<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia</title>
	
	<link>http://www.pdfi-indonesia.org</link>
	<description>Official Community Website Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Oct 2011 01:07:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/pdfi" /><feedburner:info uri="pdfi" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:emailServiceId>pdfi</feedburner:emailServiceId><feedburner:feedburnerHostname>http://feedburner.google.com</feedburner:feedburnerHostname><item>
		<title>Alert from Adm!</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/pdfi/~3/qlOMTTuUq7I/</link>
		<comments>http://www.pdfi-indonesia.org/uncategorized/alert-from-adm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 14:44:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>webmaster PDFI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Register diri anda untuk kepentingan data base di PDFI!]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pdfi-indonesia.org/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[Untuk sementara waktu, layanan registrasi member website PDFI hanya diperuntukan bagi anggota Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, sesuai ketentuan AD/ART perihal keanggotaan. Terima kasih. Salam, Adm PDFI]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk sementara waktu, layanan registrasi member website PDFI hanya diperuntukan bagi anggota Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, sesuai ketentuan AD/ART perihal keanggotaan.<br />
Terima kasih.</p>
<p>Salam,<br />
Adm PDFI</p>
<div class="feedflare">
<a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:F7zBnMyn0Lo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:F7zBnMyn0Lo" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:7Q72WNTAKBA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=7Q72WNTAKBA" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:V_sGLiPBpWU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:V_sGLiPBpWU" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=qj6IDK7rITs" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:gIN9vFwOqvQ"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:gIN9vFwOqvQ" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=qlOMTTuUq7I:ZfzvgIo-FZM:TzevzKxY174"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=TzevzKxY174" border="0"></img></a>
</div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pdfi-indonesia.org/uncategorized/alert-from-adm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.pdfi-indonesia.org/uncategorized/alert-from-adm/</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Trisakti, Mei 1998</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/pdfi/~3/SWkC29H4Tuw/</link>
		<comments>http://www.pdfi-indonesia.org/news/trisakti-mei-1998/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2010 14:58:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>webmaster PDFI</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pdfi-indonesia.org/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[Malam itu, Starlet merah saya meluncur di Tomang Raya masuk ke jalan tol Kebun Jeruk menuju pulang ke rumah di bilangan Duri Kosambi Cengkareng setelah berpraktek sebagai dokter umum. Saat itu mobil yang saya kendarai melintas di jalan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.pdfi-indonesia.org/wp-content/uploads/2010/09/may_1998_trisakti_incident.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-24" title="may_1998_trisakti_incident" src="http://www.pdfi-indonesia.org/wp-content/uploads/2010/09/may_1998_trisakti_incident-300x205.jpg" alt="" width="300" height="205" /></a>Malam itu, Starlet merah saya meluncur di Tomang Raya masuk ke jalan tol Kebun Jeruk menuju pulang ke rumah di bilangan Duri Kosambi Cengkareng setelah berpraktek sebagai dokter umum.  Saat itu mobil yang saya kendarai melintas di jalan yang tidak seperti biasanya, sangat lancar.</p>
<p>Baru saja saya memasuki rumah, handphone berdering. “Dok, bantu kita dok. Ada korban penembakan.”, sahut suara di seberang sana yang saya kenali sebagai bapak Idham Aziz, Kasatserse Polres Metro Jakarta Barat. “Di mana pak?”, timpal saya. “korban ada di rumah sakit Sumber Waras, dokter meluncur saja ke Pos Polisi di terminal Grogol”, begitu instruksi pak Kasat. Dengan taksi, tanpa berganti pakaian dan dengan membawa perlengkapan yang diperlukan saya berangkat dan memang betul, di Pos Polisi terminal Grogol banyak petugas kepolisian. Rupanya tempat tersebut dijadikan Pos Komando. “Tunggu sebentar dok, saya sedang berkoordinasi dengan komandan. Dan jika sudah diambil keputusan, dokter baru ke rumah sakit Sumber Waras”, kata pak Idham setelah bertemu dengan saya. Memang benar selama penantian di Pos Polisi tersebut saya dihubungi oleh bapak Timur Pradopo selaku Kapolres Jakarta Barat dan Kapolda Metro Jaya bapak Hamami Nata.  Kedua pejabat kepolisian tersebut perintahnya sama, “Tunggu, kita sedang berkoordinasi”. Berkoordinasi  dengan siapa saya tidak tahu.</p>
<p>Ternyata tunggu punya tunggu, sampai hampir pukul 23.00 WIB belum juga datang instruksi untuk melakukan pemeriksaan, sementara saya sudah mengantuk sekali. “Ini gak jelas…”, pikir saya. Akhirnya saya ambil inisiatif. “Pak, daripada tunggu menunggu yang tidak jelas, lebih baik saya berangkat sekarang saja ke rumah sakit Sumber Waras. Toh tidak jauh dan jalan sepi. Tinggal lurus saja.”, ujar saya ke pak Idham. Usulan saya diterima.  Dengan membonceng motor petugas yang berpakaian sipil dan dikawal dua petugas yang mengikuti dengan memakai sepeda motor lain, saya diantar. Anehnya mereka tidak langsung menuju ke arah rumah sakit Sumber Waras, tetapi berkelok-kelok masuk jalan tikus. “Pak, kenapa lewat sini? Kan tinggal lurus saja kalau ke rumah sakit?”, tanya saya kepada petugas yang membawa saya. “Pak dokter, kita tidak tahu siapa kawan siapa lawan. Ini semua demi keselamatan dokter”, timpalnya. “Wah, apakah separah itu situasinya…”, saya berbicara dalam hati. Belakangan saya baru mengetahui bahwa pada insiden yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti tersebut banyak satuan-satuan atau unit-unit dari aparat keamanan yang hadir, ‘terlibat’.</p>
<p>“Pak dokter, nanti kalau sudah selesai langsung kontak kita. Nanti saya jemput dokter di tempat ini”, ujar petugas sewaktu menurunkan saya tepat di depan pintu masuk rumah sakit Sumber Waras. Si petugas langsung menghilang di kegelapan malam. Saya pun langsung melangkah ke dalam menuju IGD untuk mencari dokter yang bertugas  malam itu. Dia seorang dokter wanita yang ternyata pernah jadi murid saya. “ada apa dok?”, sapanya. Saya utarakan maksud kedatangan saya seraya berniat untuk pinjam baju dokter (labjas), karena waktu itu seperti biasa, saya hanya mengenakan blue jean.  Setelah saya memakai baju dokter, saya melangkah menuju kamar jenazah rumah sakit Sumber Waras yang letaknya di ujung.  Saya tidak menyangka bahwa di bagian belakang rumah sakit tersebut banyak sekali mahasiswa dan mahasiswi berkumpul. Suasana sangat mencekam.  Saya menjumpai pihak keluarga korban untuk menyampaikan maksud kedatangan saya. Mereka semua menolak memberi izin untuk dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Sekitar 15 menit saya ‘bernegosiasi’ atau lebih tepatnya membujuk agar pihak keluarga membolehkan saya melakukan pemeriksaan. Saya katakan, ”Bu, memang benar yang sudah wafat tidak mungkin bisa dihidupkan kembali. Akan tetapi almarhum masih mempunyai hak. Hak untuk memperoleh keadilan dan ini merupakan tugas dan kewajiban kita yang masih hidup. Bisa jadi pada kasus ini ada pelanggaran hak asasi manusia dan apabila di kemudian hari akan diproses secara hukum, bukti awal dalam hal ini  Visum et Repertum para korban  sudah ada. Sehingga korban tidak perlu digali dari kuburannya”. Akhirnya setelah memberikan penjelasan secara panjang lebar, pihak keluarga para korban memberi izin kepada saya untuk melakukan pemeriksaan dengan syarat, tidak boleh dilakukan bedah mayat dan mereka boleh menyaksikan jalannya pemeriksaan.</p>
<p>Saya menyetujui persyaratan yang diajukan. Mengapa? Karena pada saat itu Surat Permintaan Visum et Repertum belum ada dan target utama saya adalah memperoleh data perihal kelainan, dalam hal ini luka-luka. Dan hal ini hanya bisa saya peroleh apabila saya melakukan pemeriksaan forensik.  Karena belum ada surat permintaan VR (SPVR) dari penyidik, maka hasil pemeriksaan  akan saya tuangkan dalam Surat Keterangan Dokter atau dalam bentuk Hasil Pemeriksaan Forensik.  Hasil atau Isi keduanya tidak berbeda. Yang berbeda hanya masalah FORMAT.  Ada dua alasan lain mengapa saya membolehkan pihak keluarga turut serta dalam pemeriksaan. Yang pertama, keamanan saya terjamin. Kedua, kasus tersebut tidak mungkin bisa dipetieskan oleh karena semua kegiatan pemeriksaan didokumentasikan oleh pihak keluarga atau rekan korban. Dan buat saya pribadi, mereka toh tidak mempunyai kewenangan dalam menyimpulkan atau menafsirkan hasil pemeriksan. Mengapa? sederhana saja. Mereka toh tidak mengerti apa yang mereka lihat, rekam atau foto.</p>
<p>Hampir 90 menit saya memeriksa keempat mahasiswa Trisakti yang tewas tersebut.  Masing-masing mendapat luka tembak pada daerah YANG MEMATIKAN, bukan UNTUK MELUMPUHKAN. Ini jelas dari lokasi luka tembak yaitu di bagian tubuh yang mematikan. Ada yang di daerah dahi menembus ke daerah belakang kepala, ada yang di daerah leher, punggung dan juga dada.  Pada korban pertama yang saya periksa, ditemukan mantel proyektil yang berwarna kuning tembaga bersarang di daerah leher tepat di batang tenggorok. Pada korban kedua, proyektil peluru masih bersarang di kulit daerah dada kiri yang saat itu tidak bisa saya keluarkan. Saya baru bisa keluarkan beberapa hari kemudian setelah dilakukan ekshumasi di TPU Bintaro, tempat korban dimakamkan. Pada dua korban lain, proyektil peluru menembus ke luar tubuh. Selesai melakukan pemeriksaan, saya kembali ke ruang administrasi. Di situ saya sudah ditunggu oleh pihak keluarga, media massa dan bapak Marzuki Darusman serta bapak Amaral yang waktu itu menjabat sebagai ketua dan sekjen Komnas HAM.</p>
<p>Saat saya bertegur sapa dengan pak Marzuki Darusman dan yang lainnya, datang Surat permintaan Visum et Repertum. Rupanya surat dari Polres Jakarta Barat tersebut dibawa secara beranting.  Saya terkejut dan merasa sedikit heran karena SPVR yang dikirim ada enam buah sedangkan korban hanya empat korban. Dan yang lebih aneh lagi, tidak tercantum identitas dari para korban. Yang tertera cuma tanda tangan penyidik!<br />
Melalui handphone saya tanyakan hal tersebut pada petugas Polres Jakarta Barat, “Pak, kok yang saya terima SPVRnya hanya formulir kosong, cuma ada tanda tangan petugas saja…”. Petugas menjawab, “Maaf pak dokter, kita tidak tahu berapa korban yang tewas dan kita juga tidak tahu nama para korban.”. “Jadi?”, tanya saya lagi. “Dokter isi sendiri saja formulir SPVRnya.”, balas petugas. Di hadapan pak Marzuki Darusman saya isi formulir surat permintaan visum tersebut, tentunya setelah saya konfirmasi dahulu baik dengan rekan-rekan almarhum maupun dari pihak keluarga korban.  Ini salah satu pengalaman saya yang unik. Seumur hidup saya bekerja di bidang Ilmu Kedokteran Forensik, baru sekarang melakukan pemeriksaan forensik sebelum ada SPVR dari penyidik dan harus mengisi sendiri pelbagai keterangan yang harus ada di formulir SPVR.  Tentunya karena situasi dan kondisi pada saat itu yang tidak memungkinkan prosedur administratif yuridis yang lazim dapat dilakukan.</p>
<p>Saat itu pak Marzuki sempat bertanya, ”Dok, apakah  adik-adik mahasiwa dari Trisakti yang tewas benar-benar akibat tembakan?”. “Benar pak.”, jawab saya. “Pada setiap korban terdapat sebuah luka tembak. Korban pertama, luka tembak masuk pada dahi kanan dan tembus ke daerah belakang kepala sisi kiri. Korban kedua pada daerah leher dan saya dapatkan pecahan proyektil, tepatnya jaket atau mantel dari proyektil. Korban ketiga peluru masuk dari punggung dan korban yang keempat peluru masuk dari dada kiri..”, lanjut saya menjelaskan. “Kaliber berapa dok?”, tanya beliau lebih lanjut. “Kalau perihal kaliber itu bukan urusan bapak!”, timpal saya. Tampaknya beliau mengerti.<br />
“Pak dokter, kita sekarang sudah dalam era reformasi, tranparansi, keterbukaan. Dokter harus menjelaskan pada kami..”, ujar salah seorang wartawan yang diiyakan oleh rekan-rekannya. “Perihal diameter peluru dan kaliber senjata pasti saya tahu. Tetapi anda harus ingat itu bukan untuk konsumsi pers!”, balas saya. “Anda tidak mengerti? saya akan jelaskan. Saya tahu pasti perihal luka tembak dan balistik forensik, akan tetapi itu terbatas untuk konsumsi penyidik. Kalau saya sampaikan kepada anda rekan-rekan wartawan, dan saya yakin pasti anda akan muat di media anda dan pasti pula akan dibaca oleh pelaku penembakan, apa yang akan terjadi? Pelaku penembakan pasti akan menghilangkan atau menyembunyikan senjata api yang digunakan untuk menembak korban hingga tewas dan akibatnya penyidik tidak dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas!”, jelas saya lebih lanjut.  “Ok kami mengerti. Tapi sebagai dokter forensik yang sudah berpengalaman, kapan mereka tewas dok?”, tanya mereka lebih lanjut. “Kalau yang anda maksud jam berapa mereka tewas, itu juga bukan konsumsi untuk media massa, tapi untuk penyidik. Pasti anda juga kurang mengerti mengapa saya katakan demikian, iya kan?”, timpal saya seraya bertanya. Lebih lanjut saya jelaskan, “Saya tahu perkiraan saat kematian adik-adik kita dari Trisakti. Tapi apabila fakta ini saya sampaikan kepada anda, lalu anda muat di media massa anda dan dibaca oleh si pelaku penembakan, apa yang akan terjadi? Si pelaku pasti membuat alibi tentunya lengkap dengan saksi-saksinya yang menyatakan bahwa dia ada di suatu tempat yang berbeda dengan tempat di mana peristiwa penembakan itu terjadi!”. “Kalau arah tembakan bagaimana dokter?”, tanya mereka selanjutnya. “Saya kan bukan saksi mata..bukan saya tidak tahu, tapi itu pertanyaan untuk saksi mata, bukan pertanyaan untuk saya..”, jawab saya. “Yang terakhir dokter, apakah luka tembak pada korban merupakan kesengajaan atau merupakan tembakan pantulan?”, tanya mereka lagi. “Oh masalah itu..kan saya tidak bisa telepati. Saya tidak bisa membaca pikiran orang termasuk pikiran yang ada di kepala anda. Sengaja atau tidak sengaja itu kan urusan ‘niat’. Tanya dengan si pelaku. Tentang pantulan, itu kan berkaitan dengan lintasan peluru sebelum sampai mengenai korban. Saya bukan saksi mata dan jangan selalu diartikan kalau pantulan itu identik dengan ketidaksengajaan atau kecelakaan. Pantulan sebatas lintasan peluru..tidak ada kaitannya dengan niat.”, jelas saya. “Apakah anda sekarang sudah mengerti dan paham benar tentang posisi saya sebagai dokter forensik? sebatas saksi ahli..hasil akhir..bukan proses&#8230;”, imbuh saya seraya menutup wawancara.</p>
<p>Sesuai dengan kesepakatan semula, saya hubungi petugas dari Polres Jakarta Barat via handphone untuk memberitahu bahwa saya sudah selesai melakukan pemeriksaan.  Dan memang ketika saya sudah sampai di pinggir jalan tepat di depan rumah sakit Sumber Waras, petugas sudah menanti saya di atas kendaraan roda duanya dan langsung menuju Pos Polisi terminal Grogol. Saat itu waktu sudah menunjukkan sekitar pukul empat pagi. ”Sudah selesai pak, tolong saya diantar pulang ke rumah”, ujar saya ke pak Kasat Serse. Tapi beliau, punya rencana lain. “Dokter sekarang saya antar ke Polda dahulu, oleh karena dokter sudah ditunggu oleh Kapolda..”, ujarnya.</p>
<p>Oleh karena jalan masih sepi, tanpa perlu waktu lama saya sudah berada di Polda yang tampak gelap.  Saya berjalan sendiri menuju ruang Kapolda. Di lantai pertama, saya berjumpa  pak Sudi Silalahi dari Kodam V Jaya, tentunya dengan senyumnya yang khas.  Dalam keadaan dimana ruang bapak Kapolda hanya diterangi lampu secukupnya, saya yang hanya berdua dengan beliau, mulai membuka percakapan yang tidak akan pernah bisa saya lupakan, “Pak, ini proyektil yang saya dapatkan tertanam pada leher salah satu korban, dua korban pelurunya menembus sedangkan satunya lagi masih tertanam di daerah dada kiri dan saya tidak bisa mengeluarkannya..”. Pak Hamami Nata tampak termangu. Pandangannya menerawang dan dengan nada kecewa beliau berkata perlahan seraya sesekali memperhatikan bagian mantel atau jaket dari proyektil yang berwarna kuning tembaga itu, “Saya sudah perintahkan kepada semua anak buah saya, agar mereka tidak menggunakan peluru tajam, selain peluru karet atau peluru hampa..mereka yang menghadapi para pengunjuk rasa  hanya dibekali peluru karet atau peluru hampa yang terbatas jumlahnya..dari mana datangnya peluru ini…”. Beliau mengatakan hal tersebut tidak hanya sekali, tapi berulang kali. “Dok, simpan proyektil ini&#8230;”, ujarnya seraya mengembalikan proyektil itu. Bukan baru pertama kali saya jumpa dengan beliau, jadi sedikit banyak saya mengetahui siapa beliau. Dalam hati saya berkata setelah perjumpaan usai, “Wah si bos digado nih..”. Digado adalah bahasa betawi yang berarti ‘dikerjain’.  Saya pun kemudian diantar pulang ke rumah dan langsung tertidur pulas.</p>
<p>Sekitar pukul 10.00 pagi, handphone saya kembali berdering. Saya memang tidak pernah mematikannya. Ternyata dari penyidik, yang menyerukan agar saya segera ke Polda Metro Jaya, tepatnya ke ruang Sesditserse untuk menyerahkan barang bukti dalam hal ini proyektil.  Setelah saya serahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, saya sempat diminta bantuan untuk melacak kemungkinan adanya korban lain yang tewas. Dalam dugaan penyidik, ada dua korban yang dibawa ke RS Pertamina. Karena masih ada dua formulir SPVR, saya bersedia.  Saat itu memang kondisinya tidak memungkinkan pihak Penyidik untuk melakukan tugasnya, apa lagi masuk dan mengintervensi rumah sakit. Dengan mengendarai mobil Starlet saya, saya menuju RS Pertamina dan di belakang saya ada petugas yang mengikuti. Setibanya di RS Pertamina, saya langsung menemui salah satu pimpinan RS Pertamina yang saya kenal dan dari keterangannya didapat kepastian bahwa tidak ada korban lagi. Jadi korban penembakan hanya empat orang dan tidak lebih.  Langsung saya hubungi Sesditserse, “Aman pak, tidak ada korban”.</p>
<p>Ketika saya akan meluncur pulang ke rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, pak Idham Aziz memberi informasi yang membuat saya harus berbelok ke RSCM, ”Dok, jangan pulang dulu karena didaerah dokter terjadi kerusuhan, banyak rumah yang dibakar…” dan seterusnya. Hari itu saya memang harus bermalam di Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FKUI-RSCM, saling kontak via telepon dengan komandan garnisun, jumpa dengan wartawan dari CNN dan baru bisa pulang diantar mobil jenazah, pada pagi hari menjelang subuh.</p>
<div class="feedflare">
<a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:F7zBnMyn0Lo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:F7zBnMyn0Lo" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:7Q72WNTAKBA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=7Q72WNTAKBA" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:V_sGLiPBpWU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:V_sGLiPBpWU" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=qj6IDK7rITs" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:gIN9vFwOqvQ"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:gIN9vFwOqvQ" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=SWkC29H4Tuw:tb5hmiFxl6A:TzevzKxY174"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=TzevzKxY174" border="0"></img></a>
</div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pdfi-indonesia.org/news/trisakti-mei-1998/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.pdfi-indonesia.org/news/trisakti-mei-1998/</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>FOTOGRAFI FORENSIK</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/pdfi/~3/q0t0r4rsU0M/</link>
		<comments>http://www.pdfi-indonesia.org/news/fotografi-forensik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2010 14:52:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariayudhistira</dc:creator>
				<category><![CDATA[Forensik]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Forensik klinik]]></category>
		<category><![CDATA[Forensik patologi]]></category>
		<category><![CDATA[Radiologi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pdfi-indonesia.org/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Setiap disiplin ilmu – apapun itu – ataupun suatu kegiatan yang memiliki dasar ilmu pengetahuan yang diakui dan dapat dipertanggung jawabkan, dapat digunakan kepentingan keilmuannya dalam suatu upaya penegakan hukum. Dunia forensik begitu kaya dengan berbagai macam disiplin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.pdfi-indonesia.org/wp-content/uploads/2010/09/IMG_4497.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-21" title="IMG_4497" src="http://www.pdfi-indonesia.org/wp-content/uploads/2010/09/IMG_4497-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Setiap disiplin ilmu – apapun itu – ataupun suatu kegiatan yang memiliki dasar ilmu pengetahuan yang diakui dan dapat dipertanggung jawabkan, dapat digunakan kepentingan keilmuannya dalam  suatu upaya penegakan hukum. Dunia forensik begitu kaya dengan berbagai macam disiplin ilmu yang berlomba untuk membangun eksistensi, mengerahkan setiap kemampuan dan mengaplikasikan keilmuannya demi tegaknya supremasi hukum. Di luar ilmu patologi forensik, dikenal beberapa disiplin ilmu yang seringkali dimanfaatkan keilmuannya untuk kepentingan hukum, diantaranya; Kriminalistik, Forensik digital, Forensik komputer, Antropologi forensik, Arkeologi forensik, Geologi forensik, Meteorologi forensik, dan lain sebagainya. Secara umum, bentuk aplikasi semua disiplin ilmu ini disebut Forensic science yang lahir untuk menjawab setiap pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.(1)</p>
<p>Salah satu proses yang paling sering dilakukan dalam setiap upaya penyelenggaraan pemeriksaan forensik adalah proses dokumentasi. Fotografi adalah salah satu media yang memiliki andil cukup besar dalam proses ini.</p>
<p>Sejak awal, fotografi telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para ilmuwan dan seniman. Ilmuwan telah menggunakan fotografi untuk merekam dan mempelajari suatu mekanisme gerak, seperti penelitian Eadweard Muybridge terhadap mekanisme gerak hewan dan manusia pada tahun 1887. Para seniman pun memiliki ketertarikan yang sama terhadap aspek-aspek fotografi.Tidak hanya itu, mereka juga mencoba untuk mengeksplorasi lebih dalam untuk menghasilkan karya yang tidak sekedar sebagai suatu bentuk representasi realita melalui foto hasil proses mekanik, seperti yang dilakukan para seniman foto berpaham pictorialism,(3) yang terkenal dengan idenya untuk memadukan seni lukis dan seni etsa melalui seni fotografi.(2) Militer, polisi, dan petugas keamanan menggunakan fotografi sebagai alat pengawas, alat pendeteksi dan sebagai tempat penyimpanan data. Fotografi juga digunakan untuk menyajikan gambar kenangan akan suatu masa, untuk menangkap kejadian-kejadian khusus, menceritakan tentang suatu kejadian, mengirim pesan, atau sebagai sekedar alat hiburan.(3)</p>
<p><strong>FOTOGRAFI</strong></p>
<p>Fotografi [fә'tɒgrәfi] adalah suatu proses seni merekam gambar, berupa proses penangkapan cahaya pada suatu media yang sensitif cahaya, seperti film atau sensor elektronik. Pola-pola cahaya yang dikeluarkan dan dipantulkan dari obyek, akan diteruskan ke suatu media elektronik atau media kimia berbahan dasar silver halide yang terdapat di dalam suatu alat yang disebut kamera selama waktu eksposur melalui lensa fotografi, termasuk di dalamnya proses penyimpanan dari hasil informasi yang ditangkap, secara elektronik maupun kimiawi.</p>
<p>Kata photography berasal dari tulisan perancis photographie yang didasari oleh bahasa yunani, yaitu φώς (phos) yang berarti cahaya dan γραφίς (graphis) yang artinya coretan atau gambar. Maka fotografi, dapat diartikan suatu proses menggambar dengan cahaya.(3)</p>
<p><strong>FOTOGRAFI FORENSIK</strong></p>
<p>Fotografi forensik – sering juga disebut forensic imaging atau crime scene photography – adalah suatu proses seni menghasilkan bentuk reproduksi dari tempat kejadian perkara atau tempat kejadian kecelakaan secara akurat untuk kepentingan penyelidikan hingga pengadilan. Fotografi forensik juga termasuk ke dalam bagian dari upaya pengumpulan barang bukti seperti tubuh manusia, tempat-tempat dan setiap benda yang terkait suatu kejahatan dalam bentuk foto yang dapat digunakan oleh penyelidik atau penyidik saat melakukan penyelidikan atau penyidikan. Termasuk di dalam kegiatan fotografi forensik adalah pemilihan pencahayaan yang benar, sudut pengambilan lensa yang tepat, dan pengambilan gambar dari berbagai titik pandang. Skala seringkali digunakan dalam gambar yang diambil sehingga dimensi sesungguhnya dari obyek foto dapat terekam.(4) Biasanya digunakan penggaris atau perekat putih yang berskala sentimeter diletakkan berdekatan dengan lesi atau perlukaan sebagai referensi ukuran. Pada bagian yang tidak terekspos atau kurang memberikan gambaran yang signifikan, dapat digunakan probe (alat pemeriksa luka) atau jari sebagai penunjuk dengan posisi yang semestinya.(8)</p>
<p>Gambar yang diambil biasanya berupa gambar yang berwarna atau dapat pula dalam bentuk gambar hitam-putih tergantung kebutuhannya. Gambar berwarna lebih dipilih saat mengumpulkan bukti berupa cat atau bercak yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Sebaliknya, jejak ban akan lebih tegas pola dan perbedaan warna dengan sekitarnya saat diambil dalam bentuk foto hitam-putih.</p>
<p>Metode yang digunakan dalam fotografi forensik tergantung dari kebijakan setiap negara berkaitan dengan pemakaian kamera dengan film 35 mm atau secara digital. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. Dulu dikatakan, fotografi konvensional atau yang menggunakan film dianggap lebih memiliki resolusi gambar yang baik dan tinggi sehingga memungkinkan untuk dilakukan pembesaran guna memperoleh detail gambar yang dibutuhkan. Foto digital memiliki kelebihan berupa tanggal dan waktu yang tertanda secara automatis pada gambar untuk menunjukkan keabsahan gambar yang diambil dan hal ini tidak dimiliki oleh foto konvensional di mana, keabsahan gambar harus dibuktikan sendiri oleh sang fotografer dengan cara misalnya mengikut sertakan saksi-saksi dalam fotonya.(4) Seiring dengan perkembangan teknologi, perbedaan antara kamera film (analog) dan kamera digital tidak lagi terlalu mencolok. Setiap alat dapat dipakai dalam kegiatan fotografi forensik, sesuai dengan kebutuhannya.</p>
<p><strong>FOTOGRAFER FORENSIK</strong></p>
<p>Orang yang melakukan kegiatan fotografi disebut fotografer. Dalam fotografi forensik, sang fotografer terbagi dalam tiga tipe yakni: fotografer TKP, fotografer teknik, dan fotografer autopsi.(5)</p>
<p><em>Fotografer TKP</em></p>
<p>Sesuai namanya, fotografer TKP bekerja di tempat terjadinya perkara di mana pun itu terjadi. Pada TKP indoor atau yang terjadi di dalam suatu ruangan, biasanya fotografer  TKP menggunakan metode pengambilan gambar ”empat sudut”. Pertama, foto diambil secara serial di pintu masuk ruangan tempat korban ditemukan. Lalu fotografer berpindah sudut dan melakukan hal serupa saat di pintu masuk, demikian seterusnya hingga sudut ruangan yang keempat, untuk menghasilkan gambaran panoramik ruangan. Selanjutnya konsentrasi dipusatkan ke tubuh korban untuk dilakukan pengambilan gambar dengan jarak pengambilan terjauh dari sisi kiri dan kanan maupun jarak dekat jika diperlukan. Tak luput dari pandangan fotografer mengenai obyek di sekitar tubuh korban seperti senjata yang berpotensi sebagai senjata yang digunakan, tumpahan air dari minuman, atau asbak beserta isinya. Semua ruangan yang terhubung pada ruangan TKP juga diambil gambarnya secara panoramik, termasuk segala sesuatu yang dianggap tidak biasa ditemui berkaitan dengan TKP yang sedang diolah tersebut. Proses serupa juga dilakukan terhadap TKP outdoor atau yang terjadi di luar ruangan, seperti TKP kecelakaan lalu lintas, TKP di tempat kerja (pada kasus kematian akibat kecelakaan kerja), dan TKP bencana (pada kasus kecelakaan pesawat terbang).(5)</p>
<p><em>Fotografer forensik teknik</em></p>
<p>Fotografer tipe ini membutuhkan keahlian khusus dalam menjalankan pekerjaannya. Spesialisasi mereka termasuk melakukan pengambilan gambar bercak darah, cipratan darah, tapak jari, tapak sepatu, atau ban yang ditemukan di TKP, menggunakan film dan kamera khusus yang dapat memberikan detail gambar yang tinggi pada obyek berskala. Waktu mereka dihabiskan untuk bekerja dengan proses High-magnification photomacrography, photomicrography, bergelut dengan gambar yang dihasilkan oleh cahaya dengan panjang gelombang yang tidak tampak, dan memanipulasi gambar secara digital untuk kepentingan penyelidikan.(5)</p>
<p>Film-film yang sensitif terhadap ultraviolet (UV) dan infrared sekarang telah digunakan untuk mendemonstrasikan permukaan luka yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Dikatakan bahwa memar yang tidak tampak, dapat diperlihatkan melalui metode fotografi ultraviolet, misalnya pada kasus kekerasan pada anak. Metode ini memerlukan telaah dan pengalaman lebih lanjut guna mengeliminasi false positive dari artefak yang ditemukan.(8)</p>
<p><em>Fotografer autopsi</em></p>
<p>Setelah olah TKP selesai, tubuh korban dikirim ke instalasi kedokteran forensik untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik oleh ahli patologi forensik. Proses pemeriksaan ini harus didokumentasikan oleh seorang fotografer autopsi. Syarat utama yang harus dimiliki seorang fotografer autopsi adalah memiliki dasar pengetahuan anatomi tubuh manusia. Pengambilan gambar dilakukan sejak tubuh korban tiba, dimulai dari jarak pengambilan terjauh dari tubuh korban dengan sudut pengambilan gambar pada bagian depan dan belakang korban, dilanjutkan dengan proses serupa saat pemeriksaan dimulai, yakni mulai dari pelepasan pakaian hingga pembersihan tubuh korban. Close-up dilakukan pada pengambilan gambar perlukaan yang ditemukan pada tubuh korban, pada luka tembak, patah tulang, atau terhadap jaringan parut, tattoo, dan lain sebagainya, berkaitan dengan kepentingan foto untuk proses identifikasi pada mayat tak dikenal. Pada pemeriksaan dalam, pengambilan gambar dilakukan dua kali. Pertama, ”in situ” untuk memperlihatkan lokasi dan beratnya penyakit atau kerusakan yang terjadi. Kedua, gambar diambil setelah organ dikeluarkan dan dibersihkan.(5)</p>
<p><strong>PERALATAN FOTOGRAFI FORENSIK</strong></p>
<p><em>Kamera</em></p>
<p>Kamera yang lazim digunakan dan dapat diterima sebagai kamera yang mampu ”berbicara” banyak di lapangan pekerjaan forensik adalah kamera tipe single-lens reflex 35mm. Kamera ini menggunakan sebuah lensa dengan sistem cermin  yang bergerak secara automatis, menerima cahaya yang datang untuk dipantulkan ke sebuah  pentaprism yang ditempatkan di atas jalur optik cahaya yang berjalan di bagian dalam lensa, yang memungkinkan fotografer untuk melihat dimensi obyek sesungguhnya yang akan ditangkap oleh film tersebut.(6)</p>
<p><em>Format film</em></p>
<p>35 mm adalah jenis format film yang digunakan pada kamera ini dan lazim digunakan untuk kepentingan pemeriksaan forensik. Format film ini menawarkan berbagai kecepatan sensitifitas dan emulsi film, kualitas gambar yang baik, nilai panjang eksposur yang variatif,  dan harga yang murah.(6)(7) Hasil foto pada format film 35 mm akan memberikan gambaran full frame yang tajam di mana, dimensi obyek yang dilihat oleh fotografer melalui cermin pentaprism akan sama dengan dimensi obyek yang ditangkap oleh film ini. Ketajaman gambar dan prinsip ”what you see is what you get” inilah yang dipegang untuk setiap hasil foto yang dapat digunakan kepentingannya di dunia forensik.</p>
<p>Pemilihan film tergantung dari efek pencahayaan yang dipilih. Pemilihan kecepatan sensitifitas film 100 atau 200 ASA (American Standard Association), telah lebih dari cukup untuk mengimbangi kerja lampu kilat. Dan  400 ASA pun kini banyak digunakan. Beberapa fotografer medis bahkan membawa kamera yang terpisah yang telah terisi film berkecepatan 1000 ASA untuk beberapa sesi pemotretan khusus.(8)</p>
<p><em>Lensa</em></p>
<p>Tipe lensa yang digunakan tergantung pilihan dari fotografer itu sendiri. Sebagian orang lebih memilih lensa tunggal yang interchangeable dengan variasi daya akomodasi lensa (focal length). Lensa standar 50 mm atau biasa disebut fixed lens 50 mm (daya akomodasi lensanya terfiksasi pada satu nilai) adalah yang paling sering digunakan, kaitannya dengan kesetaraan daya akomodasinya dengan mata kita. Namun pada TKP, atau pada jarak pengambilan gambar terjauh dari tubuh korban pada kondisi TKP yang sulit, lensa sudut lebar (wide angle) 28 mm atau 30 mm lebih diperlukan. Nilai focal length yang sedikit lebih panjang seperti 80 mm dapat berguna untuk gambar-gambar jarak dekat dari perlukaan. Tidak disarankan penggunaan lensa telefoto dengan focal length 100 mm – 200 mm karena sebagian fungsinya telah digantikan oleh lensa tambahan untuk kegiatan macrophotography.</p>
<p>Banyak ahli patologi forensik lebih memilih untuk mengkombinasikan lensa-lensa tersebut menjadi satu lensa yang memiliki variable-focus ”zoom” lens antara 28 mm – 80 mm. Langkah ini diambil untuk lebih mempersingkat waktu pengambilan gambar dan gambar yang dihasilkan tidak jauh berbeda dengan hasil gambar menggunakan lensa dengan daya akomodasi terfiksasi.(8)</p>
<p>Pemilihan focal length lensa memegang peranan penting dalam rangka pengambilan gambar. Wide angle akan membuat luas perspektif, sebaliknya tele lens akan mempersempitnya. Saat berurusan dengan komposisi, ada plus-minus di kedua jenis lensa.(9)</p>
<p><strong>TEKNIK FOTOGRAFI FORENSIK </strong></p>
<p>Berpeganglah selalu pada prinsip KISS. Keep It Simple and Sharp!. Tidak dibutuhkan teknik yang rumit untuk melakukan kegiatan fotografi saat pemeriksaan kedokteran forensik. Yang paling diutamakan adalah bahwa jepretan kamera kita mampu memberikan hasil yang tajam, berkomposisi, seimbang dalam hal pencahayaan dan warna, dan tidak mengalami perubahan dimensi obyek.</p>
<p><em>Ketajaman Gambar</em></p>
<p>Salah satu unsur yang menentukan ketajaman sebuah gambar adalah kedalaman gambar (depth of field). Untuk membuat sebuah gambar dua dimensi menjadi lebih hidup, dibutuhkan penciptaan rasa akan adanya kedalaman dari gambar. Kondisi ini dimungkinkan dengan memanipulasi elemen-elemen yang terdapat di latar depan, tengah, dan belakang. Garis sederhana yang membawa pandangan ke area-area dalam gambar menuju center of interest bisa lebih efektif. Di sini, pemilihan lensa dan bukaan diafragma (aperture) menjadi unsur vital untuk menciptakan kedalaman.(9) Pada pemotretan organ dalam (viscera), dapat dilakukan penggunaan gelas yang diletakkan secara terbalik dan di cat sesuai warna latar belakang yang digunakan (biasanya hijau) yang terletak agak jauh di bawah gelas untuk menghindari fokus serta penggunaan lampu tungsten sebagai pencahayaan.(8)</p>
<p><em>Komposisi gambar</em></p>
<p>Pada kegiatan fotografi yang dilakukan di TKP, gambar diambil secara serial dan panoramik menggunakan lensa-lensa sudut lebar agar seluruh obyek pada TKP dapat terekam dalam bingkai pemotretan sekaligus. Diperlukan komposisi obyek yang baik dan kuat agar pesan yang tersirat dalam setiap bingkai pemotretan dapat disampaikan ke penyelidik maupun penyidik.(9) Hal ini perlu diperhatikan untuk kepentingan rekonstruksi kejadian.</p>
<p>Dikenal ”rumus pertigaan” pada teknik komposisi fotografi, yakni membagi bingkai gambar menjadi sembilan bagian yang sama. Pembaginya adalah dua garis horizontal dan dua garis vertikal. Rumus ini dapat diterapkan pada segala format: bujur sangkar, persegi panjang, atau panorama. Komposisi yang dibangun akan seimbang saat menempatkan obyek tepat di atau dekat titik pertemuan garis (point of power). Dalam seni fotografi murni, rumus ini juga dapat dipergunakan untuk pengambilan gambar jarak dekat (close-up).(9) Namun aplikasinya tidak disarankan pada close-up fotografi autopsi, karena dalam hal ini, lebih ditekankan proses representasi dari realita, misalnya pada pengambilan foto organ dalam.</p>
<p>Dalam fotografi sering muncul pernyataan, kalau kita tidak bisa membuat sesuatu menjadi bagus, jadikanlah besar. Dengan memenuhi ruang dengan obyek, tak mungkin salah lagi mengenai pusat perhatian. Namun, bukan lantas berarti mengabaikan teknik komposisi. Meletakkan elemen utama pada point of power tetap wajib diperhatikan. Jika kita tidak mendapatkan kemantapan suatu obyek, berpikirlah tentang sesuatu yang besar, kuat, dan memenuhi bingkai pemotretan.(9)</p>
<p>Sebelum menekan tombol rana (shutter), sebaiknya sudah ditentukan bagian mana yang menjadi pusat perhatian. Salah satu masalah yang sering kita temui adalah latar belakang yang mengganggu kekuatan obyek utama. Gangguan itu bisa berupa sesuatu yang cerah, warna atau bentuk, atau pemilihan diafragma lensa (aperture) yang kurang baik. Akibatnya, gambar yang dihasilkan akan membingungkan, tidak jelas bagian mana yang menjadi pusat perhatian. Dengan mengubah posisi memotret, melakukan zooming pada bagian terpenting dari sasaran bidik, dan mengunakan format portrait, masalah di atas akan dapat diatasi.(9) Namun perlu diperhatikan mengenai adanya perubahan perspektif akibat usaha di atas yang barangkali dapat memberikan interpretasi salah saat foto digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p><em>Eksposur</em></p>
<p>Eksposur perlu diperhatikan untuk mendapatkan hasil foto yang baik. Untuk menciptakan serangkaian warna pada gambar, kamera harus memastikan bahwa jumlah cahaya yang optimal sampai ke sensor atau film. Hal tersebut bisa diperoleh dengan mengatur lama eksposur (kecepatan rana/shutter speed) dan intensitas cahaya (bukaan diafragma/aperture) pada lensa. Gambar dibentuk melalui akumulasi cahaya di film atau sensor selama eksposur. Kamera senantiasa berupaya mengarahkan obyek secara keseluruhan ke arah grey tone 18% (area mid-tone/kontras netral kamera). Maka metering atau pengukuran eksposur diperlukan di sini. Kurangi eksposur antara 0.7 EV sampai 1 EV untuk menjaga kedalaman warna dan detail pencahayaan.(9) Saat pemotretan organ dalam (viscera), organ ditempatkan pada suatu area dengan latar belakang warna biru atau hijau. Warna putih dapat digunakan meskipun barangkali hal ini dapat mempengaruhi ukuran eksposur jika latar belakang terlalu terlihat pada bagian tepi gambar.(8) Walaupun obyek yang diambil terbilang mid-tone, latar belakang ber-tone terang atau gelap yang “tak normal” bisa menimbulkan kesalahan eksposur. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, tingkat kesalahan eksposur tergantung pada seberapa besar area dalam bingkai yang terpakai oleh latar belakang. Semakin banyak area yang terpakai, semakin besar pengaruhnya terhadap nilai eksposur.(9) Organ yang akan difoto pun sebaiknya dilakukan dabb (penekanan dengan kain atau busa) terlebih dahulu agar “terbebas” dari darah pada bagian permukaan dan latar belakang untuk menghindari terjadinya efek penyinaran kuat (highlight).(8) Efek highlight dapat mengganggu metering exposure yang telah dilakukan sebelumnya. Pengaturan eksposur dikembalikan kepada sang fotografer, tergantung kondisi lingkungan yang dihadapi saat pemotretan. Pada fotografi forensik, yang paling utama adalah ketajaman obyek dan menjaga agar warna obyek tetap natural.</p>
<p><em>Warna</em></p>
<p>Pilihan auto white balance pada kamera digital dirancang untuk secara automatis menyesuaikan dengan warna-warna, atau temperatur cahaya yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang mendekati normal. Namun terkadang hal semacam itu malah bukan yang kita inginkan. Disarankan untuk tidak senantiasa memilih pengaturan auto white balance pada kamera, karena pilihan itu tidak selalu tepat. Kamera akan berupaya menganalisa warna-warna yang ada pada obyek foto dan “menormalkannya”, tapi seringkali gagal membedakan antara warna cahaya dan warna bawaan obyek itu sendiri. Kamera juga akan berusaha mengompensasi kondisi pencahayaan sekitar yang akan menjadi bagian dari bingkai pemotretan. Akibatnya, warna yang hendak dinormalisasikan malah tidak tercapai. Aturlah white balance secara manual sesuai pilihan. Dibutuhkan beberapa eksperimen memotret agar pengaturan white balance sesuai kebutuhan dan didapat warna yang lebih natural.(9)</p>
<p><em>Pencahayaan</em></p>
<p>Untuk pencahayaan, biasanya menggunakan lampu kilat elektronik yang sekarang menjadi bagian dari kamera, dan penggunaan thyristor (semikonduktor pengukur keluaran cahaya) pada lampu kilat yang dikontrol secara automatis, menjadi solusi dari penghitungan jarak pengambilan yang rumit. Tentu pada jarak pengambilan gambar yang dekat, penggunaan lampu kilat yang melekat pada kamera akan menghasilkan gambar yang kurang memuaskan. Alternatifnya, digunakan lampu kilat terpisah yang terjaga jaraknya dengan kamera, penggunaan diffuse untuk mengurangi kekuatan cahaya atau menggunakan teknik memantulkan cahaya (bounching) ke arah langit-langit ruang autopsi atau mungkin ring flash yang dipasang pada bagian depan lensa untuk menghindari bayangan kamera.(8)</p>
<p>Pada fotografi jarak dekat (close-up), dikenal adanya kesalahan paralaks. Paralaks adalah suatu kondisi kesalahan penampakkan atau perbedaan orientasi dari obyek yang dilihat dari dua arah yang berbeda, akibat perbedaan sudut pandang dari dua arah tersebut.(10) Maksudnya, yang kita lihat melalui jendela bidik (viewfinder) tidak selaras dengan yang direkam oleh sensor atau film. Hal semacam ini bisa terjadi pada kamera SLR maupun compact ketika kita membidik obyek melalui LCD-nya. Saat menggunakan lampu kilat pada pemotretan jarak dekat, ada perbedaan antara yang dilihat dengan kamera dan yang disinari oleh lampu kilat. Sebaiknya berpikirlah untuk mengubah sudut lampu kilat ke pengaturan sudut lebar agar dapat menyinari obyek secara penuh.(9)</p>
<p>Setidaknya, ada empat elemen cahaya yang perlu kita pahami: kualitas, warna, intensitas, dan arah. Pada tahap tertentu, kita harus bisa mengendalikan masing-masing elemen, entah melalui pergeseran dalam posisi kamera, penggunaan peranti modifikasi cahaya, atau selama pemrosesan gambar.</p>
<p>Kualitas cahaya ditentukan dari bayangan yang diciptakannya. Pencahayaan keras akan menciptakan bayangan yang tajam dan penyinaran yang kuat. Sebaliknya, pencahayaan yang lembut akan memunculkan bayangan lembut yang detailnya masih terlihat. Kondisi terakhir merupakan kondisi yang ideal untuk pemotretan wajah (portrait) dan close-up.</p>
<p>Kendati tidak sepenting elemen lain, intensitas, atau kecerahan/brightness memiliki peran krusial dalam hal eksposur. Semakin banyak cahaya yang tersedia, kian kecil bukaan diafragmanya, sementara masih memungkinkan pula kecepatan rana (shutter speed) yang tinggi. Di sini ASA atau ISO (International Organization for Standardization)(11) bisa diubah lebih rendah sehingga bisa didapat kualitas gambar yang lebih bagus. Bila cahaya semakin intens dan keras maka semakin besar pula adanya peluang terang yang berlebihan. Untuk itu, lihatlah data histogram gambar yang tertera di kamera karena gambar pada LCD kamera bisa saja lebih gelap atau lebih terang dari yang sebenarnya. Histogram merupakan sebuah bar chart (kumpulan diagram batang yang menyatu membentuk kurva) yang menunjukkan banyaknya pixel untuk masing-masing nilai kecerahan di keseluruhan skala tonal gambar, dari hitam pekat hingga putih total. Histogram menunjukkan apakah gambar yang diambil cenderung memutih atau menghitam, apakah cakupan tone-nya masih lengkap, dan secara keseluruhan seberapa terang dan gelapnya gambar yang diambil. Sebaran tone yang sempurna adalah tatkala histogram menunjukkan puncak kurva nol, baik pada ujung kiri skala maupun ujung kanan.(9)</p>
<p>Cahaya bisa menerangi obyek sedikitnya dari tiga arah, yakni depan, samping, dan belakang. Masing-masing memberikan efek yang berbeda pada hasil foto. Backlighting, atau penyinaran dari arah belakang obyek, dapat memberikan semacam efek ”halo” di sekitar obyek. Yang perlu diperhatikan di sini adalah cahaya yang langsung menerpa depan lensa, karena dapat memunculkan flare (kobaran/jilatan cahaya) yang mengurangi kontras. Untuk mengatasi hal ini, gunakan selembar kertas atau tangan anda untuk menutupi sinar yang mengarah langsung ke lensa di luar bingkai pemotretan. Sidelighting, atau pencahayaan dari samping, sangat baik untuk memunculkan tekstur pada obyek, juga memberi kesan kedalaman. Frontlighting, pencahayaan dari depan, baik untuk pemotretan wajah close-up.</p>
<p>Pada kondisi-kondisi kurang cahaya, jangan terburu-buru menggunakan flash sebagai solusinya. Bereksperimenlah dengan meningkatkan eksposur untuk memulihkan kecerahan atau mengkombinasikan shutter speed yang lambat dengan sinar flash untuk hasil yang lebih baik dan senantiasa melihat ulang hasil gambar yang diambil melalui data histogram di kamera.(9) Hati-hati dengan pemilihan shutter speed yang lambat, karena dapat menyebabkan efek kabur (blur) pada obyek yang sudah barang tentu menghilangkan ketajaman gambar sebagai salah satu syarat untuk fotografi forensik.</p>
<div class="feedflare">
<a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:F7zBnMyn0Lo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:F7zBnMyn0Lo" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:7Q72WNTAKBA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=7Q72WNTAKBA" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:V_sGLiPBpWU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:V_sGLiPBpWU" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=qj6IDK7rITs" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:gIN9vFwOqvQ"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?i=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:gIN9vFwOqvQ" border="0"></img></a> <a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?a=q0t0r4rsU0M:SOZPOwnsppY:TzevzKxY174"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/pdfi?d=TzevzKxY174" border="0"></img></a>
</div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pdfi-indonesia.org/news/fotografi-forensik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.pdfi-indonesia.org/news/fotografi-forensik/</feedburner:origLink></item>
	</channel>
</rss>
