<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>Ensiklopedia IslamEnsiklopedia Islam | Ensiklopedia Islam</title>
	
	<link>http://yufidia.com</link>
	<description>Just another WordPress site</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 May 2013 06:01:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/yufidia" /><feedburner:info uri="yufidia" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item>
		<title>Fikih Jihad (1)</title>
		<link>http://yufidia.com/fikih-jihad-1</link>
		<comments>http://yufidia.com/fikih-jihad-1#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2013 02:29:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[jihad islam]]></category>
		<category><![CDATA[mujahid]]></category>
		<category><![CDATA[syahadah]]></category>
		<category><![CDATA[syahid]]></category>
		<category><![CDATA[syarat jihad]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3354</guid>
		<description><![CDATA[Fikih Jihad &#8211; Segala puji bagi Allah Rabbul ‘aalamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du: Berikut ini merupakan fikih jihad agar seseorang dapat mengetahui hakikat jihad yang sesungguhnya dalam Islam. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin. A. Ta’rif (definisi) Jihad Jihad secara bahasa artinya mengerahkan kemampuannya. Sedangkan secara istilah, jihad adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir dan menolak gangguan  mereka. B. Keutamaan Jihad dan hikmahnya Jihad adalah puncak Islam sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Wa dzirwatu sanamihil jihaadu fii sabilillah,” (artinya: Dan puncaknya adalah jihad fii sabilillah) (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hasan shahih,” Ahmad dalam Musnadnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi no. 2110) Jihad dinamakan puncak Islam karena dengannya Islam menjadi tinggi dan jaya. Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya dan menjanjikan surga untuk mereka. Ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis yang menerangkan tentang keutamaan jihad dan orang-orang yang berjihad cukup banyak. Adapun hikmah disyariatkan jihad adalah karena maksud dan tujuan yang mulia dan agung, yaitu: Membebaskan manusia dari penyembahan kepada makhluk menuju penyembahan [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Fikih Jihad</strong> &#8211; Segala puji bagi Allah Rabbul ‘aalamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, kepada keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Berikut ini merupakan fikih jihad agar seseorang dapat mengetahui hakikat jihad yang sesungguhnya dalam Islam. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, <em>Allahumma aamiin</em>.</p>
<h1><strong>A. Ta’rif (definisi) Jihad</strong></h1>
<p>Jihad secara bahasa artinya mengerahkan kemampuannya. Sedangkan secara istilah, jihad adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir dan menolak gangguan  mereka.</p>
<h2><strong>B. Keutamaan Jihad dan hikmahnya</strong></h2>
<p>Jihad adalah puncak Islam sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya, “<em>Wa dzirwatu sanamihil jihaadu fii sabilillah,”</em> (artinya: Dan puncaknya adalah jihad fii sabilillah) (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hasan shahih<em>,</em>” Ahmad dalam Musnadnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shahih At Tirmidzi</em> no. 2110)</p>
<p>Jihad dinamakan puncak Islam karena dengannya Islam menjadi tinggi dan jaya. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> melebihkan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya dan menjanjikan surga untuk mereka. Ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis yang menerangkan tentang keutamaan jihad dan orang-orang yang berjihad cukup banyak.</p>
<p>Adapun hikmah disyariatkan jihad adalah karena maksud dan tujuan yang mulia dan agung, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan manusia dari penyembahan kepada makhluk menuju penyembahan kepada  Allah Al Khaliq. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:<em> “Dan perangilah mereka, agar tidak ada fitnah dan agar agama itu semata-mata untuk Allah.”</em> (Al Anfaal: 39)</li>
<li>Menyingkirkan kezaliman dan mengembalikan hak kepada pemiliknya, lihat Al Hajj: 39.</li>
<li>Menghinakan orang-orang kafir dan membalas tindakan jahat mereka kepada kaum muslimin, lihat At Taubah: 14.</li>
</ol>
<h2><strong>C. Hukum Jihad</strong></h2>
<p><a title="jihad" href="http://yufidia.com/fikih-jihad-1" target="_blank"><strong>Jihad</strong></a> dalam arti khusus, yakni berjihad melawan orang-orang kafir hukumnya fardhu kifayah; jika telah ada yang melakukannya, maka bagi yang lain yang tidak melakukannya tidak berdosa, dan bagi yang lain itu hukumnya sunat. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em> “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai &#8216;uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,</em>” (An Nisaa’: 95)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa jihad fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Kalau seandainya jihad itu fardhu ‘ain, maka orang-orang yang duduk itu tentu mendapatkan ancaman. Dalil lain yang menunjukkan bahwa jihad adalah fardhu kifayah adalah di surah At Taubah: 122.</p>
<p>Disyaratkan dalam berjihad kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berjihad melawan musuh-musuh mereka. Jika mereka tidak memiliki kekuatan atau kemampuan, maka gugurlah hal itu dari mereka sebagaimana perkara wajib lainnya pun gugur ketika tidak memiliki kemampuan.</p>
<p>Ibnul Qayyim menerangkan beberapa tahapan jihad di zaman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebagai berikut:</p>
<p><em>Tahapan pertama</em>, dilarang, yaitu ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan kaum muslimin di Mekah, mereka diperintahkan untuk menahan diri, dan tetap mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, &#8220;Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!&#8221; </em>(QS. An NIsaa’: 77)</p>
<p>Larangan ini adalah karena kaum muslimin tidak sanggup, tidak memiliki negeri maupun kekuatan. Oleh karena itu, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memerintahkan Nabi-Nya bersabar, memaafkan dan menunggu sampai tiba saatnya. Orang yang berperang pada tahapan ini sama saja telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya, karena akibat dari peperangan yang dilakukannya pada tahapan ini berdampak bahaya bagi kaum muslimin dan bagi dakwah, dan karena kaum kafir akan menguasai kaum muslimin.</p>
<p><em>Tahapan kedua</em>, ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hijrah ke Madinah dan telah tegak Negara Islam, maka diizinkan bagi Beliau berperang namun belum diperintahkan, lihat surah Al Hajj: 39-40.</p>
<p><em>Tahapan ketiga</em>, diperintahkan memerangi orang yang memerangi dan menahan diri terhadap orang yang tidak memerangi. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”</em> (QS. Al Baqarah: 190)</p>
<p>Ini dinamakan juga dengan perang daf’ (membela diri).</p>
<p><em>Tahapan keempat</em>, ketika kaum muslimin kuat dan memiliki kekuatan, demikian pula Islam memiliki Negara, maka mereka diperintahkan berperang secara mutlak. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian.”</em> (QS. At Taubah: 5)</p>
<p><em>“Dan perangilah mereka agar tidak ada fitnah dan agar agama itu semata-mata untuk Allah.”</em> (QS. Al Anfaal: 39)</p>
<p>Maka Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memerintahkan perang secara mutlak. Ketika mereka telah bersiap-siap, telah memiliki kekuatan dan persiapan, maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan peperangan, perang Badar, perang Uhud, Khandaq, dsb. sampai tiba penaklukkan (Mekah), dan manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, kemudian Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> wafat, lalu setelahnya terjadi perkara murtad, maka Abu Bakar memerangi mereka. Setelah selesai memerangi mereka, ia (Abu Bakar) mulai berjihad melawan orang-orang kafir, ia pun membuat pasukan untuk memerangi Persia dan Romawi, lalu ia pun wafat, kemudian digantikan oleh Umar radhiyallahu &#8216;anhu, ia pun meneruskan penaklukkan sehingga berhasil menaklukkan kerajaan Kisra dan Kaisar serta berhasil menyebarkan agama, dan mereka (kaum muslimin) berhasil menguasai semua penjuru, baik bagian timur maupun barat, inilah perang dalam Islam.” (Lihat <em>Ta’liqat Mukhtasharah ‘alaa Matnil ‘Aqidah Ath Thahawiyyah</em> oleh Syaikh Shalih al-Fauzan).</p>
<h3><strong>D. Kapankah Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain?</strong></h3>
<p>Ada beberapa keadaan yang di sana jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, jika musuh menyerang negeri kaum muslimin dan menempatinya atau mengepungnya, maka ketika itu wajib bagi semua individu muslim memerangi mereka dan menolak gangguan mereka.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, jika ia menghadiri peperangan, yaitu ketika bertemu dua pasukan, maka ketika itu jihad menjadi fardhu ‘ain, dan bagi yang hadir itu diharamkan melarikan diri dari peperangan. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).”</em> (QS. Al Anfaal: 15)</p>
<p>Tetapi dikecualikan dua keadaan berikut:</p>
<ol>
<li>Berbelok untuk siasat perang agar penyerangan bisa lebih kuat.</li>
<li>Bergabung dengan pasukan baru kaum muslimin agar lebih kuat.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga</strong>, ketika imam menentukan orang-orangnya dan ia meminta mereka berangkat berjihad, lihat At Taubah: 38-39.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, jika ia dibutuhkan untuknya, maka ketika ini jihad menjadi wajib ‘ain baginya.</p>
<h3><strong>E. Syarat Jihad</strong></h3>
<p>Ada tujuh syarat untuk wajibnya jihad; yaitu beragama Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, memiliki kemampuan baik fisik maupun harta, dan selamat dari sakit dan bahaya.</p>
<p>Oleh karena itu, jihad tidak wajib bagi orang kafir, karena jihad merupakan ibadah, sedangkan ibadah tidak wajib atasnya dan tidak sah darinya, dan lagi karena tidak ada dalam dirinya keikhlasan, amanah, dan ketaatan, sehingga tidak diizinkan keluar bersama pasukan kaum muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada laki-laki musyrik yang mengikuti Beliau dalam perang Badar, “<em>Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?</em>” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda,</p>
<p class="arab">ارْجِعْ فَلَنْ أَسْتَعِينَ بِمُشْرِكٍ</p>
<p>“<em>Pulanglah, aku tidak akan meminta bantuan dengan orang musyrik</em><a title="" href="#_edn1">[1]</a>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Demikian pula jihad tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, karena ia belum terkena beban. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu &#8216;anhuma, bahwa ia pernah menawarkan dirinya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada perang Uhud, sedangkan ketika itu ia berusia 14 tahun, maka Beliau tidak mengizinkannya berperang (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Jihad juga tidak wajib bagi orang gila, karena diangkat pena darinya dan tidak termasuk orang yang menerima beban agama.</p>
<p>Jihad juga tidak wajib bagi budak, karena ia dimiliki tuannya, dan tidak wajib pula bagi wanita berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu &#8216;anha, ia berkata,</p>
<p class="arab">يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ<strong></strong></p>
<p>“<em>Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka wajib berjihad yang tidak ada peperangannya, yaitu haji dan umrah.</em>” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan lainnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1185)</p>
<p>Jihad juga tidak wajib bagi yang tidak mampu, yaitu orang yang tidak mampu membawa senjata karena lemah atau sudah tua, demikian juga bagi orang fakir yang tidak mendapatkan harta untuk mengadakan perjalanan kepadanya, apalagi untuk menafkahi keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p><em>“Tidak ada dosa (karena tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”</em>(QS. At Taubah: 91)</p>
<p>Jihad juga tidak wajib bagi orang yang terkena bahaya atau penyakit atau lainnya di antara uzur yang menjadikan seseorang tidak wajib berjihad, karena kelemahan menafikan kewajiban. Hal ini sebagaimana firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p><em>“Tidak ada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang).”</em>(QS. Al Fat-h: 17)</p>
<h4><strong>F. Orang-orang yang Tidak Wajib Berjihad</strong></h4>
<p>Berikut ini beberapa golongan orang yang tidak wajib berjihad:</p>
<ul>
<li>Orang gila</li>
<li>Anak-anak</li>
<li>Wanita</li>
<li>Budak. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</li>
</ul>
<p class="arab">لِلْعَبْدِ الْمَمْلُوكِ الصَّالِحِ أَجْرَانِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ</p>
<p>“<em>Untuk budak yang saleh mendapatkan dua pahala.” Demi Allah yang jiwaku di Tangan-Nya, kalau bukan karena jihad fii sabilillah dan berhaji serta berbakti kepada ibuku, tentu aku suka jika aku mati dalam keadaan sebagai budak</em>.” (HR. Bukhari. Kata-kata “<em>Demi Allah yang jiwaku di Tangan-Nya</em>…dst” menurut pendapat yang sahih adalah ucapan Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)</p>
<ul>
<li>Orang yang lemah fisiknya, kurang hartanya, sakit, dan pada anggota badannya cacat seperti buta dan pincang yang parah.</li>
<li>Orang yang tidak mendapatkan izin kedua orang tua atau salah satunya jika jihadnya sunat. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu &#8216;anhuma, bahwa ada seorang yang datang kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meminta izin kepada Beliau untuk berjihad, maka Beliau bersabda, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Beliau bersabda, “Maka kepada keduanya hendaknya kamu berjihad (bersungguh-sungguh dalam berbakti).” (HR. Bukhari dan Muslim)</li>
</ul>
<p>Tetapi jika jihadnya fardhu ‘ain, maka orang tua tidak berhak menghalangi dan si anak tidak perlu meminta izin.</p>
<ul>
<li>Orang yang berutang jika pemberi pinjaman tidak mengizinkan, sedangkan jihadnya adalah sunat. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</li>
</ul>
<p class="arab">الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ</p>
<p>“<em>Terbunuh di jalan Allah menghapuskan segala sesuatu selain utang</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Tetapi jika jihadnya fardhu ‘ain, maka tidak perlu izin kepada pemberi pinjaman.</p>
<ul>
<li>Ulama yang tidak ada di negerinya selain dia, karena jika ia terbunuh, tentu manusia akan kehilangan, karena tidak mungkin ada yang dapat menggantikan posisinya. Jika memang tidak ditemukan orang yang lebih fakih daripadanya, maka gugur jihad baginya karena melihat kebutuhan kaum muslimin kepadanya.<em> Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah.</em></li>
</ul>
<p><em></em>Oleh: Marwan bin Musa</p>
<p><strong>Artikel <a title="ensiklopedia kumpulan hukum-hukum islam" href="http://yufidia.com/" target="_blank">www.Yufidia.com</a></strong></p>
<p><strong>Maraaji’:</strong> Al Fikihul Muyassar, Subulus Salam, Nailul Awthar, Ta’liiqat Mukhtasharah ‘alaa Matnil ‘Aqiidah As Salafiyyah (Syaikh Shalih Al Fauzan) dll.</p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ednref1">[1]</a> Penyusun Subulussalam berkata, “Hadits tersebut di antara dalil yang dipakai orang yang berpendapat tidak bolehnya meminta bantuan dengan kaum musyrik dalam perang. Ini merupakan pendapat segolongan Ahli Ilmu, tetapi ulama madzhab Hadawi, Abu Hanifah dan kawan-kawannya berpendapat boleh, alasannya kata mereka karena Beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah meminta bantuan dengan Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain, dan meminta bantuan kepada Yahudi Bani Qainuqa’ dan memberi bagian (harta) untuk mereka (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al Maraasil, dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Az Zuhriy secara mursal, tetapi hadits-hadits mursal Az Zuhriy adalah dha’if. Adz Dzahabiy berkata, Karena ia (Az Zuhri) banyak keliru, oleh karena itu pada mursalnya terdapat mirip tadlis, namun Baihaqi menshahihkan hadits Abu Humaid As Sa’idiy, bahwa Beliau menolak mereka. Mushannif (Al Hafizh Ibnu Hajar) berkata, “Dijama’ (dipadukan) antara beberapa riwayat, bahwa yang Beliau tolak pada perang Badar itu karena Beliau berfirasat bahwa orang tersebut senang dengan Islam sehingga Beliau tolak dengan harapan ia masuk Islam, ternyata firasat Beliau benar, atau karena meminta bantuan dengan orang kafir pada awalnya dilarang, lalu Beliau memberikan keringanan padanya, dan ini lebih dekat (kepada kebenaran),” dan Beliau telah meminta bantuan pada perang Hunain dengan sekumpulan kaum musyrik, Beliau melunakkan (hati) mereka dengan ghanimah. Namun ulama madzhab Hadawi mensyaratkan bahwa bersamanya (imam) harus ada kaum muslimin sehingga ia (imam) memberlakukan keputusan hanya bersama mereka (kaum muslimin). Dalam Syarh Muslim disebutkan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Jika orang kafir itu baik pandangannya terhadap kaum muslimin dan kebutuhan menghendaki untuk meminta bantuan kepadanya, maka dilakukan. Jika tidak, maka makruh.” Dan diperbolehkan meminta bantuan dengan orang munafik berdasarkan ijma’ karena Beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam meminta bantuan dengan Abdullah bin Ubay dan kawan-kawannya.”</p>
<p>Penyusun Nailul Awthar berkata, “Wal hasil, bahwa zhahir dari dalil-dalil adalah tidak bolehnya meminta bantuan dengan orang musyrik secara mutlak.”</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/fikih-jihad-1/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Iman kepada Allah</title>
		<link>http://yufidia.com/iman-kepada-allah</link>
		<comments>http://yufidia.com/iman-kepada-allah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 04:03:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ammibaits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Sekte dan Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Tauhid dan Aqidah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=2294</guid>
		<description><![CDATA[Iman kepada Allah Iman kepada Allah mengandung empat unsur (Syarah Ushul Iman, hlm. 13&#8211;22): Pertama: Mengimani Wujud Allah ta&#8217;ala. Wujud Allah telah dibuktikan oleh fitrah manusia, akal manusia, syariat, dan indra manusia. Bukti fitrah tentang wujud Allah. Secara fitrah, manusia telah mengakui adanya pencipta, pengatur, dan pemilik alam semesta ini. Tidak ada orang yang mengingkari hal ini selain orang ateis yang sombong. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Semua bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam). Ibu-bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.&#8221; (HR. Al-Bukhari, no. 1292) Bukti akal. Bahwa semua makhluk, yang terdahulu maupun yang akan datang, pasti ada yang menciptakan. Mereka tidak mungkin menciptakan diri mereka sendiri, dan tidak pula tercipta secara kebetulan. Allah ta&#8217;ala menyebutkan dalil akal tentang keberadaan Sang Pencipta dalam surat Ath-Thur, yang artinya, “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?&#8221; (QS. Ath-Thur:35) Ketika Jubair bin Muth&#8217;im mendengar Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam membaca ayat ini, maka dia&#8211;yang tatkala itu masih musyrik&#8211;berkata, &#8220;Hatiku hampir saja terbang. Itulah permulaan menetapnya keimanan dalam hatiku.&#8221; (HR. Al-Bukhari, no. 4573) Bukti syariat. Bukti syariat tentang wujud Allah sangat banyak. Semua ayat Alquran yang berbicara tentang Allah dan segala sifat-Nya menunjukkan keberadaan Allah ta&#8217;ala. Bukti [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Iman kepada Allah</h2>
<p>Iman kepada Allah mengandung empat unsur (<em>Syarah Ushul Iman</em>, hlm. 13&#8211;22):</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Mengimani Wujud Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>Wujud Allah telah dibuktikan oleh fitrah manusia, akal manusia, syariat, dan indra manusia.</p>
<ul>
<li>Bukti fitrah tentang wujud Allah.</li>
</ul>
<p>Secara fitrah, manusia telah mengakui adanya pencipta, pengatur, dan pemilik alam semesta ini. Tidak ada orang yang mengingkari hal ini selain orang ateis yang sombong. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Semua bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam). Ibu-bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.</em>&#8221; (HR. Al-Bukhari, no. 1292)</p>
<ul>
<li>Bukti akal.</li>
</ul>
<p>Bahwa semua makhluk, yang terdahulu maupun yang akan datang, pasti ada yang menciptakan. Mereka tidak mungkin menciptakan diri mereka sendiri, dan tidak pula tercipta secara kebetulan. Allah <em>ta&#8217;ala</em> menyebutkan dalil akal tentang keberadaan Sang Pencipta dalam surat Ath-Thur, yang artinya, “<em>Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?</em>&#8221; (QS. Ath-Thur:35)</p>
<p>Ketika Jubair bin Muth&#8217;im mendengar Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membaca ayat ini, maka dia&#8211;yang tatkala itu masih musyrik&#8211;berkata, &#8220;Hatiku hampir saja terbang. Itulah permulaan menetapnya keimanan dalam hatiku.&#8221; (HR. Al-Bukhari, no. 4573)</p>
<ul>
<li>Bukti syariat.</li>
</ul>
<p>Bukti syariat tentang wujud Allah sangat banyak. Semua ayat Alquran yang berbicara tentang Allah dan segala sifat-Nya menunjukkan keberadaan Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<ul>
<li>Bukti indrawi.</li>
</ul>
<p>Bukti indrawi tentang wujud Allah <em>ta&#8217;ala</em> dapat dibagi menjadi dua:</p>
<ul>
<li>Kita dapat mendengar dan menyaksikan terkabulnya doa orang-orang yang berdoa, serta pertolongan-Nya yang diberikan kepada orang-orang yang mendapatkan musibah. Hal ini menunjukkan secara pasti tentang wujud Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Mukjizat para nabi dan rasul, yang dapat disaksikan atau didengar banyak orang. Ini merupakan bukti yang jelas tentang wujud Dzat yang memelihara para nabi tersebut, yaitu Allah <em>ta&#8217;ala</em>. Karena hal itu terjadi di luar kemampuan manusia, Allah melakukannya sebagai penguat dan penolong bagi para rasul.</li>
</ul>
<p><strong>Kedua</strong>: Mengimani <em>rububiyah</em> Allah <em>ta&#8217;ala</em></p>
<p>Mengimani <em>rububiyah</em> Allah <em>ta&#8217;ala</em> maksudnya &#8216;mengimani sepenuhnya bahwa Dialah satu-satunya Rab, tiada sekutu dan tiada penolong bagi-Nya&#8217;.</p>
<p>“Rab” adalah &#8216;Dzat yang menciptakan, memiliki, serta mengatur semesta alam&#8217;. Jadi, tidak ada pencipta selain Allah, tidak ada pemilik selain Allah, dan tidak ada yang bisa mengatur alam semesta, menghidupkan, serta mematikan, selain Allah <em>ta&#8217;ala</em>. Allah berfirman, yang artinya, “<em>Ingatlah, menciptakan dan mengatur hanya milik Allah. Mahasuci Allah &#8230;.</em>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf:54)</p>
<p>Tidak ada makhluk yang mengingkari ke-<em>rububiyah</em>-an Allah <em>ta&#8217;ala</em>, kecuali orang yang sombong. Pada hakikatnya pula, dia sendiri tidak meyakini kebenaran ucapannya. Bahkan, pada diri Fir&#8217;aun sekali pun, meskipun dia mengaku tuhan, namun hatinya yakin bahwa yang benar adalah dakwah Musa, yang mengajak untuk mengesakan Allah.</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman menceritakan keadaan batin Fir&#8217;aun dan pengikutnya ketika mendengar dakwah Musa dan Harun, yang artinya, “<em>Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan mereka. Padahal, hati mereka meyakini (kebenaran) dakwah Musa.</em>&#8221; (QS. An-Naml:14)</p>
<p>Demikian juga, perkataan Musa kepada Fir&#8217;aun, yang Allah sebutkan dalam Alquran, yang artinya, &#8220;<em>Sesungguhnya, kamu telah mengetahui bahwa tidak ada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rab yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti nyata, dan sesungguhnya aku menganggap kamu, wahai Fir&#8217;aun, seseorang yang akan binasa.</em>&#8221; (QS. Al-Isra&#8217;:102)</p>
<p>Oleh karena itu, sebenarnya, orang-orang musyrik Quraisy juga mengakui <em>rububiyah</em> Allah, meskipun mereka menyekutukan-Nya dalam <em>uluhiyah </em>(penghambaan).</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman, yang artinya, “<em>Katakanlah, &#8216;Kepunyaan siapakah bumi ini dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?&#8217; Mereka akan menjawab, &#8216;Kepunyaan Allah.&#8217; Katakanlah, &#8216;Maka, apakah kamu tidak ingat?&#8217; Katakanlah, &#8216;Siapakah Empunya langit yang tujuh dan Empunya &#8216;arsy yang besar?&#8217; Mereka akan menjawab, &#8216;Kepunyaan Allah.&#8217; Katakanlah, &#8216;Maka, apakah kamu tidak bertakwa?&#8217; Katakanlah, &#8216;Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu, sedang Dia melindungi tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?&#8217; Mereka akan menjawab, &#8216;Kepunyaan Allah.&#8217; Katakanlah, &#8216;(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?&#8217;</em>&#8221; (QS. Al-Mu&#8217;minun:84&#8211;89)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Mengimani <em>uluhiyah</em> Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>Artinya, mengimani dan mengamalkan konsekuensi bahwa Dialah satu-satunya sesembahan yang berhak disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya.</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman, yang artinya, “<em>Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia; yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah:163)</p>
<p>Allah juga berfirman, yang artinya, “<em>Allah menyatakan bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia; yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan demikian). Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia; yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.</em>&#8221; (QS. Ali Imran:18)</p>
<p>Dakwah para rasul mengajak kaumnya untuk hanya beribadah kepada Allah. Allah berfirman menceritakan ajakan mereka, yang artinya, “<em>Sembahlah Allah oleh kamu sekalian! Sekali-kali, tidak ada Tuhan selain Dia. Maka, mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?</em>&#8221; (QS. Al-Mu&#8217;minun:32)</p>
<p>Meski demikian, orang-orang musyrik tetap saja mengingkarinya. Mereka masih saja mengambil tuhan (sesembahan) selain Allah <em>ta&#8217;ala</em>. Mereka menyembah serta meminta bantuan dan pertolongan kepada tuhan-tuhan itu. Itulah bentuk menyekutukan Allah.</p>
<p>Pengambilan tuhan-tuhan yang dilakukan orang-orang musyrik ini telah dibatalkan oleh Allah dengan dua bukti:</p>
<ul>
<li>Tuhan-tuhan yang mereka sembah tidak mempunyai keistimewaan <em>uluhiyah</em> sedikit pun, karena mereka adalah makhluk, tidak dapat menciptakan, tidak dapat memberi kemanfaatan, tidak dapat menolak bahaya, tidak menguasai kehidupan dan kematian, tidak memiliki sedikit pun kekuasaan di langit, serta tidak pula ikut memiliki keseluruhannya.</li>
</ul>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman, yang artinya, “<em>Mereka mengambil tuhan-tuhan selain Dia (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apa pun. Bahkan, mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudaratan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatan pun, dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan, tidak (pula) membangkitkan.</em>&#8221; (QS. Al-Furqan:3)</p>
<p>Allah juga berfirman, yang artinya, <em>“Katakanlah, &#8216;Panggil mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah! Mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit dan bumi, serta sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya. Dan tiadalah berguna syafaat di sisi Allah, melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya untuk memperoleh syafaat.</em>&#8221; (QS. Saba&#8217;:22&#8211;23)</p>
<ul>
<li>Sebenarnya, orang-orang musyrik mengakui bahwa Allah <em>ta&#8217;ala</em> adalah satu-satunya Rab, Pencipta, yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu. Mereka juga mengakui bahwa hanya Dialah yang dapat melindungi dan tidak ada yang dapat melindungi-Nya. Ini mengharuskan adanya pengesaan <em>uluhiyah</em> (penghambaan) Allah, sebagaimana mereka mengesakan <em>rububiyah</em> (ketuhanan) Allah.</li>
</ul>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman, yang artinya, “<em>Wahai manusia, sembahlah Rabmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan hujan itu Dia menghasilkan segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah:21&#8211;22)</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Mengimani nama dan sifat Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>Beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah <em>ta&#8217;ala</em> adalah dengan menetapkan nama-nama dan sifat-sifat yang sudah ditetapkan Allah untuk diri-Nya dalam Alquran atau sunah Rasul-Nya, sesuai dengan kebesaran-Nya, tanpa <em>tahrif </em>(penyelewengan), <em>ta&#8217;thil </em>(penghapusan),<em> takyif</em> (menanyakan <em>kaifiyah</em>nya), dan <em>tamtsil</em> (penyerupaan).</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman, yang artinya, “<em>Allah mempunyai asma`ul husna (nama-nama yang indah), maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut asma`ul husna itu, dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Kelak, mereka akan mendapat balasan terhadap perbuatan yang telah mereka kerjakan.</em>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf:180)</p>
<p>Dia juga berfirman, yang artinya, “<em>Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.</em>&#8221; (QS. Asy-Syura:11).</p>
<h3>Kelompok sesat terkait nama dan sifat Allah</h3>
<p>Terkait dengan iman terhadap nama dan sifat Allah, ada dua golongan yang tersesat, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Golongan <em>Mu&#8217;aththilah.</em></p>
<p>Yaitu golongan yang mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, atau mengingkari sebagian nama dan sifat Allah, misalnya: menganggap bahwa Allah tidak memiliki wajah, Allah tidak memiliki tangan, dan sebagainya. Padahal, Allah telah menyebutkan dalam Alquran dan hadis bahwa Dia memiliki tangan, wajah, dan kaki yang berbeda dengan makhluknya, sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah.</p>
<p>Menurut anggapan mereka, menetapkan nama-nama dan sifat itu kepada Allah dapat menyebabkan <em>tasybih</em> (penyerupaan), yakni penyerupaan Allah <em>ta&#8217;ala</em> dengan makhluk-Nya.</p>
<p>Pendapat ini jelas keliru karena:</p>
<p>1. Sangkaan itu akan mengakibatkan hal-hal yang batil atau salah, karena Allah <em>ta&#8217;ala</em> telah menetapkan nama-nama dan sifat-sifat untuk diri-Nya, serta telah menafikan segala sesuatu yang serupa dengan-Nya. Andaikata penetapan nama-nama dan sifat-sifat itu menimbulkan adanya penyerupaan, berarti ada pertentangan dalam firman Allah.</p>
<p>2. Kesamaan dalam nama atau sifat tidak menunjukkan adanya persamaan secara hakikat. Anda melihat ada dua orang yang keduanya adalah manusia yang mendengar, melihat, dan berbicara, tetapi sifat kemanusiaan, pendengaran, penglihatan, dan pembicaraan mereka tidaklah sama. Apabila di antara makhluk-makhluk yang serupa dalam nama atau sifatnya saja jelas ada perbedaan hakikat, maka tentu perbedaan antara Khalik (Pencipta) dan makhluk (yang diciptakan) akan lebih jelas lagi.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Golongan <em>Musyabbihah.</em></p>
<p>Yaitu golongan yang menetapkan nama-nama dan sifat-sifat bagi Allah, lalu mereka menyamakannya dengan sifat makhluk-Nya. Mereka mengira hal ini sesuai dengan nas-nas Alquran, karena Allah berbicara dengan hamba-Nya dengan sesuatu yang dapat dipahaminya. Anggapan ini jelas keliru, ditinjau dari beberapa hal berikut:</p>
<p>1. Menyerupakan Allah <em>ta&#8217;ala</em> dengan makhluk-Nya jelas merupakan sesuatu yang batil, menurut akal maupun syariat. Padahal, tidak mungkin jika nas-nas kitab suci Alquran dan sunah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menunjukkan pengertian yang batil.</p>
<p>2. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang dapat dipahami dari segi asal maknanya. Akan tetapi, hakikat makna informasi tentang Dzat dan sifat Allah adalah hal yang hanya diketahui oleh Allah. Allah menetapkan untuk diri-Nya bahwa Dia Maha Mendengar. Kata “mendengar” sudah diketahui dari sisi maknanya, yaitu &#8216;menangkap suara&#8217;, tetapi hakikat pendengaran Allah <strong>hanya</strong> diketahui oleh-Nya. Contoh lain: Allah <em>ta&#8217;ala</em> memberitakan tentang diri-Nya bahwa Dia ber-<em>istiwa&#8217;</em> di atas <em>Arsy</em>-Nya. Kata “<em>istiwa&#8217;</em>”, dari sisi asal maknanya, adalah satu hal yang sudah dipahami, yaitu &#8216;berada di atas sesuatu&#8217;, tetapi hakikat keberadaan Allah tidak diketahui oleh siapa pun kecuali oleh Dia sendiri.</p>
<h3>Buah iman kepada Allah</h3>
<ol>
<li>Mengesakan Allah <em>ta&#8217;ala</em>, sehingga tidak menggantungkan harapan kepada selain Allah, tidak takut kepada yang lain, dan tidak menyembah kepada selain-Nya.</li>
<li>Menyempurnakan kecintaan terhadap Allah, serta mengagungkan-Nya sesuai dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang Mahatinggi.</li>
<li>Merealisasikan ibadah kepada Allah dengan mengerjakan segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.</li>
<li>Semakin mengagungkan Allah.</li>
</ol>
<p><strong>Referensi</strong>:</p>
<ul>
<li><em>Al-Jami&#8217; Ash-Shahih Al-Mukhtashar.</em> Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Dar Ibnu Katsir. Beirut, 1407 H.</li>
<li><em>Syarah Ushul Iman.</em> Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Dar Al-Qasim. Arab Saudi. 1419 H.</li>
</ul>
<p><strong>Artikel <a href="http://yufidia.com/">www.Yufidia.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/iman-kepada-allah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>La Ilaha Illallah</title>
		<link>http://yufidia.com/la-ilaha-illallah</link>
		<comments>http://yufidia.com/la-ilaha-illallah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 02:45:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ammibaits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=739</guid>
		<description><![CDATA[La Ilaha Illallah Makna kata &#8220;ilah&#8221; secara bahasa Kata ilah berasal dari kata alaha. Dalam kitab Ash Shihah fi Lughah diterangkan bahwa alaha artinya ‘abada (menyembah). Dalam Mukhtar Ash Shihah diterangkan bahwa alaha-ya’lahu artinya ‘abada (menyembah). Sedangkan kata ilah itu mengikuti pola/rumus fi’al yang bermakna maf’ul (objek). Sehingga ilah bermakna ma’luh/objek yang disembah. (Lihat Mukhtar Ash Shihah, Bab &#8220;Hamzah&#8221;, www.islamspirit.com) Di dalam Kamus Al Mu’jam Al Wasith (Jilid 1, hlm. 25) disebutkan bahwa ilah adalah segala sesuatu yang dijadikan sebagai sesembahan. Apabila diungkapkan dalam bentuk jamak/plural maka disebut alihah (sesembahan-sesembahan). Sesembahan di dalam bahasa Arab juga disebut dengan ma’bud. Karena itu, para ulama menafsirkan la ilaha illallah dengan la ma’buda bihaqqin atau la ma’buda haqqun illallah. (Lihat Syarh Tsalatsatu Ushul Ibnu Utsaimin, hlm. 71) Makna kata &#8220;ilah&#8221; secara terminologi Dalam terminologi akidah makna kata &#8220;ilah&#8221; tidak berbeda dengan pengertiannya secara bahasa. Ibnu Rajab Al Hanbali mengatakan, &#8220;Ilah adalah segala sesuatu yang ditaati dan tidak didurhakai yang hal itu muncul karena rasa penghormatan dan pengagungan kepadanya, yang dilandasi rasa cinta dan kekhawatiran, diiringi dengan harapan dan ketergantungan hati kepadanya, permohonan dan doa kepada-Nya. Dan hal itu semua tidaklah pantas kecuali diserahkan kepada Allah ‘azza wa jalla &#8230;.&#8221; (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><em>La Ilaha Illallah</em></h2>
<p><strong>Makna kata &#8220;<em>ilah</em>&#8221; secara bahasa</strong></p>
<p>Kata <em>ilah</em> berasal dari kata <em>alaha</em>. Dalam kitab <em>Ash Shihah fi Lughah</em> diterangkan bahwa alaha artinya <em>‘abada</em> (menyembah). Dalam <em>Mukhtar Ash Shihah</em> diterangkan bahwa <em>alaha-ya’lahu</em> artinya <em>‘abada</em> (menyembah). Sedangkan kata <em>ilah</em> itu mengikuti pola/rumus <em>fi’al</em> yang bermakna <em>maf’ul</em> (objek). Sehingga <em>ilah</em> bermakna ma’luh/objek yang disembah. (Lihat Mukhtar Ash Shihah, Bab &#8220;Hamzah&#8221;, www.islamspirit.com)</p>
<p>Di dalam Kamus <em>Al Mu’jam Al Wasith</em> (Jilid 1, hlm. 25) disebutkan bahwa <em>ilah</em> adalah segala sesuatu yang dijadikan sebagai sesembahan. Apabila diungkapkan dalam bentuk jamak/plural maka disebut alihah (sesembahan-sesembahan). Sesembahan di dalam bahasa Arab juga disebut dengan <em>ma’bud</em>. Karena itu, para ulama menafsirkan<strong> la ilaha illallah</strong> dengan <em>la ma’buda bihaqqin</em> atau <em>la ma’buda haqqun illallah</em>. (Lihat <em>Syarh Tsalatsatu Ushul Ibnu Utsaimin</em>, hlm. 71)<br />
<span id="more-739"></span></p>
<h3>Makna kata &#8220;<em>ilah</em>&#8221; secara terminologi</h3>
<p>Dalam terminologi akidah makna kata &#8220;<em>ilah</em>&#8221; tidak berbeda dengan pengertiannya secara bahasa. Ibnu Rajab Al Hanbali mengatakan, &#8220;<em>Ilah</em> adalah segala sesuatu yang ditaati dan tidak didurhakai yang hal itu muncul karena rasa penghormatan dan pengagungan kepadanya, yang dilandasi rasa cinta dan kekhawatiran, diiringi dengan harapan dan ketergantungan hati kepadanya, permohonan dan doa kepada-Nya. Dan hal itu semua tidaklah pantas kecuali diserahkan kepada Allah<em> ‘azza wa jalla</em> &#8230;.&#8221; (<em>Jami’ul ‘Ulum wal Hikam</em>, dinukil dari Hushul Al Ma’mul, hlm. 111)</p>
<p>Artinya,<em> ilah</em> mengandung makna sesembahan atau sesuatu yang diibadahi. Apa yang disebutkan oleh Ibnu Rajab di atas merupakan contoh-contoh ibadah, seperti; ketaatan, pengagungan, kecintaan, kekhawatiran, harapan, dan sebagainya. Jadi ilah artinya sesembahan. Demikianlah penafsiran para ulama tafsir, sebagaimana disampaikan oleh Imamnya ahli tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari (lihat <em>Tafsir Ath Thabari</em> QS. Muhammad ayat 19) dan para ulama yang lainnya. Hal ini akan semakin jelas jika kita meninjau makna<em> ilah</em> yang terdapat di dalam ayat-ayat Alquran berikut ini.</p>
<h3>Makna kata &#8220;<em>ilah</em>&#8221; menurut Alquran</h3>
<p>Allah <em>ta’ala</em> berfirman menceritakan sikap orang-orang musyrikin Quraisy ketika menyambut dakwah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila diserukan kepada mereka (untuk mengucapkan) <em>la ilaha illallah</em>, mereka menyombongkan diri dan mengatakan, ” Akankah kami meninggalkan ‘<em>alihah</em>’ (sesembahan-sesembahan) kami hanya karena mengikuti ajakan penyair gila.” (QS. Ash Shaffat: 35-36)</p>
<p>Perhatikanlah ayat yang mulia ini. Ketika Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengajak mereka untuk mengikrarkan la ilaha ilallah mereka menjawab, “Akankah kami meninggalkan sesembahan (ilah-ilah) kami &#8230;.” Hal ini menunjukkan bahwa kata ilah menurut mereka berarti sesembahan, bukan pencipta dan semacamnya.</p>
<p>Hal ini akan semakin jelas, jika dibandingkan penolakan mereka sebagaimana dalam ayat di atas, dengan pengakuan mereka tentang keesaan Allah dalam hal <em>rububiyah</em>, yang juga dikisahkan oleh Allah di dalam Alquran.</p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> berfirman yang artinya, <em>“Katakanlah: Siapakah yang memberikan rezki kepada kalian dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa menciptakan pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan. Maka niscaya mereka akan menjawab: Allah.”</em> (QS. Yunus: 31)</p>
<p>Yang dimaksud dengan ‘mereka’ di dalam ayat di atas adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah. Demikianlah keterangan ulama tafsir. (Lihat <em>Taisir Al Karim Ar Rahman</em>, hlm. 363)</p>
<p>Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa mereka -orang-orang musyrik- telah mengakui <em>tauhid rububiyah</em>. Allah menjadikan pengakuan mereka terhadap tauhid rububiyah untuk mewajibkan mereka melaksanakan konsekuensi tauhid rububiyah yaitu tauhid uluhiyah. Demikian keterangan Abdurrahman As Sa’di <em>rahimahullah</em> dalam tafsirnya. (<em>Taisir Al Karim Ar Rahman</em>, hlm. 363)</p>
<p>Oleh sebab itulah para ulama mengingkari penafsiran la ilaha illallah atau tauhid ke dalam makna <em>tauhid rububiyah</em> semata.</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dan bukanlah yang dimaksud dengan tauhid sekedar mencakup tauhid rububiyah saja, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan alam, sebagaimana sangkaan sebagian orang dari kalangan ahli kalam/filsafat dan penganut ajaran tasawuf. Mereka mengira apabila telah berhasil menetapkan tauhid rububiyah itu dengan membawakan dalil atau bukti yang kuat maka mereka telah berhasil menetapkan puncak hakekat ketauhidan &#8230;.” (Sebagaimana dinukil oleh penulis <em>Fathul Majid</em>, hlm. 15-16)</p>
<p>Kesimpulan, berdasarkan keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa makna laa ilaaha illallaah adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah, dijadikan sebagai tujuan ibadah selain Allah ta&#8217;ala. Apapun bentuk ibadahnya, baik ibadah lahir maupun batin, baik ibadah hati, lisan, maupun anggota badan. Maka orang yang bersyahadat laa ilaaha illallaah artinya dia telah mengikrarkan    dirinya untuk hanya memberikan peribadatannya kepada Allah, tunduk patuh lahir batin disertai rasa cinta dan pengagungan hanya diberikan kepada Allah.</p>
<h3>Keutamaan kalimat &#8220;<em>la ilaha illallah</em>&#8220;</h3>
<p>Ibnu Rajab dalam Kalimatul Ikhlas mengatakan, “Kalimat Tauhid (yaitu<em> la ilaha illallah</em>, pen) memiliki keutamaan yang sangat agung yang tidak mungkin bisa dihitung.” Lalu beliau <em>rahimahullah</em> menyebutkan beberapa keutamaan kalimat yang mulia ini. Di antara yang beliau sebutkan:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> kalimat <em>‘la ilaha illallah</em>’ merupakan harga surga.</p>
<p>Suatu ketika, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendengar muazin mengucapkan ‘Asyhadu alla ilaha illallah’. Lalu beliau mengatakan pada muazin: <em>“Engkau terbebas dari neraka”</em> (H.r. Muslim no. 873)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda,</p>
<p>{ مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ }</p>
<p><em>“Barang siapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.”</em> (H.r. Abu Daud no. 3118, Al Hakim no. 1299 dan dinilai sahih oleh Al Albani)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> kalimat <em>‘la ilaha illallah</em>’ adalah kebaikan yang paling utama.</p>
<p>Abu Dzar berkata, “Katakanlah padaku wahai Rasulullah, ajarilah aku amalan yang dapat mendekatkanku pada surga dan menjauhkanku dari neraka.” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Apabila engkau melakukan kejelekan (dosa), maka lakukanlah kebaikan karena dengan melakukan kebaikan itu engkau akan mendapatkan sepuluh yang semisal.”</em> Lalu Abu Dzar berkata lagi, “Wahai Rasulullah, apakah ‘<em>la ilaha illalla</em>h’ merupakan kebaikan?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Kalimat itu (la ilaha illallah, pen) merupakan kebaikan yang paling utama. Kalimat itu dapat menghapuskan berbagai dosa dan kesalahan.”</em> (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam tahqiq untuk kitab <em>Kalimatul Ikhlas</em>, 55)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> kalimat <em>&#8220;la ilaha illallah&#8221;</em> adalah zikir yang paling utama.</p>
<p>Hal ini sebagaimana terdapat pada hadits yang disandarkan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (hadits <em>marfu</em>’),</p>
<p>{ أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ }</p>
<p><em>“Zikir yang paling utama adalah bacaan ‘la ilaha illallah’.”</em> (H.r. At Turmudzi no. 3383, Ibn Hibban no. 846, dan dinilai sahih oleh Al Albani)</p>
<p><strong>Keempat,</strong> kalimat <em>‘la ilaha illallah</em>’ adalah amal yang paling utama, paling banyak ganjarannya, menyamai pahala memerdekakan budak dan merupakan pelindung dari gangguan setan.</p>
<p>Sebagaimana terdapat dalam <em>Shahihai</em>n dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda, <em>“Barangsiapa mengucapkan ‘la ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syay-in qodiir’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu] dalam sehari sebanyak 100 kali, maka baginya sama dengan sepuluh budak (yang dimerdekakan, pen.), dicatat baginya 100 kebaikan, dihapus darinya 100 kejelekan, dan dia akan terlindung dari setan pada siang hingga sore harinya, serta tidak ada yang lebih utama darinya kecuali orang yang membacanya lebih banyak dari itu.”</em> (H.r. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 7018)</p>
<p><strong>Kelima,</strong> kalimat &#8220;l<em>a ilaha illallah</em>&#8221; adalah kunci 8 pintu surga, orang yang mengucapkannya bisa masuk lewat pintu mana saja yang dia sukai.</p>
<p>Dari ‘Ubadah bin Shamit <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
<em>“Barang siapa mengucapkan ’saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan (bersaksi) bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta Ruh dari-Nya, dan (bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya dan neraka pun benar adanya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam surga dari delapan pintu surga yang mana saja yang dia kehendaki.”</em> (H.r. Muslim no. 149)</p>
<h3>Rukun syahadat <em>la ilaha illallah</em></h3>
<p><em><strong>La ilaha illallah</strong></em> memiliki 2 rukun yaitu <em>An-Nafyu</em> (penafian/peniadaan) dan <em>Al-Itsbat</em> (penetapan). Kedua rukun ini diambil dari 2 penggalan kalimat tauhid <em>Laa ilaha dan illalla</em>h. Rinciannya sebagai berikut:</p>
<p>- <strong>Laa ilaha</strong> = <em>An-Nafyu</em>, yaitu meniadakan dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan serta mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah <em>Ta’ala</em>.<br />
-<strong> illallah</strong> = <em>Al-Itsbat</em>, yaitu menetapkan bahwa tidak ada yang berhak disembah dan diibadahi melainkan Allah serta beramal dengan landasan ini.</p>
<p>Banyak ayat Alquran yang mencerminkan 2 rukun ini. Di antaranya adalah firman Allah <em>Ta’ala</em> yang artinya,<em> “Maka barangsiapa yang mengingkari Thaghut (sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat (kalimat la ilaha illallah).”</em> (Q.s.Al-Baqarah:256)</p>
<p>Mengingkari <em>Thaghut</em> (sesembahan selain Allah) adalah cerminan dari rukun An-Nafyu (Laa ilaha), sementara “Beriman kepada Allah” adalah cerminan dari rukun <em>Al-Itsbat</em> (<em>illallah</em>).</p>
<h3>Syarat syahadat <em>la ilaha illallah</em></h3>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa syahadat <em>la ilaha illallah</em> memiliki delapan syarat:</p>
<p><strong>1. Ilmu</strong></p>
<p>Sebuah pengakuan tidak dianggap kecuali dengan ilmu. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengucapkan kalimat syahadat ini dengan mengilmui makna dari kalimat tersebut. Allah berfirman, “<em>Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).”</em> (Az Zukhruf: 86). Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Barang siapa mati dalam keadaan mengilmui la ilaha illallah pasti masuk surga.”</em> (H.r. Al Bukhari dan Muslim). Dan makna yang benar dari kalimat la ilaha illallah yaitu tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p><strong>2. Yakin</strong></p>
<p>Yakin adalah tidak ragu-ragu dengan kebenaran maknanya sehingga tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai cobaan. Allah berfirman,<em> “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.</em>” (Q.s. Al Hujurat: 15)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Barangsiapa yang engkau jumpai dari balik dinding ini dia bersaksi &#8216;la ilaha illallah&#8217; dengan keyakinan hatinya sampaikanlah kabar gembira untuknya bahwa dia masuk surga.”</em> (H.r. Muslim)</p>
<p><strong>3. Menerima</strong></p>
<p>Allah menceritakan keadaan orang kafir Quraisy yang tidak menerima dakwah Nabi Muhammad dalam firman-Nya, <em>“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: ‘la ilaha illallah’ (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata: ‘Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?’”</em> (Q.s. As Shaffat: 35-36)</p>
<p>Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Inilah sifat orang kafir, tidak menerima kebenaran kalimat <em>la ilaha illallah</em>. Sungguh hanya Allah lah yang berhak disembah dan diibadahi.</p>
<p><strong>4. Tunduk</strong></p>
<p>Maksudnya yaitu melaksanakan konsekuensinya lahir dan batin. Allah berfirman,<em> “Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.”</em> (Q.s. Luqman: 22)</p>
<p>Nabi bersabda, <em>“Tidaklah sempurna iman kalian sehingga hawa nafsunya tunduk mengikuti ajaranku.”</em> (H.r. Thabrani)</p>
<p><strong>5. Jujur</strong></p>
<p>Allah berfirman, <em>“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar (jujur) dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.”</em> (Q.s. Al ‘Ankabut: 2-3)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Tak seorang pun bersaksi la ilaha illallah dan Muhammad hamba Allah dan rasul-Nya dengan kejujuran hati kecuali Allah mengharamkan neraka untuk menyentuhnya.”</em> (H.r. Al Bukhari no. 128)</p>
<p>Betapa kejujuran menjadi syarat sahnya syahadat. Lihatlah bagaimana syahadat orang munafik ditolak oleh Allah karena tidak jujur. Sebagaimana firman-Nya, <em>“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.”</em> (Q.s. Al Munafiqun: 1)</p>
<p><strong>6. Ikhlas</strong></p>
<p>Ikhlas hakikatnya mengharapkan balasan dari Allah saja, tidak kepada selain-Nya. Allah berfirman, “<em>Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”</em> (Q.s. Al Bayyinah: 5)</p>
<p>Apa yang dimaksud dengan ikhlas?<br />
Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> “Sungguh Allah mengharamkan bagi neraka menyentuh orang yang mengatakan la ilaha illallah karena semata-mata mencari wajah Allah.”</em> (H.r. Al Bukhari no. 6059 dan Muslim no. 263)</p>
<p><strong>7. Cinta</strong></p>
<p>Allah berfirman, <em>“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).”</em> (Al Baqarah: 165)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Ada tiga hal barangsiapa memilikinya pasti akan merasakan kelezatan iman: Allah dan rasul-Nya lebih dia cintai dibanding selain keduanya, dia mencintai seseorang karena Allah, dan dia benci untuk kembali kafir sebagaimana kebenciannya jika dilempar ke dalam api.”</em> (H.r. Al Bukhari no. 16 dan Muslim no. 67)</p>
<p><strong>8. Mengingkari peribadatan kepada Thaghut.</strong></p>
<p>Thaghut adalah segala sesuatu selain Allah yang ridha disembah/diibadahi. Allah berfirman, <em>“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thoghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”</em> (Q.s. Al Baqarah: 256)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> “Barangsiapa mengucapkan la ilaha illallah dan mengingkari sesembahan selain Allah, haramlah harta dan darahnya sedang perhitungannya adalah terserah kepada Allah Azza Wa Jalla.”</em> (H.r. Muslim no. 36)</p>
<p>Agar kalimat <em>la ilaha illallah</em> yang diucapkan seseorang diterima maka dia harus melaksanakan syarat-syarat di atas, bukan hanya sekedar untuk dihafal.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.yufidia.com">www.yufidia.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/la-ilaha-illallah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Najis dan Cara Menyucikannya</title>
		<link>http://yufidia.com/najis-dan-cara-menyucikannya</link>
		<comments>http://yufidia.com/najis-dan-cara-menyucikannya#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 May 2013 06:00:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[cara menyucikan najis]]></category>
		<category><![CDATA[macam najis]]></category>
		<category><![CDATA[najis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3524</guid>
		<description><![CDATA[Cara Menyucikan Najis Agama Islam datang untuk membersihkan manusia luar dan dalam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: &#8220;Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.&#8221; (terj. Al Baqarah: 222) Dengan tobat, batin seseorang menjadi bersih dan dengan bersuci, bagian luar manusia menjadi bersih. Bersuci di sini, mencakup bersuci dari khabats (kotoran) dan bersuci dari hadats. Bersuci dari kotoran yaitu dengan menghilangkan najis yang menimpa pakaian, badan maupun tempat shalat, sedangkan bersuci dari hadats, yaitu dengan wudhu&#8217;, mandi dan tayammum. Dalam risalah ini insya Allah akan dibahas tentang najis dan cara membersihkannya, mudah-mudahan tulisan ini bermanfa&#8217;at. Allahumma aamin. Ta&#8217;rif (definisi) Najis Najis adalah kotoran yang wajib dijauhi oleh seorang muslim dan wajib dicuci bagian yang terkena olehnya. Hukum asal sesuatu adalah suci dan mubah, tidak dibenarkan mengatakan sesuatu itu najis tanpa dalil. Macam-macam Najis Najis ada yang hissiy (dapat diraba) seperti kencing dan kotoran, ada juga yang hukmi/maknawi (tidak dapat diraba) seperti janabat (junub). Berikut ini sesuatu yang termasuk najis: 1.  Bangkai Bangkai adalah binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan. Dalil tentang najisnya bangkai adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: اِذَا دُبِغَ اْلِإهَابُ فَقَدْ طَهُرَ &#8220;Apabila kulit (bangkai) disamak, maka ia menjadi suci.&#8221; (HR. Muslim [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Cara Menyucikan Najis</h2>
<p>Agama Islam datang untuk membersihkan manusia luar dan dalam. Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> berfirman:</p>
<p><i>&#8220;Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.&#8221; (terj. Al Baqarah: 222)</i></p>
<p>Dengan tobat, batin seseorang menjadi bersih dan dengan bersuci, bagian luar manusia menjadi bersih. Bersuci di sini, mencakup bersuci dari khabats (kotoran) dan bersuci dari hadats. Bersuci dari kotoran yaitu dengan menghilangkan najis yang menimpa pakaian, badan maupun tempat shalat, sedangkan bersuci dari hadats, yaitu dengan wudhu&#8217;, mandi dan tayammum.</p>
<p>Dalam risalah ini insya Allah akan dibahas tentang najis dan cara membersihkannya, mudah-mudahan tulisan ini bermanfa&#8217;at. Allahumma aamin.</p>
<h3><b>Ta&#8217;rif (definisi) Najis</b></h3>
<p>Najis adalah kotoran yang wajib dijauhi oleh seorang muslim dan wajib dicuci bagian yang terkena olehnya. Hukum asal sesuatu adalah suci dan mubah, tidak dibenarkan mengatakan sesuatu itu najis tanpa dalil.</p>
<h3><b>Macam-macam Najis</b></h3>
<p>Najis ada yang hissiy (dapat diraba) seperti kencing dan kotoran, ada juga yang hukmi/maknawi (tidak dapat diraba) seperti janabat (junub). Berikut ini sesuatu yang termasuk najis:</p>
<p><b>1.  </b><b>Bangkai</b></p>
<p>Bangkai adalah binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan. Dalil tentang najisnya bangkai adalah sabda Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>:</p>
<p class="arab">اِذَا دُبِغَ اْلِإهَابُ فَقَدْ طَهُرَ</p>
<p>&#8220;Apabila kulit (bangkai) disamak, maka ia menjadi suci.&#8221; (HR. Muslim dan Abu Dawud)</p>
<p>Termasuk ke dalam bangkai adalah anggota badan binatang hidup yang dipotong sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain.</p>
<p>Namun tidak termasuk ke dalam najis apa yang disebutkan di bawah ini:</p>
<p>- Bangkai ikan dan belalang, keduanya adalah suci. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p class="arab">أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : أَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ</p>
<p>&#8220;Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.&#8221; (HR. Ahmad dan Baihaqi, Shahihul Jami&#8217; 210)</p>
<p>- Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, seperti lalat, semut dan lebah. Oleh karena itu, jika binatang-binatang ini jatuh ke dalam sesuatu dan mati di sana, maka tidaklah membuatnya najis. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p class="arab">إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً</p>
<p>&#8220;Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kamu maka tenggelamkanlah, kemudian tariklah karena pada salah satu sayapnya ada penyakit, sedangkan pada sayap yang lain ada obatnya.” (HR. Bukhari)</p>
<p>- Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya, giginya, bulunya, dsb.</p>
<p>Hal itu, karena hukum asalnya adalah suci.</p>
<p><b>2.  </b><b>Darah haidh</b></p>
<p>Dalil tentang najisnya darah haidh adalah hadits Asma&#8217; binti Abi Bakar radhiyallahu &#8216;anha, ia berkata: Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dan berkata, &#8220;Pakaian salah seorang di antara kami terkena darah haidh, apa yang harus dilakukannya?&#8221; Beliau menjawab:</p>
<p class="arab">تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرِصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّيْ فِيْهِ</p>
<p>&#8220;Ia mengeriknya lalu menggosoknya dengan air, kemudian menyiramnya dan (boleh) mengenakan shalat dengannya.&#8221; (Muttafaq &#8216;alaih, lafaz ini adalah lafaz Muslim)</p>
<p><b>3.  </b><b>Daging babi</b></p>
<p>Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> berfirman:</p>
<p><i>&#8220;Katakanlah: &#8220;Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi &#8211; karena sesungguhnya semua itu kotor.&#8221; (terj. Al An&#8217;aam: 145)</i></p>
<p><b>4.  </b><b>Kencing dan kotoran manusia</b></p>
<p>Najisnya kencing dan kotoran manusia adalah perkara yang sudah maklum. Hanya saja diberikan keringanan pada kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Oleh karena itu, cara membersihkannya cukup dengan dipercikkan. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p class="arab">بَوْلُ اْلغُلاَمِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ ، وَبَوْلُ اْلجَارِيَةِ يُغْسَلُ</p>
<p>“Kencing bayi laki-laki dipercikkan, sedangkan kencing bayi perempuan dicuci.”</p>
<p>Qatadah berkata, “Hal ini jika keduanya masih belum memakan makanan. Jika sudah, maka kencing keduanya harus dicuci.”</p>
<p>(HR. Ahmad –ini adalah lafaznya-, juga diriwayatkan oleh pemilik kitab Sunan selain Nasa’i, Al Haafizh dalam Al Fat-h berkata: “Isnadnya shahih”)</p>
<p><b>5.  </b><b>Madzy dan Wady</b></p>
<p>Madzy adalah air yang keluar dari kemaluan berwarna putih dan lengket, biasanya keluar ketika syahwat tinggi, namun tidak disudahi dengan lemas setelah keluarnya, berbeda dengan mani. Sedangkan wady adalah air yang keluar dari kemaluan berwarna putih dan tebal, biasanya keluar setelah kencing. Madzy dan wady adalah najis.</p>
<p>Dalil tentang <i>najisnya madzy</i> adalah hadits Ali radhiyallahu &#8216;anhu ia berkata:</p>
<p class="arab">كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ » .</p>
<p>&#8220;Aku adalah seorang laki-laki yang banyak keluar madzy, aku malu bertanya kepada Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> karena puterinya, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Beliau, sabdanya, <i>&#8220;Hendaknya ia cuci kemaluannya dan berwudhu&#8217;.&#8221;</i> (Muttafaq &#8216;alaih, lafaz ini adalah lafaz Muslim)</p>
<p>Jika madzi mengenai badan, maka wajib dicuci dan jika mengenai pakaian maka cukup dengan dipercikkan (rasysy) dengan air. Dalil cukupnya memercikkan pakaian yang terkena madzy adalah hadits Sahl bin Hunaif, ia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika madzi mengenai kainku?” Beliau menjawab, “Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, lalu kamu percikkan ke kainmu sampai kamu melihat air tersebut telah mengenainya.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)</p>
<p>Sedangkan dalil tentang <i>najisnya wady</i> adalah kata-kata Ibnu Abbas radhiyallahu &#8216;anhuma tentang wady dan madzy:</p>
<p class="arab">اِغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيْرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ فِي الصَّلاَةِ</p>
<p>&#8220;Basuhlah dzakarmu atau kemaluanmu dan berwudhu&#8217;lah seperti wudhu&#8217;mu untuk shalat.&#8221; (Diriwayatkan oleh Baihaqi)</p>
<p><b>Tentang Mani</b></p>
<p>Adapun mani, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa ia adalah najis, namun yang rajih bahwa mani itu suci, akan tetapi dianjurkan mencucinya jika basah dan mengeriknya jika kering. Aisyah radhiyallahu &#8216;anha berkata, &#8220;Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> ketika sudah kering dan mencucinya jika masih masah.&#8221; (HR. Daruquthni, Abu &#8216;Uwanah dan Al Bazzar)</p>
<p><b>6.  </b><b>Kencing dan kotoran binatang yang tidak dimakan dagingnya</b></p>
<p>Dalil tentang najisnya adalah hadits Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu ia berkata:</p>
<p>Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> pernah datang ke tempat buang hajat, lalu menyuruhku untuk membawakan tiga buah batu. Aku mendapatkan dua buah batu dan mencari yang ketiganya, namun tidak menemukan, aku pun mengambil kotoran hewan dan membawanya, maka Beliau mengambil kedua batu itu dan membuang kotoran hewan, Beliau bersabda, &#8220;Ini adalah najis.&#8221; (HR. Bukhari, dalam sebuah riwayat disebutkan: &#8220;Ia adalah najis, ia adalah kotoran keledai.&#8221;)</p>
<p>Namun dimaafkan jika hanya sedikit karena agak sulit menghindarkan diri darinya. Al Walid bin Muslim berkata: Aku bertanya kepada Al Auza&#8217;iy, &#8220;Lalu bagaimana dengan kencing binatang yang tidak dimakan dagingnya seperti bighal, keledai dan kuda?&#8221; Ia menjawab: &#8220;Dahulu orang-orang terkena hal itu dalam perang mereka, namun mereka tidak mencuci badan atau pakaian mereka.&#8221;</p>
<p>Adapun kencing dan kotoran binatang yang dimakan dagingnya, maka menurut Imam Malik, Ahmad dan jama&#8217;ah para ulama madzhab Syafi&#8217;i bahwa hal itu adalah suci. Ibnu Taimiyah berkata, &#8220;Tidak ada salah seorang sahabat yang mengatakan najisnya.&#8221;</p>
<p><b>7.  </b><b>Binatang Jallaalah (pemakan kotoran)</b></p>
<p>Telah ada larangan menunggangi binatang jallalah, memakan dagingnya dan meminum susunya. Ini semua menunjukkan najisnya. Ibnu Abbas berkata:</p>
<p>&#8220;Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> melarang meminum susu binatang Jallalah.&#8221; (HR. Lima orang selain Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Tirmidzi)</p>
<p>Amr bin Syu&#8217;aib meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya sbb:</p>
<p>&#8220;Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> melarang memakan daging keledai negeri dan melarang jallalah, yaitu melarang untuk ditunggangi dan dimakan dagingnya.&#8221; (HR. Ahmad, Nasa&#8217;i dan Abu Dawud)</p>
<p>Jallalah adalah binatang yang memakan kotoran, baik unta, sapi, kambing, ayam, itik dsb. sehingga tercium bau. Jika binatang tersebut dijauhkan dari kotoran beberapa lama dan diberi makanan yang suci sehingga dagingnya menjadi enak dan tidak disebut lagi sebagai jallalah (pemakan kotoran), maka binatang tersebut menjadi halal, karena sebab dilarangnya sudah hilang.</p>
<p><b>8.  </b><b>Anjing</b></p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p class="arab">طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ</p>
<p>“Sucinya bejana (wadah) salah seorang di antara kamu apabila dijilati anjing adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan yang pertama (dicampur) dengan tanah.&#8221; (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)</p>
<p>Kalau anjing menjilat suatu wadah yang di dalamnya terdapat makanan yang beku (jamid), maka dibuang bagian yang dikenainya serta bagian sekitarnya, selebihnya bisa dimanfaatkan karena masih suci. Adapun jika di dalam wadah tersebut berisi air, maka air tersebut harus dibuang.</p>
<p>Diqiaskan dengan mulutnya adalah seluruh badannya (yakni seluruh badannya juga najis), pendapat yang mengatakan najisnya ‘ain (badan) anjing adalah pendapat jumhur ulama.</p>
<h3>Menyucikan Badan dan Pakaian</h3>
<p>Pakaian dan badan jika terkena najis wajib dicuci dengan air sampai hilang najisnya. Hal ini jika najis tersebut dapat dilihat seperti darah haidh, namun jika masih tetap ada bekasnya dan sulit dihilangkan setelah dicuci, maka bekasnya itu dimaafkan. Dan jika najisnya tidak terlihat seperti air kencing, maka cukup dicuci meskipun hanya sekali.</p>
<p>Jika najis menimpa bagian bawah pakaian wanita, maka bisa disucikan oleh tanah.</p>
<h3>Menyucikan Tanah</h3>
<p>Tanah bisa menjadi suci jika terkena najis dengan dituangkan air ke atasnya, bisa juga dengan membiarkannya hingga kering. Aisyah pernah mengatakan, “Sucinya tanah adalah dengan keringnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).</p>
<p>Hal ini apabila najisnya cair, adapun jika najisnya bukan cair (benda padat) maka tidak bisa disucikan kecuali dengan menghilangkan ‘ainnya (benda padat tersebut) atau dengan memindahkannya.</p>
<h3><strong>Menyucikan Samin dan Semisalnya (seperti mentega, dsb)</strong></h3>
<p>Dari Ibnu Abbas dari Maimunah: Bahwa Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> pernah ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam samin, Beliau bersabda: “Buanglah tikus tersebut, dan buanglah bagian sekitarnya, kemudian makanlah samin kalian (sisanya).” (HR. Bukhari)</p>
<p>Al Haafizh berkata: Ibnu ‘Abdil Bar menukilkan tentang sepakatnya ulama, bahwa barang yang beku apabila kejatuhan bangkai, maka dibuang bangkainya dan bagian sekitarnya, jika memang bagian bangkai tersebut tidak mengenai lebih dari itu. Adapun jika benda cair, maka para ulama berselisih, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa benda cair tersebut menjadi najis semuanya karena terkena najis, namun Az Zuhriy dan Al Auzaa’iy menyelisihinya.&#8221;</p>
<h3>Menyucikan Kulit Bangkai</h3>
<p>Kulit bangkai bisa menjadi suci baik luar dan dalamnya dengan disamak (sudah disebutkan dalilnya).</p>
<p>Semua kulit bangkai binatang apa saja bisa disamak selain babi, karena babi tidak memiliki kulit –ini adalah madzhab Abu Hanifah-.</p>
<p>Dalam Syarh Muslim disebutkan, &#8220;Menyamak itu boleh menggunakan sesuatu yang bisa mengeringkan sisa yang menempel di kulit bangkai, membuat wangi dan bisa menghalanginya dari kerusakan seperti dengan syats (sejenis tumbuhan yang wangi dan pahit rasanya), qarazh (daun salam), kulit delima dan lainnya (seperti sabun), tidak bisa hanya dengan dijemur –<i>kecuali menurut ulama madzhab Hanafi</i>-, tidak juga dengan tanah, debu dan garam menurut pendapat yang lebih shahih.&#8221;</p>
<h3><b>Menyucikan Cermin dan Sebagainya</b></h3>
<p>Menyucikan cermin, pisau, pedang, kuku, tulang, kaca, bejana dan semua benda berkilap yang tidak berlubang cukup dengan diusap dengan usapan yang menghilangkan bekas najis.</p>
<h3><b>Menyucikan Sandal</b></h3>
<p>Menyucikan sandal atau khuff (sepatu yang menutupi dua kaki) yang terkena najis cukup dengan digosok-gosok ke tanah hingga hilang bekas najisnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu bahwa Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p dir="RTL">إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ</p>
<p>“Apabila sandal salah seorang di antara kamu menginjak kotoran, maka tanah adalah pensucinya.” (shahih lighairih, diriwayatkan oleh Abu Dawud)</p>
<p><b>Faedah:</b></p>
<p>Apabila seseorang sudah selesai shalat, lalu dilihat pakaian atau badannya ada najis yang tidak diketahui sebelumnya, atau ia mengetahuinya tetapi lupa, atau ia ingat tetapi kesulitan menghilangkannya, maka shalatnya sah, tidak perlu diulangi. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p><i>&#8220;Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya.&#8221; (terj. Al Ahzaab: 5)</i></p>
<p><strong>Oleh: Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Artikel www.Yufidia.com</strong></p>
<ol>
<li>Maraaji&#8217;: Fiqhus Sunnah, Al Wajiz, Minhajul Muslim dll.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/najis-dan-cara-menyucikannya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keutamaan Bulan Rajab Dalam Sorotan</title>
		<link>http://yufidia.com/keutamaan-bulan-rajab-dalam-sorotan</link>
		<comments>http://yufidia.com/keutamaan-bulan-rajab-dalam-sorotan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 May 2013 09:31:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pahala dan Dosa]]></category>
		<category><![CDATA[bulan rajab]]></category>
		<category><![CDATA[keutamaan]]></category>
		<category><![CDATA[puasa bulan rajab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3519</guid>
		<description><![CDATA[Kita semua mengetahui bahwa bulan Rajab termasuk bulan haram, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ . &#8220;Sesungguhnya zaman itu berputar seperti biasanya sejak Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan yaitu Dzulqa&#8217;dah, Dzulhijjah dan Muharram. Sedangkan Rajab pertengahan antara Jumada (Tsaniyah) dan Sya&#8217;ban.&#8221; (HR. Bukhari-Muslim) Mengapa Bulan Rajab Dinamakan &#8220;bulan haram&#8221;? Para ulama berselisih mengapa empat bulan itu dinamakan bulan haram, ada yang mengatakan, &#8220;Karena tingginya kemuliaan bulan itu dan haramnya melakukan dosa di bulan-bulan itu&#8221;, Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan –dari Ibnu Abbas-, ia berkata, &#8220;Allah mengkhususkan empat bulan dan menjadikannya haram (terpelihara) serta meninggikan kemuliaannya, menjadikan berbuat dosa di bulan-bulan itu lebih besar (dosanya) dan menjadikan amal saleh (di bulan-bulan itu) lebih besar pahalanya.&#8221; Di antara ulama ada juga yang mengatakan, bahwa dinamakan sebagai bulan haram, karena haramnya melakukan peperangan di bulan-bulan itu. Mengapa Dinamakan &#8220;Rajab&#8221;? Ibnu Rajab Al Hanbaliy pernah mengatakan –secara makna-, &#8220;Dinamakan bulan Rajab itu dengan &#8220;Rajab&#8221; karena bulan itu &#8220;Yurjab&#8221;, yakni dimuliakan, dikatakan [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Kita semua mengetahui bahwa <strong>bulan Rajab termasuk bulan haram</strong>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ .</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya zaman itu berputar seperti biasanya sejak Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan yaitu Dzulqa&#8217;dah, Dzulhijjah dan Muharram. Sedangkan Rajab pertengahan antara Jumada (Tsaniyah) dan Sya&#8217;ban.&#8221;</em> (HR. Bukhari-Muslim)</p>
<h2><b>Mengapa Bulan Rajab Dinamakan &#8220;bulan haram&#8221;?</b></h2>
<p>Para ulama berselisih mengapa empat bulan itu dinamakan bulan haram, ada yang mengatakan, &#8220;Karena tingginya kemuliaan bulan itu dan haramnya melakukan dosa di bulan-bulan itu&#8221;,</p>
<p>Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan –dari Ibnu Abbas-, ia berkata, &#8220;Allah mengkhususkan empat bulan dan menjadikannya haram (terpelihara) serta meninggikan kemuliaannya, menjadikan berbuat dosa di bulan-bulan itu lebih besar (dosanya) dan menjadikan amal saleh (di bulan-bulan itu) lebih besar pahalanya.&#8221;</p>
<p>Di antara ulama ada juga yang mengatakan, bahwa dinamakan sebagai bulan haram, karena haramnya melakukan peperangan di bulan-bulan itu.</p>
<h3><b>Mengapa Dinamakan &#8220;Rajab&#8221;?</b></h3>
<p>Ibnu Rajab Al Hanbaliy pernah mengatakan –secara makna-, &#8220;Dinamakan bulan Rajab itu dengan &#8220;Rajab&#8221; karena bulan itu &#8220;Yurjab&#8221;, yakni dimuliakan, dikatakan &#8220;Rajaba fulaanun maulaah&#8221; yakni &#8216;azh-zhamah&#8217; (si fulan memuliakan tuannya). Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu karena para malaikat memuliakan dengan bertasbih dan bertahmid di bulan itu, namun hadits tentang hal ini palsu.&#8221;</p>
<h3><b>Kaum Jahiliah Memuliakan Bulan Rajab</b></h3>
<p>Kaum Jahiliah dahulu memuliakan bulan Rajab, terlebih kabilah Mudhar, oleh karena itu dalam hadits di atas disebutkan &#8220;Wa Rajab mudhara…dst&#8221;</p>
<p>Ibnul Atsir dalam An Nihayah berkata, &#8220;Diidhafatkan (disambung) kata-kata Rajab dengan Mudhar, karena mereka (kabilah Mudhar) memuliakannya berbeda dengan lainnya, dari situ seakan-akan mereka mengistimewakannya.&#8221;</p>
<p>Di antara bentuk penghormatan mereka terhadap bulan itu adalah dengan mengharamkan perang di bulan itu, sampai-sampai mereka menamakan perang yang terjadi di bulan itu dengan nama &#8220;Harbul fajaar&#8221;  (perang pelanggaran).</p>
<p>Mereka juga melakukan penyembelihan di bulan itu dengan nama &#8220;Al &#8216;Atiirah&#8221;, berupa kambing yang mereka sembelih untuk berhala mereka lalu darah tersebut dituangakan ke kepalanya. Kemudian Islam datang membatalkan perbuatan itu sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim,</p>
<p class="arab">لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيْرَةَ</p>
<p>&#8220;Tidak ada lagi fara&#8217; (penyembelihan kepada berhala) dan &#8216;Atiirah.&#8221;</p>
<h3><b>Pendapat Seputar Bulan Rajab</b></h3>
<p>Sebagaian kaum salaf berkata, &#8220;Bulan Rajab adalah bulan menanam, Sya&#8217;ban adalah bulan menyiram tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan memetik hasilnya.&#8221;</p>
<p>Dalam sebuah do&#8217;a yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam padahal bukan dari Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam (dha&#8217;if) disebutkan,</p>
<p class="arab">اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ</p>
<p>&#8220;Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami pada bulan Rajab dan Sya&#8217;ban serta sampaikanlah kami hingga bulan Ramadhan.&#8221;</p>
<p>Untuk lebih rincinya mari kita bedah hal-hal yang berkaitan dengan bulan Rajab.</p>
<h3><b>Keutamaan bulan Rajab</b></h3>
<p>Ibnu Hajar pernah mengatakan, &#8220;Tidak ada hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, maupun berpuasa di bulan itu dan hari-harinya, demikian juga tidak ada (keutamaan) melakukan qiyamul lail khusus di bulan itu…(Tabyiinul &#8216;ajab fiimaa warada fii fadhli Rajab hal. 9)</p>
<p>Ia juga mengatakan di kitab yang sama hal. 8, &#8220;Adapun hadits-hadits tegas yang datang tentang keutamaan Rajab ataupun keutamaan berpuasa di bulan itu dan hari-harinya dapat disimpulkan menjadi dua bagian; bisa dha&#8217;if, bisa juga maudhu&#8217; (palsu)…&#8221;</p>
<p>Demikian juga tentang Umrah di bulan Rajab, sama sekali tidak ada asal-usulnya tentang keistimewaan umrah di bulan ini, bahkan yang ada keterangannya adalah berumrah di bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits yang shahih,</p>
<p dir="RTL">عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً</p>
<p>&#8220;Berumrah di bulan Ramadhan itu seperti hajji.&#8221;</p>
<h4><b>Shalat Raghaa&#8217;ib</b></h4>
<p>Memang ada hadits yang menjelaskan tentang sifat shalat Raghaa&#8217;ib dan keutamaannya seperti yang disebutkan dalam kitab Ihyaa&#8217; Uluumiddiin karya Al Ghazaaliy 1/202 berikut:</p>
<p class="arab">عن أنس عن النبي -صلى الله عليه وسلم- أنه قال: &#8220;ما من أحد يصوم يوم الخميس (أول خميس من رجب) ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة يعني ليلة الجمعة اثنتي عشرة ركعة ، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة و((إنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ القَدْرِ)) ثلاث مرات، و((قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)) اثنتي عشرة مرة ، يفصل بين كل ركعتين بتسليمة ، فإذا فرغ من صلاته صلى عليّ سبعين، فيقول في سجوده سبعين مرة: (سبوح قدوس رب الملائكة والروح) ، ثم يرفع رأسه ويقول سبعين مرة: رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم ، إنك أنت العزيز الأعظم ، ثم يسجد الثانية فيقول مثل ما قال في السجدة الأولى ، ثم يسأل الله (تعالى) حاجته ، فإنها تقضى&#8221;.. قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: &#8220;والذي نفسي بيده ، ما من عبد ولا أَمَة صلى هذه الصلاة إلا غفر الله له جميع ذنوبه ، ولو كانت مثل زبد البحر ، وعدد الرمل ، ووزن الجبال ، وورق الأشجار ، ويشفع يوم القيامة في سبعمئة من أهل بيته ممن قد استوجب النار</p>
<p>Dari Anas dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda, &#8220;Tidak ada seorang pun yang berpuasa pada hari Kamis (Kamis pertama bulan Rajab), kemudian melakukan shalat antara setelah Isya dengan permulaan malam yakni pada malam Jum&#8217;at sebanyak 12 rak&#8217;at, di mana pada setiap rakaat dibacanya Al Fatihah sekali, Innaa anzalnaahu fii lailatil qadr 3x, Qulhuwallahu ahad 12x, setiap antara dua rak&#8217;at dipisah dengan salam, setelah selesai shalat bershalawat kepadaku 70x, ketika sujudnya mengucapkan &#8220;<i>Suubuhun qudduusun Rabbul malaaikati war ruuh&#8221;</i> 70x, lalu mengangkat kepalanya dan membaca sebanyak 70x &#8220;<i>Rabbighfir warham, wa tajaawaz &#8216;ammaa ta&#8217;lam, innaka antal &#8216;aziizul a&#8217;zham&#8221;</i>, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti di sujud pertama. Setelah itu, ia meminta kepada Allah Ta&#8217;ala hajatnya, maka akan ditunaikan…Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melanjutkan (sabdanya): &#8220;Demi Allah, yang diriku di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba laki-laki maupun wanita melakukan shalat ini sekali saja kecuali Allah akan mengampuni semua dosanya meskipun sebanyak buih di lautan, sebanyak jumlah pasir, seberat gunung, sebanyak daun di pohon dan akan diberikan syafa&#8217;at untuk 700 orang keluarganya yang seharusnya masuk neraka.&#8221;</p>
<p>Namun hadits ini menurut para ulama adalah hadits yang maudhu&#8217; (palsu).</p>
<p>Ibnun Nuhaas mengatakan, &#8220;Perbuatan itu adalah bid&#8217;ah, hadits yang menyebutkan tentang hal itu palsu dengan kesepakatan ahli hadits.&#8221; (<i>Tanbiihul Ghaafiliin</i> hal. 496)</p>
<p>Di antara ulama lain yang menjelaskan kepalsuan hadits di atas adalah Ibnul Jauziy dalam Al Maudhuu&#8217;aat, Al Haafizh Abul Khaththab dan Abu Syaamah (lihat kitab <i>Al Baa&#8217;its &#8216;alaa inkaaril bida&#8217; wal hawaadits</i>)</p>
<p>Demikian juga Ibnul Haaj dalam Al Madkhal (1/211), juga Ibnu Rajab dan para ulama lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu Imam Nawawi berkata, &#8220;Perbuatan itu adalah bid&#8217;ah yang buruk, perlu diingkari dengan keras, isinya mengandung banyak kemungkaran, sudah tentu harus ditinggalkan dan dijauhi serta mengingkari pelakunya.&#8221; (Fatawa Al Imam An Nawawiy hal. 57)</p>
<p>Pencantuman hadits tersebut di kitab Ihyaa&#8217; Uluumiddin, karena Imam Al Ghazaali -rahimanillah wa iyyah- memang mengakui bahwa dirinya tidak ahli dalam masalah hadits, ia sendiri berkata:</p>
<p class="arab">اَنَا مُزْجَى اْلبِضَاعَةِ فِيْ عِلْمِ الْحَدِيْثِ</p>
<p>&#8220;Perbendaharaan saya dalam ilmu hadits sangat kurang.&#8221;</p>
<p>Demikian juga tidak ada dasarnya shalat &#8220;Alfiyyah&#8221; yang dilakukan pada hari pertama bulan Rajab dan pada pertengahan bulan Sya&#8217;ban. Termasuk juga shalat &#8220;Ummu Daawud&#8221; yang dilakukan pada pertengahan Rajab, ini semua adalah diada-adakan, dan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ</p>
<p>&#8220;Barang siapa yang mengerajakan amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan itu tertolak.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<h4><b>Israa&#8217; dan Mi&#8217;raaj</b></h4>
<p>Termasuk mukjizat besar Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam adalah diperjalankan Beliau dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha kemudian dinaikkan ke langit, namun di zaman sekarang terjadi keganjilan yaitu diadakannya peringatan khusus berkenaan dengan Israa&#8217;-Mi&#8217;raaj pada tanggal 27 bulan Rajab, padahal riwayat tentang kejadian Israa&#8217;-Mi&#8217;raaj itu terjadi pada tanggal 27 bulan Rajab tidak shahih, Ibnu Hajar mengatakan –dari Ibnu Dihyah-, &#8220;Sebagian tukang cerita menyebutkan bahwa kejadian Israa&#8217; itu pada bulan Rajab&#8221;, lalu ia mengomentari dengan mengatakan, &#8220;Itu adalah dusta.&#8221; (Tabyiinul &#8216;Ajab hal.6)</p>
<p>Ibnu Rajab berkata, &#8220;Diriwayatkan pernyataan itu dengan isnad yang tidak shahih dari Al Qaasim bin Muhammad bahwa Isra&#8217;nya Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pada tanggal 27 Rajab, namun hal itu diingkari oleh Ibrahim Al Harbiy dan lainnya.&#8221; (Zaadul Ma&#8217;aad karya Ibnul Qayyim 1/275)</p>
<p>Kalau pun diketahui kapan terjadinya, namun tetap tidak dibenarkan memperingatinya, karena Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, para sahabat dan para tabi&#8217;in tidak memperingatinya.</p>
<h4><b>Adakah peristiwa besar di bulan Rajab?</b></h4>
<p>Ibnu Rajab berkata, &#8220;Ada riwayat bahwa di bulan Rajab ada peristiwa-peristiwa besar, namun sama sekali tidak shahih, ada (juga) riwayat bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lahir di malam pertamanya, Beliau diutus pada malam ke-27-nya atau 25-nya, namun semua itu tidak ada yang shahih…&#8221; (Lathaa&#8217;iful Ma&#8217;aarif hal. 233)</p>
<h4><b>Waqafat (renungan) Sejenak</b></h4>
<p>Sufyan Ats Tsauriy pernah mengatakan,</p>
<p class="arab">كَانَ اْلفُقَهَاءُ يَقُوْلُوْنَ: لاَ يَسْتَقِيْمُ قَوْلٌ إِلاَّ بِعَمَلٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ إِلاَّ بِنِيَّةٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ إِلاَّ بِمُوَافَقَةِ السُّنَّةِ</p>
<p>Dahulu kalangan para ahli fiqh berkata, &#8220;Ucapan itu tidak akan lurus tanpa amal, ucapan dan amal pun tidak akan lurus tanpa niat, demikian juga ucapan, amal dan niat tidak akan lurus tanpa sesuai dengan As Sunnah.&#8221; (Al Ibaanah Al Kubraa karya Ibnu Baththah 1/333)</p>
<h4><b>Peringatan Israa&#8217; dan Mi&#8217;raaj</b></h4>
<p>Ketua majlis ulama Saudi Arabia Syaikh Abdul &#8216;Aziz bin Abdillah bin Baaz berkata:</p>
<p class="arab">وهذه الليلة التي حصل فيها الإسراء والمعراج لم يأتِ في الأحاديث الصحيحة تعيينها، لا في رجب ولا في غيره، وكلُّ ما ورد في تعيينها فهو غير ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل العلم بالحديث ولله الحكمة البالغة في إنساء الناس لها، ولو ثبت تعيينها لم يجزْ للمسلمين أن يخصُّوها بشيء من العبادات، ولم يجزْ لهم أن يحتفلوا بها؛ لأنَّ النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم لم يحتفلوا بها ولم يخصُّوها بشيء، ولو كان الاحتفال بها أمراً مشروعاً لبيَّنه الرَّسول صلى الله عليه وسلم للأُمّة، إما بالقول، وإما بالفعل، ولو وقع شيء من ذلك لعُرفَ واشتهر، ولَنَقَلهُ الصحابة رضي الله عنهم إلينا، فقد نقلوا عن نبيِّهم صلى الله عليه وسلم كلَّ شيء تحتاجه الأُمّة، ولم يُفرِّطوا في شيء من الدين، بل هم السابقون إلى كلِّ خير، ولو كان الاحتفال بهذه الليلة مشروعاً لكانوا أسبق إليه …</p>
<p>&#8220;Malam yang terjadi di sana Isra&#8217; dan Mi&#8217;raj sama sekali tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih kapan harinya, apakah bulan Rajab ataukah bulan lainnya, semua riwayat yang menjelaskan tentang kapannya tidak sah dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menurut ahli hadits. Allah memiiki hikmah yang dalam mengapa orang-orang melupakan (kapan hari)nya, kalaupun ada riwayat yang sah tentang kapan harinya, namun tetap tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan salah satu ibadah, juga tidak boleh memperingatinya, karena Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu &#8216;anhum tidak memperingatinya, juga tidak mengkhususkannya dengan satupun (ibadah), sekiranya memperingati hal itu masyru&#8217; (disyari&#8217;atkan), tentu Rasul shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada umat, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan, dan jika memang demikian tentu hal tersebut akan dikenal dan masyhur, juga akan diriwayatkan oleh para sahabat radhiyallahu &#8216;anhum kepada kita, bukankah mereka telah menukilkan dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam semua yang dibutuhkan umat, dan tidak meremehkan sedikit pun hal yang berkaitan dengan agama, bahkan mereka terdepan dalam kebaikan, sehingga jika memperingati malam ini (malam Israa&#8217; Mi&#8217;raaj) masyru&#8217; (disyari&#8217;atkan), tentu mereka sudah mendahuluinya…dst.&#8221;</p>
<p><strong>Oleh: Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Artikel www.Yufidia.com</strong></p>
<ul>
<li><b>Maraaji&#8217;:</b> Al &#8216;Ajab mimmaa ahdatsan Naasu fii Rajab (Khaalid bin Ahmad Baabaathin), Fadhaa&#8217;il Syahri Rajab fil miizaan (Faishal bin Ali Al Ba&#8217;daaniy) dll.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/keutamaan-bulan-rajab-dalam-sorotan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bimbingan Haji dan Umrah (Bag. 2 – Selesai)</title>
		<link>http://yufidia.com/bimbingan-haji-dan-umrah-bag-2-selesai</link>
		<comments>http://yufidia.com/bimbingan-haji-dan-umrah-bag-2-selesai#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 May 2013 09:10:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3516</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa Tempat Di Madinah Yang Disyariatkan Mengunjunginya Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du: Berikut ini merupakan penjelasan tentang beberapa tempat di Madinah yang disyariatkan untuk dikunjungi bagi mereka yang diberikan kesempatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk pergi ke sana, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin. 1.    Mengunjungi Masjid Nabawi Disunatkan mengunjungi masjid nabawi dan mengadakan perjalanan ke sana di waktu kapan saja, baik sebelum mengerjakan haji maupun setelahnya, dan tidak ada waktu khusus mengunjunginya. Mengunjungi masjid Nabawi juga tidak termasuk bagian ibadah haji, tidak termasuk syaratnya, maupun kewajibannya, akan tetapi sepatutnya bagi orang yang datang berhaji untuk mengunjunginya baik sebelum mengerjakan haji atau setelahnya, terlebih bagi mereka yang sulit mengadakan perjalanan ke tempat ini. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melewati masjid nabawi, lalu mereka mengunjunginya, tentu lebih baik dan lebih memperbesar pahala mereka karena mereka menggabung dua kebaikan; mengerjakan haji dan mengunjungi masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya. Namun tetap diingat, bahwa mengunjunginya tidaklah termasuk penyempurna haji, bahkan haji telah sempurna tanpa mengunjunginya, dan tidak ada kaitannya sama sekali antara haji dengan mengunjungi [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Beberapa Tempat Di Madinah Yang Disyariatkan Mengunjunginya</strong></h2>
<p>Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Berikut ini merupakan penjelasan tentang beberapa tempat di Madinah yang disyariatkan untuk dikunjungi bagi mereka yang diberikan kesempatan oleh Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> untuk pergi ke sana, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.</p>
<p><b>1.    </b><b>Mengunjungi Masjid Nabawi</b></p>
<p>Disunatkan mengunjungi masjid nabawi dan mengadakan perjalanan ke sana di waktu kapan saja, baik sebelum mengerjakan haji maupun setelahnya, dan tidak ada waktu khusus mengunjunginya. Mengunjungi masjid Nabawi juga tidak termasuk bagian ibadah haji, tidak termasuk syaratnya, maupun kewajibannya, akan tetapi sepatutnya bagi orang yang datang berhaji untuk mengunjunginya baik sebelum mengerjakan haji atau setelahnya, terlebih bagi mereka yang sulit mengadakan perjalanan ke tempat ini. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melewati masjid nabawi, lalu mereka mengunjunginya, tentu lebih baik dan lebih memperbesar pahala mereka karena mereka menggabung dua kebaikan; mengerjakan haji dan mengunjungi masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya. Namun tetap diingat, bahwa mengunjunginya tidaklah termasuk penyempurna haji, bahkan haji telah sempurna tanpa mengunjunginya, dan tidak ada kaitannya sama sekali antara haji dengan mengunjungi masjid Nabawi.</p>
<p>Adapun dalil yang menunjukkan disyariatkan bepergian ke masjid nabawi adalah sabda Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>:</p>
<p class="arab"><b>لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ، وَمَسْجِدِي هَذَا ، وَالْمَسْجِدُ الْأَقْصَى</b></p>
<p>“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid; Masjidilharam, masjidku ini (masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id)</p>
<p dir="RTL"><b>صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ</b></p>
<p>“Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di tempat yang lain kecuali Masjidilharam.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dalil-dalil ini menunjukkan disyariatkannya mengunjungi masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya karena keutamaannya dan karena dilipatgandakan pahalanya. Hadits tersebut juga menunjukkan haramnya mengadakan perjalanan untuk tujuan ibadah ke selain tiga tempat ini seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin yang mengadakan tour ziarah kubur ke makam wali ini dan itu. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengadakan kunjungan dan safar ke tempat mana pun selain ke tiga tempat ini.</p>
<p>Syariat pergi ke Madinah untuk shalat di masjid Nabawi ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita berdasarkan keumuman dalil di atas.</p>
<p>Adapun tatacara mengunjunginya adalah apabila seorang musafir telah sampai ke masjid, maka dianjurkan masuk dengan kaki kanan, membaca doa masuk masjid, lalu shalat dua rakaat di tempat mana saja di masjid itu, tetapi jika melakukan shalatnya di <i>Raudhah</i>, maka itu lebih utama berdasarkan sabda Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>:</p>
<p class="arab">مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ</p>
<p>“Antara rumahku dan mimbarku ada salah satu taman di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Bagi yang mengunjungi masjid Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> hendaknya menjaga shalat lima waktu di sana, memperbanyak dzikr, doa dan shalat sunat di Raudhah dengan mengharapkan pahala yang besar dari sisi Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i>. Tetapi untuk shalat fardhu, maka bagi pengunjung maupun lainnya hendaknya maju dan berusaha mencari shaf yang terdepan, karena ia lebih didahulukan daripada <i>Raudhah</i>.</p>
<p><b>2. </b><b>Mengunjungi Kubur Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>.</b></p>
<p>Apabila seorang muslim mengunjungi masjid Nabawi, maka dianjurkan menziarahi kubur Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dan kubur kedua sahabatnya; Abu Bakar dan Umar <i>radhiyallahu &#8216;anhuma</i>, namun itu bukanlah maksud utamanya. Demikian pula perlu diingat, bahwa tidak disyariatkan mengadakan perjalanan jauh dengan tujuan menziarahi kubur Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>, bahkan mengadakan perjalanan jauh dengan maksud menziarahi kubur para nabi dan orang-orang saleh serta tempat-tempat lain selain tiga masjid tadi, telah ada ijma’ dari para ulama tentang keharamannya. Oleh karena itu, barang siapa melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat karena niatnya itu dan berdosa karena menyelisihi hadits di atas.</p>
<p>Adapun cara mengunjunginya adalah hendaknya orang yang berziarah itu berdiri menghadap kubur Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dengan sikap yang baik dan suara yang pelan, lalu mengucapkan salam kepada Beliau <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dengan mengucapkan, <i>“As Salaamu ‘alaika yaa rasuulallah wa rahmatuhu wa barakaatuh</i>.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>:</p>
<p class="arab">مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ</p>
<p>“Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku, kecuali Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> akan mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku menjawab salamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari hadits Abu Hurairah, dan dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam <i>Al Adzkar</i>, Ibnul Qayyim dalam <i>Jalaa’ul Afham</i>, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam <i>Shahih At Targhib</i> no. 1666.)</p>
<p>Jika seseorang mengucapkan salamnya dengan kata-kata yang disebutkan di bawah ini, maka tidak mengapa:</p>
<p class="arab">اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خِيَرَةَ اللهِ مِنْ خَلْقِهِ أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الْأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الْأُمَّةَ وَجَاهَدْتَ فِى اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ اَللَّهُمَّ اتِهِ الْوَسِيْلَةَ وَ الْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِي وَعَدْتَهُ الَلَّهُمَّ أَجِزْهُ عَنْ أُمَّتِهِ خَيْرَ الْجَزَاءِ</p>
<p>Artinya: Salam atasmu wahai makhluk pilihan Allah. Aku bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya. Ya Allah, berikanlah wasilah dan keutamaan untuknya dan bangkitkanlah dia ke kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan. Ya Allah, balaslah dia dengan balasan yang sebaik-baiknya karena jasanya terhadap umatnya.”</p>
<p>Setelah itu, ia mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu &#8216;anhuma serta mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka berdua. Hal ini berdasarkan atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu &#8216;anhuma bahwa ia apabila mengucapkan salam kepada Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dan kedua sahabatnya, ia tidak lebih dari mengucapakn, “<i>As Salaamu ‘alaika yaa Rasuulallah, As Salaamu ‘alaika yaa Abaa Bakr, As Salaamu ‘alaika yaa abataah.” </i>(artinya: Salam atasmu wahai Rasulullah. Salam atasmu wahai Abu Bakar. Salam atasmu wahai bapakku), setelah itu ia pergi.</p>
<p>Perlu diingat, bahwa diharamkan bagi penziarah maupun lainnya mengusap-usap kuburnya, menciumnya, berthawaf mengelilinginya, menghadap kepadanya ketika berdoa, meminta kepada Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> agar dipenuhi hajatnya dan dihilangkan deritanya serta meminta kesembuhan kepada Beliau. Ini semua tidak boleh ditujukan kepada Beliau dan termasuk syirk.</p>
<p>Perlu diketahui juga, bahwa menziarahi kubur Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dan kubur kedua sahabatnya tidaklah wajib dan tidak termasuk syarat dalam ibadah haji sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam, bahkan hukumnya adalah sunat bagi orang yang mengunjungi masjid nabawi. Adapun hadits-hadits yang menerangkan disyariatkannya mengadakan safar ke kubur Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dan bahwa ia adalah pelengkap haji, maka hadits itu tidak ada asalnya, bisa dha’if atau maudhu’ (palsu) seperti hadits, “<i>Barang siapa yang berhaji, tetapi tidak menziarahi kuburku, maka ia telah bersikap kasar kepadaku.</i>” Demikian pula hadits, “<i>Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka ia mesti mendapatkan syafaatku.</i>” Hadits-hadits ini sama sekali bukan berasal dari Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>, bahkan sebagian ahli ilmu menyatakan sebagai maudhu’ (palsu) dan dusta.</p>
<p><b>3. </b><b>Tempat Lain yang Disyariatkan Mengunjunginya di Madinah</b></p>
<p>Dianjurkan bagi orang yang mengunjungi Madinah baik laki-aki maupun wanita untuk keluar dalam keadaan suci ke masjid Quba’ dan shalat di sana karena Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> melakukannya; Beliau mengunjungi masjid Quba’ sambil berjalan kaki atau berkendaraan dan shalat di sana dua rakaat (sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim). Beliau <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> juga bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ</p>
<p>“Barang siapa yang bersuci di rumahnya, lalu mendatangi masjid Quba’, kemudian dia melakukan suatu shalat di dalamnya, maka ia seperti mendapatkan pahala umrah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Nasa’i, dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam <i>Shahih At Targhib</i> no. 1181)</p>
<p>Demikian pula disunatkan bagi laki-laki saja mengunjungi pekuburan Baqi’ dan pekuburan para syuhada di Uhud, seperti Hamzah dan lainnya radhiyallahu &#8216;anhum, mengucapkan salam dan mendoakan mereka, karena Beliau <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> melakukan hal itu. Hal ini juga berdasarkan keumuman sabda Beliau, <i>“Zuurul qubur fa innahaa tudzakkirul maut.</i>” (artinya: Ziarahilah kubur, karena ia mengingatkan kematian).</p>
<p>Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> juga mengajarkan para sahabatnya ketika mereka mengunjungi kubur agar mengucapkan:</p>
<p class="arab">السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ</p>
<p>“Salam kepada kamu, wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul. Kamu terdepan, sedangkan kami akan mengikuti, saya meminta kepada Allah agar kami dan kamu mendapatkan keselamatan.” (HR. Ahmad, Muslim, dan lain-lain)</p>
<p>Inilah beberapa tempat yang disyariatkan menziarahinya, adapun tempat-tempat lain yang dikira sebagian orang disyariatkan dikunjungi seperti tempat berbaringnya unta Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>, masjid Al Jumu’ah, Bi’rul khaatam, Bi’ru Utsman, Masjid yang tujuh dan Masjid dua kiblat, maka hal ini tidak ada asalnya dan tidak ada riwayat dari Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>, bahwa Beliau mengunjungi tempat-tempat ini, dan tidak ada satu masjid pun di Madinah yang memiliki keutamaan khusus selain masjid Nabawi dan masjid Quba’.</p>
<p>Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim membatasi dirinya dengan hanya menziarahi tempat-tempat yang memang disyariatkan menziarahinya bukan pada tempat-tempat yang tidak disyariatkan menziarahinya, wallahu a’lam.</p>
<p><i>Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.</i></p>
<p><strong>Oleh: Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="www.Yufidia.com" target="_blank"> www.Yufidia.com </a></strong></p>
<p><b>Maraji’:</b> Al Fiqhul Muyassar  dll.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/bimbingan-haji-dan-umrah-bag-2-selesai/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bimbingan Haji dan Umrah (Bag. 1)</title>
		<link>http://yufidia.com/bimbingan-haji-dan-umrah-bag-1</link>
		<comments>http://yufidia.com/bimbingan-haji-dan-umrah-bag-1#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 May 2013 02:45:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[belajar haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji dan umrah]]></category>
		<category><![CDATA[madinah]]></category>
		<category><![CDATA[mekah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3512</guid>
		<description><![CDATA[Bimbingan Haji dan Umrah &#8211; Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du: Ini merupakan risalah singkat tentang haji dan Umrah, kami susun untuk memudahkan saudara-saudara kami yang hendak menjalankan ibadah haji dan umrah. Dalam risalah ini kami tidak mencantumkan dalil-dalilnya agar tidak terlalu panjang. Ikhwatii fillah,  haji merupakan salah satu rukun Islam, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam dibangun di atas lima (dasar): bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Muttafaq ‘alaih) Dengan demikian, haji hukumnya wajib dalam sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu. Mampu di sini adalah dengan sehat badannya, memiliki biaya untuk mengadakan perjalanan ke Mekah, memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulangnya di samping telah meninggalkan nafkah untuk orang yang ditanggungnya. Sedangkan untuk wanita ditambah lagi syaratnya, yaitu dengan menyertakan mahram. Seorang muslim diberikan pilihan untuk melakukan ibadah haji, baik dengan Ifrad, Qiran atau Tamattu’. Ifrad artinya berihram[1] untuk haji saja tanpa umrah. Qiran artinya berihram untuk umrah [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bimbingan Haji dan Umrah</strong> &#8211; Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Ini merupakan risalah singkat tentang haji dan Umrah, kami susun untuk memudahkan saudara-saudara kami yang hendak menjalankan ibadah haji dan umrah. Dalam risalah ini kami tidak mencantumkan dalil-dalilnya agar tidak terlalu panjang.</p>
<p><i>Ikhwatii fillah</i>,  haji merupakan salah satu rukun Islam, berdasarkan sabda Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>:</p>
<p>“Islam dibangun di atas lima (dasar): bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Muttafaq ‘alaih)</p>
<p>Dengan demikian, haji hukumnya wajib dalam sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.</p>
<p>Mampu di sini adalah dengan sehat badannya, memiliki biaya untuk mengadakan perjalanan ke Mekah, memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulangnya di samping telah meninggalkan nafkah untuk orang yang ditanggungnya. Sedangkan untuk wanita ditambah lagi syaratnya, yaitu dengan menyertakan mahram.</p>
<p>Seorang muslim diberikan pilihan untuk melakukan ibadah haji, baik dengan Ifrad, Qiran atau Tamattu’.</p>
<p>Ifrad artinya berihram<a title="" href="#_edn1">[1]</a> untuk haji saja tanpa umrah. Qiran artinya berihram untuk umrah dan haji bersamaan. Sedangkan tamattu’ artinya berihram untuk umrah di sela-sela bulan-bulan haji (yaitu Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah), lalu bertahallul dari umrah (menyelesaikan umrahnya), kemudian ia lanjutkan dengan haji pada tahun itu juga.</p>
<p>Di antara cara haji di atas, yang paling utama adalah haji Tamattu’, karena Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> memerintahkan demikian kepada para sahabatnya.</p>
<h2><b>Tata Cara Haji Tamattu’</b></h2>
<p><b>1. Umrah </b></p>
<p><b>Rukunnya: ihram, thawaf, sa’i, dan halq/taqshir (cukur habis/memendekkan).</b></p>
<p>Apabila seorang muslim telah sampai ke miqat (tempat memulai berihram)<a title="" href="#_edn2">[2]</a> maka dianjurkan untuk mandi dan mewangikan badannya<a title="" href="#_edn3">[3]</a> sebelum berihram sekaligus bersih-bersih (seperti memotong kukunya dan bulu ketiaknya). Kemudian bagi laki-laki memakai kain ihram, yang terdiri dari kain sarung dan selendang, dan dianjurkan pula mengenakan dua sandal.</p>
<p>Adapun bagi wanita, maka ia boleh memakai pakaian yang ia kehendaki selama terpenuhi syarat hijab, tidak ada bentuk tabarruj (bersolek) atau mirip dengan laki-laki, dan tidak memakai minyak wangi. Ia (wanita) boleh memakai pakaian berwarna apa saja. Namun perlu diingat, wanita tidak boleh memakai penutup muka (cadar), namun boleh baginya menutupkan mukanya jika dilewati oleh laki-laki ajaanib (bukan mahram) dengan selain cadar.</p>
<p>Selanjutnya seorang muslim berniat di hatinya untuk masuk ke dalam ibadah umrah dan disyariatkan mengucapkan ”<i>Labbaika ’umrah</i>” atau ”<i>Allahumma labbaika umrah</i>”, dan ucapan ini lebih utama diucapkan ketika ia telah berada di atas kendaraan, seperti mobil, dsb.</p>
<p><b>Catatan:</b></p>
<p>-    Perlu diketahui, untuk ihram tidak ada shalat khusus dua rakaat, akan tetapi apabila seorang muslim berihram setelah shalat fardhu, maka ini lebih utama karena Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> melakukan seperti itu.</p>
<p>-    Bagi seorang muslim boleh mensyaratkan dalam ihramnya, jika ia khawatir di tengah ibadah haji atau umrahnya ia tidak bisa melanjutkan karena ada penghalang, seperti sakit, karena takut, atau lainnya. Yaitu dengan mengucapkan, ”<i>In habasani haabisun famahalli haitsu habastanii</i>” (artinya: Ya Allah, jika ada yang menghalangiku untuk melanjutkan ibadah ini, maka tahallulku adalah di tempat Engkau tahan aku). Manfaat syarat ini adalah agar jika ada penghalang yang menghalanginya untuk melanjutkan ibadahnya, maka ia bisa bertahallul tanpa mengeluarkan fidyah.</p>
<p>Setelah seorang muslim berihram, maka dianjurkan baginya memperbanyak talbiyah, yaitu ucapan:</p>
<p class="arab"><b>لَبَّيْكَ اللّهُـمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ  إِنَّ اْلحَـمْدَ وَالنِّعْـمَةَ لَكَ وَاْلمـُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ</b><br />
<i>&#8220;Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. </i><i>Sesungguhnya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.&#8221;</i></p>
<p>Bagi laki-laki mengucapkannya dengan jahar (keras), sedangkan bagi wanita cukup mensir(pelan)kan saja.</p>
<p>Setelah sampai di Ka’bah, maka ia hentikan talbiyahnya dan beridhthiba’<a title="" href="#_edn4">[4]</a>, kemudian ia mengusap hajar aswad dengan tangan kanannya dan menciumnya sambil mengucapkan ”Allahu akbar”. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya karena berdesakan, maka ia usap hajar aswad dengan tangannya dan mencium tangannya. Tetapi, jika tidak bisa juga, maka ia usap dengan benda yang ada padanya seperti tongkat dan sejenisnya, lalu ia mencium tongkat itu. Dan jika tidak memungkinkan juga mengusapnya, maka ia menghadap kepadanya dengan badannya dan berisyarat dengan tangan kanannya tanpa mencium tangannya sambil mengucapkan Allahu akbar.</p>
<p>Selanjutnya ia berthawaf di Ka’bah tujuh kali putaran. Setiap putaran diawali dari hajar aswad dan diakhiri dengannya, ia mengusapnya dan menciumnya sambil bertakbir setiap kali melewatinya. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka ia berisyarat kepadanya tanpa menciumnya namun tetap bertakbir. Hal ini juga dilakukan di akhir putaran ketujuh.</p>
<p>Adapun ketika melewati rukun yamani, maka cukup mengusapnya dengan tangannya tanpa bertakbir. Jika tidak memungkinkan karena berdesakan, maka tidak perlu berisyarat kepadanya dan tidak perlu bertakbir, bahkan ia tetap melanjutkan terus thawafnya.</p>
<p>Dianjurkan ketika berada di antara Rukun Yamani<i> </i>dan Hajar Aswad membaca doa:</p>
<p class="arab"><b>رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَ ِقنَا عَذَابَ النَّارِ</b></p>
<p>&#8220;Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka.&#8221;</p>
<p><b>Catatan:</b></p>
<p>-    Untuk thawaf tidak ada dzikr khusus, kalau sesorang membaca Al Qur’an atau berdzikr yang ma’tsur (ada riwayatnya), maka tidak mengapa.</p>
<p>-    Disunahkan dalam thawaf, seseorang melakukan raml (jalan cepat dengan langkah pendek) pada tiga putaran pertama.</p>
<p>-     Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhunya batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka hendaknya ia keluar dan berwudhu, lalu mengulangi thawaf dari awal.</p>
<p>-    Jika di tengah-tengah melakukan thawaf didirikan shalat jamaah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawafnya dari tempat di mana ia berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak kamu ketika hendak salat, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.</p>
<p>-    Jika seorang muslim ragu-ragu tentang jumlah thawafnya, maka ia mendasari atas hal yang ia yakin, yakni ia kuatkan jumlah yang sedikit, sehingga jika ia ragu-ragu apakah sudah tiga kali putaran atau empat, maka ia anggap baru tiga untuk kehati-hatian.</p>
<p>Setelah ia menyelesaikan thawafnya, maka ia pergi menuju Maqam (batu tempat berdiri) Ibrahim sambil membaca firman Allah Ta’ala, ”<i>Wat takhidzuu mim maqaami Ibraahiima mushalla</i>,” kemudian ia shalat di belakangnya dua rakaat dengan membaca surah Al Kafirun dan surah Al Ikhlas, dan tidak dalam keadaan beridhthiba’, bahkan ia tutup pundaknya.</p>
<p>Jika tidak memungkinkan shalat di belakang maqam Ibrahim karena sesak, maka ia boleh shalat di bagian mana saja di masjidil haram.</p>
<p>Selanjutnya, dianjurkan baginya meminum air Zamzam, lalu pergi menuju Hajar Aswad untuk mengusapnya dengan tangan kanannya. Jika tidak memungkinkan melakukan hal itu, maka tidak mengapa.</p>
<p>Setelah itu, ia pergi menuju Shafa dan dianjurkan baginya membaca ayat berikut ketika telah dekat dengan bukit Shafa:</p>
<p>Artinya:<i> Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya  mengerjakan sa&#8217;i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri  kebaikan lagi Maha Mengetahui.&#8221; </i>(Al-Baqarah: 158).</p>
<p>Kemudian ia mengucapkan, <i>”Nabda’u bimaa bada’allahu bih”</i> (artinya: Kami memulai dengan apa yang Allah mulai dengannya).</p>
<p>Selanjutnya, dianjurkan baginya naik ke Shafa lalu menghadap ke kiblat dan mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan dengan jahar (keras) kalimat berikut:</p>
<p class="arab"><b>اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ اَنْجَزَ وَعْدَهُ وَ نَصَرَ عَبْدَهُ وَ هَزَمَ اْلاَحْزَابَ وَحْدَهُ</b><b></b></p>
<p>Ia ulangi dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdoa pada setiap selesai membacanya dengan doa-doa yang ia kehendaki, namun untuk yang ketiga, setelahnya tidak perlu berdoa.</p>
<p>Kemudian ia turun dan berjalan menuju Marwah, dan disunatkan baginya mempercepat jalannya ketika berada di antara dua tanda hijau. Jika ia telah sampai di Marwah, maka dianjurkan naik ke atasnya dan menghadap ke Ka&#8217;bah, kemudian melakukan sebagaimana yang ia lakukan di Shafa. Demikianlah yang ia lakukan pada putaran berikutnya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran sehingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Oleh karena itu, putaran sa&#8217;i yang ketujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (doa) khusus untuk sa&#8217;i, akan tetapi disyariatkan berdzikir dan berdoa, atau membaca Al-Qur&#8217;an.</p>
<p><b>Catatan:</b></p>
<p>-     Dianjurkan bagi seorang muslim dalam keadaan suci ketika bersa’i.</p>
<p>-     Jika shalat berjamaah ditegakkan sedangkan ia dalam keadaan bersa’i, maka ia shalat berjamaah dahulu setelah itu melanjutkan sa’inya.</p>
<p>Setelah selesai sa’i, maka ia cukur rambutnya atau hanya memendekkan, namun dalam keadaan ini memendekan lebih utama agar nanti ia mencukurnya ketika melaksanakan ibadah haji.</p>
<p>Perlu diperhatikan, bahwa dalam memendekkan rambut hendaknya merata, tidak hanya bagian tertentu saja. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil darinya kira-kira seukuran kuku.</p>
<p>Selesai mencukup atau memendekkan, maka selesailah pekerjaan umrah, sehingga seorang muslim telah selesai dari ihramnya hingga tiba saat ia berihram haji, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.</p>
<p>Bersambung…</p>
<p><strong>Oleh: Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Artikel www.Yufidia.com</strong></p>
<p><b>Maraji’:</b> Shifatul Haj (muraja’ah Syaikh Abdullah Al Jibrin), Al Hajjul Mushawwar At Tamatu’-terj. (Dr.  Abdul ’Aziz As Sa’id) dll.</p>
<div>
<p>&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ednref1">[1]</a> Ihram artinya memulai masuk ke dalam ibadah haji atau umrah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ednref2">[2]</a> Tempat memulai ihram itu adalah:</p>
<ol>
<li>Dzulhulaifah (sekarang bernama  Abyaar ‘Ali), jauhnya dari Mekah kira-kira 428 km.</li>
<li>Juhfah, namun ia sudah sudah runtuh, sehingga orang-orang berihram dari Raabigh (kampung yang dekat dengan Juhfah yang jauhnya dari Mekah kira-kira 186 km).</li>
<li>Yalamlam (jauhnya dari Mekah kira-kira 120 km), dan orang-orang saat ini berihram dari desa As Sa’diyyah.</li>
<li>Qarnul Manaazil (sekarang bernama As Sailul Kabiir), jauhnya dari Mekah kira-kira 75 km.</li>
<li>Dzaatu’irq, dinamakan juga Adh Dhariibah. Sekarang miqat ini sudah ditinggalkan orang, tidak ada yang lewat dari sini.</li>
</ol>
<p>Catatan:</p>
<p>-     Jika jalur yang dilaluinya tidak ada miqat, maka ia berihram ketika sejajar dengan miqat yang terdekat.</p>
<p>-     Bagi penduduk yang tinggal di antara Makkah dan miqat-miqat tersebut, maka miqat mereka adalah dari rumahnya.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ednref3">[3]</a> Agar lebih mudah, hendaknya bagi orang yang menuju Makkah naik pesawat yang ingin hajji atau umrah bersiap-siap untuk itu dengan mandi dsb. sebelum naik pesawat. Apabila sudah sejajar dengan miiqat ia pakai pakaian ihram kemudian mengucapkan “Labbaikallahumma ‘umrah” atau “Labbaikallahumma hajjataw wa ‘umrah”, dan jika ia memakai pakaian ihramnya sebelum naik pesawat atau sebelum sejajar dengan miiqat makaniy, maka tidak apa-apa, tetapi niat untuk naik hajji atau umrah serta mengucapkan “Labbaikallahumma ‘umrah” atau “Labbaikallahumma hajjataw wa ‘umrah” hanya dilakukan jika bertepatan/sejajar dengan miiqat.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ednref4">[4]</a> Idhthiba’ artinya meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/bimbingan-haji-dan-umrah-bag-1/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fikih Syuf’ah (Bag. 3 – Selesai)</title>
		<link>http://yufidia.com/fiqh-syufah-bag-3</link>
		<comments>http://yufidia.com/fiqh-syufah-bag-3#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 07:48:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3508</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du: Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan syuf’ah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin. H. Syuf&#8217;ah di antara para syafii&#8217; Jika syuf&#8217;ah dilakukan antara lebih dari seorang syafii&#8217;, di mana mereka adalah para pemilik saham yang berbeda-beda, maka masing-masingnya mengambil barang yang dijual itu sesuai kadar sahamnya, hal ini menurut Imam Malik, dan pendapat paling shahih di antara dua pendapat Imam Syafi&#8217;i dan Ahmad. Hal itu, karena ia merupakan hak yang dapat diambil dengan sebab kepemilikan, oleh karenanya sesuai kadar kepemilikan. Ulama madzhab Hanafi dan Ibnu Hazm berkata, “Sesubgguhnya hal itu sesuai jumlah orang, karena mereka sama-sama berhak memiliknya.” I. Pewarisan syuf&#8217;ah Imam Malik, Syafi&#8217;i dan para penduduk Hijaz berpendapat bahwa syuf&#8217;ah diwariskan dan tidak batal karena wafat. Jika syuf&#8217;ah telah wajib baginya, lalu ia meninggal dan tidak mengetahuinya atau mengetahuinya lalu meninggal sebelum bisa mengambil, maka hak tersebut berepindah kepada ahli waris diqiaskan dalam masalah harta lainnya. Adapun Imam Ahmad, ia berpendapat bahwa hal itu tidak diwariskan, kecuali jika mayyit sebelumnya telah memintanya. Sedangkan ulama madzhab Hanafi berpendapat, “Sesungguhnya hak [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan syuf’ah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, <i>Allahumma aamiin</i>.</p>
<h2><b>H. </b><b>Syuf&#8217;ah di antara para syafii&#8217;</b></h2>
<p>Jika syuf&#8217;ah dilakukan antara lebih dari seorang syafii&#8217;, di mana mereka adalah para pemilik saham yang berbeda-beda, maka masing-masingnya mengambil barang yang dijual itu sesuai kadar sahamnya, hal ini menurut Imam Malik, dan pendapat paling shahih di antara dua pendapat Imam Syafi&#8217;i dan Ahmad. Hal itu, karena ia merupakan hak yang dapat diambil dengan sebab kepemilikan, oleh karenanya sesuai kadar kepemilikan. Ulama madzhab Hanafi dan Ibnu Hazm berkata, “Sesubgguhnya hal itu sesuai jumlah orang, karena mereka sama-sama berhak memiliknya.”</p>
<h2><b>I. </b><b>Pewarisan syuf&#8217;ah</b></h2>
<p>Imam Malik, Syafi&#8217;i dan para penduduk Hijaz berpendapat bahwa syuf&#8217;ah diwariskan dan tidak batal karena wafat. Jika syuf&#8217;ah telah wajib baginya, lalu ia meninggal dan tidak mengetahuinya atau mengetahuinya lalu meninggal sebelum bisa mengambil, maka hak tersebut berepindah kepada ahli waris diqiaskan dalam masalah harta lainnya. Adapun Imam Ahmad, ia berpendapat bahwa hal itu tidak diwariskan, kecuali jika mayyit sebelumnya telah memintanya. Sedangkan ulama madzhab Hanafi berpendapat, “Sesungguhnya hak ini tidak dapat diwariskan sebagaimana ia tidak dijual meskipun mayitnya meminta syuf&#8217;ah, kecuali jika hakim menetapkan untuknya lalu ia meninggal.”</p>
<h3><b>J. </b><b>Tindakan yang dilakukan oleh pembel</b>i</h3>
<p>Tindakan yang dilakukan pembeli pada barang sebelum syafii&#8217; mengambil syuf&#8217;ahnya adalah sah. Hal itu, karena tindakan tesebut dilakukan pada miliknya. Jika dijualnya, maka syafii&#8217; berhak mengambil dengan salah satu dari dua jual beli. Jika ternyata dihibahkan, diwaqfkan, disedekahkan atau dijadikan mahar dan sebagainya, maka tidak ada lagi syuf&#8217;ah. Hal itu, karena di dalamnya terdapat madharrat terhadap yang diambil, karena miliknya sudah hilang tanpa ganti, dan madharrat tidak dapat dihilangkan dengan madharrat juga. Adapun tindakan yang dilakukan pembeli setelah si syafii&#8217; mengambil syuf&#8217;ahnya, maka hal itu batal karena berpindahnya milik menjadi milik syafii&#8217; dengan adanya permintaannya.</p>
<h3><b>K. </b><b>Si pembeli membangun bangunan sebelum memiliki syuf&#8217;ah</b></h3>
<p>Apabila pembeli membangun bangunan atau menanam pohon pada bagian yang disyuf&#8217;ahkan sebelum diberlakukan syuf&#8217;ah, lalu ia memilikinya dengan syuf&#8217;ah, maka menurut Imam Syafi&#8217;i dan Abu Hanifah bahwa si syafii&#8217; berhak memberikan nilai bangunan dalam keadaan roboh, dan memberikan nilai pohon yang ditanam dalam keadaan sudah dicabut atau membebaninya untuk dirobohkan. Imam Malik berkata, “Tidak ada syuf&#8217;ah, kecuali jika  memberikan kepada si pembeli uang senilai bangunan yang dibangunannya atau pohon yang ditanamnya.”</p>
<h3><b>L. </b><b>Shulh (damai) dengan menggugurkan syuf&#8217;ah</b></h3>
<p>Jika dilakukan sulh terhadap haknya dalam syuf&#8217;ah atau menjualnya kepada pembeli, maka perbuatannya adalah batal dan menggugurkan haknya dalam syuf&#8217;ah. Ia pun harus mengembalikan dari pembeli apa yang telah diambilnya sebagai ganti. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi&#8217;i, sedangkan menurut imam yang tiga, hal itu adalah boleh, bahkan ia berhak memiliki sesuatu yang diberikan pembeli.</p>
<h3><b>M. Kesimpulan hukum-hukum yang terkait dengan syuf’ah</b></h3>
<p>1. Tidak boleh bagi sekutu menjual bagiannya sampai memberitahukan atau menawarkan kepada sekutunya. Jika ia telah menjualnya tanpa memberitahukan lebih dulu, maka kawan sekutunya lebih berhak terhadapnya.</p>
<p>2. Syuf’ah hanya berlaku pada tanah dan sesuatu yang tidak bisa dipindahkan, jika bisa dipindahkan, misalnya barang-barang, hewan, dsb. maka tidak berlaku (lihat pula pembahasan tentang syarat-syarat syuf’ah).</p>
<p>3. Syuf’ah adalah hak syar’i, tidak boleh dicari helat (celah) untuk menggugurkannya, karena ia disyariatkan untuk menghindarkan madharat dari sekutunya.</p>
<p>4. Syuf’ah berlaku bagi para sekutu sesuai kadar kepemilikan mereka. Siapa yang berhak mendapatkan syuf’ah, maka ia mengambilnya dengan harga penjualannya baik secara tempo maupun kontan.</p>
<p>5. Syuf’ah berlaku karena bagian yang berpindah dari seorang sekutu merupakan jual beli yang tegas atau semakna dengannya. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada sesuatu yang berpindah dari miliki sekutu tanpa ada jual beli, seperti dihibahkan tanpa ganti, atau diwarisi atau diwasiati.</p>
<p>6. ‘Aqaar (sesuatu yang tidak bisa dipindahkan) yang berpindah kepemilikan dengan adanya jual beli harus bisa dibagi. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada barang yang tidak bisa dibagi, seperti kamar mandi kecil, sumur, dan jalan.</p>
<p>7. Syuf’ah bisa dituntut segera setelah ia mengetahui sesuatu dijual. Jika tidak dituntut sewaktu dijual, maka menjadi batal. Kecuali jika ia belum tahu, maka tetap berlaku syuf’ahnya. Demikian pula masih berlaku, jika ia menundanya karena adanya uzur, seperti tidak tahu hukumnya atau uzur lainnya (lihat pula pembahasan syarat-syarat syuf’ah).</p>
<p>8. Objek syuf’ah itu tanah yang belum dibagi dan belum dibatasi, serta apa yang ada di sana berupa pepohonan dan bangunan. Jika sudah dibagi, tetapi masih ada sebagian perlengkapan yang disekutui antara beberapa tetangga, seperti jalan, air, dan semisalnya, maka menurut pendapat yang paling shahih, syuf’ah tersebut masih berlaku.</p>
<p>9. Si syafii’ harus mengambil semua yang dijual, tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian. Yang demikian tidak lain untuk menghindarkan madharat dari pembeli.</p>
<p><i>Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.</i></p>
<p><strong>Oleh: Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Artikel www.Yufidia.com</strong></p>
<p><b>Maraji’:</b> <i>Fiqhus Sunnah </i>(Syaikh Sabiq), <i>Al Mulakhkhash Al Fiqhi</i> (Syaikh Shalih Al Fauzan), <i>Fiqh Muyassar</i>, dll.<i></i></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/fiqh-syufah-bag-3/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fikih Syuf’ah (bag. 2)</title>
		<link>http://yufidia.com/fikih-syufah-bag-2</link>
		<comments>http://yufidia.com/fikih-syufah-bag-2#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 May 2013 03:58:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3504</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du: Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan syuf’ah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin. G. Syarat-syarat Syuf’ah Disyaratkan syarat-syarat berikut untuk mengambil syuf&#8217;ah, yaitu: Yang disyuf&#8217;ahkan adalah sesuatu yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, rumah dan sesuatu yang ikut menyatu seperti pohon, bangunan, pintu, rak serta segala sesuatu yang masuk ke dalam jual beli jika disebut secara mutlak berdasarkan hadits Jabir yang sudah disebutkan sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan syuf&#8217;ah dalam semua yang disekutui selama belum dibagi; baik rumah maupun kebun. Hal ini merupakan madzhab jumhur fuqaha&#8217; (ahli fiqh), namun penduduk Makkah dan ulama madzhab Zhahiri menyelisihinya dan sebuah riwayat juga dari Ahmad, mereka berkata, ”Sesungguhnya syuf&#8217;ah itu berlaku dalam segala sesuatu. Hal itu, karena madharrat yang kemungkinan terjadi bagi sekutu dalam sesuatu yang tidak dapat dipindahkan bisa juga timbul pada sesuatu yang dapat dipindahkan, juga berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu &#8216;anhu juga, yaitu: قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شَيْئٍ       Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan syuf&#8217;ah pada segala sesuatu. Ibnul Qayyim [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan syuf’ah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, <i>Allahumma aamiin</i>.</p>
<p><b>G. </b><b>Syarat-syarat Syuf’ah</b></p>
<p>Disyaratkan syarat-syarat berikut untuk mengambil syuf&#8217;ah, yaitu:</p>
<ul>
<li>Yang disyuf&#8217;ahkan adalah sesuatu yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, rumah dan sesuatu yang ikut menyatu seperti pohon, bangunan, pintu, rak serta segala sesuatu yang masuk ke dalam jual beli jika disebut secara mutlak berdasarkan hadits Jabir yang sudah disebutkan sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan syuf&#8217;ah dalam semua yang disekutui selama belum dibagi; baik rumah maupun kebun.</li>
</ul>
<p>Hal ini merupakan madzhab jumhur fuqaha&#8217; (ahli fiqh), namun penduduk Makkah dan ulama madzhab Zhahiri menyelisihinya dan sebuah riwayat juga dari Ahmad, mereka berkata, ”Sesungguhnya syuf&#8217;ah itu berlaku dalam segala sesuatu. Hal itu, karena madharrat yang kemungkinan terjadi bagi sekutu dalam sesuatu yang tidak dapat dipindahkan bisa juga timbul pada sesuatu yang dapat dipindahkan, juga berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu &#8216;anhu juga, yaitu:</p>
<p class="arab">قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شَيْئٍ</p>
<p>      Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan syuf&#8217;ah pada segala sesuatu.</p>
<p>Ibnul Qayyim berkata, “Para perawi hadits ini adalah tsiqah.”</p>
<p>Demikian juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallambersabda:</p>
<p class="arab">اَلشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شَيْءٍ</p>
<p>      “Syuf&#8217;ah ada pada segala sesuatu.”</p>
<p>Para perawinya tsiqah, namun hadits tersebut dianggap cacat karena mursal (terputus di         akhir sanad). Thahawi meriwayatkan syahid hadits tersebut dari hadits Jabir dengan isnad yang tidak ada masalah. Oleh karena itu, Ibnu Hazm membela pendapat ini dan berkata, “Syuf&#8217;ah wajib dalam semua bagian yang dijual masih bercampur; belum dibagikan antara dua orang atau lebih apa pun bentuknya, baik yang dapat dibagi atau tidak, baik tanah, satu pohon atau lebih, budak laki-laki maupun wanita, pedang, makanan, hewan atau apa saja yang dijualbelikan.”</p>
<ul>
<li>Syafii&#8217; (yang meminta syuf’ah) tersebut adalah sekutunya dalam sesuatu yang disyuf&#8217;ahkan, dan persekutuan terjadi sebelum diadakan jual beli, dan masing-masing sekutu bagiannya tidak terpisah dari yang lain, bahkan sama-sama dimiliki. Jabir radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</li>
</ul>
<p class="arab">قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ</p>
<p>      “Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan syuf&#8217;ah dalam segala sesuatu yang belum dibagi; apabila batas-batas telah ditentukan dan jalan telah diatur, maka tidak ada lagi syuf&#8217;ah.”  (HR. Lima orang)</p>
<p>Maksudnya syuf&#8217;ah itu berlaku pada semua yang masih dimiliki bersama dan bisa dibagi, apabila telah dibagi, batas-batas telah jelas dan jalan-jalan telah digariskan, maka tidak ada lagi syuf&#8217;ah.</p>
<p>Jika syuf&#8217;ah berlaku bagi sekutu, demikian juga berlaku dalam sesuatu yang bisa dibagi, sekutu ditekan untuk dibagikan dengan syarat ia dapat memanfaatkan bagian yang dibagikan seperti ketika belum dibagikan. Oleh karena itu, tidak berlaku syuf&#8217;ah pada sesuatu yang jika dibagikan manfaatnya malah hilang. Dalam Al Minhaaj disebutkan, “Segala sesuatu yang jika dibagi manfaatnya yang diinginkan hilang seperti kamar mandi dan penggilingan, maka tidak ada syuf&#8217;ah di sana.”</p>
<p>Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa&#8217;id bin Al Musayyib bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan syuf&#8217;ah dalam segala sesuatu yang belum dibagi antara para sekutu, apabila batas telah dibuat, maka tidak ada syuf&#8217;ah. Ini pula menjadi madzhab Ali, Utsman, Umar, Sa&#8217;id bin Al Musayyib, Sulaiman bin Yasar, Umar bin Abdul &#8216;Aziz, Rabii&#8217;ah, Malik, Syaafi&#8217;i, Al Auzaa&#8217;iy, Ahmad, Ishaq dan Ubaidullah bin Al Hasan.</p>
<p>Dalam <i>Syarhus Sunnah</i> disebutkan, “Ahli ilmu sepakat tentang berlakunya syufah bagi sekutu dalam rumah yang bisa dibagikan apabila salah seorang sekutu menjual bagiannya ketika belum dibagikan, bagi yang lain berhak mengambil syuf&#8217;ah dengan harga yang sama ketika dijualbelikan. Jika dijual dengan bayaran sesuatu yang bernilai seperti baju, maka ia mengambil dengan nilainya.”</p>
<p>Adapun tetangga, menurut mereka tidak ada hak syuf&#8217;ah, namun berbeda dengan ulama Hanafi, mereka berkata, “Sesungguhnya syuf&#8217;ah itu tertib, ia berlaku bagi sekutu yang belum melakukan pembagian sebagai urutan pertama, lalu sekutu yang sudah melakukan pembagian apabila masih tersisa baik pada jalan maupun pada halaman, kemudian tetangga yang menempel       dengannya.”</p>
<p>Di antara ulama ada juga yang bersikap tawassuth (pertengahan), mereka menetapkan syuf&#8217;ah saat bersama-sama dalam hak dari hak-hak milik seperti jalan, air dsb. Dan mereka meniadakan syuf&#8217;ah ketika terpisah masing-masing milik dengan adanya jalan, di mana di antara para pemilik tidak ada persekutuan, mereka berdalih dengan hadits yang diriwayatkan oleh para pemilik kitab sunan dengan isnad yang shahih dari Jabir, dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, Beliau bersabda:</p>
<p class="arab">الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ ، يَنْتَظِرُ بِهَا وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيْقُهُمَا وَاحِدًا</p>
<p>“Tetangga itu lebih berhak memperoleh syuf&#8217;ah tetangganya, ia tunggui jika tidak ada di tempat apabila jalannya satu.”</p>
<p>Ibnul Qayyim berkata, “Pendapat ini ditunjukkan oleh hadits-hadits Jabir baik manthuq (teks) maupun mafhumnya, dan hilanglah keputusan (lain) dan perselisihan.” ia juga berkata, “Tiga pendapat yang ada dalam madzhab Ahmad, namun yang paling adil dan paling baik adalah pendapat yang ketiga.”</p>
<ul>
<li>Dikeluarkan sesuatu yang disyuf&#8217;ahkan dari milik pemiliknya dengan ganti harta (bayaran), yakni dengan dijual belikan<a title="" href="#_edn1">[1]</a> atau semakna barang yang dijual belikan seperti shulh karena iqrar atau karena tindakan jinayat yang mengharuskan demikian atau pun hibah dengan dijual bayaran yang ditentukan karena hal itu sesungguhnya adalah jual beli. Oleh karena itu, tidak ada syuf&#8217;ah pada sesuatu yang dapat dipindahkan dari milik tanpa ada jual beli seperti barang yang dihibahkan tanpa ganti atau barang yang diwasiatkan dan yang diwariskan.</li>
</ul>
<p>Dalam Bidayatul Mujtahid disebutkan: “Dipersilisihkan syuf&#8217;ah dalam hal musaaqaat, yakni menukarkan tanah dengan tanah, ada tiga riwayat tentang hal itu dari Imam Malik; boleh, tidak boleh dan yang ketiga saling berpindah antara sekutu atau orang luar, ia tidak berpendapat (saling berpindah) antara para sekutu, namun menurutnya (berpindah) di antara orang-orang luar.”</p>
<ul>
<li>Syafii&#8217; (penuntut syuf’ah) menuntut untuk disegerakan, yakni syafii&#8217; apabila mengetahui hendak dijual, maka ia harus meminta syuf&#8217;ah saat mengetahui kapan saja ia bisa. Jika ia sudah mengetahui, tetapi permintaan syuf&#8217;ah ditunda tanpa &#8216;udzur, maka gugurlah hak syuf&#8217;ahnya di sana.</li>
</ul>
<p>Sebab demikian adalah karena jika syafii&#8217; tidak meminta syuf&#8217;ah segera dan haknya dibiarkan begitu saja tertunda tentu akan memadharratkan pembeli, karena miliknya tidak jelas akan terjual dan tidak bisa melakukan usaha terhadapnya seperti dengan memakmurkan karena takut akan hilang usahanya dan diambil dengan syuf&#8217;ah. Inilah yang dipegang oleh Abu Hanifah, dan inilah yang rajih dalam madzhab Imam Syafi&#8217;i dan salah satu riwayat dari Ahmad<a title="" href="#_edn2">[2]</a>. Hal ini, tentunya apabila syafii&#8217; tidak ghaib atau  tidak mengetahui akan dijual atau  tidak mengetahui hukumnya. Tetapi, apabila syafii&#8217; ghaib atau tidak mengetahui akan dijual atau ia tidak mengetahui hukumnya, yakni penundaan permintaan itu dapat menggugurkan syuf&#8217;ah, maka syuf&#8217;ah pun tidak gugur.</p>
<p>Adapun Ibnu Hazm dan lainnya berpendapat, bahwa syuf&#8217;ah merupakan haknya karena Allah telah mewajibkannya, sehingga tidak gugur karena tidak diminta meskipun sudah berlalu 80 tahun atau lebih, kecuali jika ia menggugurkannya sendiri. Ia juga berpendapat, bahwa pendapat syuf&#8217;ah itu untuk orang yang menekuninya merupakan lafaz fasid, tidak boleh disandarkan kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam hal seperti itu.</p>
<p>Imam Malik berpendapat, ”Tidak wajib segera, bahkan waktu wajibnya diberi keleluasaan.”</p>
<p>Ibnu Rusyd berpendapat, “Diperselsihkan tentang kata-kata itu apakah terbatas atau tidak? Ada yang berkata, “Ia tidak terbatas dan tidak akan terputus selama-lamanya kecuali jika pembeli sudah mengadakan bangunan atau merubah banyak dengan pengetahuannya sedangkan dia hadir, mengetahui, tetapi diam saja. Ada juga yang membatasinya sampai waktu tertentu, ada riwayat darinya yaitu sampai setahun -inilah yang paling masyhur-, ada juga yang mengatakan lebih dari setahun, bahkan ada yang mengatakan bahwa lima tahun masih tetap tidak memutuskan hak syuf&#8217;ah.”</p>
<p>Ibnu Hubairah mengatakan, “Para ulama   sepakat, bahwa jika orangnya tidak ada, maka orang yang tidak ada itu jika datang berhak menuntut syuf’ah.”</p>
<ul>
<li>Hendaknya syafii&#8217; menyerahkan kepada pembeli sejumlah uang sesuai &#8216;akad, sehingga syafii&#8217; mengambil syuf&#8217;ah sesuai harganya atau nilainya jika dinilaikan.</li>
</ul>
<p>Dalam hadits Jabir radhiyallahu &#8216;anhu secara marfu&#8217; disebutkan:</p>
<p class="arab">هُوَ أَحَقُّ بِهِ بِالثَّمَنِ</p>
<p>“Dia lebih berhak terhadapnya dengan adanya bayaran.” (HR. Jauzajaaniy)</p>
<p>Jika tidak sanggup menyerahkan uang semuanya, maka gugurlah syuf&#8217;ah.</p>
<p>Imam Malik dan ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa bayaran jika memakai tempo semuanya atau sebagiannya, maka syafii&#8217; memiliki hak menunda atau membayarnya dengan dicicil sesuai yang disepakati dalam &#8216;akad dengan syarat ia mampu atau ia mendatangkan penjamin yang mampu untuknya, jika tidak demikian, maka wajib diserahkan bayaran pada saat itu juga untuk memperhatikan maslahat pembeli. Sedangkan Imam Syafi&#8217;i dan ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa syafii&#8217; diberikan pilihan, jika bayaran dipercepat, maka syuf&#8217;ah dipercepat dan jika ditunda sampai waktu tertentu, maka syuf&#8217;ah juga ditunda.</p>
<ul>
<li>Syafii&#8217; mengambil semua yang dijual, jika syafii&#8217; meminta hanya mengambil sebagian saja, maka gugur haknya untuk semuanya. Jika ternyata syuf&#8217;ah dilakukan terhadap lebih dari seorang syafii&#8217;, lalu sebagiannya meninggalkan, maka bagi sisanya harus mengambil semua agar jual beli yang dilakukan terhadap pembeli tidak terpisah-pisah.</li>
</ul>
<p><b>Bersambung…dst.</b></p>
<p><i>Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.</i></p>
<p>Marwan bin Musa</p>
<p><b>Maraji’:</b> <i>Fiqhus Sunnah </i>(Syaikh Sabiq), <i>Al Mulakhkhash Al Fiqhi</i> (Syaikh Shalih Al Fauzan), <i>Fiqh Muyassar</i>, dll.<b></b></p>
<p><b>H. </b><b>Syuf&#8217;ah di antara para syafii&#8217;</b></p>
<p>Jika syuf&#8217;ah dilakukan antara lebih dari seorang syafii&#8217;, di mana mereka adalah para pemilik saham yang berbeda-beda, maka masing-masingnya mengambil barang yang dijual itu sesuai kadar sahamnya, hal ini menurut Imam Malik, dan pendapat paling shahih di antara dua pendapat Imam Syafi&#8217;i dan Ahmad. Hal itu, karena ia merupakan hak yang dapat diambil dengan sebab kepemilikan, oleh karenanya sesuai kadar kepemilikan. Ulama madzhab Hanafi dan Ibnu Hazm berkata, “Sesubgguhnya hal itu sesuai jumlah orang, karena mereka sama-sama berhak memiliknya.”</p>
<p><b>I. </b><b>Pewarisan syuf&#8217;ah</b></p>
<p>Imam Malik, Syafi&#8217;i dan para penduduk Hijaz berpendapat bahwa syuf&#8217;ah diwariskan dan tidak batal karena wafat. Jika syuf&#8217;ah telah wajib baginya, lalu ia meninggal dan tidak mengetahuinya atau mengetahuinya lalu meninggal sebelum bisa mengambil, maka hak tersebut berepindah kepada ahli waris diqiaskan dalam masalah harta lainnya. Adapun Imam Ahmad, ia berpendapat bahwa hal itu tidak diwariskan, kecuali jika mayyit sebelumnya telah memintanya. Sedangkan ulama madzhab Hanafi berpendapat, “Sesungguhnya hak ini tidak dapat diwariskan sebagaimana ia tidak dijual meskipun mayitnya meminta syuf&#8217;ah, kecuali jika hakim menetapkan untuknya lalu ia meninggal.”</p>
<p><b>J. </b><b>Tindakan yang dilakukan oleh pembel</b>i</p>
<p>Tindakan yang dilakukan pembeli pada barang sebelum syafii&#8217; mengambil syuf&#8217;ahnya adalah sah. Hal itu, karena tindakan tesebut dilakukan pada miliknya. Jika dijualnya, maka syafii&#8217; berhak mengambil dengan salah satu dari dua jual beli. Jika ternyata dihibahkan, diwaqfkan, disedekahkan atau dijadikan mahar dan sebagainya, maka tidak ada lagi syuf&#8217;ah. Hal itu, karena di dalamnya terdapat madharrat terhadap yang diambil, karena miliknya sudah hilang tanpa ganti, dan madharrat tidak dapat dihilangkan dengan madharrat juga. Adapun tindakan yang dilakukan pembeli setelah si syafii&#8217; mengambil syuf&#8217;ahnya, maka hal itu batal karena berpindahnya milik menjadi milik syafii&#8217; dengan adanya permintaannya.</p>
<p><b>K. </b><b>Si pembeli membangun bangunan sebelum memiliki syuf&#8217;ah</b></p>
<p>Apabila pembeli membangun bangunan atau menanam pohon pada bagian yang disyuf&#8217;ahkan sebelum diberlakukan syuf&#8217;ah, lalu ia memilikinya dengan syuf&#8217;ah, maka menurut Imam Syafi&#8217;i dan Abu Hanifah bahwa si syafii&#8217; berhak memberikan nilai bangunan dalam keadaan roboh, dan memberikan nilai pohon yang ditanam dalam keadaan sudah dicabut atau membebaninya untuk dirobohkan. Imam Malik berkata, “Tidak ada syuf&#8217;ah, kecuali jika  memberikan kepada si pembeli uang senilai bangunan yang dibangunannya atau pohon yang ditanamnya.”</p>
<p><b>L. </b><b>Shulh (damai) dengan menggugurkan syuf&#8217;ah</b></p>
<p>Jika dilakukan sulh terhadap haknya dalam syuf&#8217;ah atau menjualnya kepada pembeli, maka perbuatannya adalah batal dan menggugurkan haknya dalam syuf&#8217;ah. Ia pun harus mengembalikan dari pembeli apa yang telah diambilnya sebagai ganti. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi&#8217;i, sedangkan menurut imam yang tiga, hal itu adalah boleh, bahkan ia berhak memiliki sesuatu yang diberikan pembeli.</p>
<p><b>M. Kesimpulan hukum-hukum yang terkait dengan syuf’ah</b></p>
<p>1. Tidak boleh bagi sekutu menjual bagiannya sampai memberitahukan atau menawarkan kepada sekutunya. Jika ia telah menjualnya tanpa memberitahukan lebih dulu, maka kawan sekutunya lebih berhak terhadapnya.</p>
<p>2. Syuf’ah hanya berlaku pada tanah dan sesuatu yang tidak bisa dipindahkan, jika bisa dipindahkan, misalnya barang-barang, hewan, dsb. maka tidak berlaku (lihat pula pembahasan tentang syarat-syarat syuf’ah).</p>
<p>3. Syuf’ah adalah hak syar’i, tidak boleh dicari helat (celah) untuk menggugurkannya, karena ia disyariatkan untuk menghindarkan madharat dari sekutunya.</p>
<p>4. Syuf’ah berlaku bagi para sekutu sesuai kadar kepemilikan mereka. Siapa yang berhak mendapatkan syuf’ah, maka ia mengambilnya dengan harga penjualannya baik secara tempo maupun kontan.</p>
<p>5. Syuf’ah berlaku karena bagian yang berpindah dari seorang sekutu merupakan jual beli yang tegas atau semakna dengannya. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada sesuatu yang berpindah dari miliki sekutu tanpa ada jual beli, seperti dihibahkan tanpa ganti, atau diwarisi atau diwasiati.</p>
<p>6. ‘Aqaar (sesuatu yang tidak bisa dipindahkan) yang berpindah kepemilikan dengan adanya jual beli harus bisa dibagi. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada barang yang tidak bisa dibagi, seperti kamar mandi kecil, sumur, dan jalan.</p>
<p>7. Syuf’ah bisa dituntut segera setelah ia mengetahui sesuatu dijual. Jika tidak dituntut sewaktu dijual, maka menjadi batal. Kecuali jika ia belum tahu, maka tetap berlaku syuf’ahnya. Demikian pula masih berlaku, jika ia menundanya karena adanya uzur, seperti tidak tahu hukumnya atau uzur lainnya (lihat pula pembahasan syarat-syarat syuf’ah).</p>
<p>8. Objek syuf’ah itu tanah yang belum dibagi dan belum dibatasi, serta apa yang ada di sana berupa pepohonan dan bangunan. Jika sudah dibagi, tetapi masih ada sebagian perlengkapan yang disekutui antara beberapa tetangga, seperti jalan, air, dan semisalnya, maka menurut pendapat yang paling shahih, syuf’ah tersebut masih berlaku.</p>
<p>9. Si syafii’ harus mengambil semua yang dijual, tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian. Yang demikian tidak lain untuk menghindarkan madharat dari pembeli.</p>
<p><i>Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.</i></p>
<p><strong>Oleh: Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Artikel www.Yufidia.com</strong></p>
<p><b>Maraji’:</b> <i>Fiqhus Sunnah </i>(Syaikh Sabiq), <i>Al Mulakhkhash Al Fiqhi</i> (Syaikh Shalih Al Fauzan), <i>Fiqh Muyassar</i>, dll.<i></i></p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ednref1">[1]</a> Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa syuf&#8217;ah tidak ada kecuali jika dijual belikan saja berdasarkan zhahir hadits-hadits yang ada.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ednref2">[2]</a> Riwayat yang paling sahih di antara dua riwayat dari Abu Hanifah adalah bahwa permintaan syuf&#8217;ah tidak wajib segera setelah mengetahui akan dijual. Hal itu, karena syafii&#8217; butuh memikirkan dahulu, sehingga hal itu masih tetap diberlakukan. Tentunya, hal ini dengan menjadikan khiyar untuknya selama ia masih berada di tempat di mana ia mengetahui akan dijual, sehingga tidak batal syuf&#8217;ahnya kecuali apabila ia bangun dari majlisnya atau menyibukkan diri dengan hal lain sehingga tidak meminta syuf&#8217;ah.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/fikih-syufah-bag-2/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fikih Air</title>
		<link>http://yufidia.com/fikih-air</link>
		<comments>http://yufidia.com/fikih-air#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 May 2013 03:49:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marwan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[air]]></category>
		<category><![CDATA[fikih air]]></category>
		<category><![CDATA[jenis air]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yufidia.com/?p=3493</guid>
		<description><![CDATA[Di antara bukti lengkapnya agama Islam adalah dibahas juga masalah seputar air serta pembagiannya, dan bahwa air itu ada yang suci dan ada yang najis. Berikut ini penjelasan lebih rincinya. Pembagian air Air terbagi menjadi empat bagian sbb: 1. Air Mutlak Air mutlak adalah air yang masih asli tidak ada warnanya (masih alami), tidak bau dan tidak ada rasanya. Hukumnya adalah thahur, yakni air tersebut adalah suci dan dapat menyucikan yang lain. Termasuk ke dalam air mutlak adalah air-air berikut ini: - Air hujan, air es dan air salju. Dalilnya adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala: &#8220;Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.&#8221; (QS. Al Anfaal: 11) Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan doa istiftah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum membaca Al Fatihah, di bagian akhir disebutkan: اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ &#8220;Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, air es dan air salju.&#8221; (HR. Jama&#8217;ah selain Tirmidzi) Hadits ini menunjukkan sucinya air-air tersebut karena dapat dipakai untuk membersihkan. - Air laut Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang berwudhu&#8217; menggunakan air laut: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ &#8220;Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.&#8221; (HR. [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Di antara bukti lengkapnya agama Islam adalah dibahas juga masalah seputar air serta pembagiannya, dan bahwa air itu ada yang suci dan ada yang najis. Berikut ini penjelasan lebih rincinya.</p>
<h2><strong>Pembagian air</strong></h2>
<p>Air terbagi menjadi empat bagian sbb:</p>
<p><strong>1. Air Mutlak</strong></p>
<p>Air mutlak adalah air yang masih asli tidak ada warnanya (masih alami), tidak bau dan tidak ada rasanya. Hukumnya adalah thahur, yakni air tersebut adalah suci dan dapat menyucikan yang lain. Termasuk ke dalam air mutlak adalah air-air berikut ini:</p>
<p>- Air hujan, air es dan air salju.</p>
<p>Dalilnya adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala:</p>
<p>&#8220;Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.&#8221; (QS. Al Anfaal: 11)</p>
<p>Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan doa istiftah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum membaca Al Fatihah, di bagian akhir disebutkan:</p>
<p class="arab">اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ</p>
<p>&#8220;Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, air es dan air salju.&#8221; (HR. Jama&#8217;ah selain Tirmidzi)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan sucinya air-air tersebut karena dapat dipakai untuk membersihkan.</p>
<p>- Air laut</p>
<p>Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang berwudhu&#8217; menggunakan air laut:</p>
<p class="arab">هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ</p>
<p>&#8220;Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.&#8221; (HR. lima orang ahli hadits, Tirmidzi berkata: &#8220;Hadits ini hasan shahih&#8221;)</p>
<p>- Air Zamzam</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa&#8217;idnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta dibawakan setimba air Zamzam, lalu Beliau meminumnya dan berwudhu&#8217; darinya.</p>
<p>- Air yang sudah berubah disebabkan sudah lama atau karena tidak mengalir atau karena bercampur sesuatu yang biasa ikut menyatu seperti lumut, dedaunan dsb. Para ulama sepakat bahwa air ini tergolong air mutlak.</p>
<p>Termasuk air mutlak juga adalah air sumur, air embun dan air mata air. Semua air di atas adalah thahur, yakni suci lagi dapat dipakai untuk bersuci (berwudhu&#8217; dan mandi) serta dapat menyucikan (membersihkan najis). Dalil umumnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p class="arab">إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya air itu suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu.&#8221; (Diriwayatkan oleh tiga orang ahli hadits dan dishahihkan oleh Ahmad)</p>
<p><strong>2. Air Musta&#8217;mal</strong></p>
<p>Air Musta&#8217;mal adalah air yang bekas dipakai oleh orang yang bersuci (berwudhu&#8217; atau mandi). Hukumnya juga thahur, yakni suci lagi menyucikan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:</p>
<p class="arab">أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَسَحَ رَأْسَهُ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ بِيَدِهِ</p>
<p>&#8220;Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sisa air yang ada di tangannya.&#8221; (HR. Abu Dawud)</p>
<p>Ibnul Mundzir berkata, &#8220;Telah diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, &#8216;Athaa&#8217;, Al Hasan, Makhul dan An Nakha&#8217;i bahwa mereka berpendapat bagi orang yang lupa mengusap kepalanya, lalu didapati janggutnya masih basah, maka ia cukup mengusap kepalanya dengan basahnya (di janggut) tersebut&#8221;, Ibnul Mundzir juga berkata, &#8220;Ini menunjukkan bahwa mereka berpendapat air musta&#8217;mal itu dapat menyucikan, dan inilah yang saya pegang.&#8221;</p>
<p>Dalil lain yang menjelaskan sucinya air musta&#8217;mal adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan Abu Hurairah di suatu jalan di kota Madinah dalam keadaan junub, lalu Abu Hurairah menghindar pergi dan mandi, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, &#8220;Pergi ke mana tadi kamu, wahai Abu Hurairah?&#8221; ia menjawab: &#8220;Tadi aku junub, aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.&#8221; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">سُبْحانَ اللهِ ، إِنَّ المُؤْمِنَ لايَنْجُسُ</p>
<p>&#8220;Subhaanallah, sesungguhnya orang mukmin tidak najis.&#8221; (HR. Jama&#8217;ah)</p>
<p>Wajhud dilaalah (sisi pengambilan dalilnya) adalah jika seorang mukmin tidak najis, bagaimana mungkin menjadikan air yang dipakainya menjadi najis.</p>
<p><strong>3. Air yang Bercampur dengan Sesuatu yang Suci.</strong></p>
<p>Sesuatu yang suci ini bisa berupa sabun, za&#8217;faran (tumbuhan seperti kunyit), tepung dsb. Hukum air yang tercampur barang-barang suci adalah thahur; suci lagi menyucikan selama masih tetap mutlak, dalam arti belum berubah. Jika sudah berubah dari asalnya sehingga tidak disebut air mutlak lagi, misalnya warnanya berubah, menjadi bau atau berubah rasanya maka keadaan air itu tetap suci dan bisa dipakai untuk membersihkan najis, namun tidak bisa dipakai untuk bersuci (wudhu&#8217; dan mandi). Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada beberapa wanita yang memandikan puterinya yang wafat:</p>
<p class="arab">اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْأَخِيـْرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ</p>
<p>&#8220;Basuhlah tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu dengan air dan daun bidara, serta jadikanlah basuhan terakhir dicampur kafur (kapur barus) atau sedikit kafur.&#8221; (HR. Jama&#8217;ah)</p>
<p>Sudah maklum bahwa mayit itu tidak dimandikan kecuali dengan sesuatu yang bisa dipakai bersuci oleh orang yang hidup.</p>
<p><strong>4. Air yang Terkena Najis.</strong></p>
<p>Air yang terkena najis ada dua keadaan:</p>
<p>Pertama, jika najis merubah rasanya, warnanya atau baunya, maka dalam keadaan seperti ini, air tersebut tidak dapat dipakai bersuci berdasarkan kesepakatan para ulama sebagaimana telah dinukil oleh Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulaqqin.</p>
<p>Kedua, Air tersebut masih tetap mutlak, yakni tidak berubah warnanya, rasanya maupun baunya, maka hukum air ini adalah tetap suci lagi menyucikan banyak atau sedikit. Dalilnya adalah hadits Abu Sa&#8217;id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: &#8220;Wahai Rasulullah, bolehkah kami berwudhu&#8217; dengan menggunakan air dari sumur Bidhaa&#8217;ah?&#8221; Beliau menjawab:</p>
<p class="arab">اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ</p>
<p>&#8220;Air itu suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu.&#8221; (HR. Ahmad, Syafi&#8217;i, Abu Dawud, Nasa&#8217;i, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Imam Ahmad berkata, &#8220;Hadits sumur Bidha&#8217;ah adalah hadits shahih&#8221;, dishahihkan juga oleh Yahya bin Ma&#8217;in dan Ibnu Hazm)</p>
<p>Sumur Bidha&#8217;ah adalah sumur yang kadang kemasukan banjir dari lembah, bahkan kemasukan banyak kotoran, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukuminya sebagai air yang suci, karena kemutlakannya belum berubah oleh kotoran. Wallahu a’lam.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa air suci terbagi menjadi dua:</p>
<p>Air yang suci lagi menyucikan (thaahir muthahhir), yaitu air suci yang belum berubah warna, rasa dan baunya. Air ini bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan bisa dipakai bersuci.<br />
Air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air suci yang berubah warna atau rasa atau pun baunya (sudah tidak mutlak lagi), karena terkena sesuatu yang suci seperti terkena teh, kopi, sari buah dsb. Sehingga salah satu sifat airnya berubah. Air ini hanya bisa digunakan untuk menghilangkan najis, tetapi tidak bisa dipakai bersuci (berwudhu dan mandi).</p>
<p>Sedangkan air najis adalah air yang dirubah kemutlakannya oleh najis, dalam arti berubah warnanya, rasanya atau pun baunya (seperti air got). Bila najis itu tidak merubah salah satu sifat air tersebut (warna, rasa atau baunya) maka air tersebut tidak najis (tetap suci).</p>
<p>Faedah (tambahan)</p>
<p>Apa hukum mengolah air kotor menjadi air bersih, apakah air tersebut bisa menjadi suci atau tetap kotor seperti pada awalnya?</p>
<p>Jawab: Jumhur ulama memandang bahwa air kotor bisa menjadi suci dengan dituangkan air yang thahur (suci dan menyucikan) kepadanya, bisa juga dengan tersaring dan bisa juga dengan dibiarkan berubah sendiri (seperti karena terkena sinar matahari atau lainnya). Dari sini kita mengetahui bahwa air olahan bisa menjadi suci jika hilang najisnya secara sempurna dengan hilangnya rasa, warna atau baunya sehingga seperti aslinya.</p>
<h3><strong>Hukum Seputar Su&#8217;ur</strong></h3>
<p>Su&#8217;ur artinya sisa minuman, termasuk air liurnya. Su&#8217;ur terbagi menjadi beberapa bagian:</p>
<p><strong>1. Su&#8217;ur manusia</strong></p>
<p>Su&#8217;ur manusia adalah suci, baik muslim maupun non muslim, yang junub maupun yang haidh. Adapun firman Allah Ta&#8217;ala &#8220;Innamal musyrikuunan najas&#8221; (sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis), maksudnya adalah najis maknawi, yakni dari sisi keyakinan mereka yang batil dan keengganan mereka bersuci dari kotoran dan najis, bukan karena badan mereka yang najis, karena mereka terkadang bergaul dengan kaum muslimin, utusan mereka datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sampai masuk ke masjid Beliau, namun Beliau tidak menyuruh membersihkan bagian yang disentuh oleh badan mereka.</p>
<p>Adapun tentang sucinya su&#8217;ur orang berhadats besar, dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:</p>
<p class="arab">كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ، فَأُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ</p>
<p>&#8220;Aku pernah minum saat sedang sedang haidh, lalu aku berikan minuman itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau pun menaruh mulutnya di tempat mulutku menaruh.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>2. Su&#8217;ur hewan yang boleh dimakan dagingnya</strong></p>
<p>Su&#8217;ur tersebut juga suci, karena air liurnya berasal dari dagingnya yang suci, maka hukumnya juga suci. Disebutkan dalam hadits ‘Amr bin Khaarijah, ia mengatakan:</p>
<p class="arab">خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ</p>
<p>&#8220;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina, ketika itu Beliau berada di atas untanya, air liur untanya mengalir di atas bahuku.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, ia (Tirmidzi) menshahihkannya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani dalam Shahih At Tirmidzi)</p>
<p>Ibnul Mundzir berkata, “Ahli ilmu sepakat bahwa su’ur hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah boleh diminum dan dipakai wudhu’.”</p>
<p><strong>3. Su&#8217;ur bighal (hewan yang lahir dari perkawinan keledai dan kuda), keledai dan burung pencakar.</strong></p>
<p>Su&#8217;ur binatang-binatang tersebut adalah suci, karena memang hukum asalnya adalah suci sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Adapun su&#8217;ur binatang buas para ulama berbeda pendapat, yang raajih –insya Allah- adalah bahwa su&#8217;ur binatang buas adalah najis berdasarkan jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang yang bertanya tentang air yang sering didatangi binatang buas dan binatang lainnya berikut:</p>
<p class="arab">إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ &#8211; وَفِي لَفْظٍ: , لَمْ يَنْجُسْ -</p>
<p>“Apabila air itu sebanyak dua qullah maka tidak mengandung kotoran”. Dan dalam sebuah lafaz disebutkan: “Tidak najis” (Diriwayatkan oleh empat orang ahli hadits, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, Ibnu Hibban dan Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)</p>
<p>Ibnut Turkumaaniy dalam Al Jauharun Naqiy (1/250) berkata: &#8220;Zhahirnya menunjukkan najisnya su&#8217;ur binatang buas, karena jika tidak demikian tentu syarat tersebut (lih. Hadits di atas) tidak ada faedahnya dan membatasi dengannya (dengan dua qullah) akan menjadi sia-sia.&#8221;</p>
<p>[Dua qullah artinya dua tong besar, dikatakan qullah karena orang dewasa dapat mengangkatnya bila dipenuhi air. Beratnya menurut fuqaha Syaafi’i adalah 500 rithl Baghdadiy. Ukuran airnyanya jika di suatu kolam berbentuk persegi empat, maka panjangnya, lebar dan tingginya 1 ¼ hasta (1 hasta panjangnya dari ujung jari tengah sampai ke ujung siku tangan)]. Wallahu a’lam.</p>
<p><strong>4. Su&#8217;ur kucing</strong></p>
<p>Su&#8217;ur kucing juga suci, dalilnya adalah hadits Kabsyah binti Ka’ab bin Malik –Ia adalah istri putera Abu Qatadah-, bahwa Abu Qatadah pernah masuk menemuinya, Kabsyah berkata, “Lalu aku menuangkan kepadanya air wudhu, kemudian datang seekor kucing hendak meminum airnya, lalu Abu Qatadah memiringkan (tempat air wudhu’) sehingga kucing itu dapat meminumnya, Kabsyah berkata, “Abu Qatadah lalu melihatku karena aku memperhatikannya, ia berkata: “Apa kamu heran, hai puteri saudaraku?” Aku menjawab, “Ya”, ia pun berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَوَّافِينَ عَلَيكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ.</p>
<p>“Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang biasa mengelilingimu.” (Diriwayatkan oleh lima orang ahli hadits, Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih&#8221;, dishahihkan oleh Bukhari dan yang lainnya).</p>
<p><strong>5. Su&#8217;ur anjing dan babi</strong></p>
<p>Su&#8217;ur keduanya adalah najis dan wajib dijauhi, Najisnya su’ur anjing adalah berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا شَرِبَ اْلكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا</p>
<p>“Apabila seekor anjing minum di bejana milik salah seorang di antara kamu, maka cucilah bejana itu tujuh kali.”</p>
<p>Adapun najisnya su&#8217;ur babi karena kotornya dan karena min bab Aulaa (fahwal khithab), yakni jika anjing saja najis apalagi babi. Wallahu a’lam.</p>
<p><strong>Artikel www.Yufidia.com</strong></p>
<p><strong>Marwan bin Musa</strong></p>
<p>Maraaji&#8217;: Fiqhus Sunnah (Syaikh sayyid Saabiq), Tamaamul Minnah (Syaikh Al Albani), Al Ghaayah wat Taqrib (Abu Syuja&#8217; Asfahaaniy), Mu&#8217;jam Lughatil Fuqaha&#8217;, Al Wajiiz (Abdul &#8216;Azhim bin Badawi), Buhuts liba&#8217;dhin nawaazil dll.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yufidia.com/fikih-air/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss><!-- Dynamic page generated in 1.623 seconds. --><!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2013-05-18 11:57:19 --><!-- Compression = gzip -->
