rxiZFypiCM9MUnyDEUMbGq_s4nBSuPyeI7Tw1xVvSdvwWcFRMnv9EpDqrMtB-lH8d/s400/Picture5.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446167243892419858" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="sanitized"&gt;&lt;p&gt;Written by Narasumber          Wednesday, 07 October 2009 06:15   &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Cuplikan kisah nyataantara Tania dan Mamanya adalah sebuah contoh klasik yang seringterjadi pada para penderita narkoba. Ketidakharmonisan keluarga,perceraian, kemarahan, perasaan bersalah dan kemiskinan merupakankomponen-komponen yang saling bersinergi dan bermuara padapenyalahgunaan narkoba berkepanjangan. Sudah banyak cerita-ceritakelabu dari keluarga-keluarga seperti ini. Namun benarkah nakoba hanyaterjadi pada keluarga bermasalah saja ? Apakah tidak mungkin narkobaterjadi pada keluarga baik-baik, yang harmonis dan taat beribadah ?&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Hasil riset dari YCABtahun 2001 tentang Profil Pecandu menemukan fakta yang cukupmengejutkan bahwa enam dari sepuluh pecandu biasa menggunakan narkobadi rumah, padahal mereka memiliki ibu yang tidak bekerja (ibu rumahtangga). Ini berarti penyalahgunaan narkoba terjadi pada saat salahsatu orang tua berada di rumah dan dilakukan di lokasi yang menurutkebanyakan orang berada dalam kendalinya. Beberapa kasus memperlihatkanbahwa narkoba juga terjadi pada keluarga yang tidak kekurangan,hubungan antar anggota keluarga harmonis, dan orangtua tidak bercerai.Tentu saja orang tua dari keluarga ini akan terpukul sekali manakalamengetahui anaknya menggunakan narkoba. Fakta ini memperlihatkan bahwanarkoba bisa menyerang keluarga manapun, tidak peduli dari keluargabaik-baik ataupun keluarga yang berantakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Sebetulnyaapa yang membuat seorang remaja dari keluarga baik-baik bisa tetapterkena narkoba ? Ada beberapa hal yang diduga terkait dengan masalahini. Pertama adalah dari diri orangtua itu sendiri dan yang keduaberasal dari diri si anak. Dari diri orangtua misalnya, ada semacampersepsi yang keliru bahwa jika seorang anak sudah dicukupikebutuhannya, diberi fasilitas yang memadai, dan sudah diberipembekalan spiritualitas, itu sudah cukup. Mereka merasa aman dan yakinbahwa anaknya tidak akan mencoba narkoba. Keyakinan semu ini kemudianmembuat mereka merasa tidak perlu memberikan informasi mengenai narkobasama sekali. Padahal ketidaktahuan ini seringkali berakibat fatal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Hallain yang berasal ada pada diri orangtua adalah tentang komunikasi.Banyak orangtua yang mengatakan bahwa komunikasi dengan anaknya sudahbaik. Mereka merasa bahwa mereka sudah berbincang-bincang danmemberikan nasihat pada anaknya. Namun sebagaimana yang disinyalirColondam (2007) banyak orangtua merasa telah memberikan informasi, akantetapi sesungguhnya informasi tersebut tidak diterima oleh anak. Halini bisa terjadi karena saat penyampaian yang tidak tepat, anak sedangtidak perhatian, cara penyampaian yang tidak nyambung dengan duniaanak, atau gaya bahasa yang tidak dipahami anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Daribeberapa kasus ditemukan bahwa kepekaan terhadap anak juga menjadisalah satu hal yang bisa membuat orangtua tidak sadar bahwa anaknyatelah terlibat dalam narkoba. Hal-hal yang remeh bagi orangtua mungkinpenting bagi anak. Perubahan tingkah laku sekecil apapun sebaiknyadiwaspadai sebagai sebuah indikator. Perubahan selera musik, liriklagu, gaya berpakaian, potongan rambut, dan sebagainya bisa jadimenggambarkan adanya sesuatu yang tengah terjadi pada diri anak kita.Banyak orang yang merasa sangat yakin bahwa karena dia adalah anaksaya, maka saya kenal betul dengan dia. Padahal sesungguhnya harusditelaah terlebih dahulu, berapa banyak waktu yang dihabiskan orangtuabersama anaknya. Mana yang lebih sering ia bersama teman-temannya ataudengan guru lesnya atau bersama orangtuanya ? Orangtua yang memilikitidak cukup peka terhadap perubahan yang terjadi pada anaknya, bisajadi akan sangat terkejut manakala mengetahui anaknya terjerumus dalampenyalahgunaan narkoba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Darisisi anak, berdasarkan kasus-kasus yang pernah ada, diketahui bahwaketerlibatan dalam narkoba juga disebabkan oleh ketidaktahuan anaktentang narkoba. Mereka asing sama sekali dengan dunia tersebut,sehingga ketika ditawari mereka mau saja. Coba-coba lalu berkembangmenjadi terbiasa dan akhirnya sulit lepas. Ada juga kasus dimana anakternyata memiliki kesulitan untuk mengelola kepercayaan yang diberikanorangtuanya. Orangtua sudah memberikan kepercayaan yang besar kepadamereka, tidak melakukan pengawasan, jarang mempertanyakan setiapkeputusan yang diambil anak. Namun banyak anak tidak tahu sampai dimanabatas kebebasan ini. Sehingga keputusan membina pertemanan denganpencandu atau mencoba narkoba, dipersepsikan masih berada dalam koridorkebebasan yang mereka miliki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt; Hallain yang ditemukan dari beberapa kasus penyalahgunaan narkoba padakeluarga baik-baik adalah adanya anak-anak yang mengalami kejenuhanterhadap aturan-aturan keluarga. Harus diakui pada keluarga yangdikatakan ‘baik-baik’ biasanya ada penegakan disiplin dan aturan sejakdini. Seiring dengan berjalannya waktu, muncul kejenuhan atas hal ini.Mereka lalu mulai melakukan pemberontakan, namun pemberontakan yangdilakukan adalah pemberontakan yang ‘sopan’. Dan anak-anak ini ternyatatetap bisa tampil manis di depan orangtuanya. Mereka pandai sekalimenyembunyikan kondisi sesungguhnya di depan orangtuanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Pengakuanlain yang muncul dari anak-anak baik yang terlibat dalam penyalahgunaannarkoba adalah karena mereka merasa perasaan atau pendapatnya tidakdihargai. Mereka paham sepenuhnya bahwa hal-hal yang mereka keluhkanmungkin adalah masalah kecil saja bagi orangtuanya. Namun hal itusangat penting bagi mereka. Misalnya saja tentang potongan rambut,sikap teman yang tidak menyenangkan atau adanya jerawat di wajah yangmeresahkan. Kadang-kadang mereka juga ingin dilibatkan dalampengambilan keputusan, seperti membeli mobil atau pindah rumah. Namunseringkali orangtua menganggap pendapat mereka tidak penting. Perasaantidak-dianggap ini membuat mereka lalu mencari situasi lain yangmembuat mereka bisa mendapatkan perhatian atau didengarkan pendapatnya.Lingkungan pertemanan menjadi salah satu alternatif. Dan jika merekamasuk ke kelompok yang salah, maka kemungkinan untuk terkena narkobabisa terbuka lebar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Pemaparanini tidak bermaksud menakut-nakuti keluarga baik-baik. Tulisan inidimaksudkan untuk mengajak kita senantiasa waspada atas apa berbagaikemungkinan yang bisa terjadi pada anak kita. Narkoba memang tidakpandang bulu. Percaya ?&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/narkoba-untuk-keluarga-bermasalah.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5DB0ldwhddkiG5aBDB3DClUXJLHoegsLE4K_FPI2PxUznBMqu2v6PBc716q6VQWsH5Ml488kBIa-rxiZFypiCM9MUnyDEUMbGq_s4nBSuPyeI7Tw1xVvSdvwWcFRMnv9EpDqrMtB-lH8d/s72-c/Picture5.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-1148137274760910337</guid><pubDate>Mon, 08 Mar 2010 07:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-07T23:45:05.626-08:00</atom:updated><title>Kekerasan Kerap Menimpa Pengguna Narkoba</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivREed2tQyXIn1tC59dDS6gmp8pjWYVvepgroEe2QkOeLBaL6f6Sj2eERYE2uG1CJM3bweYz5pRfxqsSWq_Ih_m9pC0h9n-3hJvkE-AMlIxyrinrtA2eqr7C3WDEW5p1Nx6aMDA-IGErym/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 127px; height: 90px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivREed2tQyXIn1tC59dDS6gmp8pjWYVvepgroEe2QkOeLBaL6f6Sj2eERYE2uG1CJM3bweYz5pRfxqsSWq_Ih_m9pC0h9n-3hJvkE-AMlIxyrinrtA2eqr7C3WDEW5p1Nx6aMDA-IGErym/s400/images.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446165647709967410" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;-Selain jumlah pengguna narkoba semakin meningkat, kekerasanterhadap pengguna narkoba turut menjadi masalah. Indonesian CoalitionFor Drugs Policy Reform mencatat berdasarkan data yang diperoleh dari11 penelitian di sebelas kota di Indonesia, diperoleh data sekitar 1709pecandu ditahun 2007, 668 orang diantaranya pernah mengalami kekerasanfisik, 522 mengalami kekerasan mental dan 60 orang mengalami pelecehanseksual.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, UniversitasKatolik Atmajaya,yang juga turut ambil bagian dari ICDPR Ricky Gunawanmengatakan dalam konferensi pers ICDPR di Jakarta, Rabu (11/3), 8O-90%pengguna narkoba yang menjadi korban kekerasan petugas ditangkap tanpamenggunakan surat penangkapan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sertamengalami masa penangkapan lebih dari lima hari."Sebagai contoh,kamimenemukan kasus penyiksaan dmana seorang pemakai narkoba di Medanmengalami penyiksaan dengan diseret yang berjarak sekitar daerahbaturaja hingga bunderan HI," tukasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kekerasan itu,diakuiRicky,disebabkan UU no.5 tahun 2007 tentang Narkotika tidakmemberlakukan perlindungan terhadap pengguna narkoba dan dari 104 pasalyang termaktub didalamnya hanya tiga pasal yakni pasal 78 tentangkepemilikan narkoba,pasal 82 tentang ekspor jual beli narkoba dan pasal85 tentang pemakai,yang paling sering digunakan. Stigma penggunaNarkoba merupakan kriminal menurutnya berawal dari sini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selainitu,stigma di masyarakat turut membentuk hal tersebut. Masyarakat,kataRicky,begitu alergi dengan pengguna Narkoba. Beragam sebutan sepertisampah masyarakat dan manusia tak berguna menjadi sterotip negatifsebagai dampak hukuman sosial."Akibatnya,masyarakat teralihkanpenilaiannya terhadap perlindungan hak asasi manusia,"tukasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Merry,salahseorang korban pelecehan yang dihadirkan dalam konferensi pers turutmemberikan kesaksiannya.Dia mengaku mengalami tindak kekerasan olehoknum polisi di tahun 2004. Kala itu, Merry bersama pacarnya sedangmengkonsumsi putaw di Jalan Laturharhary, Jakarta Pusat. Kemudian diaditangkap petugas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh petugas, dia bersama pacarnya diangkutke polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perjalanan, Merry yang mengakumatanya ditutup ketika itu mengalami pukulan demi pukulan oleh petugas.Belum cukup sampai disitu, dia pun harus mengalami "tukar body". "TukarBody" merupakan bentuk barter antara pengguna narkoba perempuan denganpetugas. Kesepakatannya, jika sang wanita ingin merubah BAP ataudibebaskan dan mendapat pasokan narkoba selama di tahanan maka harus"melayani" oknum petugas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;"Itu saya alami ketika saya dibawa keruang olah raga diluar sel penjara. Setelah diberi narkoba secara tidaksadarkan diri,saya pun melayani petugas yang berada disana,"ungkapnya.Dia pun akhirnya terlibat selama beberapa tahun sebelum akhirnya diamelepaskan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kini Merry positif mengidap HIV, dan sedangmenjalani masa rehabilitasi program metadon untuk mengurangiketergantungan narkoba yang menggunakan jarum suntik. Rehabilitasitersebut telah dijalaninya selama setahun. Dia berharap kelak kebijakannarkoba akan lebih memperhatikan pengguna. Karena dia meyakini begitubanyak orang diluar sana yang mengalami mimpi buruk sepertidirinya."Saya ingin diperlakukan sama seperti yang lain," harapMerry./cr2/itz&lt;/p&gt;&lt;p&gt;(Sumber :&lt;a href="http://www.republika.co.id/berita/36923/Kekerasan_Kerap_Menimpa_Pengguna_Narkoba"&gt; http://www.republika.co.id/berita/36923/Kekerasan_Kerap_Menimpa_Pengguna_Narkoba&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/kekerasan-kerap-menimpa-pengguna.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivREed2tQyXIn1tC59dDS6gmp8pjWYVvepgroEe2QkOeLBaL6f6Sj2eERYE2uG1CJM3bweYz5pRfxqsSWq_Ih_m9pC0h9n-3hJvkE-AMlIxyrinrtA2eqr7C3WDEW5p1Nx6aMDA-IGErym/s72-c/images.jpeg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-3747795266832941185</guid><pubDate>Mon, 08 Mar 2010 07:31:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-07T23:40:51.647-08:00</atom:updated><title>Pandangan &amp; Rekomendasi terhadap Kebijakan Narkoba di Indonesia</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuGBqAlbxZIqwbr8hYckVdj2ma9O8EGkar8hVJC_YZ7EhXutZyHTHnD25u7Zt5DqP4MqZW1SeinJSdy6mgqYx6r3wSr8bQ5LGZtw7_XrI6h_EAkz-ZCLSbloig13lAKQ8IoP01KqeLOdR4/s1600-h/12.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 298px; height: 225px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuGBqAlbxZIqwbr8hYckVdj2ma9O8EGkar8hVJC_YZ7EhXutZyHTHnD25u7Zt5DqP4MqZW1SeinJSdy6mgqYx6r3wSr8bQ5LGZtw7_XrI6h_EAkz-ZCLSbloig13lAKQ8IoP01KqeLOdR4/s400/12.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446164705287312770" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="sanitized"&gt;&lt;p&gt;Written by Riza Sarasvita    Thursday, 15 October 2009 16:33&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masalah kesehatan yang paling menarik perhatian berbagai sektor danprogram adalah masalah gangguan penggunaan NAPZA. Bukti-bukti ilmiahterkini telah menunjukkan bahwa penyalahgunaan NAPZA khususnya merekayang telah mengalami fase ketergantungan, adalah brain disease, dimanaproses kuratifnya membutuhkan waktu yang panjang dan cara penangananyang komprehensif. Sayangnya, sebagian besar pemangku kepentingan dibidang NAPZA cenderung mengabaikan fakta yang penting ini. Pendekatanyang digunakan cenderung bersifat moral model. Solusi penangananpunlebih dititikberatkan pada pendekatan penegakan hukum. Pendekatanpenegakan hukum ini cenderung melarikan pengguna pada penjara daripadaprogram terapi dan rehabilitasi. Sesungguhnya pendekatan penegakanhukum itu sendiri di berbagai belahan dunia sudah terbukti kurangefektif dalam merubah perilaku ketergantungan seseorang. Ada banyaklaporan, baik yang dilakukan secara sistematis maupun pribadi bahwaperilaku ketergantungan NAPZA terus berlanjut sekalipun seseorang telahberada dalam lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan. Tulisan ini tidakbermaksud mengatakan bahwa penegakan hukum tidak penting, melainkanlebih menyoroti bagaimana sebaiknya sebuah kebijakan dapat menyokongperubahan perilaku positif bagi mereka yang menyalahgunakan NAPZA.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kita tahu bahwa terdapat dualisme hukum positif yang berlaku diIndonesia saat ini. Hal ini tercermin dari isi pasal-pasal pada UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU no. 22 tahun 1997 tentangNarkotika. Uraiannya adalah sebagai berikut:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;•    UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika&lt;/p&gt;&lt;p&gt;o    Pasal 17 dan 38 yang mengatur tentang kewajiban menjalani rehabilitasi &lt;/p&gt;&lt;p&gt;o    Pasal 59 yang mengatur tentang ancaman pidana penjara &lt;/p&gt;&lt;p&gt;•    UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika&lt;/p&gt;&lt;p&gt;o    Pasal 45, 47 dan 48 tentang kewajiban menjalani rehabilitasi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;o    Pasal 78 dan 79 tentang ancaman pidana penjara    &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seoranghakim pada sebuah pengadilan negeri di Jakarta pada saat diwawancarapernah mengatakan bahwa hakim pada umumnya tahu mengenai dualisme ini,tetapi tidak cukup memiliki keberanian untuk memutuskan wajibrehabilitasi bagi para pengguna karena ketiadaan petunjuk teknispenggunaan pasal-pasal tersebut. Selain itu, tekanan berbagai pihakuntuk putusan pidana penjara jauh lebih kuat dibandingkan putusan wajibrehabilitasi. Tidak heran bila sebagian besar pengguna NAPZA yangtertangkap oleh petugas menghuni penjara dibandingkan dengan menjalaniprogram rehabilitasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Dari berbagai literatur yang ada terbuktibahwa pemenjaraan tidak akan memperbaiki status kesehatan, mental danpsikologis pengguna NAPZA. Kasus warga binaan lembaga pemasyarakatanyang dirujuk ke RS Ketergantungan Obat (RSKO) sejak 2007 pada umumnyaberada pada kondisi umum yang buruk, dimana kurang lebih setengahdiantaranya sudah sulit untuk dilakukan intervensi medis oleh jenislayanan yang ada di RSKO. Mereka yang dirujuk pada umumnya adalahpengguna NAPZA yang telah terinfeksi HIV dan berada pada fase AIDS.Pertolongan menjadi sangat terlambat, sementara mereka yang masihterlihat ”sehat” di lapas/rutan dianggap tidak memiliki masalahkesehatan, sehingga belum menjadi prioritas penanganan medis. Kondisilapas / rutan yang tidak menunjang kondisi kesehatan fisik dan mentalwarga binaan semakin menjauhkan proses perubahan perilaku ke arah yangpositif. &lt;/p&gt;&lt;p&gt; Analisis biaya atas berbagai modalitas terapi bagi pengguna NAPZA di negara bagian di US menunjukkan bahwa:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;•   Untuk setiap dolar yang dihabiskan bagi setiap pengguna yang mengikutiprogram terapi dan rehabilitasi menghemat hingga 4 hingga 5 dolar atasbiaya-biaya yang terkait dengan penggunaan NAPZA  (misalnya, kecelakaanakibat mabuk, kriminalitas, hilangnya produktivitas, dll)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;•    Dalamsetahun, proses penegakan hukum atas pengguna NAPZA  menghabiskan biaya$ 39.600 dan biaya bila yang bersangkutan tidak menjalani programterapi dan rehabilitasi adalah $ 43.300 (MDA, 2002). Biaya ini jelassangat tinggi bila dibandingkan dengan pengguna NAPZA yang menjalaniprogram yang hanya menghabiskan biaya rata-rata $ 2.941 (CSAT, 2002). &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Faktadi atas jelas menunjukkan bahwa program terapi dan rehabilitasi jauhlebih efisien. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa pengguna yangberada dalam program untuk kurun waktu setidaknya 3 bulan mengalamiperubahan perilaku yang signifikan. Perubahan perilaku ini dapat lebihlanggeng sifatnya apabila mereka menjalani program lebih lama danmembina kontak dengan terapis serta teman sebaya yang positif setelahselesai menjalani program. &lt;/p&gt;&lt;p&gt; Pemerintah perlu secara serius membuatsuatu kebijakan yang lebih mendorong pengguna untuk mencari pertolonganterapi dan rehabilitasi. Adanya wacana menjalankan ketentuan wajiblapor dapat menjadi kontra produktif atas intervensi terapi danrehabilitasi.  Lapor diri lebih berkonotasi pada penegakan hukum. Bilatujuannya adalah untuk membantu mengatasi gangguan penggunaan zatnya,maka sebaiknya yang perlu diberlakukan adalan ketentuan wajib menjalaniterapi. Alokasi anggaran untuk dapat mensubsidi pengguna dalammenjalani terapi dan rehabilitasi mutlak disediakan. Pemerintah tidakperlu membangun pusat-pusat terapi dan rehabilitasi baru. Optimalisasiatas pusat layanan yang ada sekarang ini perlu dilakukan. Selain itujuga perlu dilakukan dukungan bagi sektor swasta dan lembaganon-pemerintah (LSM) yang menyediakan layanan terapi dan rehabilitasi.Kerjasama dengan sektor swasta, khususnya dalam aspek corporate socialresponsibility (CSR) yang dapat membantu masalah pembiayaan program,menjadi sangat penting. Program-program perlu ditingkatkan mutunya dandiperluas modalitasnya. Evaluasi atas keberhasilan program perludilakukan secara ajeg sebagai akuntabilitas pada masyarakat Indonesiabahwa kebijakan ini terbukti jauh lebih efektif daripada pemenjaraan.  &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/pandangan-rekomendasi-terhadap.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuGBqAlbxZIqwbr8hYckVdj2ma9O8EGkar8hVJC_YZ7EhXutZyHTHnD25u7Zt5DqP4MqZW1SeinJSdy6mgqYx6r3wSr8bQ5LGZtw7_XrI6h_EAkz-ZCLSbloig13lAKQ8IoP01KqeLOdR4/s72-c/12.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-1503879656947366747</guid><pubDate>Sun, 07 Mar 2010 13:36:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-07T05:37:54.095-08:00</atom:updated><title>Kompleksitas Narkoba</title><description>&lt;a href="http://www.icdpr.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=46%3Akompleksitas-narkoba&amp;catid=36%3Arisetstudi&amp;Itemid=65&amp;lang=en"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;img style="visibility:hidden;width:0px;height:0px;" border=0 width=0 height=0 src="http://counters.gigya.com/wildfire/IMP/CXNID=2000002.0NXC/bT*xJmx*PTEyNjc5Njg4MDg5NTMmcHQ9MTI2Nzk2OTA2NTAzMSZwPTEwMTkxJmQ9c3NfZW1iZWQmZz*yJm89ODc5MTdmZmU2ZDkw/NGM*YmI3N2MxNDBkNTcxZTllZGUmb2Y9MA==.gif" /&gt;&lt;div style="width:425px" id="__ss_2149259"&gt;&lt;strong style="display:block;margin:12px 0 4px"&gt;&lt;a href="http://www.slideshare.net/afdhol/1irwanto-kompleksitas-narkoba" title="1.Irwanto Kompleksitas Narkoba"&gt;1.Irwanto Kompleksitas Narkoba&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;object width="425" height="355"&gt;&lt;param name="movie" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=1-irwanto-kompleksitasnarkoba-091007010026-phpapp01&amp;stripped_title=1irwanto-kompleksitas-narkoba" /&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"/&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always"/&gt;&lt;embed src="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=1-irwanto-kompleksitasnarkoba-091007010026-phpapp01&amp;stripped_title=1irwanto-kompleksitas-narkoba" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="355"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div style="padding:5px 0 12px"&gt;View more &lt;a href="http://www.slideshare.net/"&gt;presentations&lt;/a&gt; from &lt;a href="http://www.slideshare.net/afdhol"&gt;afdhol&lt;/a&gt;.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/kompleksitas-narkoba.html</link><thr:total>0</thr:total><enclosure length="3332" type="application/x-shockwave-flash" url="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=1-irwanto-kompleksitasnarkoba-091007010026-phpapp01&amp;stripped_title=1irwanto-kompleksitas-narkoba"/><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>1.Irwanto Kompleksitas NarkobaView more presentations from afdhol.http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>1.Irwanto Kompleksitas NarkobaView more presentations from afdhol.http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-1151675687785830191</guid><pubDate>Sun, 07 Mar 2010 08:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-07T00:36:19.439-08:00</atom:updated><title>1 Kelompok Perempuan VS 1 lembaga</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh8RWubI0CSgpEkKJBcNZckyZZhJkAEMpbrRBRNAxIG2LhqDHBIk5PlGHKcWyQc8SGe3uXJ071jdtsCCWH-CquDhRnNXnEZP4rj-5S-soXN6xVVwDegQUiXHIHBcVUn5d7LRQtf89tqKFQ/s1600-h/untitled2.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh8RWubI0CSgpEkKJBcNZckyZZhJkAEMpbrRBRNAxIG2LhqDHBIk5PlGHKcWyQc8SGe3uXJ071jdtsCCWH-CquDhRnNXnEZP4rj-5S-soXN6xVVwDegQUiXHIHBcVUn5d7LRQtf89tqKFQ/s400/untitled2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5445807917508900258" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;Ketika Perempuan mau maju didalam kelompoknya khususnya yang ada di Yogyakarta Kelompok yang bernama Diadjeng awalnya bergerak di dukungan sebaya untuk perempuan yang terinfeksi HIV dan AIDS, seing dengan waktu Diadjeng membuat program dengan atas dasar kebutuhan yaitu progam utamanya adalah Gender dan HAM, lalu mereka tuangkan dalam bentuk proposal dan mereka ajukan kepada lembaga donor yang bernama HIVOS, secara hukum dan Administrasi kelompok Diadjeng belum terdaftar secara hukum dan juga tidak mempunyai account Bank atas nama kelompok, ketika proposal mereka ditanggapi dan kemungkinan besar mendapatkan dana program dari Hivos, Diadjeng meminta bantuan kepada kelompok payungnya yang selama ini memayungi Diadjeng didalam program dukungan sebaya yang didanai oleh lembaga dari jakarta yaitu Spiritia, namun dalam program Gender dsn HAM Diadjeng pun menggunakn Legalitasnya lembaga payung Victory Plus untk sebagai salah satu prasyarat mengajukan proposal ke Hivos, seiring dengan waktu proposal mereka diterima, namun masalah datang tetapi bukan datang dari pemberi dana melainkan datang dasro lembaga payungnya mereka, Diadjeng merasa selama ini selalu di kontrol oleh lembaga payung Victory Plus, didalam hal apapun termasuk didalam proposal mereka yang diterima oleh Hivos, ternya Victory menginginkan Budgeting program Gender dan HAM yang didanai oleh Hivos dikelola oleh Victory, yang dimana Victory juga ikut mengirimkan proposal ke Hivos namun proposal Victory tidak diterima, yang bikin teman-teman Diadjeng dan komunitas marah mengapa Victory ingin sekali meguasai hasil dari kerja keras Kelompok Diadjeng, sudah jelas-jelas Diadjeng akan memberikan kompensasi dari bantuan Victory didalm memudahkan prasyarat mengajukan proposal Diadjeng yaitu memaki legalitasnya Victory, Kelompojk Diadjeng ini mempertanyakan Victory itu lembaga sosial atau lembaga yang sengaja mencari uang diatas nama orang yang terinfeksi HIV dan AIDS? jelas-jelas Victory selalu ingin memegang uang dari kelompok-kelompok Marginal, teringat waktu itu ketika saya mendirikan kelompok dukungan sebaya untuk pengguna napza yaitu Contrast dan kelompok ini mau mengajukan dukungan Dana dari Spiritia, sangat berbeda sekali dari pengalamanku mengelola kelompok di Jakarta dengan di Yogyakarta, Di Jakarta kami diberikan dana kegiatan oleh Spiritia unyuk kami kelola sendiri, namun dYogyakarta kami harus memintanya ke Victory setiap kali mau berkegiatan, berarti kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengelola, lalu perlawananpun dimulai, kami meminta uang kami agar kami  dapat belajar mengelola dana kegiatan karena kami mempunyai struktur organisasi yang harus belajar bekerja, karena kami tidak mau dana kami dipegang oleh Victroy karena bisa saja mereka mngubah permintaan dana kebutuhan kami. Hal ini pun kembali terulang ketika Diadjeng mendapatkan dana program dari Hivos, Victory hanya mau menguasai kelompok-kelompok kecil ini,dan juga maksudnya apa dari semua ini, bukankah terlihat jelas bahwa kontrol dan kekuasaan juga ingin merampok idealis dan anggaran kelompok Diadjeng ini, jika memang Victory lembaga sosial biarkanlah kelompok ini berkembang dan belajar mengelola hasil jerih payah yang selama ini mereka lakukan untuk komunitasnya, ternyata menurut kami lembaga payung Victory Plus hanyalah lembaga yang menjual belikan orang yang terinfeksi HIv dan AIDS, Perempuan bahkan akta notarisnya pun harus bisa menghasilkan uang, pertanyaannya untuk apakah dana-dana nya? karena tidak hanya dapat dana dari hasil jual beli haram tersebut, tetapi juga mendapatkan uang dari ahsil orang-orang yang bekerja dilembaga lain namun atas dasar refernsi Victory harus dipotong 25% fdari hasil gajinya tak peduli di Gaji berapaun tak peduli juga cukup untuk kebutuhan hidup atau tidak?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pantaskah lembaga itu ada didalam negeri ini, pantaskah lembaga itu untuk tetap terlibat diposisi penting? menurut kami dibubarkan adalah yang paling sangat pentas untuk Victory Plus. Agar tidak ada lgi jual beli komunitas, jual beli program dan pemerasan dari para pekerjanya... Kelompok Melaqan lembaga Victory Plus yang Tirani, Melanggar segala aspek hak asasi manusia.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/1-kelompok-perempuan-vs-1-lembaga.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh8RWubI0CSgpEkKJBcNZckyZZhJkAEMpbrRBRNAxIG2LhqDHBIk5PlGHKcWyQc8SGe3uXJ071jdtsCCWH-CquDhRnNXnEZP4rj-5S-soXN6xVVwDegQUiXHIHBcVUn5d7LRQtf89tqKFQ/s72-c/untitled2.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-5325498669592425806</guid><pubDate>Sat, 06 Mar 2010 06:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-05T22:44:05.632-08:00</atom:updated><title>Wahyunda, Pejuang HAM Bagi Para Pengguna Napza Telah Berpulang</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisVxunw6xAZ4zxMxb5e-4WRqdtDcxEhHD4l7vyi7TOoKBTX7wierDwYlUCmqlFEtvwiv5Hg6RF4K9afPRt3nfY5iQ9WMsxql4eHjEU8t6Xmmjgig6kA3zXMr_YIC7Rm0XKZJK8Rjsv3ILb/s1600-h/wahyu.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 150px; height: 100px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisVxunw6xAZ4zxMxb5e-4WRqdtDcxEhHD4l7vyi7TOoKBTX7wierDwYlUCmqlFEtvwiv5Hg6RF4K9afPRt3nfY5iQ9WMsxql4eHjEU8t6Xmmjgig6kA3zXMr_YIC7Rm0XKZJK8Rjsv3ILb/s400/wahyu.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5445407723772085986" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://napzaindonesia.com/wahyunda-pejuang-ham-bagi-para-pengguna-napza-telah-berpulang.html"&gt;http://napzaindonesia.com/wahyunda-pejuang-ham-bagi-para-pengguna-napza-telah-berpulang.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Denpasar&lt;/strong&gt; – Setelah dirawat selama tiga pekan, akhirnya I Gusti Ngurah Wahyunda alias Wahyu, menghembuskan nafas terakhirnya Sabtu (6/3) tepat pukul 00.00 Wita di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. &lt;p&gt;Wahyu menghembuskan nafas terakhirnya, setelah semua keluarga dan kerabat dekatnya berkumpul.&lt;span id="more-953"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selama dirawat, kondisi kesehatan Wahyu tidak stabil. Bahkan sejak Kamis (4/3) malam kondisi badan Wahyu sudah memasuki tahap kritis dan sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Dayu Rupini, salah satu kerabat dekat yang merawat dan menunggui Wahyu sejak tiga pekan lalu, pada Jumat pagi, Wahyu sudah sama sekali tidak dapat diajak berkomunikasi, namun sempat sadar sebentar dan kemudian meninggal dunia saat pergantian tengah malam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Sejak Jumat pagi, kondisi Wahyu semakin kritis dan sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi, namun pada pukul 21.45 WITA dia sempat siuman sebentar dan minta disuapin makanan dan minuman, sembari mengajak saya dan ibu bercanda” ujar Dayu Rupini kepada &lt;strong&gt;NapzaIndonesia.com&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Usai menyantap makanan yang disuapkan, Wahyu juga sempat minum air putih dua sendok makan, yang disuapkan ke mulutnya. Tidak lama kemudian Wahyu pun berpamitan ke Ibu dan Dayu Rupini untuk beristirahat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kendati keluarga, kerabat dan teman dekat berharap Wahyu sembuh dan kembali ke kondisi normal, namun Tuhan berkehendak lain. aktivis cerdas dan brilian itu pun berpulang akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di Dunia pergerakan reformasi kebijakan Narkotika di Indonesia, Wahyu termasuk salah satu aktivis yang cukup diperhitungkan ide-ide pemikirannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selama sisa hidupnya Wahyu berjuang menolak diskriminasi dan stigma buruk terhadap para pengguna NAPZA di masyarakat yang menganggap mereka sebagai “sampah masyarakat”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Wahyu para pengguna NAPZA adalah korban dari peredaran gelap obat bius atau obat-obatan terlarang yang selama ini masih terus berlangsung.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Atas diskriminasi dan kriminalisasi terhadap para pengguna NAPZA ini, Wahyu bersama rekan-rekannya menuntut agar pemerintah dan para penentu kebijakan wajib menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna NAPZA dan menolak pemenjaraan bagi para pengguna NAPZA.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain aktif di Ikatan Korban Napza (IKON) Bali dan Yakeba, Wahyu juga tercatat sebagai salah satu pendiri Indonesian Drug User Solidarity (IDUSA) atau yang lebih dikenal dengan nama Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).(Gen)&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><enclosure length="0" type="text/html" url="http://napzaindonesia.com/wahyunda-pejuang-ham-bagi-para-pengguna-napza-telah-berpulang.html"/><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/wahyunda-pejuang-ham-bagi-para-pengguna.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisVxunw6xAZ4zxMxb5e-4WRqdtDcxEhHD4l7vyi7TOoKBTX7wierDwYlUCmqlFEtvwiv5Hg6RF4K9afPRt3nfY5iQ9WMsxql4eHjEU8t6Xmmjgig6kA3zXMr_YIC7Rm0XKZJK8Rjsv3ILb/s72-c/wahyu.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>http://napzaindonesia.com/wahyunda-pejuang-ham-bagi-para-pengguna-napza-telah-berpulang.html Denpasar – Setelah dirawat selama tiga pekan, akhirnya I Gusti Ngurah Wahyunda alias Wahyu, menghembuskan nafas terakhirnya Sabtu (6/3) tepat pukul 00.00 Wita di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Wahyu menghembuskan nafas terakhirnya, setelah semua keluarga dan kerabat dekatnya berkumpul. Selama dirawat, kondisi kesehatan Wahyu tidak stabil. Bahkan sejak Kamis (4/3) malam kondisi badan Wahyu sudah memasuki tahap kritis dan sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi. Menurut Dayu Rupini, salah satu kerabat dekat yang merawat dan menunggui Wahyu sejak tiga pekan lalu, pada Jumat pagi, Wahyu sudah sama sekali tidak dapat diajak berkomunikasi, namun sempat sadar sebentar dan kemudian meninggal dunia saat pergantian tengah malam. “Sejak Jumat pagi, kondisi Wahyu semakin kritis dan sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi, namun pada pukul 21.45 WITA dia sempat siuman sebentar dan minta disuapin makanan dan minuman, sembari mengajak saya dan ibu bercanda” ujar Dayu Rupini kepada NapzaIndonesia.com Usai menyantap makanan yang disuapkan, Wahyu juga sempat minum air putih dua sendok makan, yang disuapkan ke mulutnya. Tidak lama kemudian Wahyu pun berpamitan ke Ibu dan Dayu Rupini untuk beristirahat. Kendati keluarga, kerabat dan teman dekat berharap Wahyu sembuh dan kembali ke kondisi normal, namun Tuhan berkehendak lain. aktivis cerdas dan brilian itu pun berpulang akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. Di Dunia pergerakan reformasi kebijakan Narkotika di Indonesia, Wahyu termasuk salah satu aktivis yang cukup diperhitungkan ide-ide pemikirannya. Selama sisa hidupnya Wahyu berjuang menolak diskriminasi dan stigma buruk terhadap para pengguna NAPZA di masyarakat yang menganggap mereka sebagai “sampah masyarakat”. Menurut Wahyu para pengguna NAPZA adalah korban dari peredaran gelap obat bius atau obat-obatan terlarang yang selama ini masih terus berlangsung. Atas diskriminasi dan kriminalisasi terhadap para pengguna NAPZA ini, Wahyu bersama rekan-rekannya menuntut agar pemerintah dan para penentu kebijakan wajib menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna NAPZA dan menolak pemenjaraan bagi para pengguna NAPZA. Selain aktif di Ikatan Korban Napza (IKON) Bali dan Yakeba, Wahyu juga tercatat sebagai salah satu pendiri Indonesian Drug User Solidarity (IDUSA) atau yang lebih dikenal dengan nama Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).(Gen)http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>http://napzaindonesia.com/wahyunda-pejuang-ham-bagi-para-pengguna-napza-telah-berpulang.html Denpasar – Setelah dirawat selama tiga pekan, akhirnya I Gusti Ngurah Wahyunda alias Wahyu, menghembuskan nafas terakhirnya Sabtu (6/3) tepat pukul 00.00 Wita di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Wahyu menghembuskan nafas terakhirnya, setelah semua keluarga dan kerabat dekatnya berkumpul. Selama dirawat, kondisi kesehatan Wahyu tidak stabil. Bahkan sejak Kamis (4/3) malam kondisi badan Wahyu sudah memasuki tahap kritis dan sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi. Menurut Dayu Rupini, salah satu kerabat dekat yang merawat dan menunggui Wahyu sejak tiga pekan lalu, pada Jumat pagi, Wahyu sudah sama sekali tidak dapat diajak berkomunikasi, namun sempat sadar sebentar dan kemudian meninggal dunia saat pergantian tengah malam. “Sejak Jumat pagi, kondisi Wahyu semakin kritis dan sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi, namun pada pukul 21.45 WITA dia sempat siuman sebentar dan minta disuapin makanan dan minuman, sembari mengajak saya dan ibu bercanda” ujar Dayu Rupini kepada NapzaIndonesia.com Usai menyantap makanan yang disuapkan, Wahyu juga sempat minum air putih dua sendok makan, yang disuapkan ke mulutnya. Tidak lama kemudian Wahyu pun berpamitan ke Ibu dan Dayu Rupini untuk beristirahat. Kendati keluarga, kerabat dan teman dekat berharap Wahyu sembuh dan kembali ke kondisi normal, namun Tuhan berkehendak lain. aktivis cerdas dan brilian itu pun berpulang akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. Di Dunia pergerakan reformasi kebijakan Narkotika di Indonesia, Wahyu termasuk salah satu aktivis yang cukup diperhitungkan ide-ide pemikirannya. Selama sisa hidupnya Wahyu berjuang menolak diskriminasi dan stigma buruk terhadap para pengguna NAPZA di masyarakat yang menganggap mereka sebagai “sampah masyarakat”. Menurut Wahyu para pengguna NAPZA adalah korban dari peredaran gelap obat bius atau obat-obatan terlarang yang selama ini masih terus berlangsung. Atas diskriminasi dan kriminalisasi terhadap para pengguna NAPZA ini, Wahyu bersama rekan-rekannya menuntut agar pemerintah dan para penentu kebijakan wajib menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna NAPZA dan menolak pemenjaraan bagi para pengguna NAPZA. Selain aktif di Ikatan Korban Napza (IKON) Bali dan Yakeba, Wahyu juga tercatat sebagai salah satu pendiri Indonesian Drug User Solidarity (IDUSA) atau yang lebih dikenal dengan nama Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).(Gen)http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-8639718275512687851</guid><pubDate>Thu, 04 Mar 2010 04:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-03T20:21:24.873-08:00</atom:updated><title>Menanti Kesaktian Undang Undang Narkotika Baru</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx7nZ9KltsdDk4kbjwutUXi9K243wYLQerg_BgvflQMY5JTbc1Sy1sCSe1G5W3ZPW9TyB8llCwvHo5lkwMGCaLYVTP84f4JfIQxq1hxVDHznKRK4NgeUvLtDkBhlrA4YfdLhfCC-EWwdWP/s1600-h/3537127p.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 400px; height: 253px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx7nZ9KltsdDk4kbjwutUXi9K243wYLQerg_BgvflQMY5JTbc1Sy1sCSe1G5W3ZPW9TyB8llCwvHo5lkwMGCaLYVTP84f4JfIQxq1hxVDHznKRK4NgeUvLtDkBhlrA4YfdLhfCC-EWwdWP/s400/3537127p.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5444628721586774642" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span id="article_body"&gt;             &lt;p align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;strong&gt;Pingkan E Dundu dan Soelastri Soekirno&lt;/strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="left"&gt;&lt;strong&gt;KOMPAS.com&lt;/strong&gt; - Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ibarat genderang perang melawan penyebaran narkotika. Ancaman pidana dan denda dalam UU baru itu jauh lebih berat daripada UU lama. Akankah ia cukup bergigi dan mampu membendung gelontoran narkotika di Nusantara?&lt;/p&gt;&lt;p align="left"&gt;Narkotika kian menjadi momok bagi generasi muda. Kalangan inilah yang terus menerus digempur narkotika dengan kemasan aneka rupa.&lt;/p&gt;&lt;p align="left"&gt;Menyadari keadaan ini, pemerintah bersama DPR baru-baru ini mengesahkan pemberlakuan UU baru tentang Narkotika untuk menggantikan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ada beberapa perbedaan antara UU Narkotika dan Psikotropika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang paling nyata, UU baru memiliki ancaman hukuman &lt;line&gt;&lt;/line&gt;pidana dan denda jauh lebih tinggi daripada UU lama. Ia &lt;line&gt;&lt;/line&gt;juga memuat ancaman hukuman bagi penyidik dan jaksa yang tidak menjalankan aturan setelah menyita barang bukti narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bahkan, hakim berwenang meminta terdakwa kasus narkotika membuktikan seluruh harta kekayaan dan harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan dari kejahatan narkoba yang dilakukannya. Jika tidak dapat membuktikan, hakim akan memutuskan harta tersebut sebagai milik negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kabar gembiranya, para pengguna narkoba yang dihukum penjara dan terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tempat ia menjalani rehabilitasi ditunjuk oleh pemerintah dan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa hukuman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun soal hukuman pidana dan denda antara lain diatur dalam Pasal 111 Ayat 1, yakni setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda sedikitnya &lt;line&gt;&lt;/line&gt;Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ayat kedua mengatur, pelaku yang menanam, memiliki narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang &lt;line&gt;&lt;/line&gt;pohon diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun dan denda &lt;line&gt;&lt;/line&gt;maksimal ayat satu ditambah sepertiga. Termasuk dalam narkotika golongan satu antara lain ganja.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara Pasal 118 Ayat Kedua memberi ancaman hukuman mati bagi pelaku yang memproduksi, mengimpor, ekspor, atau menyalurkan narkotika golongan dua yang beratnya melebihi lima gram. Hukuman masih ditambah dengan pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah sepertiga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bandingkan dengan UU No 5/1997 Pasal 55 yang memberikan hukuman pidana penjara 4-15 tahun dan denda dari Rp 150 juta-Rp 750 juta untuk tindakan sama. Jika tindakan dilakukan secara terorganisir, pelaku diancam hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp 750 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pidana maksimal berupa hukuman mati di UU narkotika juga mengancam mereka yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan dua. Termasuk dalam narkotika golongan dua misalnya sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sepintas, peraturan baru berikut ancaman hukumannya memberikan harapan bakal menurunnya angka produksi ataupun penyelundupan narkotika. ”Kami berharap jaringan pengedar narkotika akan jera karena mendapat hukuman lebih berat,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, dibandingkan dengan UU Narkotika di Singapura dan Malaysia, tetap saja UU kita belum seberapa. Di dua negeri jiran itu, hukuman mati langsung mengancam mereka yang membawa lima gram barang haram semacam itu. Eksekusinya pun tak perlu waktu bertahun-tahun. Itu sebabnya, mafia narkoba tak berani bermain api di negeri tetangga dekat ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagaimana dengan kita? Bukan rahasia lagi, Indonesia menjadi bulan-bulanan penyelundup narkotika. Ratusan penyelundup baik WNI maupun warga asing dihukum penjara, bahkan 57 orang dipidana mati, tetapi pelaksanaan eksekusi terhambat aspek teknis dan yuridis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ringannya hukuman dan kondisi ketidakpastian hukum ini makin menjadi celah bagi mafia narkotika. Alhasil, pabrik sabu berdiri di banyak tempat di Jakarta ataupun luar kota. Gelombang penyelundup narkotika dan bahan baku pembuatnya makin tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tengok data terbaru penggagalan penyelundupan sabu, methampetamine (dalam bentuk tablet, kristal, dan cair), ketamine (kristal bening), dan kokain pada tahun 2009 ini lewat Bandara Soekarno-Hatta. Yang jelas ketahuan petugas saja sudah 29 kali. Umumnya sabu, kokain, dan lainnya dibawa oleh kurir yang warga asing. Mereka mendapat upah kecil untuk ukuran penjualan narkotika. Rata-rata sekali membawa narkoba, kurir mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tren teranyar, kurir sindikat narkoba tak lagi dari Asia Timur, tetapi kini bergeser ke Timur Tengah dan India. Dalam waktu tiga hari di awal Oktober lalu, 10 warga Iran, delapan di antaranya perempuan, ditangkap sebab menyelundupkan kristal bening dan cairan diduga sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari tangan mereka, petugas menyita 26,852 kg kristal sabu dan 22,8 liter sabu cair senilai Rp 102,064 miliar. Warga Iran itu kepada polisi mengaku diupah Rp 20 juta-Rp 25 juta per orang. ”Tapi, uang itu baru diberikan setelah barang titipan sampai tujuan,” ujar Anjan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat jumpa pers terkait penangkapan 10 warga Iran mengakui, ke depan ancaman penyelundupan narkoba di negara kita makin besar. Ini terjadi, sambung Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta, karena kemungkinan permintaan akan narkotika sangat tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Banyak pihak mengharap UU baru, meski belum sesakti UU narkotika di negara tetangga, tetap berdampak positif bagi pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, jangan lupa, UU itu memerlukan tambahan perangkat, antara lain rumah sakit yang ditunjuk jadi tempat rehabilitasi berikut pengawasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagaimana pula dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi pencandu, penambahan polisi, aparat Bea dan Cukai beserta peralatan seperti mesin sinar-X?&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><enclosure length="0" type="" url="http://nasional.kompas.com/read/2009/11/30/07592841/menanti.kesaktian.uu.baru"/><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/03/menanti-kesaktian-undang-undang.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx7nZ9KltsdDk4kbjwutUXi9K243wYLQerg_BgvflQMY5JTbc1Sy1sCSe1G5W3ZPW9TyB8llCwvHo5lkwMGCaLYVTP84f4JfIQxq1hxVDHznKRK4NgeUvLtDkBhlrA4YfdLhfCC-EWwdWP/s72-c/3537127p.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Pingkan E Dundu dan Soelastri SoekirnoKOMPAS.com - Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ibarat genderang perang melawan penyebaran narkotika. Ancaman pidana dan denda dalam UU baru itu jauh lebih berat daripada UU lama. Akankah ia cukup bergigi dan mampu membendung gelontoran narkotika di Nusantara?Narkotika kian menjadi momok bagi generasi muda. Kalangan inilah yang terus menerus digempur narkotika dengan kemasan aneka rupa.Menyadari keadaan ini, pemerintah bersama DPR baru-baru ini mengesahkan pemberlakuan UU baru tentang Narkotika untuk menggantikan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ada beberapa perbedaan antara UU Narkotika dan Psikotropika. Yang paling nyata, UU baru memiliki ancaman hukuman pidana dan denda jauh lebih tinggi daripada UU lama. Ia juga memuat ancaman hukuman bagi penyidik dan jaksa yang tidak menjalankan aturan setelah menyita barang bukti narkotika. Bahkan, hakim berwenang meminta terdakwa kasus narkotika membuktikan seluruh harta kekayaan dan harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan dari kejahatan narkoba yang dilakukannya. Jika tidak dapat membuktikan, hakim akan memutuskan harta tersebut sebagai milik negara. Kabar gembiranya, para pengguna narkoba yang dihukum penjara dan terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tempat ia menjalani rehabilitasi ditunjuk oleh pemerintah dan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa hukuman. Adapun soal hukuman pidana dan denda antara lain diatur dalam Pasal 111 Ayat 1, yakni setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda sedikitnya Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Ayat kedua mengatur, pelaku yang menanam, memiliki narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal ayat satu ditambah sepertiga. Termasuk dalam narkotika golongan satu antara lain ganja. Sementara Pasal 118 Ayat Kedua memberi ancaman hukuman mati bagi pelaku yang memproduksi, mengimpor, ekspor, atau menyalurkan narkotika golongan dua yang beratnya melebihi lima gram. Hukuman masih ditambah dengan pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Bandingkan dengan UU No 5/1997 Pasal 55 yang memberikan hukuman pidana penjara 4-15 tahun dan denda dari Rp 150 juta-Rp 750 juta untuk tindakan sama. Jika tindakan dilakukan secara terorganisir, pelaku diancam hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp 750 juta. Pidana maksimal berupa hukuman mati di UU narkotika juga mengancam mereka yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan dua. Termasuk dalam narkotika golongan dua misalnya sabu. Sepintas, peraturan baru berikut ancaman hukumannya memberikan harapan bakal menurunnya angka produksi ataupun penyelundupan narkotika. ”Kami berharap jaringan pengedar narkotika akan jera karena mendapat hukuman lebih berat,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra. Namun, dibandingkan dengan UU Narkotika di Singapura dan Malaysia, tetap saja UU kita belum seberapa. Di dua negeri jiran itu, hukuman mati langsung mengancam mereka yang membawa lima gram barang haram semacam itu. Eksekusinya pun tak perlu waktu bertahun-tahun. Itu sebabnya, mafia narkoba tak berani bermain api di negeri tetangga dekat ini. Bagaimana dengan kita? Bukan rahasia lagi, Indonesia menjadi bulan-bulanan penyelundup narkotika. Ratusan penyelundup baik WNI maupun warga asing dihukum penjara, bahkan 57 orang dipidana mati, tetapi pelaksanaan eksekusi terhambat aspek teknis dan yuridis. Ringannya hukuman dan kondisi ketidakpastian hukum ini makin menjadi celah bagi mafia narkotika. Alhasil, pabrik sabu berdiri di banyak tempat di Jakarta ataupun luar kota. Gelombang penyelundup narkotika dan bahan baku pembuatnya makin tinggi. Tengok data terbaru penggagalan penyelundupan sabu, methampetamine (dalam bentuk tablet, kristal, dan cair), ketamine (kristal bening), dan kokain pada tahun 2009 ini lewat Bandara Soekarno-Hatta. Yang jelas ketahuan petugas saja sudah 29 kali. Umumnya sabu, kokain, dan lainnya dibawa oleh kurir yang warga asing. Mereka mendapat upah kecil untuk ukuran penjualan narkotika. Rata-rata sekali membawa narkoba, kurir mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Tren teranyar, kurir sindikat narkoba tak lagi dari Asia Timur, tetapi kini bergeser ke Timur Tengah dan India. Dalam waktu tiga hari di awal Oktober lalu, 10 warga Iran, delapan di antaranya perempuan, ditangkap sebab menyelundupkan kristal bening dan cairan diduga sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita 26,852 kg kristal sabu dan 22,8 liter sabu cair senilai Rp 102,064 miliar. Warga Iran itu kepada polisi mengaku diupah Rp 20 juta-Rp 25 juta per orang. ”Tapi, uang itu baru diberikan setelah barang titipan sampai tujuan,” ujar Anjan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat jumpa pers terkait penangkapan 10 warga Iran mengakui, ke depan ancaman penyelundupan narkoba di negara kita makin besar. Ini terjadi, sambung Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta, karena kemungkinan permintaan akan narkotika sangat tinggi. Banyak pihak mengharap UU baru, meski belum sesakti UU narkotika di negara tetangga, tetap berdampak positif bagi pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, jangan lupa, UU itu memerlukan tambahan perangkat, antara lain rumah sakit yang ditunjuk jadi tempat rehabilitasi berikut pengawasnya. Bagaimana pula dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi pencandu, penambahan polisi, aparat Bea dan Cukai beserta peralatan seperti mesin sinar-X?http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>Pingkan E Dundu dan Soelastri SoekirnoKOMPAS.com - Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ibarat genderang perang melawan penyebaran narkotika. Ancaman pidana dan denda dalam UU baru itu jauh lebih berat daripada UU lama. Akankah ia cukup bergigi dan mampu membendung gelontoran narkotika di Nusantara?Narkotika kian menjadi momok bagi generasi muda. Kalangan inilah yang terus menerus digempur narkotika dengan kemasan aneka rupa.Menyadari keadaan ini, pemerintah bersama DPR baru-baru ini mengesahkan pemberlakuan UU baru tentang Narkotika untuk menggantikan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ada beberapa perbedaan antara UU Narkotika dan Psikotropika. Yang paling nyata, UU baru memiliki ancaman hukuman pidana dan denda jauh lebih tinggi daripada UU lama. Ia juga memuat ancaman hukuman bagi penyidik dan jaksa yang tidak menjalankan aturan setelah menyita barang bukti narkotika. Bahkan, hakim berwenang meminta terdakwa kasus narkotika membuktikan seluruh harta kekayaan dan harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan dari kejahatan narkoba yang dilakukannya. Jika tidak dapat membuktikan, hakim akan memutuskan harta tersebut sebagai milik negara. Kabar gembiranya, para pengguna narkoba yang dihukum penjara dan terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tempat ia menjalani rehabilitasi ditunjuk oleh pemerintah dan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa hukuman. Adapun soal hukuman pidana dan denda antara lain diatur dalam Pasal 111 Ayat 1, yakni setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda sedikitnya Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Ayat kedua mengatur, pelaku yang menanam, memiliki narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal ayat satu ditambah sepertiga. Termasuk dalam narkotika golongan satu antara lain ganja. Sementara Pasal 118 Ayat Kedua memberi ancaman hukuman mati bagi pelaku yang memproduksi, mengimpor, ekspor, atau menyalurkan narkotika golongan dua yang beratnya melebihi lima gram. Hukuman masih ditambah dengan pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Bandingkan dengan UU No 5/1997 Pasal 55 yang memberikan hukuman pidana penjara 4-15 tahun dan denda dari Rp 150 juta-Rp 750 juta untuk tindakan sama. Jika tindakan dilakukan secara terorganisir, pelaku diancam hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp 750 juta. Pidana maksimal berupa hukuman mati di UU narkotika juga mengancam mereka yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan dua. Termasuk dalam narkotika golongan dua misalnya sabu. Sepintas, peraturan baru berikut ancaman hukumannya memberikan harapan bakal menurunnya angka produksi ataupun penyelundupan narkotika. ”Kami berharap jaringan pengedar narkotika akan jera karena mendapat hukuman lebih berat,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra. Namun, dibandingkan dengan UU Narkotika di Singapura dan Malaysia, tetap saja UU kita belum seberapa. Di dua negeri jiran itu, hukuman mati langsung mengancam mereka yang membawa lima gram barang haram semacam itu. Eksekusinya pun tak perlu waktu bertahun-tahun. Itu sebabnya, mafia narkoba tak berani bermain api di negeri tetangga dekat ini. Bagaimana dengan kita? Bukan rahasia lagi, Indonesia menjadi bulan-bulanan penyelundup narkotika. Ratusan penyelundup baik WNI maupun warga asing dihukum penjara, bahkan 57 orang dipidana mati, tetapi pelaksanaan eksekusi terhambat aspek teknis dan yuridis. Ringannya hukuman dan kondisi ketidakpastian hukum ini makin menjadi celah bagi mafia narkotika. Alhasil, pabrik sabu berdiri di banyak tempat di Jakarta ataupun luar kota. Gelombang penyelundup narkotika dan bahan baku pembuatnya makin tinggi. Tengok data terbaru penggagalan penyelundupan sabu, methampetamine (dalam bentuk tablet, kristal, dan cair), ketamine (kristal bening), dan kokain pada tahun 2009 ini lewat Bandara Soekarno-Hatta. Yang jelas ketahuan petugas saja sudah 29 kali. Umumnya sabu, kokain, dan lainnya dibawa oleh kurir yang warga asing. Mereka mendapat upah kecil untuk ukuran penjualan narkotika. Rata-rata sekali membawa narkoba, kurir mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Tren teranyar, kurir sindikat narkoba tak lagi dari Asia Timur, tetapi kini bergeser ke Timur Tengah dan India. Dalam waktu tiga hari di awal Oktober lalu, 10 warga Iran, delapan di antaranya perempuan, ditangkap sebab menyelundupkan kristal bening dan cairan diduga sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita 26,852 kg kristal sabu dan 22,8 liter sabu cair senilai Rp 102,064 miliar. Warga Iran itu kepada polisi mengaku diupah Rp 20 juta-Rp 25 juta per orang. ”Tapi, uang itu baru diberikan setelah barang titipan sampai tujuan,” ujar Anjan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat jumpa pers terkait penangkapan 10 warga Iran mengakui, ke depan ancaman penyelundupan narkoba di negara kita makin besar. Ini terjadi, sambung Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta, karena kemungkinan permintaan akan narkotika sangat tinggi. Banyak pihak mengharap UU baru, meski belum sesakti UU narkotika di negara tetangga, tetap berdampak positif bagi pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, jangan lupa, UU itu memerlukan tambahan perangkat, antara lain rumah sakit yang ditunjuk jadi tempat rehabilitasi berikut pengawasnya. Bagaimana pula dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi pencandu, penambahan polisi, aparat Bea dan Cukai beserta peralatan seperti mesin sinar-X?http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-6755631349431105148</guid><pubDate>Sat, 27 Feb 2010 06:32:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-26T22:32:42.965-08:00</atom:updated><title>Dokumentasi Pelanggaran HAM di Kelompok Pengguna Narkoba Suntik</title><description>&lt;div style="width:477px" id="__ss_1889192"&gt;&lt;strong style="display:block;margin:12px 0 4px"&gt;&lt;a href="http://www.slideshare.net/sketchpowder/dokumentasi-pelanggaran-ham-di-kelompok-pengguna-narkoba-suntik" title="Dokumentasi Pelanggaran HAM di Kelompok Pengguna Narkoba Suntik"&gt;Dokumentasi Pelanggaran HAM di Kelompok Pengguna Narkoba Suntik&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;object width="477" height="510"&gt;&lt;param name="movie" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayerd.swf?doc=dokumentasipenasunham-090821033753-phpapp01&amp;stripped_title=dokumentasi-pelanggaran-ham-di-kelompok-pengguna-narkoba-suntik" /&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"/&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always"/&gt;&lt;embed src="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayerd.swf?doc=dokumentasipenasunham-090821033753-phpapp01&amp;stripped_title=dokumentasi-pelanggaran-ham-di-kelompok-pengguna-narkoba-suntik" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="477" height="510"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div style="padding:5px 0 12px"&gt;View more &lt;a href="http://www.slideshare.net/"&gt;documents&lt;/a&gt; from &lt;a href="http://www.slideshare.net/sketchpowder"&gt;Sketch Powder&lt;/a&gt;.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;a href="http://www.slideshare.net/sketchpowder/dokumentasi-pelanggaran-ham-di-kelompok-pengguna-narkoba-suntik"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/02/dokumentasi-pelanggaran-ham-di-kelompok.html</link><thr:total>0</thr:total><enclosure length="126559" type="application/x-shockwave-flash" url="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayerd.swf?doc=dokumentasipenasunham-090821033753-phpapp01&amp;stripped_title=dokumentasi-pelanggaran-ham-di-kelompok-pengguna-narkoba-suntik"/><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Dokumentasi Pelanggaran HAM di Kelompok Pengguna Narkoba SuntikView more documents from Sketch Powder.http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>Dokumentasi Pelanggaran HAM di Kelompok Pengguna Narkoba SuntikView more documents from Sketch Powder.http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-6688451266589283180</guid><pubDate>Sun, 21 Feb 2010 12:21:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-21T05:27:53.806-08:00</atom:updated><title>Kemiskinan dan Kegelapan...</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheYWXuS1oISo4fQsLskuJDHcvfRNvIxglKJK9lw7lNTMWfsaysJpRWIhnklgQebhkwWhTICxNrTLf0MBXMhQvoQcmf2EYRkbl4rdSZ1aG5nI_o7Qk2xmkNFTc4jeyVVR2Adw15s-pc9IX1/s1600-h/sayap.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 97px; height: 130px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheYWXuS1oISo4fQsLskuJDHcvfRNvIxglKJK9lw7lNTMWfsaysJpRWIhnklgQebhkwWhTICxNrTLf0MBXMhQvoQcmf2EYRkbl4rdSZ1aG5nI_o7Qk2xmkNFTc4jeyVVR2Adw15s-pc9IX1/s400/sayap.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5440676735967273938" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kemiskinanku Membuat Mata Hati ku Menjadi Gelap, Semuanya tak bisa lagi dilihat, Siapa lagi yang harus ditikam dan direbut kesejahteraan kita walau terkadang orang-orang yang kita kenal menjadi korban kemiskinan kita, demi bertahan hidup diatas sebuah negara yang kaya raya mencari bnafkah dengan segala resikonya, entah itu penjara, amukan massa, ataupun putusn tali perteman kita, sebab perteman tidak mengenal miskin dan kaya, namun yang terjadi kekayaan tetap saja menindas kemiskinan, melecehkan orang-orang yang tak pernah mendapatkan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan, tapi apa daya teriakan ingin bertahan hidup lebih kuat dibanding kekuatan tali pertemanan kita, sebab makan adalah kehidupan agar tetap bisa bernafas di gelapnya dunia yang aku jalani sekarang, Kegelapan sistem yang memiskinkan sebagian rakyat membuat kaum miskin berontak dengan caranya masing-masing, namun tetap saja minta-minta bukanlah yang lebih baik dari pada melakukan kriminalitas kepada siapapun dengan tanpa pandang bulu, kekejaman profesional kriminalitas lebih berharga dari pada melakukan kegiatan meminta-minta dipinggir jalan, tapi menurutku terserah apapun yang dilakukan oleh kaum miskin aku tidak peduli terserah caranya masing-masing untuk bertahan hidup, karena  yang aku tahu aku sedang memikirkan bagaimana besok aku dan keluargaku bisa makan agar tetap bisa menikmati hidup, pendidikan, kesehatan maupun tempat untuk kami merebahkan diri ini?&lt;br /&gt;Masih berapa abad lamanya lagi kegelapan menghantui kaum miskin negeri ini, ketidakadilan yang tak berhenti melingkarinya, yang kaya tetap akan terus menjadi kaya raya yang miskin akankah tetap miskin? Miskin harta dan jiwa sehingga kegelapan semakin menjadi Tirani melalui sistem yang dibuatnya para penguasa terus mengorbankan rakyatnya sendiri, hukum yang belum berpihak, kesehatan yang menjadi komoditas, pendidikan menjadi barang yang sangat mahal, lalu? pantaskah semua orang mempunyai mimpi dan cita-cita? Tak tahu lah, jika semuanya seperti ini itu adalah uang dan uang, kita tetap tak bisa bermimpi mempunyai teman yang baik, tak bisa bercita-cita menjadi seperti yang kita inginkan, tak bisa mengontrol agar tak melanggar hukum dan yang terjadi tetaplah kita berad dilingkaran kegelapan yang kita sendiri tak tahu berapa lama lagi Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan dialami oleh garis keturunan kita nanti, dan kita juga tak bisa diam, tak lagi harus bertengkar diantara suami yang tak mampu kasih uang kepada istrinya untuk masak , dan seorang istri masih harus menunda mimpi dan harapanya untuk tampil cantik karena Make Up dihadapan suami tercintanya. Karena saat sekarang turun ke Jalan untuk meneriakan ketidakadilan ini, untuk merebut hak-hak yang telah dirampas karena tak seharusnya kita menjadi miskin, tak seharusnya kita tak bisa makan, tak seharusnya kita tak bisa sekolah, juga tak seharusnya kita tak bisa berobat ke rumah sakit, kita seharusnya bisa dan mendapatkan semua itu, kita semua bisa kembali bermimpi, bercita-cita, memakan masakan istri kita yang kita makan bersama anak-anak kita dan Setiap Wanita bisa tampil cantik untuk suami-suaminya, dan Juga tak ada lagi pengkhianatan pertemanan. Itulah diantaranya yang harus kita rebut kembali sebab masih banyak seharus yang menjadi hak kita, jika negeri ini mencintai keadilan dan kesejahteraan rakyatnya mungkin kita tak akan berteriak dimana-mana dan tak juga turun kejalan hanya untuk menunjukkan bahwa kita kecewa kepadanya, Namun disini dinegeri ini kita harus merebutnya kembali, Janganlah Diam saatnya kita satukan suara, satukan tujuan agar c\mimpi dan cita-cita kita bisa kita rebut kembali, karena kita juga tidak ingin terus-menerus melakukan kegiatan meminta-minta dipinggir dan lampu merah jalan, juga tidak ingin kriminalitas menjadi cara-cara kita untuk bertahan hidup sebab kami juga mencintai manusia lainnya, jangan lagi ajarkan kami untuk merampas hak orang lain sebab penguasa dan kaum miskin sama-sama miskin, sama-sama melakukan kegiatan meminta-minta dan kriminalitas, kami miskin harta namun penguasa miskin jiwa, pelaku kriminal secara sistematis dan melindungi dirinya dari hukum karena mereka berkuasa, kita hanyalah pelaku kriminal jalanan yang tak lepas dari segala ancaman hukum.&lt;br /&gt;Inilah Kegelapan dan Kemiskinan ada dimana-mana bahkan menjadi lingkaran yang gelap!!!&lt;br /&gt;Kita Tunggu Perubahan untuk lepas dari lingkaran Setan ini, hanya satu yaitu melalui perlawanan membongkar tirani para penguasa negeri ini....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><enclosure length="0" type="" url="http://dianozkysmirnoff.nblogspot.com"/><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/02/kemiskinan-dan-kegelapan.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheYWXuS1oISo4fQsLskuJDHcvfRNvIxglKJK9lw7lNTMWfsaysJpRWIhnklgQebhkwWhTICxNrTLf0MBXMhQvoQcmf2EYRkbl4rdSZ1aG5nI_o7Qk2xmkNFTc4jeyVVR2Adw15s-pc9IX1/s72-c/sayap.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Kemiskinanku Membuat Mata Hati ku Menjadi Gelap, Semuanya tak bisa lagi dilihat, Siapa lagi yang harus ditikam dan direbut kesejahteraan kita walau terkadang orang-orang yang kita kenal menjadi korban kemiskinan kita, demi bertahan hidup diatas sebuah negara yang kaya raya mencari bnafkah dengan segala resikonya, entah itu penjara, amukan massa, ataupun putusn tali perteman kita, sebab perteman tidak mengenal miskin dan kaya, namun yang terjadi kekayaan tetap saja menindas kemiskinan, melecehkan orang-orang yang tak pernah mendapatkan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan, tapi apa daya teriakan ingin bertahan hidup lebih kuat dibanding kekuatan tali pertemanan kita, sebab makan adalah kehidupan agar tetap bisa bernafas di gelapnya dunia yang aku jalani sekarang, Kegelapan sistem yang memiskinkan sebagian rakyat membuat kaum miskin berontak dengan caranya masing-masing, namun tetap saja minta-minta bukanlah yang lebih baik dari pada melakukan kriminalitas kepada siapapun dengan tanpa pandang bulu, kekejaman profesional kriminalitas lebih berharga dari pada melakukan kegiatan meminta-minta dipinggir jalan, tapi menurutku terserah apapun yang dilakukan oleh kaum miskin aku tidak peduli terserah caranya masing-masing untuk bertahan hidup, karena yang aku tahu aku sedang memikirkan bagaimana besok aku dan keluargaku bisa makan agar tetap bisa menikmati hidup, pendidikan, kesehatan maupun tempat untuk kami merebahkan diri ini? Masih berapa abad lamanya lagi kegelapan menghantui kaum miskin negeri ini, ketidakadilan yang tak berhenti melingkarinya, yang kaya tetap akan terus menjadi kaya raya yang miskin akankah tetap miskin? Miskin harta dan jiwa sehingga kegelapan semakin menjadi Tirani melalui sistem yang dibuatnya para penguasa terus mengorbankan rakyatnya sendiri, hukum yang belum berpihak, kesehatan yang menjadi komoditas, pendidikan menjadi barang yang sangat mahal, lalu? pantaskah semua orang mempunyai mimpi dan cita-cita? Tak tahu lah, jika semuanya seperti ini itu adalah uang dan uang, kita tetap tak bisa bermimpi mempunyai teman yang baik, tak bisa bercita-cita menjadi seperti yang kita inginkan, tak bisa mengontrol agar tak melanggar hukum dan yang terjadi tetaplah kita berad dilingkaran kegelapan yang kita sendiri tak tahu berapa lama lagi Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan dialami oleh garis keturunan kita nanti, dan kita juga tak bisa diam, tak lagi harus bertengkar diantara suami yang tak mampu kasih uang kepada istrinya untuk masak , dan seorang istri masih harus menunda mimpi dan harapanya untuk tampil cantik karena Make Up dihadapan suami tercintanya. Karena saat sekarang turun ke Jalan untuk meneriakan ketidakadilan ini, untuk merebut hak-hak yang telah dirampas karena tak seharusnya kita menjadi miskin, tak seharusnya kita tak bisa makan, tak seharusnya kita tak bisa sekolah, juga tak seharusnya kita tak bisa berobat ke rumah sakit, kita seharusnya bisa dan mendapatkan semua itu, kita semua bisa kembali bermimpi, bercita-cita, memakan masakan istri kita yang kita makan bersama anak-anak kita dan Setiap Wanita bisa tampil cantik untuk suami-suaminya, dan Juga tak ada lagi pengkhianatan pertemanan. Itulah diantaranya yang harus kita rebut kembali sebab masih banyak seharus yang menjadi hak kita, jika negeri ini mencintai keadilan dan kesejahteraan rakyatnya mungkin kita tak akan berteriak dimana-mana dan tak juga turun kejalan hanya untuk menunjukkan bahwa kita kecewa kepadanya, Namun disini dinegeri ini kita harus merebutnya kembali, Janganlah Diam saatnya kita satukan suara, satukan tujuan agar c\mimpi dan cita-cita kita bisa kita rebut kembali, karena kita juga tidak ingin terus-menerus melakukan kegiatan meminta-minta dipinggir dan lampu merah jalan, juga tidak ingin kriminalitas menjadi cara-cara kita untuk bertahan hidup sebab kami juga mencintai manusia lainnya, jangan lagi ajarkan kami untuk merampas hak orang lain sebab penguasa dan kaum miskin sama-sama miskin, sama-sama melakukan kegiatan meminta-minta dan kriminalitas, kami miskin harta namun penguasa miskin jiwa, pelaku kriminal secara sistematis dan melindungi dirinya dari hukum karena mereka berkuasa, kita hanyalah pelaku kriminal jalanan yang tak lepas dari segala ancaman hukum. Inilah Kegelapan dan Kemiskinan ada dimana-mana bahkan menjadi lingkaran yang gelap!!! Kita Tunggu Perubahan untuk lepas dari lingkaran Setan ini, hanya satu yaitu melalui perlawanan membongkar tirani para penguasa negeri ini....http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>Kemiskinanku Membuat Mata Hati ku Menjadi Gelap, Semuanya tak bisa lagi dilihat, Siapa lagi yang harus ditikam dan direbut kesejahteraan kita walau terkadang orang-orang yang kita kenal menjadi korban kemiskinan kita, demi bertahan hidup diatas sebuah negara yang kaya raya mencari bnafkah dengan segala resikonya, entah itu penjara, amukan massa, ataupun putusn tali perteman kita, sebab perteman tidak mengenal miskin dan kaya, namun yang terjadi kekayaan tetap saja menindas kemiskinan, melecehkan orang-orang yang tak pernah mendapatkan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan, tapi apa daya teriakan ingin bertahan hidup lebih kuat dibanding kekuatan tali pertemanan kita, sebab makan adalah kehidupan agar tetap bisa bernafas di gelapnya dunia yang aku jalani sekarang, Kegelapan sistem yang memiskinkan sebagian rakyat membuat kaum miskin berontak dengan caranya masing-masing, namun tetap saja minta-minta bukanlah yang lebih baik dari pada melakukan kriminalitas kepada siapapun dengan tanpa pandang bulu, kekejaman profesional kriminalitas lebih berharga dari pada melakukan kegiatan meminta-minta dipinggir jalan, tapi menurutku terserah apapun yang dilakukan oleh kaum miskin aku tidak peduli terserah caranya masing-masing untuk bertahan hidup, karena yang aku tahu aku sedang memikirkan bagaimana besok aku dan keluargaku bisa makan agar tetap bisa menikmati hidup, pendidikan, kesehatan maupun tempat untuk kami merebahkan diri ini? Masih berapa abad lamanya lagi kegelapan menghantui kaum miskin negeri ini, ketidakadilan yang tak berhenti melingkarinya, yang kaya tetap akan terus menjadi kaya raya yang miskin akankah tetap miskin? Miskin harta dan jiwa sehingga kegelapan semakin menjadi Tirani melalui sistem yang dibuatnya para penguasa terus mengorbankan rakyatnya sendiri, hukum yang belum berpihak, kesehatan yang menjadi komoditas, pendidikan menjadi barang yang sangat mahal, lalu? pantaskah semua orang mempunyai mimpi dan cita-cita? Tak tahu lah, jika semuanya seperti ini itu adalah uang dan uang, kita tetap tak bisa bermimpi mempunyai teman yang baik, tak bisa bercita-cita menjadi seperti yang kita inginkan, tak bisa mengontrol agar tak melanggar hukum dan yang terjadi tetaplah kita berad dilingkaran kegelapan yang kita sendiri tak tahu berapa lama lagi Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan dialami oleh garis keturunan kita nanti, dan kita juga tak bisa diam, tak lagi harus bertengkar diantara suami yang tak mampu kasih uang kepada istrinya untuk masak , dan seorang istri masih harus menunda mimpi dan harapanya untuk tampil cantik karena Make Up dihadapan suami tercintanya. Karena saat sekarang turun ke Jalan untuk meneriakan ketidakadilan ini, untuk merebut hak-hak yang telah dirampas karena tak seharusnya kita menjadi miskin, tak seharusnya kita tak bisa makan, tak seharusnya kita tak bisa sekolah, juga tak seharusnya kita tak bisa berobat ke rumah sakit, kita seharusnya bisa dan mendapatkan semua itu, kita semua bisa kembali bermimpi, bercita-cita, memakan masakan istri kita yang kita makan bersama anak-anak kita dan Setiap Wanita bisa tampil cantik untuk suami-suaminya, dan Juga tak ada lagi pengkhianatan pertemanan. Itulah diantaranya yang harus kita rebut kembali sebab masih banyak seharus yang menjadi hak kita, jika negeri ini mencintai keadilan dan kesejahteraan rakyatnya mungkin kita tak akan berteriak dimana-mana dan tak juga turun kejalan hanya untuk menunjukkan bahwa kita kecewa kepadanya, Namun disini dinegeri ini kita harus merebutnya kembali, Janganlah Diam saatnya kita satukan suara, satukan tujuan agar c\mimpi dan cita-cita kita bisa kita rebut kembali, karena kita juga tidak ingin terus-menerus melakukan kegiatan meminta-minta dipinggir dan lampu merah jalan, juga tidak ingin kriminalitas menjadi cara-cara kita untuk bertahan hidup sebab kami juga mencintai manusia lainnya, jangan lagi ajarkan kami untuk merampas hak orang lain sebab penguasa dan kaum miskin sama-sama miskin, sama-sama melakukan kegiatan meminta-minta dan kriminalitas, kami miskin harta namun penguasa miskin jiwa, pelaku kriminal secara sistematis dan melindungi dirinya dari hukum karena mereka berkuasa, kita hanyalah pelaku kriminal jalanan yang tak lepas dari segala ancaman hukum. Inilah Kegelapan dan Kemiskinan ada dimana-mana bahkan menjadi lingkaran yang gelap!!! Kita Tunggu Perubahan untuk lepas dari lingkaran Setan ini, hanya satu yaitu melalui perlawanan membongkar tirani para penguasa negeri ini....http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-7295950073401458601</guid><pubDate>Tue, 16 Feb 2010 03:09:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-15T19:13:20.566-08:00</atom:updated><title>Kriminalisasi Masyarakat dalam Pecegahan Dan Pemberantasan Peredaran Gelap Napza</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgnQbdhKPh0QFQ7ZJQEjGBBRAcn_9OKtZYHSVn6B_PLrcS-H9csO1Nz1W2k60Bk5_v9FeK9vtDlju_dHJyy0h4Mu7m0S0XzUsqu4L7HWwkLUVQDADWbTvbSvFyp1e3S2n-4jcbDCS-rIUV/s1600-h/stop_crime_in_va.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 234px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgnQbdhKPh0QFQ7ZJQEjGBBRAcn_9OKtZYHSVn6B_PLrcS-H9csO1Nz1W2k60Bk5_v9FeK9vtDlju_dHJyy0h4Mu7m0S0XzUsqu4L7HWwkLUVQDADWbTvbSvFyp1e3S2n-4jcbDCS-rIUV/s400/stop_crime_in_va.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438673302399839938" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Memahami dan berupaya untuk mengerti tentang visi, misi dan arah kebijakan Pemerintah dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA, rasanya sangat sulit mengingat ada 2 kepentingan yang harus diadopsi oleh Pemerintah dalam 1 (satu) kebijakan yakni disatu sisi Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan NAPZA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan sementara disisi lain Pemerintah juga harus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 2 (dua) peran yang harus dijalankan sekaligus tersebut pada akhirnya Pemerintah terbentur pula pada masalah persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dari ketentuan-ketentuan yang diaturnya dan harmonisasi eksternal (internasional/global) yakni penyesuaian perumusan pasal-pasal tindak pidana NAPZA dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan substansi United Nation Convention Againts Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Subs- tances tahun 1988 yang telah diratifikasi pemerintah dengan UU Nomor 7 tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari persoalan harmonisasi diatas pada akhirnya mau tidak mau telah menunjukkan bahwasanya Pemerintah telah memperlakukan kebijakan kriminalisasi bagi masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Penafsiran :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi praktisi hukum, dalam hal ini catur wangsa (Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Advokat), menerapkan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sebagai sumber utama dalam rangka melakukan pembentukan hukum, mencarikan hukum yang tepat dan penemuan hukum terhadap suatu perkara tersebut, dihadapkan dalam beberapa keadaan, yaitu dengan cara dan sesuai dengan keadaan yang ditemuinya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya telah ada dan telah jelas. Jika telah ada dan jelas maka tinggal menerapkan ketentuan tersebut;&lt;br /&gt;b. Kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya telah ada, akan tetapi tidak jelas arti dan maknanya. Dalam hal ini praktisi hukum dituntut melakukan interpretasi atas materi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.&lt;br /&gt;c. Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya, maka usaha yang harus ditempuh adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis.&lt;br /&gt;Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa metode penafsiran (interpretasi) ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Interpretasi Gramatikal (interpretasi bahasa) atau tata bahasa (taalkundige, grammatikale interpretatie) atau metode obyektif yakni menafsirkan kata-kata dalam teks undang-undang apa adanya sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah hukum tatabahasa.&lt;br /&gt;(2) Interpretasi Sistematis (Logis), menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan lain atau dengan keseluruhan sebagai satu kesatuan dan tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan (sistem hukum).&lt;br /&gt;(3) Interpretasi Historis, penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya (terbentuknya), meliputi penafsiran menurut sejarah hukumnya (rechtshistorisch) dan penafsiran menurut sejarah terjadinya undang-undang (wetshistorisch, penafsiran subyektif).&lt;br /&gt;(4) Interpretasi Teleologis (sosiologis), menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan kemasyarakatan dan bukan hanya daripada bunyi kata-kata undang-undang itu saja, karena makna dari undang-undang yang masih berlaku sudah usang atau tidak sesuai lagi untuk diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini.&lt;br /&gt;(5) Interpretasi komparatif, penafsiran dengan memperbandingkan antara berbagai sistem hukum, guna mencari titik temu atau kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang pada suatu penyelesaian yang dikemukakan di pelbagai negara.&lt;br /&gt;(6) Interpretasi antisipatif (futusritis), menjelaskan undang-undang yang berlaku sekarang (ius constitum) guna mencari pemecahan kasus yang dihadapkan padanya, dengan berpedoman pada kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam suatu atau beberapa peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan berlaku dan belum mempunyai daya kekuatan yang mengikat (ius constituendum), misalnya rancangan undang-undang.&lt;br /&gt;(7) Interpretasi Restriktif, penafsiran dengan mempersempit (membatasi) arti suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa, dengan menghubungkannya dengan persoalan hukum yang dihadapkan pada hakim yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(8) Interpretasi ekstensif, menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah (pengertian) yang terdapat dalam suatu teks peraturan undang-undang yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, praktisi hukum dalam melakukan penafsiran suatu materi peraturan perundang-undangan terhadap perkara yang dihadapkan padanya, harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) materi peraturan perundang-undangan yang diterapkan;&lt;br /&gt;(2) tempat dimana perkara yang dihadapkan;&lt;br /&gt;(3) zaman perkara yang dihadapkan.&lt;br /&gt;Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.&lt;br /&gt;Kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA dapat dilihat dalam contoh pasal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* PERAN SERTA MASYARAKAT&lt;br /&gt;UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA :&lt;br /&gt;“Pasal 57 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.&lt;br /&gt;(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA :&lt;br /&gt;Pasal 54 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk ber-peran serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari susunan redaksi pasal di atas terlihat jelas dan tegas Pemerintah berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA bukan hanya masalah Pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama. Sayangnya, peran masyarakat tersebut menjadi wajib. Padahal, kata “wajib” jika diharmonisasikan dalam ranah hukum pidana yang bersifat mengatur maka kata “wajib” tersebut mengandung arti “hukuman”. Artinya, secara kebijakan kriminalisasi, Pemerintah dengan media hukum pidana-nya dapat menghukum anggota masyarakat yang dianggap tidak mendukung kebijakannya dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA :&lt;br /&gt;“Pasal 66 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyadapan pembicaraan ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam konteks tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana adalah patut seorang penyidik melakukan penyadapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi masalah dari unsur pasal 66 diatas adalah tindakan penyadapan terhadap orang yang membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Mengingat dalam penjelasannya Pasal 66 tidak membahas tentang penjelasan “pembicaran masalah” seperti apa yang dapat disadap, maka jika ditafsirkan menurut metode Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Restriktif, hal ini menjadi dualisme tersendiri bagi masyarakat awam. Satu sisi masyarakat dituntut untuk berperan dan membantu Pemerintah dalam mencegah dan memberantas NAPZA ilegal, disisi lain tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 87:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan dalam Pasal 87 di atas merupakan unsur pasal menyangkut ketentuan batasan tindak pidana narkotika. Melalui Interpretasi Sistematis (Logis) dan Interpretasi antisipatif (futusritis), jika unsur pasal tersebut dikaitkan dengan kebijakan nasional penanggulan HIV dan Aids melalui pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif suntik sebagaimana diatur dalam Permenkokesra No. 02/Per/Menko/Kesra/2007, maka secara jelas dan tegas pasal 87 tersebut dapat dijadikan alasan penyidik (Kepolisian) untuk mempidanakan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesemua contoh adalah contoh dimana isi ketentuan UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA diharmonisasikan dengan secara internal. Ketika kita akan mengharmonisasikan secara external yakni dengan mengkaitkan isi subtansi United Nation Convention Againts Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Subs- tances tahun 1988 yang telah diratifikasi pemerintah dengan UU Nomor 7 tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika, maka akan ditemukan ganjalan-ganjalan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriminalisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat.&lt;br /&gt;Kriminilisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal pada akhirnya hanya menimbulkan persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik.&lt;br /&gt;Melihat penyebab kebijakan kriminalisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kriminalisasi masyarakat akan me-lembaga dan akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki.Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundang-undang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Ini adalah materi workshop untuk penyadaran hukum bagi para pecandu ... thanks to STIGMA .... Go To Fight !!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><enclosure length="0" type="" url="http://dianozkysmirnoff.blogspot.com"/><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/02/kriminalisasi-masyarakat-dalam.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgnQbdhKPh0QFQ7ZJQEjGBBRAcn_9OKtZYHSVn6B_PLrcS-H9csO1Nz1W2k60Bk5_v9FeK9vtDlju_dHJyy0h4Mu7m0S0XzUsqu4L7HWwkLUVQDADWbTvbSvFyp1e3S2n-4jcbDCS-rIUV/s72-c/stop_crime_in_va.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Memahami dan berupaya untuk mengerti tentang visi, misi dan arah kebijakan Pemerintah dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA, rasanya sangat sulit mengingat ada 2 kepentingan yang harus diadopsi oleh Pemerintah dalam 1 (satu) kebijakan yakni disatu sisi Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan NAPZA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan sementara disisi lain Pemerintah juga harus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza. Dari 2 (dua) peran yang harus dijalankan sekaligus tersebut pada akhirnya Pemerintah terbentur pula pada masalah persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dari ketentuan-ketentuan yang diaturnya dan harmonisasi eksternal (internasional/global) yakni penyesuaian perumusan pasal-pasal tindak pidana NAPZA dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan substansi United Nation Convention Againts Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Subs- tances tahun 1988 yang telah diratifikasi pemerintah dengan UU Nomor 7 tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika. Dari persoalan harmonisasi diatas pada akhirnya mau tidak mau telah menunjukkan bahwasanya Pemerintah telah memperlakukan kebijakan kriminalisasi bagi masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza. Metode Penafsiran : Bagi praktisi hukum, dalam hal ini catur wangsa (Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Advokat), menerapkan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sebagai sumber utama dalam rangka melakukan pembentukan hukum, mencarikan hukum yang tepat dan penemuan hukum terhadap suatu perkara tersebut, dihadapkan dalam beberapa keadaan, yaitu dengan cara dan sesuai dengan keadaan yang ditemuinya sebagai berikut: a. Kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya telah ada dan telah jelas. Jika telah ada dan jelas maka tinggal menerapkan ketentuan tersebut; b. Kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya telah ada, akan tetapi tidak jelas arti dan maknanya. Dalam hal ini praktisi hukum dituntut melakukan interpretasi atas materi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. c. Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya, maka usaha yang harus ditempuh adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis. Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa metode penafsiran (interpretasi) ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: (1) Interpretasi Gramatikal (interpretasi bahasa) atau tata bahasa (taalkundige, grammatikale interpretatie) atau metode obyektif yakni menafsirkan kata-kata dalam teks undang-undang apa adanya sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah hukum tatabahasa. (2) Interpretasi Sistematis (Logis), menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan lain atau dengan keseluruhan sebagai satu kesatuan dan tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan (sistem hukum). (3) Interpretasi Historis, penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya (terbentuknya), meliputi penafsiran menurut sejarah hukumnya (rechtshistorisch) dan penafsiran menurut sejarah terjadinya undang-undang (wetshistorisch, penafsiran subyektif). (4) Interpretasi Teleologis (sosiologis), menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan kemasyarakatan dan bukan hanya daripada bunyi kata-kata undang-undang itu saja, karena makna dari undang-undang yang masih berlaku sudah usang atau tidak sesuai lagi untuk diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini. (5) Interpretasi komparatif, penafsiran dengan memperbandingkan antara berbagai sistem hukum, guna mencari titik temu atau kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang pada suatu penyelesaian yang dikemukakan di pelbagai negara. (6) Interpretasi antisipatif (futusritis), menjelaskan undang-undang yang berlaku sekarang (ius constitum) guna mencari pemecahan kasus yang dihadapkan padanya, dengan berpedoman pada kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam suatu atau beberapa peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan berlaku dan belum mempunyai daya kekuatan yang mengikat (ius constituendum), misalnya rancangan undang-undang. (7) Interpretasi Restriktif, penafsiran dengan mempersempit (membatasi) arti suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa, dengan menghubungkannya dengan persoalan hukum yang dihadapkan pada hakim yang bersangkutan. (8) Interpretasi ekstensif, menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah (pengertian) yang terdapat dalam suatu teks peraturan undang-undang yang berlaku. Selain itu, praktisi hukum dalam melakukan penafsiran suatu materi peraturan perundang-undangan terhadap perkara yang dihadapkan padanya, harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu: (1) materi peraturan perundang-undangan yang diterapkan; (2) tempat dimana perkara yang dihadapkan; (3) zaman perkara yang dihadapkan. Permasalahan : Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya. Kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA dapat dilihat dalam contoh pasal sebagai berikut : * PERAN SERTA MASYARAKAT UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA : “Pasal 57 : (1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA : Pasal 54 : (1) Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk ber-peran serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.” Dari susunan redaksi pasal di atas terlihat jelas dan tegas Pemerintah berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA bukan hanya masalah Pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama. Sayangnya, peran masyarakat tersebut menjadi wajib. Padahal, kata “wajib” jika diharmonisasikan dalam ranah hukum pidana yang bersifat mengatur maka kata “wajib” tersebut mengandung arti “hukuman”. Artinya, secara kebijakan kriminalisasi, Pemerintah dengan media hukum pidana-nya dapat menghukum anggota masyarakat yang dianggap tidak mendukung kebijakannya dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA. * UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA : “Pasal 66 : Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.” Penyadapan pembicaraan ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam konteks tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana adalah patut seorang penyidik melakukan penyadapan. Menjadi masalah dari unsur pasal 66 diatas adalah tindakan penyadapan terhadap orang yang membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Mengingat dalam penjelasannya Pasal 66 tidak membahas tentang penjelasan “pembicaran masalah” seperti apa yang dapat disadap, maka jika ditafsirkan menurut metode Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Restriktif, hal ini menjadi dualisme tersendiri bagi masyarakat awam. Satu sisi masyarakat dituntut untuk berperan dan membantu Pemerintah dalam mencegah dan memberantas NAPZA ilegal, disisi lain tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana. “Pasal 87: Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” Unsur memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan dalam Pasal 87 di atas merupakan unsur pasal menyangkut ketentuan batasan tindak pidana narkotika. Melalui Interpretasi Sistematis (Logis) dan Interpretasi antisipatif (futusritis), jika unsur pasal tersebut dikaitkan dengan kebijakan nasional penanggulan HIV dan Aids melalui pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif suntik sebagaimana diatur dalam Permenkokesra No. 02/Per/Menko/Kesra/2007, maka secara jelas dan tegas pasal 87 tersebut dapat dijadikan alasan penyidik (Kepolisian) untuk mempidanakan masyarakat. Kesemua contoh adalah contoh dimana isi ketentuan UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA diharmonisasikan dengan secara internal. Ketika kita akan mengharmonisasikan secara external yakni dengan mengkaitkan isi subtansi United Nation Convention Againts Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Subs- tances tahun 1988 yang telah diratifikasi pemerintah dengan UU Nomor 7 tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika, maka akan ditemukan ganjalan-ganjalan sebagai berikut : Pembahasan : Kriminalisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Kriminilisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal pada akhirnya hanya menimbulkan persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik. Melihat penyebab kebijakan kriminalisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kriminalisasi masyarakat akan me-lembaga dan akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki.Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundang-undang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. * Ini adalah materi workshop untuk penyadaran hukum bagi para pecandu ... thanks to STIGMA .... Go To Fight !!!http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>Memahami dan berupaya untuk mengerti tentang visi, misi dan arah kebijakan Pemerintah dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA, rasanya sangat sulit mengingat ada 2 kepentingan yang harus diadopsi oleh Pemerintah dalam 1 (satu) kebijakan yakni disatu sisi Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan NAPZA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan sementara disisi lain Pemerintah juga harus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza. Dari 2 (dua) peran yang harus dijalankan sekaligus tersebut pada akhirnya Pemerintah terbentur pula pada masalah persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dari ketentuan-ketentuan yang diaturnya dan harmonisasi eksternal (internasional/global) yakni penyesuaian perumusan pasal-pasal tindak pidana NAPZA dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan substansi United Nation Convention Againts Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Subs- tances tahun 1988 yang telah diratifikasi pemerintah dengan UU Nomor 7 tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika. Dari persoalan harmonisasi diatas pada akhirnya mau tidak mau telah menunjukkan bahwasanya Pemerintah telah memperlakukan kebijakan kriminalisasi bagi masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza. Metode Penafsiran : Bagi praktisi hukum, dalam hal ini catur wangsa (Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Advokat), menerapkan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sebagai sumber utama dalam rangka melakukan pembentukan hukum, mencarikan hukum yang tepat dan penemuan hukum terhadap suatu perkara tersebut, dihadapkan dalam beberapa keadaan, yaitu dengan cara dan sesuai dengan keadaan yang ditemuinya sebagai berikut: a. Kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya telah ada dan telah jelas. Jika telah ada dan jelas maka tinggal menerapkan ketentuan tersebut; b. Kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya telah ada, akan tetapi tidak jelas arti dan maknanya. Dalam hal ini praktisi hukum dituntut melakukan interpretasi atas materi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. c. Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapinnya tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya, maka usaha yang harus ditempuh adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis. Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa metode penafsiran (interpretasi) ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: (1) Interpretasi Gramatikal (interpretasi bahasa) atau tata bahasa (taalkundige, grammatikale interpretatie) atau metode obyektif yakni menafsirkan kata-kata dalam teks undang-undang apa adanya sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah hukum tatabahasa. (2) Interpretasi Sistematis (Logis), menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan lain atau dengan keseluruhan sebagai satu kesatuan dan tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan (sistem hukum). (3) Interpretasi Historis, penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya (terbentuknya), meliputi penafsiran menurut sejarah hukumnya (rechtshistorisch) dan penafsiran menurut sejarah terjadinya undang-undang (wetshistorisch, penafsiran subyektif). (4) Interpretasi Teleologis (sosiologis), menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan kemasyarakatan dan bukan hanya daripada bunyi kata-kata undang-undang itu saja, karena makna dari undang-undang yang masih berlaku sudah usang atau tidak sesuai lagi untuk diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini. (5) Interpretasi komparatif, penafsiran dengan memperbandingkan antara berbagai sistem hukum, guna mencari titik temu atau kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang pada suatu penyelesaian yang dikemukakan di pelbagai negara. (6) Interpretasi antisipatif (futusritis), menjelaskan undang-undang yang berlaku sekarang (ius constitum) guna mencari pemecahan kasus yang dihadapkan padanya, dengan berpedoman pada kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam suatu atau beberapa peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan berlaku dan belum mempunyai daya kekuatan yang mengikat (ius constituendum), misalnya rancangan undang-undang. (7) Interpretasi Restriktif, penafsiran dengan mempersempit (membatasi) arti suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa, dengan menghubungkannya dengan persoalan hukum yang dihadapkan pada hakim yang bersangkutan. (8) Interpretasi ekstensif, menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah (pengertian) yang terdapat dalam suatu teks peraturan undang-undang yang berlaku. Selain itu, praktisi hukum dalam melakukan penafsiran suatu materi peraturan perundang-undangan terhadap perkara yang dihadapkan padanya, harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu: (1) materi peraturan perundang-undangan yang diterapkan; (2) tempat dimana perkara yang dihadapkan; (3) zaman perkara yang dihadapkan. Permasalahan : Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya. Kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA dapat dilihat dalam contoh pasal sebagai berikut : * PERAN SERTA MASYARAKAT UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA : “Pasal 57 : (1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA : Pasal 54 : (1) Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk ber-peran serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.” Dari susunan redaksi pasal di atas terlihat jelas dan tegas Pemerintah berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA bukan hanya masalah Pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama. Sayangnya, peran masyarakat tersebut menjadi wajib. Padahal, kata “wajib” jika diharmonisasikan dalam ranah hukum pidana yang bersifat mengatur maka kata “wajib” tersebut mengandung arti “hukuman”. Artinya, secara kebijakan kriminalisasi, Pemerintah dengan media hukum pidana-nya dapat menghukum anggota masyarakat yang dianggap tidak mendukung kebijakannya dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA. * UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA : “Pasal 66 : Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.” Penyadapan pembicaraan ini merupakan penambahan kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam konteks tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana adalah patut seorang penyidik melakukan penyadapan. Menjadi masalah dari unsur pasal 66 diatas adalah tindakan penyadapan terhadap orang yang membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Mengingat dalam penjelasannya Pasal 66 tidak membahas tentang penjelasan “pembicaran masalah” seperti apa yang dapat disadap, maka jika ditafsirkan menurut metode Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Restriktif, hal ini menjadi dualisme tersendiri bagi masyarakat awam. Satu sisi masyarakat dituntut untuk berperan dan membantu Pemerintah dalam mencegah dan memberantas NAPZA ilegal, disisi lain tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana. “Pasal 87: Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” Unsur memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan dalam Pasal 87 di atas merupakan unsur pasal menyangkut ketentuan batasan tindak pidana narkotika. Melalui Interpretasi Sistematis (Logis) dan Interpretasi antisipatif (futusritis), jika unsur pasal tersebut dikaitkan dengan kebijakan nasional penanggulan HIV dan Aids melalui pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif suntik sebagaimana diatur dalam Permenkokesra No. 02/Per/Menko/Kesra/2007, maka secara jelas dan tegas pasal 87 tersebut dapat dijadikan alasan penyidik (Kepolisian) untuk mempidanakan masyarakat. Kesemua contoh adalah contoh dimana isi ketentuan UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA &amp;amp; UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA diharmonisasikan dengan secara internal. Ketika kita akan mengharmonisasikan secara external yakni dengan mengkaitkan isi subtansi United Nation Convention Againts Illicit Traffict in Narcotic Drugs and Psychotropic Subs- tances tahun 1988 yang telah diratifikasi pemerintah dengan UU Nomor 7 tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika, maka akan ditemukan ganjalan-ganjalan sebagai berikut : Pembahasan : Kriminalisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Kriminilisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal pada akhirnya hanya menimbulkan persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik. Melihat penyebab kebijakan kriminalisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Napza ilegal, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kriminalisasi masyarakat akan me-lembaga dan akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki.Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundang-undang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. * Ini adalah materi workshop untuk penyadaran hukum bagi para pecandu ... thanks to STIGMA .... Go To Fight !!!http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2269691402725698243.post-1128544646538512018</guid><pubDate>Sun, 14 Feb 2010 04:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-13T20:03:14.232-08:00</atom:updated><title>Pengkhianatan Versus Diri Sendiri</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTK84JQssFnzl4CElAq_MQJkJTpYN0j35wXDqXY1mpifCY0xVXIQofC3ouMoP5wiCO1jK7bRoPJtDlBS93ZN_0juPUcPpZM3XiixjI1x4ROlpKAMcAdNHcPJpniRIxjJCqu4hdtEJ8UBNk/s1600-h/pkni.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 400px; height: 282px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTK84JQssFnzl4CElAq_MQJkJTpYN0j35wXDqXY1mpifCY0xVXIQofC3ouMoP5wiCO1jK7bRoPJtDlBS93ZN_0juPUcPpZM3XiixjI1x4ROlpKAMcAdNHcPJpniRIxjJCqu4hdtEJ8UBNk/s400/pkni.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5437944644661981474" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Tak pernah tahu kapan datangnya pengkhianatan itu, hanya disaat tiba waktunya kita sadar siapakah yang telah terlihat jiwa dan karakter orang-orang yang pernah bersama kita.&lt;br /&gt;Terlihat sekali dengan jelas orang-orang tersebut yang digapai hanyalah segenggam perbedaan kondisi ekonominya, ketika dia telah mendapatkannya dia seolah-olah merasa berkuasa dan lebih mampu diantara kita, namun tak pernah disadari bahwa ada kendaraannya dia menggapai perubahan itu yaitu sebuah kebersamaan kelompok kita, seiring dengan waktu terlihat jelasmotivasi orang-orang yang disekitar kita, hanyalah pemanfaatan untuk kepentingan pribadi bukan lagi untuk perjuangan yang pernah kita gaung dan cita-citakan bersama didalam sebuah kongres.&lt;br /&gt;Inilah yang terjadi terhadap manusia-manusia yang ada didaerah kami, orang-orangnya hanya mempunyai motivasi pribadi yang rakus, tergambar olehku prilaku orang-orang tersebut, yang pertama dia tak mengerti apa-apa dan tak tahu informasi apapun karena memang ditutup informasi untuknya lalu aku membawanya dan mengenalkan kepada sebuah kelompok yang lebih besar dan memberinya informasi yang banyak hingga dia mampu mencari, berdiskusi, beragumentasi dan membuat programnya, namun kami masih mempercayainya karena masih menggunakan asas kebersamaan, sekali lagi seiring waktu berjalan dia mengkambing hitamkan didalam sebuah forum pemilihan seorang pemimpin baru dan penggantinya adalah orang yang tak pernah mengerti apa-apa mengenai perjuangan selain harta dan kekuasaan, ternyata dugaan kami terbukti pemimpin yang baru hanyalah orientasi pada kuasa dan uang dari hasil kegiatan yang diadakan oleh lembaga lain, tidak kegiatan yang dilakukan oleh pemimpin baru tersebut untuk menggapai perjuangan, kami menilainya inilah akibat melakukan stigma terhadap seorang pemimpin pecandu napza, stigma dan menjadi korban kambing hitam oleh komunitas sendiri, hingga kini tak ada perjuangan yang diperjuangkan olehnya. Ditambah lagi orang-orang yang mengikuti kami kini merasa lebih hebat dari pada berjuang dengan bersama-sama, sebab dia sudah mendapatkan tugas dari lembaga lain sehingga melupakan perjuangan diri kita. Inilah gambaran-gambaran pengkhianatan versus diri sendiri yang terjadi pada komunitas-komunitas yang ada disekitar kami, belum lagi orang-orang dan musuh-musuh sedang melakukan bombardir terhadap kami. Dan perjuangan ini berakhir karena banyaknya orang-orang bermuka dua didalam perjuangan ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://dianozkysmirnoff.blogspot.com&lt;/div&gt;</description><enclosure length="0" type="" url="http://dianozkysmirnoff.blogspot.com"/><link>http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2010/02/pengkhianatan-versus-diri-sendiri.html</link><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTK84JQssFnzl4CElAq_MQJkJTpYN0j35wXDqXY1mpifCY0xVXIQofC3ouMoP5wiCO1jK7bRoPJtDlBS93ZN_0juPUcPpZM3XiixjI1x4ROlpKAMcAdNHcPJpniRIxjJCqu4hdtEJ8UBNk/s72-c/pkni.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Tak pernah tahu kapan datangnya pengkhianatan itu, hanya disaat tiba waktunya kita sadar siapakah yang telah terlihat jiwa dan karakter orang-orang yang pernah bersama kita. Terlihat sekali dengan jelas orang-orang tersebut yang digapai hanyalah segenggam perbedaan kondisi ekonominya, ketika dia telah mendapatkannya dia seolah-olah merasa berkuasa dan lebih mampu diantara kita, namun tak pernah disadari bahwa ada kendaraannya dia menggapai perubahan itu yaitu sebuah kebersamaan kelompok kita, seiring dengan waktu terlihat jelasmotivasi orang-orang yang disekitar kita, hanyalah pemanfaatan untuk kepentingan pribadi bukan lagi untuk perjuangan yang pernah kita gaung dan cita-citakan bersama didalam sebuah kongres. Inilah yang terjadi terhadap manusia-manusia yang ada didaerah kami, orang-orangnya hanya mempunyai motivasi pribadi yang rakus, tergambar olehku prilaku orang-orang tersebut, yang pertama dia tak mengerti apa-apa dan tak tahu informasi apapun karena memang ditutup informasi untuknya lalu aku membawanya dan mengenalkan kepada sebuah kelompok yang lebih besar dan memberinya informasi yang banyak hingga dia mampu mencari, berdiskusi, beragumentasi dan membuat programnya, namun kami masih mempercayainya karena masih menggunakan asas kebersamaan, sekali lagi seiring waktu berjalan dia mengkambing hitamkan didalam sebuah forum pemilihan seorang pemimpin baru dan penggantinya adalah orang yang tak pernah mengerti apa-apa mengenai perjuangan selain harta dan kekuasaan, ternyata dugaan kami terbukti pemimpin yang baru hanyalah orientasi pada kuasa dan uang dari hasil kegiatan yang diadakan oleh lembaga lain, tidak kegiatan yang dilakukan oleh pemimpin baru tersebut untuk menggapai perjuangan, kami menilainya inilah akibat melakukan stigma terhadap seorang pemimpin pecandu napza, stigma dan menjadi korban kambing hitam oleh komunitas sendiri, hingga kini tak ada perjuangan yang diperjuangkan olehnya. Ditambah lagi orang-orang yang mengikuti kami kini merasa lebih hebat dari pada berjuang dengan bersama-sama, sebab dia sudah mendapatkan tugas dari lembaga lain sehingga melupakan perjuangan diri kita. Inilah gambaran-gambaran pengkhianatan versus diri sendiri yang terjadi pada komunitas-komunitas yang ada disekitar kami, belum lagi orang-orang dan musuh-musuh sedang melakukan bombardir terhadap kami. Dan perjuangan ini berakhir karena banyaknya orang-orang bermuka dua didalam perjuangan ini.http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</itunes:author><itunes:summary>Tak pernah tahu kapan datangnya pengkhianatan itu, hanya disaat tiba waktunya kita sadar siapakah yang telah terlihat jiwa dan karakter orang-orang yang pernah bersama kita. Terlihat sekali dengan jelas orang-orang tersebut yang digapai hanyalah segenggam perbedaan kondisi ekonominya, ketika dia telah mendapatkannya dia seolah-olah merasa berkuasa dan lebih mampu diantara kita, namun tak pernah disadari bahwa ada kendaraannya dia menggapai perubahan itu yaitu sebuah kebersamaan kelompok kita, seiring dengan waktu terlihat jelasmotivasi orang-orang yang disekitar kita, hanyalah pemanfaatan untuk kepentingan pribadi bukan lagi untuk perjuangan yang pernah kita gaung dan cita-citakan bersama didalam sebuah kongres. Inilah yang terjadi terhadap manusia-manusia yang ada didaerah kami, orang-orangnya hanya mempunyai motivasi pribadi yang rakus, tergambar olehku prilaku orang-orang tersebut, yang pertama dia tak mengerti apa-apa dan tak tahu informasi apapun karena memang ditutup informasi untuknya lalu aku membawanya dan mengenalkan kepada sebuah kelompok yang lebih besar dan memberinya informasi yang banyak hingga dia mampu mencari, berdiskusi, beragumentasi dan membuat programnya, namun kami masih mempercayainya karena masih menggunakan asas kebersamaan, sekali lagi seiring waktu berjalan dia mengkambing hitamkan didalam sebuah forum pemilihan seorang pemimpin baru dan penggantinya adalah orang yang tak pernah mengerti apa-apa mengenai perjuangan selain harta dan kekuasaan, ternyata dugaan kami terbukti pemimpin yang baru hanyalah orientasi pada kuasa dan uang dari hasil kegiatan yang diadakan oleh lembaga lain, tidak kegiatan yang dilakukan oleh pemimpin baru tersebut untuk menggapai perjuangan, kami menilainya inilah akibat melakukan stigma terhadap seorang pemimpin pecandu napza, stigma dan menjadi korban kambing hitam oleh komunitas sendiri, hingga kini tak ada perjuangan yang diperjuangkan olehnya. Ditambah lagi orang-orang yang mengikuti kami kini merasa lebih hebat dari pada berjuang dengan bersama-sama, sebab dia sudah mendapatkan tugas dari lembaga lain sehingga melupakan perjuangan diri kita. Inilah gambaran-gambaran pengkhianatan versus diri sendiri yang terjadi pada komunitas-komunitas yang ada disekitar kami, belum lagi orang-orang dan musuh-musuh sedang melakukan bombardir terhadap kami. Dan perjuangan ini berakhir karena banyaknya orang-orang bermuka dua didalam perjuangan ini.http://dianozkysmirnoff.blogspot.com</itunes:summary><author>kawandikajogjakarta@gmail.com (Keadilan digapai dengan Perjuangan)</author></item></channel></rss>