<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>IBNU EL-MUBHAR</title>
	<atom:link href="https://mubhar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://mubhar.wordpress.com</link>
	<description>Berdakwah dan Beramal Dengan Ilmu</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2015 06:36:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain="mubhar.wordpress.com" path="/?rsscloud=notify" port="80" protocol="http-post" registerProcedure=""/>
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/59086451ff5683e5228a8c9cf7262dc4aff0139b43913ac05526548abc87c9f1?s=96&amp;d=https%3A%2F%2Fs0.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>IBNU EL-MUBHAR</title>
		<link>https://mubhar.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link href="https://mubhar.wordpress.com/osd.xml" rel="search" title="IBNU EL-MUBHAR" type="application/opensearchdescription+xml"/>
	<atom:link href="https://mubhar.wordpress.com/?pushpress=hub" rel="hub"/>
	<itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Berdakwah dan Beramal Dengan Ilmu</itunes:subtitle><itunes:category text="Religion &amp; Spirituality"><itunes:category text="Islam"/></itunes:category><itunes:category text="Education"><itunes:category text="Educational Technology"/></itunes:category><item>
		<title>KONSERVASI LAUT DAN PANTAI  DALAM PERSPEKTIF HADIS NABI SAW</title>
		<link>https://mubhar.wordpress.com/2015/02/23/konservasi-laut-dan-pantai-dalam-perspektif-hadis-nabi-saw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Abu Hidah Al-Qornain]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2015 06:22:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqhi Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mubhar.wordpress.com/?p=766</guid>

					<description><![CDATA[PENDAHULUAN Berbicara tentang masalah lingkungan hidup seperti yang ribut dibahas sekarang ini, dalam Islam bukanlah hal yang baru dan aneh. Allah telah menciptakan manusia  sebagai mahluk hidup yang diberi kewenangan untuk tinggal di bumi, beraktivitas dan berinteraksi dengan lingkungannnya. Namun, bumi yang menjadi tempat tinggal manusia bukanlah sesuatu yang siap pakai, tetapi memerlukan tindakan-tindakan moral [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li><strong>PENDAHULUAN</strong></li>
</ul>
<p>Berbicara tentang masalah lingkungan hidup seperti yang ribut dibahas sekarang ini, dalam Islam bukanlah hal yang baru dan aneh. Allah telah menciptakan manusia  sebagai mahluk hidup yang diberi kewenangan untuk tinggal di bumi, beraktivitas dan berinteraksi dengan lingkungannnya. Namun, bumi yang menjadi tempat tinggal manusia bukanlah sesuatu yang siap pakai, tetapi memerlukan tindakan-tindakan moral untuk menjaga, melestarikan, memanfaatkan dan mengambil pelajaran berharga.</p>
<p>Menurut Fahruddin ar-Razi seperti yang dikutip oleh Muhammad Tolchah Hasan bahwa Allah memberikan konsesi kepada manusia terhadap bumi pada dasarnya ada tiga macam. <em>Pertama, </em>konsesi <em>intifa</em>’ yaitu menagambil kemanfaatan atau mendayagunakan kekayaan maupun potensi-potensi yang tersimpan di dalam bumi dengan semaksimal mungkin. <em>Kedua, </em>konsesi<em> I’tibar</em> yaitu mengambil pelajaran dari apa yang ditemukan di bumi, baik melalui temuan-temuan empiric maupun non empiric. Misalnya, setelah mengadakan penelitian menemukan teori baru mengenai gejala-gejala yang ada di bumi dan selanjutnya  melahirkan keahlian-keahlian atau disiplin ilmu tertentu. <em>Ketiga,</em> konsesi <em>ihtifadz,</em> yaitu menjaga dan melestarikan atau konservasi bumi.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a>  Dalam  Islam menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah bagian dari ibadah karena merupakan konsepsi Tuhan.<span id="more-766"></span></p>
<p>Upaya  pelestarian lingkungan hidup sudah cukup lama dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.  Beberapa hadis yang khusus berbicara tentang lingkungan hidup dapat ditelususri di berbagai kitab hadis walaupun sebenarnya terdapat banyak kesulitan untuk melacaknya. Kesulitan pokok adalah tidak adanya term yang jelas tentang lingkungan, misalnya kata yang secara special tentang lingkungan.</p>
<p>Term lingkungan hanya dapat diperoleh dengan membaca keseluruhan matan hadis, menterjemahkan dan mengambil kesimpulan dan menetapkannya sebagai obyek pembahasan. Pemahaman terhadap hadis-hadis nabi secara komprehensif dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman akan menghasilkan ruh semangat dari nilai-nilai yang terkandung dalam hadis tersebut. Tidak terkecuali pada hadis-hadis yang terkait lingkungan hidup.</p>
<p>Secara umum lingkungan hidup dapat dibagi ke dalam dua bagian yaitu lingkungan hidup di daratan dan di lautan. Hasil penelitian para pakar menyebutkan bahwa luas lautan 60-70% dari seluruh luas bumi.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a> Jika perhitungan ini dilihat dengan menggunakan matematika al-Qur’an dalam hal ini jumlah ayat yang menyebutkan kata laut dan jumlah ayat yang menyebutkan kata darat, maka dijumpai bahwa kata “darat” dalam al-Qur’an disebutkan dalam 13 ayat, dan kata “lautan” muncul dalam 32 ayat. Jadi jumlah ayat yang berhubungan dengan darat dan laut sebanyak 45 ayat. Jika jumlah ayat ini dipersentasikan, maka hasilnya adalah: Luas darat = 13/45 x 100 = 28. 88% dan luas laut = 32/45 x 100 = 71. 11%. Jika mengambil angka kasar matematis tentang luas lautan dan daratan, maka dapat dikatan bahwa jika jumlah seluruh permukaan bumi adalah 100% dan 71 % darinya adalah lautan dengn notasi 71(L) dan  δ adalah perkiraan kisaran error, maka hasilnya adalah: 71(L) + 28(D) + δ = 100.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Berdasarkan pernyataan di atas, maka kebutuhan manusia terhadap laut lebih besar daripada kebutuhan mereka terhadap daratan. Oleh sebab itu, maka kewajiban menjaga dan melestarikan ekosistem laut sudah menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan manusia. Dari sini, maka pembahasan ini berusaha menulusuri beberapa hadis dalam hubungannya dengan konservasi laut dan pantai.</p>
<p>Jika hadis-hadis yang dikaji ditinjau dari sisi <em>ikhtilaf fi al-Hadis</em>, maka ada dua kemungkinan, yaitu perbedaan itu disebabkan karena <em>ikhtilaf al-riwayah </em>ataukah perbedaan peristiwa (<em>tanawwu’ fi al-Hadis</em>). Jika yang terjadi adalah <em>ikhtilaf al-riwayah, </em>maka penyelesesaiannya dengan metode <em>al-tarjih</em> dan jika perbedaan itu terjadi karena <em>tanawwu’, </em>maka penyelesaiannya dengan metode <em>al-jam’u.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4"><strong>[4]</strong></a></em></p>
<ul>
<li><strong>PEMBAHASAN</strong></li>
</ul>
<p><strong>A. <em>Redaksi Hadis Tentang Konservasi Laut dan Pantai</em></strong></p>
<p>Terdapat tiga bentuk redaksi hadis Nabi saw yang menyinggung tentang laut dan pantai:</p>
<ol>
<li><strong>Hadis tentang Pemanfatan Kayu Disekitar Pantai</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ بِأَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ فَخَرَجَ فِي البَحْرِ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً، فَنَقَرَهَا، فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ، فَرَمَى بِهَا فِي البَحْرِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ، فَإِذَا بِالخَشَبَةِ، فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا»<a href="#_ftn5" name="_ftnref5"><sup></sup><sup>[5]</sup></a></p>
<p>Artinya:</p>
<p>Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw: Seseorang dari kalangan Bani Israil meminta kepada seorang Bani Israil lainnya agar menyimpankan untuknya uang sebesar 100 dinar, dia menerima uang tersebut, kemudian keluar ke pantai, tetapi dia tidak menemukan tumpangan, lalu dia mengambil kayu dan melubangunya kemudian memasukkan uang 100 dinar yang telah dititpkan kepadanya, lalu melemparkan kayu tersebut ke laut, tidak lama kemudian orang yang menipkan uangnya tersebut keluar ke panta dan menemukan kayu tersebut, dia pun memungutnya untuk dijadikan kayu bakar oleh keluarganya.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Hadis tentang Halalnya Memakan Ikan Yang Telah Mati Akibat Seretan Ombak Laut</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:center;">عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: غَزَوْنَا جَيْشَ الخَبَطِ، وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا، فَأَلْقَى البَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ، يُقَالُ لَهُ العَنْبَرُ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ، فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَأَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ: قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ: كُلُوا فَلَمَّا قَدِمْنَا المَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «كُلُوا، رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ» فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6"><sup></sup><sup>[6]</sup></a></p>
<p>Artinya:</p>
<p>Dari Ibnu Juraij dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ‘Amr, dia berkata, dia pernah mendengar Jabir berkata; &#8216;Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah di angkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al-Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu &#8216;Ubaidah berkata; &#8216;Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: &#8216;Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami! Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.&#8217;</p>
<ol start="3">
<li><strong>Hadis tentang Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَال: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: &#8220;هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه&#8221;.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7"><sup></sup><sup>[7]</sup></a></p>
<p>Artinya:</p>
<p>Dari Abu Haurairah, dia berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam; &#8220;Wahai Rasulullah, kami naik kapal dan hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?&#8221; Maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam menjawab: &#8220;Ia (laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya.&#8221;</p>
<p><strong>B. <em>Analisis Hadis</em></strong></p>
<p>Berdasarkan hadis dalam kategori pertama (hadis Abu Hurairah) dapat diketahui bahwa laut selalu dapat menyeret seluruh benda yang terapung di atasnya ke pantai termasuk di dalamnya kayu-kayu mulai yang kecil bahkan sampai yang berbentuk gelondongan berdasarkan sifat utama yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada laut.</p>
<p>Dalam redaksi hadis di atas menunjukkan bahwa kayu yang dilemparkan ke laut merupakan kayu yang dapat dibelah, dilubangi dan dijadikan sebagai bahan bakar rumah tangga, itu menjelaskan bahwa segala hal yang ada disekitar pantai berfungsi sebagai sumber daya milik bersama yang memiliki manfaat ekologis baik bersifat langsung, tidak langsung, atau pilihan maupun bersifat konsumtif maupun non-konsumtif. Wilayah pesisir tergolong sumberdaya milik bersama, harus tetap lestari dan berkelanjutan. Dengan telah terjadinya perubahan kondisi lingkungan berupa erosi dan pencemaran akan dapat mengancam keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam.</p>
<p>Pemanfaatan sumber daya milik bersama harus mempertimbangkan faktor internalitas lingkungan dan faktor ekstenalitas lingkungan. Yang dimaksud dengan internalitas lingkungan adalah mengambil peran (bertanggungjawab) untuk mengelola dampak lingkungan yang dapat merugikan keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Sedangkan eksternalitas lingkungan adalah perilaku yang tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukannya sehingga dapat merugikan manusia dan lingkungan sekitarnya.</p>
<p>Prilaku yang ditunjukkan oleh dua orang dari kalangan Bani Israil dalam hadis pertama (riwayat Abu Hurairah) menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan suberdaya milik bersama dengan pertimbangan internalitas lingkungan dan ekstrnalitasnya, yaitu dengan cara memanfaatkan kayu yang terhempas oleh ombak ke pantai dan telah terpisah dari akarnya serta telah mengering dan diperkirakan tidak dapat lagi tumbuh.</p>
<p>Sebagaimana diketahui bahwa disekitar wilayah pesisir pantai khususnya terdapat hutan <em>mangrove</em> termasuk hutan tropika dan subtropika yang tumbuh di sepanjang pantai atau muara sungai serta dipengaruhi pasang surut air laut. Ekosistem hutan <em>mangrove</em> secara ekologis memiliki fungsi sebagai tempat mencari makan, memijah, memelihara berbagai macam biota perairan (ikan, udang, dan kerang-kerangan). Hutan <em>mangrove</em> merupakan habitat berbagai jenis satwa, baik sebagai habitat pokok maupun habitat sementara, penghasil sejumlah detritus, dan perangkap sedimen. Dari segi ekonomi, vegetasi ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghasil kayu bangunan, bahan baku kertas, kayu bakar, arang, alat tangkap ikan dan sumber bahan lain, seperti tannin dan pewarna.</p>
<p>Perilaku sebagaiman yang ditunjukkan dalam hadis bahwa orang pertama mengambil kayu yang ada disekitar pantai dan memanfatkannya sebagai tempat penyimpanan barang berharga dan membungnya kembali ke laut tanpa menyertakannya dengannya, sedang orang kedua memungut kayu tersebut untuk dimanfaatkan seabagai kayu bakar. Prilaku mereka terhadap kayu yang ada disekitar pantai menjelaskan bahwa kayu yang mereka manfaatkan bersama tersebut bukanlah kayu yang ditebang dengan sengaja, sebagaimana prilaku masyarakat pesisir saat ini.</p>
<p>Dalam hadis lain, Rasulullah saw mengancam para penebang pohon secara liar dengan Neraka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam <em>Sunannya </em>dia berkata:</p>
<p style="text-align:center;">حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ» سُئِلَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ: «هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ، يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ، وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا، وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ»<a href="#_ftn8" name="_ftnref8"><sup></sup><sup>[8]</sup></a></p>
<p>Artinya:</p>
<p>Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Sa&#8217;id bin Muhammad bin Jubair bin Muth&#8217;im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, &#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda: &#8220;Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.&#8221; Abu Dawud pernah ditanya tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab, &#8220;Secara ringkas, makna hadits ini adalah bahwa barangsiapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zhalim; padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka.&#8221; Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid dan Salamah -maksudnya Salamah bin Syabib- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma&#8217;mar dari Utsman bin Abu Sulaiman dari seorang laki-laki penduduk Tsaqif dari Urwah bin Az Zubair dan ia memarfu&#8217;kannya kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam seperti hadits tersebut.&#8221;</p>
<p>Dalam hadis ini menunjukkan adanya larang menebang pohon bidara secara liar dimanapun pohon tersebut tumbuh, sebab seluruh komponen yang terkandung pada pohon tersebut memiliki manfaat bagi manusia makhluk hidup lainnya. Dari redaksi hadis ini dapat dipahami bahwa menebang pohon yang menjadi sumber daya milik bersama yang memiliki manfaat ekologis baik bersifat langsung, tidak langsung, atau pilihan maupun bersifat konsumtif dan non-konsumtif memiliki dampak negatif bagi kelanjutan habitat baik yang ada di darat maupun dilaut. Demikian pula halnya dengan hutan <em>mangrove </em>yang jika ditebang secara liar, dan membiarkan sisa-sisa penebangan terhampar begitu saja tanpa pemanfaatan yang layak, dan atau membiarkan pepohonan <em>mangrove </em>mati dengan cara meracuninnya dan menggunakan lahannya sebagai lahan perumahan dan selainnya, maka ekosistem dan keberlanjutan kehidupan laut yang menjadikan akar dan lumut dari <em>mangrove </em>sebagai makanan akan punah dan itu akan berdampak pada ancaman kehidupan tidak saja pada hewan-hewan laut tetapi juga pada manusia dan makhluk hidup yang ada didaratan seperti terjadinya abrasi yang dapat mengancam keselamatan banyak jiwa.</p>
<p>Dengan demikian, maka pelestarian tumbuhan laut baik yang tumbuh dalam laut seperti terumbu karang, dan rumput laut, maupun yang tumbuh di pesisir pantai seperti pohon <em>mangrove </em>menjadi kewajiban sebagaimana yang ditunjukkan oleh dua hadis di atas (riwayat Abu Hurairah dan Abdullah bin Hubsyi)</p>
<p>Pada hadis dalam kategori kedua (riwayat Jabir bin ‘Abdullah) menunjukkan bahwa pemnfaatan hasil laut harus dilakukan secara bijak dengan tidak merusak ekosistem hayati yang terdapat dalam laut. Kata <em>fa alqa </em>yang terdapat dalam redaksi hadis di artikan dengan sesuatu yang terhempas keluar, karena kata tersebut di gandengkan dengan kata <em>al-bahru</em>, maka difahami bahwa yang membuat ikan tersebut mati diakibatkan oleh hempasan ombak laut. Oleh sebab itu Nabi saw menyebutnya dengan istilah <em>rizqan akhrajahullah </em>yang berarti karunia dikeluarkan oleh Allah dari laut.</p>
<p>Menurut Fauzi dan Anna, Manfaat konservasi wilayah pesisir yaitu manfaat biogeografi, keaneka-ragaman hayati, perlindungan terhadap spesies endemik dan spesies langka, perlindungan terhadap spesies yang rentan dalam masa pertumbuhan, pengurangan mortalitas, perlindungan pemijahan, manfaat penelitian, ekoturism, dan peningkatan produktivitas perairan.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a> Manfaat konservasi tersebut, mencakup manfaat langsung maupun tidak langsung. Manfaat konservasi wilayah pesisir tidak hanya bersifat terukur <em>(tangible)</em>, tetapi ada juga yang tidak terukur <em>(intangible)</em>. Manfaat yang terukur mencakup manfaat kegunaan baik untuk dikonsumsi maupun tidak. Sedangkan manfaat tidak terukur lebih tertuju pada manfaat pemeliharaan ekosistem dalam jangka panjang.</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, dapat difahami bahwa yang dimaksud dengan kata “<em>alqā al-ba<span style="text-decoration:underline;">h</span>ra <span style="text-decoration:underline;">h</span>ūtan mayyitan”</em> dan kata <em>“rizqan akhrajahullāhu”</em>, menjelaskan bahwa pada laut terkandung keragaman hayati di antaranya ada yang bersifat konsumtif dan ada yang tidak, segala bentuk hewan laut yang keluar darinya akibat hempasan ombak yang terseret ke pantai dan merupakan bagian spesies hewan yang biasa dikonsumsi oleh manusia yang hidup disekitar pesisir pantai, maka hewan-hewan tersebut harus diangkat dari pesisir pantai dan dikonsumsi, sebab dalam redaksi hadisnya menyebutkan ikan yang terhempas oleh ombak laut dan telah mati dan Rasulullah saw memerintahkan untuk dikonsumsi, bahkan beliau meminta sebahagian darinya untuk beliau konsumsi juga sebagaimana dalam sabdanya: كُلُوا، رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ <em>(Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!)</em>. Kata <em>“mayyitan” </em>berarti bangkai, itu menunjukkan bahwa seluruh hewan laut yang telah menjadi bangkai halal dikonsumsi dengan merujuk kepada perintah Nabi saw dalam bentuk sabda (perkataan) untuk memakannya, serta pada praktik Nabi saw yang memakan bangkai ikan paus yang merupakan sisa dari apa yang telah dimakan oleh para sahabatnya.</p>
<p>Di sini, perlu ditegaskan, bahwa hadis tentang bolehnya memakan ikan paus bukan berarti bolehnya memburu ikan paus secara liar, kebolehan memakan ikan dengan <em>spesies</em> ini berlaku jika ditemukan paus yang terdampar dan tidak lagi dapat diselamatkan. Sebab, jumlah habitat ikan paus saat ini sudah sangat sedikit.</p>
<p>Dalam redaksi hadis di atas, menunjukkan kepedulian Rasulullah saw atas keberlanjutan ekosistem laut dan pantai agar mata rantai makanan tidak terputus. Pada sisi lain, hadis tersebut mengandung petunjuk bahwa pemeliharaan ekosistem laut dan pantai harus dibarengi dengan kesadaran bahwa laut mengandung keragaman hayati.</p>
<p>Dalam memanfaatkan keragaman hayati laut, maka tidak dibenarkan perburuan hewan laut dengan cara yang zhalim, yaitu melumpuhkan hewan laut dengan cara pengeboman dasar laut yang mengakibatkan matinya tumbuhan laut seperti terumbu karang dan matinya hewan-hewan laut secara sia-sia karena tidak dikonsumsi, hewan-hewan laut yang mati secara sia-sia di lautan akan mudah mencemarkan laut dan menjauhkan hewan laut lainnya dari wilayah tersebut, sebab makanan mereka telah hilang.</p>
<p>Pada hadis kategori ketiga (riwayat Abu Hurairah) menyebutkan bahwa air laut dapat dijadikan sebagai media bersuci dari hadats dan najis dan bangkainya halal untuk dikonsumsi. Kata <em>“wal <span style="text-decoration:underline;">h</span>illu maitatahu”</em> menujukkan bahwa seluruh bangkai hewan laut dapat dikonsumsi apakah hewan laut tersebut mati dengan sebab atau tanpa sebab.</p>
<p>Dalam masalah kehalalan bangkai hewan laut yang keluar dan atau dikeluarkan dari laut, para ulama fiqih berbeda pendapat dalam dua pendapat: <em>pertama</em>, bolehnya memakan hewan laut baik yang terdampar dalam kondisi hidup atau telah mati, atau yang mati tanpa sebab. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyyah berdasarkan petunjuk umum hadis Abu Hurairah tentang sucinya air laut dan kehalalan bangkainya untuk dikonsumsi; <em>kedua,</em> tidak boleh memakan bangkai laut kecuali yang mati karena sebab tertentu seperti: dipancing dalam keadaan hidup lalu mati; mati karena terpanggang oleh panasnya lautan atau membeku karena dinginnya cuaca; dimakan oleh ikan dari <em>spesies </em>lainnya; terdampar; atau dihanyutkan oleh arus laut dalam kondisi hidup kemudian mati akibat itu. Adapun jika matinya hewan laut tersebut tanpa diketahu penyebabnya, maka tidak boleh dimakan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah,<a href="#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a> dengan dasar hadis sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibn Majah dari Hadis Jabir bin ‘Abdullah, dia berkata: Rasulullah saw bersabda:</p>
<p style="text-align:center;">مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11"><sup></sup><sup>[11</sup></a></p>
<p>Artinya:</p>
<p>Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.</p>
<p>Dalam redaksi hadis ini tampak bahwa jenis bangkai ikan yang dapat dikonsumsi adalah ikan yang terdampar dan telah mati, adapun yang mati dalam keadaan mengapung tidak boleh dikonsumsi. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah boleh tidaknya memakan bangkai ikan yang mati dalam keadaan terapung, mayoritas sahabat dan tabi’in serta ulama dari kalangan madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan halalnya bangkai ikan yang terapung, sedangkan Jabir dan Ibn ‘Abbas dari kalangan sahabat serta ulama madzhab Hanafiyah tidak membolehkannya.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12"><sup></sup><sup>[12]</sup></a></p>
<p>Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang boleh tidaknya mengkonsumsi bangkai ikan yang terapung dan atau mati tanpa sebab, penulis dapat menyatakan bahwa seluruh bangkai binatang laut dapat dikonsumsi secara halal apakah matinya karena terdampar atau melalui penangkapan, atau mati tanpa sebab berdasarkan keumuman lafazh hadis Abu Hurairah, dimana Rasulullah saw bersabda:</p>
<p style="text-align:center;">هُوَ-مَاءُ البَحْرِ- الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه</p>
<p>Artinya:</p>
<p>Ia (air laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya.</p>
<p>Dalam memahami hadis ini digunakan kaidah fiqih, <em>“hukum asal dalam memanfaatkan sesuatu adalah mubah (boleh)”</em>.<a href="#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a> Dan hadis yang menunjukkan larangan memakan bangkai ikan yang terapung tidak dapat dijadikan pegangan (<em><span style="text-decoration:underline;">h</span>ujjah</em>) karena berstatus <em>dha’īf</em><a href="#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a>, dan hadis yang <em>dha’īf </em>tidak dapat men-<em>takhshish</em> hadis dengan status <em>shahih</em>.</p>
<p>Secara umum, hadis yang ketiga ini dijelaskan oleh hadis kedua yang menunjukkan bahwa konservasi pesisir pantai tidak dapat dilepaskan dari ekosistem laut, dan semakin dikuatkan lagi oleh hadis pertama yang menunjukkan larangan membunuh dan memusnahkan tumbuhan laut dan daratan secara liar yang berakibat pada pincangnya ekosistem di laut dan daratan.</p>
<ul>
<li><strong>KESIMPULAN</strong></li>
</ul>
<p>Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikemukakan beberapa pernyataan sebagai kesimpulan, yaitu:</p>
<ol>
<li>Kewajiban melestarikan tumbuhan laut baik yang tumbuh dalam laut seperti terumbu karang, dan rumput laut, maupun yang tumbuh di pesisir pantai seperti pohon <em>mangrove</em>;</li>
<li>Tidak dibenarkannya perburuan hewan laut dengan cara yang zhalim, yaitu melumpuhkan hewan laut dengan cara pengeboman dasar laut yang mengakibatkan matinya tumbuhan laut seperti terumbu karang dan matinya hewan-hewan laut secara sia-sia karena tidak dikonsumsi, hewan-hewan laut yang mati secara sia-sia di lautan akan mudah mencemarkan laut dan menjauhkan hewan laut lainnya dari wilayah tersebut, sebab makanan mereka telah hilang;</li>
<li>Konservasi pesisir pantai tidak dapat dilepaskan dari ekosistem laut dengan tidak membunuh dan memusnahkan tumbuhan laut dan daratan secara liar yang berakibat pada pincangnya ekosistem di laut dan daratan.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Ahmad, Arifuddin. <em>Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi</em>. Jakarta: Renaisan, 2005.</p>
<p>Albany (al), Muhammad Nashir al-Din. <em>Shahih wa Dha’if Sunan Abu Daud, </em>jld. 8. Iskandariyah, Markaz Nur al-Islam li al-Abhats al-Qur’an wa al-Sunnah, t.th.</p>
<p>Bajy (al), Sulaiman bin Khalf (w. 494 H), <em>al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’</em>, jld. 3. Beirut: Dar al-Sa’adah, 1332 H.</p>
<p>Bukhary (al), Muhammad bin Ismail (w. 256 H), <em>al-Jami’ al-Musnad al-Shahih. </em>Arab Saudi: Dar al-Salam, t.th.</p>
<p>Dahlawy (al), Fakhr al-Hasan, dkk. <em>Syarh Sunan Ibn Majah</em>. Karatsyi: Qadimy Kutub Khanah, t.th.</p>
<p>Fauzi. A. dan S. Anna, “Evaluasi Status Keberlanjutan Pembangunan Perikanan : Aplikasi Pendekatan Rapfish; Studi Kasus Perairan DKI Jakarta”. Jurnal Pesisir dan Lautan Vol.4 (3), 2002.</p>
<p>Hasan, Muhammad Tolchah. <em>Dinamika Kehidupan Religius</em>. Jakarta: PT. Listafariska, 2005.</p>
<p><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Properties_of_water">http://en.wikipedia.org/wiki/Properties_of_water</a>. pada 23 Januari 2013.</p>
<p><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/World_Ocean">http://en.wikipedia.org/wiki/World_Ocean</a>. pada 23 Januari 2013.</p>
<p><a href="http://www.infoplease.com/ce6/sci/A0836320.html">http://www.infoplease.com/ce6/sci/A0836320.html</a>. pada 23 Januari 2013.</p>
<p><a href="http://www.thecrowdvoice.com/post/luas-daratan-dan-lautan-versi-al-quran-3130898.html">http://www.thecrowdvoice.com/post/luas-daratan-dan-lautan-versi-al-quran-.html</a>, diakses pada 23 Januari 2013.</p>
<p>Ibn Majah, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwiny (w. 273 H). <em>Sunan Ibn Majah</em>, jld. 2. Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th.</p>
<p>Sijistany (al), Sulaiman bin al-Asy’ats Abu Daud (w. 275 H). <em>Sunan Abi Daud</em>, Beirut: Maktabah al-‘Ashriyah, t.th.</p>
<p>The Columbia Encyclopedia, 6th ed. 2003. New York: Columbia University Press.</p>
<p>Zaidan, ‘Abdul Karim. <em>Al-Wajīz fī Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span> al-Qawā’id al-Fiqhiyyah fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah</em>. Cet.I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 1422 H/2001 M.</p>
<p><strong><em>End Note:</em></strong></p>
<p><a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Muhammad Tolchah Hasan, <em>Dinamika Kehidupan Religius</em> (Jakarta, PT. Listafariska 2005) h 224.</p>
<p><a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/World_Ocean">http://en.wikipedia.org/wiki/World_Ocean</a>. bandingkan dengan. <a href="http://www.infoplease.com/ce6/sci/A0836320.html" rel="nofollow">http://www.infoplease.com/ce6/sci/A0836320.html</a>. Lihat juga. The Columbia Encyclopedia, 6th ed. 2003. New York: Columbia University Press. Bandingkan dengan <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Properties_of_water" rel="nofollow">http://en.wikipedia.org/wiki/Properties_of_water</a></p>
<p><a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a><a href="http://www.thecrowdvoice.com/post/luas-daratan-dan-lautan-versi-al-quran-3130898.html">http://www.thecrowdvoice.com/post/luas-daratan-dan-lautan-versi-al-quran-.html</a>, diakses januari 2013.</p>
<p><a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Beberapa metode penyelesaian menyikapi dalil yang berbeda, yaitu <em>jam’u, tarjih, </em>dan/atau <em>tawaqquf. </em>Namun, Ulama berbeda pendapat tentang mana yang didahulukan dalam penyelesaian <em>ikhtilaf al-hadis, </em>ada yang mengedepankan tarjih daripada <em>jam’u </em>ada yang sebaliknya, dan seterusnya. Lebih lanjut, lihat: Arifuddin Ahmad, <em>Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi </em>(Jakarta: Renaisan, 2005), h. 126-128.</p>
<p><a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Muhammad bin Ismail al-Bukhary (w. 256 H), <em>al-Jami’ al-Musnadal-Shahih , </em>No. Hadis: 1498; 2063;2291; 2404; 2430; 2734; 6261 (Arab Saudi: Dar al-Salam, t.th.)<em>,</em>h. 118.; Ahmad bin Hanbal, <em>al-Musnad</em>, <em>Musnad Abu Hurairah, </em>No. hadis: 8232.</p>
<p><a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Muhammad bin Ismail al-Bukhary (w. 256 H), <em>al-Jami’ al-Musnadal-Shahih , </em>No. Hadis: 4361; dan 248 <em>,</em>h. 375; <em>Sunan al-Nasa’y, </em>No. Hadis: 4277. Ahmad bin Hanbal, <em>al-Musnad</em>, <em>Musnad Jabir bin ‘</em>Abdillah, No. hadis: 13795; 13817; dan 14517.; <em>Sunan al-Darimy</em>, No. Hadis 1927. Dengan lafazh حَتَّى أَتَيْنَا الْبَحْرَ وَقَدْ قَذَفَ دَابَّةً فَأَكَلْنَا مِنْهَا (kamipun sampai ke pantai, tiba-tiba laut melemparkan ikan besar dan kamipun memakan dagingnya).</p>
<p><a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Abu Daud, <em>Sunan Abi Daud, </em>No. Hadis 76, al-Tirmidzi, <em>Jami’ al-Tirmidzi, </em>no. hadis: 64, <em>sunan al-Nasa’y, </em>no. Hadis: 59; 330; dan 4275; Sunan Ibn Majah. No. Hadis: 380; 381; 382; dan 3237, Sunan al-Darimy. No. hadis: 723; dan 1926; Musnad Ahmad, No. hadis: 6935; 8557; 14481; 22017, al-Muwaththa’, No. Hadis: 37</p>
<p><a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Sulaiman bin al-Asy’ats Abu Daud al-Sijistany (w. 275 H), <em>Sunan Abi Daud</em>, No. Hadis. 5239, jld. 4 (Beirut: Maktabah al-‘Ashriyah, t.th.), h. 361</p>
<p><a href="#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Fauzi,A. Dan S. Anna, “Evaluasi Status Keberlanjutan Pembangunan Perikanan : Aplikasi Pendekatan Rapfish; Studi Kasus Perairan DKI Jakarta”. Jurnal Pesisir dan Lautan Vol.4 (3), 2002., h. 43-55.</p>
<p><a href="#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Sulaiman bin Khalf al-Bajy (w. 494 H), <em>al-Muntaqa Syarh Muwaththa’</em>, jld. 3 (Beirut: Dar al-Sa’adah, 1332 H), h. 132.</p>
<p><a href="#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Abu Daud, <em>Sunan Abi Daud</em>, jld. 3, h. 358. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwiny Ibn Majah (w. 273 H), <em>Sunan Ibn Majah, </em>No. Hadis: 3247, jld. 2 (Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th.), h. 1081.</p>
<p><a href="#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> Fakhr al-Hasan al-Dahlawy, dkk, <em>Syarh Sunan Ibn Majah</em> (Karatsyi, Qadimy Kutub Khanah, t.th.), h. 234.</p>
<p><a href="#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> ‘Abdul Karim Zaidan, <em>Al-Wajīz fī Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span> al-Qawā’id al-Fiqhiyyah fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah</em> (Cet.I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 1422 H/2001 M), h. 178.</p>
<p><a href="#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> Hadis init telah di nilai <em>dha’if </em>(lemah) oleh al-Albany. Lihat Muhammad Nashir al-Din al-Albany, <em>Shahih wa Dha’if Sunan Abu Daud, </em>jld. 8 (Iskandariyah, Markaz Nur al-Islam li al-Abhats al-Qur’an wa al-Sunnah, t.th.), h. 315.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/e750a16b1bd68422bfcee80d810dd356a96be1099beadb237e623273c82a669d?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G">
			<media:title type="html">mubhar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGANTAR METODOLOGI STUDI MASAIL AL-FIQHIYAH</title>
		<link>https://mubhar.wordpress.com/2014/03/12/pengantar-metodologi-studi-masail-al-fiqhiyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Abu Hidah Al-Qornain]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2014 02:01:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mubhar.wordpress.com/?p=756</guid>

					<description><![CDATA[Masāil Al-Fiqhīyah dalam Islam sesungguhnya lahir dari berbagai pertanyaan manusia akan pandangan hukum Islam atas berbagai permasalahan tentang prilaku kehidupan manusia, mulai dari masalah ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, maupun akhlak. Berbagai permasalahan tersebut membutuhkan jawaban yang didasarkan pada dalil dalil syari’at dan hujjah yang akurat. Dari sini, muncullah istilah masāil al-fiqhīyah yang tidak hanya difahamai sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Masāil Al-Fiqhīyah</strong></em> dalam Islam sesungguhnya lahir dari berbagai pertanyaan manusia akan<br />
pandangan hukum Islam atas berbagai permasalahan tentang prilaku<br />
kehidupan manusia, mulai dari masalah ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, maupun akhlak.</p>
<p>Berbagai permasalahan tersebut membutuhkan jawaban yang didasarkan pada dalil<br />
dalil syari’at dan hujjah yang akurat.</p>
<p>Dari sini, muncullah istilah <em>masāil al-fiqhīyah</em> yang tidak hanya difahamai sebagai<br />
problematika prilaku manusia dalam hubungannya dengan hukum baik ibadah<br />
maupun mu’amalah, tetapi juga berkaitan dengan masalah-masalah aqidah dan akhlak.<br />
Oleh sebab itu, selain fiqh ibadah, fiqh mu’amalah, juga terdapat istilah fiqh ‘aqidah dan fiqh<br />
akhlaq. Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah sesungguhnya konsep masāilal-fiqhīyah?<br />
Apakah studi <em>masāil al-fiqhīyah</em> hanya upaya mencari jawaban atas setiap problematika<br />
hukum Islam yang dihadapi oleh manusia ataukah semua bentuk problematikah syari’ah?<br />
Apakah studi <em>masāil al-fiqhīyah</em> hanya terbatas pada masalah-masalah kontemporer? atau<br />
kemungkinan studi <em>masāil al-fiqhīyah</em> juga berlaku pada studi terhadap fiqh Islam yang<br />
telah mapan? Lalu, bagaiman metode pengkajian dan penelitiannya?</p>
<p>Buku ini berusaha menjawab sejumlah pertanyaan di atas, dengan menguraikan berbagai<br />
permasalahan yang berhubungan dengan konsep dasar masāil al-fiqhīyah, dasar, sumber, dan<br />
prinsip dalam melakukan studi <em>masāil al-fiqhīyah</em>, serta uraian tentang ragam metode studi<br />
<em>masāil al-fiqhīyah</em> yang disertai dengan contoh aplikasi.<br />
Dengan kehadiran buku ini, diharapkan dapat membantu para pengkaji dan peneliti <em>masāil</em><br />
<em>al-fiqhīyah</em> khususnya bagi para mahasiswa strata satu (S1) diseluruh perguruan tinggi Islam<br />
yang ada di Indonesia. <em>Fastabqū al-Khayrāt, Nūn wa al-Qalami wa Ma Yasţurūn</em>.</p>
<p>Judul : <strong>Pengantar Metodologi Studi Masail Al-Fiqhiyah</strong></p>
<p>Penulis : M. Zulkarnain Mubhar</p>
<p>Penerbit : Dapur Buku</p>
<p>Alamat Download : <a title="Buku" href="http://www.4shared.com/web/preview/doc/JeLQPALLba" target="_blank">http://www.4shared.com/web/preview/doc/JeLQPALLba </a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<georss:point>-7.325026 112.740384</georss:point>
		<geo:lat>-7.325026</geo:lat>
		<geo:long>112.740384</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/e750a16b1bd68422bfcee80d810dd356a96be1099beadb237e623273c82a669d?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G">
			<media:title type="html">mubhar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SAP ILMU HADIS PAI STAI MUHAMMADIYAH SINJAI (Download)</title>
		<link>https://mubhar.wordpress.com/2014/03/12/sap-ilmu-hadis-pai-stai-muhammadiyah-sinjai-download/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Abu Hidah Al-Qornain]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2014 01:45:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mubhar.wordpress.com/2014/03/12/sap-ilmu-hadis-pai-stai-muhammadiyah-sinjai-download/</guid>

					<description><![CDATA[SAP ILMU HADIS PAI STAI MUHAMMADIYAH SINJAI (Download) Mata Kuliah                         :  Ilmu Hadist Kode                                      : Bobot SKS                            :  2 SKS Program Studi                      :  Pendidikan Agama Islam (PAI) Semester                                :  II Mata Kuliah Prasyarat        :  Ilmu Hadits Standar Kompetensi          : Memiliki kemampuan memahami ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam hadits-hadits Nabi SAW dengan pemahaman yang mendalam. Menerima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAP ILMU HADIS PAI STAI MUHAMMADIYAH SINJAI (<a title="SAP ILMU HADIS PAI" href="http://www.4shared.com/file/7CDd1RR4ba/SAP_ULUMUL_HADITS.html" target="_blank">Download</a>)</strong></p>
<p><b>Mata Kuliah                         : </b> <b>Ilmu Hadist</b><b></b></p>
<p><b>Kode                                      : </b></p>
<p><b>Bobot SKS                            : </b> 2 SKS</p>
<p><b>Program Studi                      :  </b><b>Pendidikan Aga</b><b>ma Islam (PAI)</b></p>
<p><b>Semester                                :  II</b></p>
<p><b>Mata Kuliah Prasyarat        :  Ilmu Hadits</b></p>
<p><strong>Standar Kompetensi          :</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki kemampuan memahami ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam hadits-hadits Nabi SAW dengan pemahaman yang mendalam.</li>
<li>Menerima dengan kritis pentingnya ilmu-ilmu tentang al-Hadits</li>
<li>Dapat menerapkan teori-teori ulumul hadits dalam studi hadist.</li>
</ol>
<p><strong>Deskripsi Mata Kuliah       :</strong></p>
<p>Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa STAI Muhammadiyah Sinjai. Mata kuliah ini akan memberi pengetahuan dasar kepada mahasiswa tentang ulum Hadits:  Pengertian Ilmu hadits, Hadits, Sunah, Khabar dan Atsar, struktur hadits secara formal, Hadits: Strukturnya  sanad dan mukharij, kedudukan Hadits dalam Syariat Islam,fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an, sejarah Hadits yang meliputi pra kodifikasi dan kodifikasinya,pengertian, sejarah dan cabang-cabang ilmu hadits,pembagaian Hadits secara umum,hadits Shahih: syart-dan macam-macamnya,hadits Dhaif: syar dan macam-macamnya,hadits Maudlu, pengertian, faktor dan keriteria kepalsuannya,pengertian, Objek kajian dan lafadz-lafaz ilmu jarh wa ta’dil,pengertian dan pengenalan takhrij hadits,inkarusunah, sejarah dan bantahan terhadapnya,kritik sanad hadits</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<georss:point>-7.325026 112.740384</georss:point>
		<geo:lat>-7.325026</geo:lat>
		<geo:long>112.740384</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/e750a16b1bd68422bfcee80d810dd356a96be1099beadb237e623273c82a669d?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G">
			<media:title type="html">mubhar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) HADIS</title>
		<link>https://mubhar.wordpress.com/2014/03/12/satuan-acara-perkuliahan-sap-hadis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Abu Hidah Al-Qornain]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2014 01:40:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mubhar.wordpress.com/?p=749</guid>

					<description><![CDATA[SAP HADIS SOSIOLOGI AGAMA UIN ALAUDDIN MAKASSAR (Download) A.     IDENTITAS Mata Kuliah                : Hadis Kode                           : &#8211; Program Studi             : Sosiologi Agama Kode/Bobot                : 3 SKS Semester/Klp               : II/3-4 Dosen Pengampu        : Zulkarnain, S.Th.I, M.Th.I Alamat                          : Jl. Bonto Bila III Lr. II, No. 1, Makassar No. Hp                          : 085-242-617-468 B.      STANDAR KOMPETENSI Memberikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAP HADIS SOSIOLOGI AGAMA UIN ALAUDDIN MAKASSAR (<a title="SAP HADIS SA" href="http://www.4shared.com/file/kCiWd7gSba/SAP_Hadis_SA.html" target="_blank">Download</a>)</strong></p>
<p><strong>A.     IDENTITAS </strong></p>
<ol start="1">
<li>Mata Kuliah                : Hadis</li>
<li>Kode                           : &#8211;</li>
<li>Program Studi             : Sosiologi Agama</li>
<li>Kode/Bobot                : 3 SKS</li>
<li>Semester/Klp               : II/3-4</li>
<li>Dosen Pengampu        : Zulkarnain, S.Th.I, M.Th.I</li>
<li>Alamat                          : Jl. Bonto Bila III Lr. II, No. 1, Makassar</li>
<li>No. Hp                          : 085-242-617-468</li>
</ol>
<p><strong>B.      STANDAR KOMPETENSI </strong></p>
<p>Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hadis-hadis yang berhubungan dengan konsep dan teori sosial serta memiliki kemampuan untuk mengembangkannya, baik dalam tatanan teoritis maupun praktis dalam pendidikan Islam</p>
<p> </p>
<p><strong>C.      KOMPETENSI DASAR </strong></p>
<p>Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami hadis-hadis yang berhubungan dengan pranata sosial Islam serta mampu menghafal, membaca dan menginterpretasikannya.</p>
<p> <strong>D.     MATERI POKOK </strong></p>
<ol start="1">
<li>Prinsip-prinsip Dakwah</li>
<li>Malu sebagai Manifestasi Iman</li>
<li>Korelasi kejujuaran dan kebajikan</li>
<li>Buruk Sangka dan Ghibah</li>
<li>Hak-hak sosial</li>
<li>Mengucapkan salam</li>
<li>Menjenguk orang sakit</li>
<li>Larangan menelantarkan lahan</li>
<li>Pelestarian lingkungan</li>
<li>Larangan meminta-minta</li>
<li>Pujian terhadap orang yang kuat</li>
<li>Larangan suap menyuap</li>
<li>Larangan pejabat menerima hadiah</li>
<li>Menjauhi tujuh dosa besar</li>
</ol>
<p><strong>E.</strong>      URGENSI MATA KULIAH</p>
<p>Secara ideal mata kuliah ini dapat membangun pengetahuan dan wawasan mahasiswa SA yang akan menjadi pendamping dan fasilitator masyaratkat di masa-masa mendatang, dan pengetahuan tentang materi Hadis Sosial agar mereka mampu mengamalkannya dan mengajarkannya kepada masyarakat muslim dimanapun mereka berada.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/e750a16b1bd68422bfcee80d810dd356a96be1099beadb237e623273c82a669d?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G">
			<media:title type="html">mubhar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEHUJJAHAN HADIS TENTANG KEUTAMAAN SURAT AL-WAQI’AH</title>
		<link>https://mubhar.wordpress.com/2014/02/14/kehujjahan-hadis-tentang-keutamaan-surat-al-waqiah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Abu Hidah Al-Qornain]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2014 09:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mubhar.wordpress.com/?p=735</guid>

					<description><![CDATA[Tentang keutamaan Surat al-Waqi&#8217;ah terdapat penjalasan hadis dengan status Shahih dan Dha&#8217;if. 1. Hadis yang Shahih adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzy dan al-Hakim dalam &#8220;al-Mustadrak&#8221; dari Ibn &#8216;Abbas r.a: Bahwasanya Nabi Saw. bersabda: شَيَّبَتْنِي هُوْدُ وَالوَاقِعَةِ وَالْمُرْسَلَاتِ وَعَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ وَإِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ Artinya: &#8220;Aku merasa muda kembali (semakin bersemangat dalam beramal) ketika membaca/mendengarkan surat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://mubhar.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/02/images2.jpg"><img class=" wp-image" id="i-744" alt="Gambar" src="https://mubhar.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/02/images2.jpg?w=202&#038;h=116" width="202" height="116" /></a>Tentang keutamaan Surat al-Waqi&#8217;ah terdapat penjalasan hadis dengan status <em><strong>Shahih</strong></em> dan <em><strong>Dha&#8217;if</strong></em>.</p>
<p>1. Hadis yang <strong><i>Shahih</i></strong> adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzy dan al-Hakim dalam &#8220;<em>al-Mustadrak</em>&#8221; dari Ibn &#8216;Abbas r.a: Bahwasanya Nabi Saw. bersabda:</p>
<p dir="RTL">شَيَّبَتْنِي هُوْدُ وَالوَاقِعَةِ وَالْمُرْسَلَاتِ وَعَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ وَإِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ</p>
<p>Artinya:<br />
<em>&#8220;Aku merasa muda kembali (semakin bersemangat dalam beramal) ketika membaca/mendengarkan surat Hud, al-Waqi&#8217;ah, &#8216;Amma Yatasaalun (al-Naba&#8217;) dan Idza al-Syamsu Kuwwirat (al-Takwir)&#8221;</em> [di-<em>Shahih</em>-kan oleh al-Albany dalam <em>Silsilah Ahadis al-Shahihah</em>].</p>
<p>Rasulullah saw. mensabdakan ini disebabkan oleh karena surah-surah tersebut mengandung pembahasan tentang sifat-sifat Neraka dan Surga serta kondisi para penghuninya.</p>
<p>2. Hadis yang <b><i>Dha&#8217;if</i></b> (lemah) adalah : sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy dari Ibn Mas&#8217;ud r.a: bahwasanya Nabi saw bersabda:</p>
<p dir="RTL">مَنْ قَرَأ َسُوْرَةُ الوَاقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ أَبَداً</p>
<p>Artinya:<br />
<em> &#8220;Barang siapa yang membaca surah al-Waqi&#8217;ah setiap malam, maka dia tidak akan tertimpa kemiskinan untuk selamanya (alias akan menjadi kaya)&#8221;.</em></p>
<p><strong>Penjelasan:</strong></p>
<p>Hadis ini dinilai <strong><em>Dha&#8217;if</em></strong>  (lemah) oleh para ulama hadis. Menurut al-Munawy dalam <i>Faidh al-Qadir</i>, <em>&#8220;dalam sanadnya seorang perawi bernama Abu Syuja&#8217;, menurut al-Dzahaby dia adalah perawi munkar lagi</em> <i>majhul</i>&#8220;. Semantara itu, Ibn al-Jawzy dalam &#8220;<i>al-&#8216;Ilal</i>&#8221; berkata: Ahmad (Ibn Hanbal) berkata: <em>&#8220;Ini merupakan riwayat Munkar&#8221;</em>.</p>
<p>Al-Zaila&#8217;y menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung beberapa unsur <i>&#8216;illat</i> (kecacatan):<br />
1. Sanadnya terputus (<i>Inqitha&#8217;</i>), berdasarkan penelitian al-Daruquthny dan selainnya.</p>
<p>2. Matan (Redaksi Hadisnya) <i>Munkar</i>, berdasarkan penilaian Ahmad Ibn Hanbal.</p>
<p>3. Para perawinya berstatus <strong><i>Dha&#8217;if</i></strong> (lemah), berdasarkan penilaian Ibn al-Jawzy.</p>
<p>4. Lafazh riwayatnya tidak mencerminkan lafazh kenabian alias <strong><i>Mudhtharib </i></strong>(rancu/pincang).</p>
<p>Ke-<strong><em>dha&#8217;if</em></strong>-an hadis tentang <strong>Surat al-Waqi&#8217;ah dapat menajdikan orang yang sering membacanya menjadi kaya</strong>, telah disepakati oleh ulama hadis seperti: Ahmad Ibn Hanbal, Abu Hatim al-Razy dan putranya, al-Daruquthny, bahkan al-Baihaqy sendiri dan ahli hadis lainnya. &#8220;Wallahu A&#8217;lam&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<georss:point>-7.325026 112.740384</georss:point>
		<geo:lat>-7.325026</geo:lat>
		<geo:long>112.740384</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/e750a16b1bd68422bfcee80d810dd356a96be1099beadb237e623273c82a669d?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G">
			<media:title type="html">mubhar</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="https://mubhar.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/02/images2.jpg?w=265">
			<media:title type="html">Gambar</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>