<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>Welcome, Selamat Datang, Monggo Pinarak ~jo lali komennya~</title>
	<atom:link href="https://semproniac.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://semproniac.wordpress.com</link>
	<description>mari saling berbagi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Apr 2012 02:36:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6623915</site><cloud domain="semproniac.wordpress.com" path="/?rsscloud=notify" port="80" protocol="http-post" registerProcedure=""/>
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/ab6527ad93552ee5ebd8f8bb632bf71dc0c6f0cd40c338f1c42ff24c9e1b62c9?s=96&amp;d=https%3A%2F%2Fs0.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Welcome, Selamat Datang, Monggo Pinarak ~jo lali komennya~</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link href="https://semproniac.wordpress.com/osd.xml" rel="search" title="Welcome, Selamat Datang, Monggo Pinarak ~jo lali komennya~" type="application/opensearchdescription+xml"/>
	<atom:link href="https://semproniac.wordpress.com/?pushpress=hub" rel="hub"/>
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>mari saling berbagi</itunes:subtitle><item>
		<title>Jual Sepatu Futsal, Jersey klub, Jaket klub hanya di duniafoetsal.co.cc</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2012/04/30/duniafoetsal/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2012/04/30/duniafoetsal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 02:34:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info Sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Trick]]></category>
		<category><![CDATA[duniafoetsal]]></category>
		<category><![CDATA[jersey]]></category>
		<category><![CDATA[jual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=262</guid>

					<description><![CDATA[duniafoetsal.co.cc sebuah website baru yang menjual aneka sepatu futsal, jersey klub dan jaket klub dengan harga yang terjangkau dan bahan berkualitas terbaik. Ayo jangan ragu lagi, pilih aksesoris sepakbola favoritmu di duniafoetsal.co.cc atau mau berkunjung melalui facebook fan page kami di &#8230; untuk melihat ketersediaan barang, cara pemesanan dan pembelian silahkan anda bisa sms atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://duniafoetsal.co.cc" title="dunafoetsal.co.cc">duniafoetsal.co.cc</a> sebuah website baru yang menjual aneka sepatu futsal, jersey klub dan jaket klub dengan harga yang terjangkau dan bahan berkualitas terbaik.<br />
<img src="https://i0.wp.com/duniafoetsal.co.cc/wp-content/uploads/2012/04/realmadridc.jpg" alt="Jaket Real Madrid Rp.130.000" /><br />
<img src="https://i0.wp.com/duniafoetsal.co.cc/wp-content/uploads/2012/04/fialiti-white-red2-1024x768.jpg" alt="Sepatu Futsal - Rp.90.000" /><br />
<img src="https://i0.wp.com/duniafoetsal.co.cc/wp-content/uploads/2012/04/Spanyol.jpg" alt="Jersey Spanyol - Rp.175.000" /></p>
<p>Ayo jangan ragu lagi, pilih aksesoris sepakbola favoritmu di<br />
<a href="http://duniafoetsal.co.cc" title="dunafoetsal.co.cc">duniafoetsal.co.cc</a> atau mau berkunjung melalui facebook fan page kami di <a href="http://www.facebook.com/DuniaFoetsal" title="FB duniafoetsal"></a>&#8230;<br />
untuk melihat ketersediaan barang, cara pemesanan dan pembelian silahkan anda bisa sms atau ym ke nomor 085729452719 atau ym duniafoetsal@yahoo.com</p>
<p><a href="http://duniafoetsal.co.cc" title="duniafoetsal.co.cc"></a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2012/04/30/duniafoetsal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">262</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://duniafoetsal.co.cc/wp-content/uploads/2012/04/realmadridc.jpg">
			<media:title type="html">Jaket Real Madrid Rp.130.000</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://duniafoetsal.co.cc/wp-content/uploads/2012/04/fialiti-white-red2-1024x768.jpg">
			<media:title type="html">Sepatu Futsal - Rp.90.000</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://duniafoetsal.co.cc/wp-content/uploads/2012/04/Spanyol.jpg">
			<media:title type="html">Jersey Spanyol - Rp.175.000</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Percepat Kinerja Komputer atau Laptop Kesayangan</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2012/02/22/percepat-kinerja-komputer-atau-laptop-kesayangan/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2012/02/22/percepat-kinerja-komputer-atau-laptop-kesayangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 08:49:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips Trick]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=243</guid>

					<description><![CDATA[Percepat Kinerja Komputer atau Laptop Kesayangan Dalam penggunaan komputer atau laptop, sebagai bagian dari kegiatan atau pekerjaan kita maka sangatlah diperlukan kondisi komputer atau laptop yang selalu siap. Apabila saat kita sedang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang harus menggunakan komputer atau laptop, maka kita tidak ingin jika laptop atau komputer kita memiliki kinerja yang lambat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Percepat Kinerja Komputer atau Laptop Kesayangan<br />
</strong><br />
Dalam penggunaan komputer atau laptop, sebagai bagian dari kegiatan atau pekerjaan kita maka sangatlah diperlukan kondisi komputer atau laptop yang selalu siap. Apabila saat kita sedang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang harus menggunakan komputer atau laptop, maka kita tidak ingin jika laptop atau komputer kita memiliki kinerja yang lambat, karena selain akan mengganggu pekerjaan kita, juga akan mebuat kita bosan apabila harus bekerja dengan laptop atau komputer lambat tersebut.<span id="more-243"></span></p>
<p>Maka tak mengherankan, jika banyak orang rela mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk dapat mengupgrade atau membeli perangkat komputer dan juga laptop terbaru, sehingga permasalaah lambat komputer atau laptop tersebut dapat dihindari. Namun, permasalahannya adalah apabila kita tidak memiliki uang yang banyak, apakah kita juga harus mengupgrade atau membeli komputer versi terbaru?</p>
<p>Untuk itulah penulis mencoba memberikan beberapa solusi alternative dan mudah dilakukan untuk dapat membuat komputer dan laptop kita bisa memiliki kinerja yang optimal tanpa perlu upgrade dan membeli versi terbaru, sehingga pekerjaan kita juga bisa lebih mudah untuk dikerjakan dengan komputer atau laptop kesayangan.</p>
<p>Namun, sebelum kita mulai tips-tips mempercepat kinerja komputer, alangkah baiknya kita mengerti terlebih dahulu beberapa sebab mendasar yang mengakibatkan komputer anda berjalan lambat.</p>
<p>Beberapa penyebab mendasar, adalah sebagai berikut:</p>
<p>    Spesifikasi Komputer : Anda harus mengetahui terlebih dahulu, seperti apakah system komputer milik anda. Anda tidak boleh memaksakan spesifikasi komputer yang anda miliki dengan OS (Operating System) yang sesuai dengan spesifikasi komputer anda. Sebagai contoh, apabila anda memiliki spesifikasi memory dan prosessor yang pas-pasan, gunakanlah OS Windows XP, namun apabila anda memiliki spesifikasi memory dan prosessor yang lebih baik, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan Windows 7</p>
<p>    System registry : system registry ini adalah tempat untuk menyimpan berbagai system di dalam komputer, termasuk juga program-program yang kita install, semakin banyak program yang kita install, maka akan semakin banyak pula system registry baru yang tersimpan dan bekerja dalam komputer kita.</p>
<p>    Hardisk : penuhnya isi atau ruang-ruang yang terdapat di dalam Hardisk.</p>
<p>    Antivirus : Program Antivirus memang merupakan program andalan kita untuk terhindar dari ancaman virus komputer, namun program antivirus tersebut akan membuat komputer kita berjalan lambat, karena program antivirus tersbut cukup membebani kinerja dari komputer kita. Kini telah banyak antivirus yang ringan mulai dari buatan local Indonesia, dan juga dari luar negeri. Selektiflah dalam memilih antivirus sesuai spesifikasi komputer anda.</p>
<p>    Spyware : program yang berjalan sendiri tanpa sepengetahuan pemakai komputer, yang dapat mengakibatkan lambatnya komputer.</p>
<p>Setelah kita mengetahui beberapa penyebab mendasar dari lambatnya kinerja komputer, maka berikut ini adalah tips untuk mempercepat kinerja komputer kita:</p>
<p>    Hapuslah Software yang sudah tidak dibutuhkan:</p>
<p>Hapus atau uninstall beberapa software yang tidak dibutuhkan, sehingga kinerja dari System Registry dapat berjalan lebih Optimal. Selalu uninstall program melalui Control Panel =&gt; Add or Remove Programs.</p>
<p>    Bersihkan Startup:</p>
<p>Hilangkan atau hapus beberapa fungsi program yang tidak berguna saat komputer mulai berjalan, agar kinerja komputer tidak lambat. Berikut caranya:</p>
<p>    Masuk ke program “run” Windows (pencet tombol kotak “windows” + tombol “R” pada keyboard) =&gt; ketik “msconfig” tekan “enter”.</p>
<p>    pilih tab “BOOT.INI” dan ceklis bagian /NOGUIBOOT.</p>
<p>    Selanjutnya pilih tab “Startup” dan ceklis paling banyak 10 startup saja.</p>
<p>    berikutnya pindah ke tab service, matikan beberapa program yang tidak dibutuhkan.</p>
<p>    Performance bukan Appearance</p>
<p>Control Panel =&gt; System =&gt; Advance. Klik “Setting” pada Performance. Kemudian ceklis “Adjust for Best Performance”. Selanjutnya klik “Apply” dan “OK”.</p>
<p>Saat kita memilih “Adjust for Best Performance”, tampilan di komputer kita memang akan terasa sangat kuno atau classic, namun saat kita memilih pilihan tersebut, maka kita lebih mengutamakan performa terbaik dari komputer kita, sehingga kinerja komputer lebih optimal</p>
<p>    Defrag Hardisk :</p>
<p>Tata kembali file-file pada hardisk yang berserakan, sehingga komputer dalam membaca file-file tersebut dapat urut dan lebih cepat saat dibuka. Untuk defrag hardisk dapat menggunakan program bawaan dari Windows. Klik “Start” (Windows) =&gt; All Program =&gt; Accessories =&gt; System Tools =&gt; Disk Defragmenter, pilih Drive mana yang akan kita Defrag, dan klik “Defragment”.</p>
<p>    Kurangi jumlah Icon di desktop anda, sampah registry, cookies dan cache internet dengan program CCleaner.</p>
<p>Setelah anda melakukan tips untuk mempercepat kinerja komputer anda tersebut, namun kinerja komputer anda masih lambat? Mungkin sudah saatnya untuk mengganti atau mengupgrade komputer dan laptop anda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2012/02/22/percepat-kinerja-komputer-atau-laptop-kesayangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">243</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MTK</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2012/01/23/mtk/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2012/01/23/mtk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 03:37:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=238</guid>

					<description><![CDATA[ISTIDLAL &#8211; Istidlal makna aslinya menarik kesimpulan suatu barang dari barang lain. Menurut bahasa Istidlal adalah menuntut atau mencari dalil. Sedangkan menurut istilah adalah mencari, mempergunakan, atau menjadikan dalil bagi sesuatu, menegakkan dalil untuk suatu hokum, baik dalil tersebut berupa nash, ijma, qias ataupun lainnya. Istidlal menurut Al-Syaukani adalah upaya menemukan landasan hokum suatu kasus. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>ISTIDLAL<br />
&#8211; Istidlal makna aslinya menarik kesimpulan suatu barang dari barang lain. Menurut bahasa Istidlal adalah menuntut atau mencari dalil. Sedangkan menurut istilah adalah mencari, mempergunakan, atau menjadikan dalil bagi sesuatu, menegakkan dalil untuk suatu hokum, baik dalil tersebut berupa nash, ijma, qias ataupun lainnya. Istidlal menurut Al-Syaukani adalah upaya menemukan landasan hokum suatu kasus. Ada lagi yang mendefinisikan Istidlal sebagai metode berdalil dengan berbagai dalil hokum selain Al-Quran dan Al-Sunnah, atau usaha optimal untuk memutuskan perkara yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah.<span id="more-238"></span><br />
=====================<br />
Perbedaan Istidlal dan Istinbath dalam Proses Pelaksanaan Ijtihad<br />
Dalam proses pelaksanaan ijtihad, Istidlal dan istinbath merupakan hal yang urgen, keduanya merupakan cara dalam upaya penggalian hokum. Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu:</p>
<p>=====================<br />
-Istidlal Istinbath<br />
Istidlal merupakan upaya mencari pemecahan dan ketetapan hokum terhadap suatu peristiwa atau masalah yang tidak dijelaskan ketetapan hukumnya dalam nash atau ijma.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
Contoh: masalah transplantasi tubuh. Masalah ini tidak dijelaskan ketetapan hukumnya dalam nash atau ijma. Istinbath merupakan upaya mengeluarkan atau mengeksplorasi makna-makna atau kandungan hokum yang terkandung dalam nash.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Contoh: imam malik mengistingathkan hokum tentang tidak wajib zakat pada kuda. Alasannya, karena ia disebutkan secara bersamaan dengan bighal dan keledai dalam satu ayat, yaitu: “ Dan Dia telah menciptakan kuda, bighal dan keledai agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan”. (QS. Al-Nahl:8).<br />
=======================<br />
&#8211; Kedudukan Istidlal dalam Berijtihad Hasilnya dalam Hukum Islam<br />
Kedudukan Istidlal dalam berijtihad adalah sebagai salah satu alat atau cara dalam melakukan ijtihad guna mencari dalil dalam rangka menentukan ketetapan hokum dari peristiwa atau masalah yang muncul.</p>
<p>Dengan demikian, dalam hal ini, Istidlal sama dengan hasil ijtihad. Hasil (produk) ijtihad dalam hokum islam dapat dijadikan sebagai dalil hokum, namun bersifat dzanni. Artinya, relative kebenarannya, ada kemungkinan benar dan ada kemungkinan salah. Abdul Wahab Khalaf menjelaskan, untuk yang bersifat dzanni menurut sebagian ulama ushul fiqh, tidak dinamakan dalil, melainkan disebut imarah (indikasi). Akan tetapi, jumhur ulama ushul fiqh menyatakan bahwa petunjuk untuk mendapatkan hokum islam yang bersifat ‘amali baik yang bersifat dzanni maupun yang bersifat qath’i disebut dengan dali.<br />
=======================<br />
&#8211; Proses Pelaksanaan Istidlal dalam Berijtihad<br />
Pelaksanaan Istidlal dalam berijtihad dalam rangka mengambil kesimpulan hokum dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:</p>
<p>* Pendekatan ma’na (thuruq ma’nawiyah)<br />
“pendekatan ma’na ialah penarikan kesimpulan hokum dari selain nash. Maksudnya tidak langsung dari nash. Seperti mengguankan qiyas, istihsan, mashalih al-mursalah, Sadd al-Dzara’i dan sebagainya.”</p>
<p>* Pendekatan lafdzi (thuruq lafdziyah)<br />
Pendekatan lafadz penerapannya membutuhkan beberapa factor pendukung yang sangat dibutuhkan, yaitu penguasaan terhadap makna (pengertian) dari lafadz-lafadz nash serta konotasinya dari segi umum dan khusus, mengetahui dalalahnya apakah menggunakan manthuq lafdzi ataukan termasuk dalalah yang mafhum yang diambil dari konteks kalimat; mengerti batasan-batasan (qayyid) yang membatasi ibarah-ibarah nash; kemudian pengertian yang dapat dipahami dari lafadz nash apakah berdasarkan ibarah nash ataukah isyarah nash dan sebaginya.<br />
=======================<br />
&#8211; Pelaku Istidlal dan Waktu Pelaksanaan<br />
Pelaku Istidlal adalah para ulama Mujtahid, sehingga dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan Istidlal sama dengan orang yang melakukan ijtihad yaitu Mujtahid. Menurut ajaran islam mujtahid boleh berijtihad hanya yang bersangkut paut dengan urusan muamalat (keduniaan) jadi bukan urusan ibadat dan aqaid dan yang terhadap permasalahan-permasalahan hokum yang tidak didapati ketentuannya dalam al-Quran atau Sunah Rasul.</p>
<p>========================<br />
Istidlal dilaksanakan apabila ada sesuatu permasalahan yang membutuhkan jalan pemecahannya atau jalan keluarnya, sementara nash dan ijma’ tidak menjelaskan ketentuan hukumnya.<br />
========================<br />
&#8211; Pengertian Istidlal Mursal dan Contohnya<br />
Istidlal mursal disebut juga munasib mursal, yaitu sesuatu yang baik menurut akal dan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan, tetapi tidak ada dalil yang menentukan secara terperinci bahwa syariat melarang atau memperbolehkannya.</p>
<p>&#8211; Menurut ulama ushul fiqh, sebagian ulama menggunakan istilah al-maslahah al-mursalah untuk menyebut Istidlal mursal, sedangkan istilah istislah disebutkan oleh imam al-ghazali dan al-haramain al-juwaini, sementara ibnu al-sam’ani menyebutnya Istidlal, dan ulama ushul menyebutnya dengan Istidlal al-mursalah.</p>
<p>&#8211; Jadi Istidlal al-mursalah adalah suatu upaya penetapan hokum yang di dasarkan pada kemashlahatan kendati tidak terdapat ketentuanya di dalam nash ataupun ijma, tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas tetapi kemashlahatan itu didukung oleh dasar syari’at yang bersifat umum dan pasti, sesuai dengan maksud syara’. Contoh Istidlal mursal adalah sebagai berikut:</p>
<p>&#8211; Di dalam nash tidak ditemukan perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tetapi umat islam mengkodifikasikan Al-Qur’an dalam satu mushaf, hal ini dilakukan tidak lain karena untuk kemashlahatan umat.</p>
<p>========================<br />
&#8211; Kaitan Istidlal dengan Munasib dalam Membicarakan Qias pada Ushul Fiqih Syafi’iyah<br />
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Istidlal adalah penarikan kesimpulan hokum. Ahli mantiq membagi Istidlal (secara umum) menjadi dua, yaitu:<br />
* Istidlal Qiasi<br />
* Istidlal Istiqra’i</p>
<p>Penarikan kesimpulan hokum melalui Istidlal Qiasi dilakukan dengan menyusun dua qhadiyah, yang satu merupakan ashl dan yang lainnya adalah furu’. Antara ashl dan furu’ harus ada kesesuaian (munasib) ‘illatnya.</p>
<p>Contohnya:<br />
Setiap yang memabukkan hukumnya haram (qhadiyah pertama sekaligus juga ashl). Berdasarkan hadits nabi saw:<br />
Arak memabukkan (qhadiyah kedua sekaligus juga furu’).</p>
<p>Anatara ashl dan furu’ terdapat kesesuaian ‘iliat, yaitu memabukkan. Maka, kesimpulan hukumnya (Istidlal) adalah arak itu haram.</p>
<p>========================<br />
&#8211; Pengertian dan macam-macam munasib<br />
Munasib adalah sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, yaitu berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahatan atau penolakan terhadap kemadharatan.</p>
<p>Dari definisi yang dikemukakan lihat bahwa al-amidi terlihat bahwa munasib itu dikaitkan kepada pencapaian tujuan pada suatu hukum, yaitu mendatangkan maslahat kepada umat dan menghindarkan kemadharatan dari umat.</p>
<p>==========================<br />
Adapun pembagian munasib dari segi layak atau tidaknya dijadikan illat, menurut ushul fiqh, ada empat macam, yaitu:<br />
1. Munasib almuatsir, yaitu, berlakunya ain illat (illat itu sendiri) dalam ain hukum (hukum itu sendiri) yang dipandang atau diperhitungkan oleh nash atau ijma’. Artinya, nash atau ijma’ itu sendiri yang menjelaskan illat itu untuk suatu hukum secara langsung.</p>
<p>Umpamanya penetapan ‘illat membatalkan wudhu dengan memegang kelamin. Hal ini ditetapkan langsung oleh nash sebagaimana terdapat hadis nabi dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh tirmidzi.</p>
<p>Contoh illat yang dipandang oleh ijma’ adalah menetapkan ‘illat kewalian ayah atas harta anak dibawah umur, keadaan “dibawah umur “ adalah ‘illat yang ditetapkan berdasaarkan ijma’.</p>
<p>==========================<br />
2. Munasib al-mulghi, yaitu sifat yang menurut pandangan mujtahid mengandung kemaslahatan, tetapi ada nash hokum yang menolaknya. </p>
<p>Misalnya, menetapkan kaffarah puasa dua bulan berturut-turut bagi orang kaya yang melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan ramadhan mengandung kemashlahatan, yaitu agar bisa mencegahnya melakukan hal yang sama, karena jika dikenakan kafarah memerdekakan budak, hal ini tidak akan mempengaruhi sifatnya, disebabkan dia orang kaya, sehingga berapapun banyak budak bisa ia merdekakan. Akan tetapi, sesuai dengan nash, kaffarah untuk kasus-kasus seperti ini harus dilakukan dengan berturut-turut dengan memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu juga, maka member makan enam puluh orang miskin. Oleh karena itu, mendahulukan puasa dua bulan berturut-turut dianggap bertentangan dengan nash.</p>
<p>================<br />
3. Munasib al-mursal, yaitu suatu sifat yang tidak didukung oleh nash dan tidak didukung oleh isyara’, namun sifat ini mengandung suatu kemaslahatan yang didukung oleh sejumlah makna nash.</p>
<p>=======================<br />
Menurut ulama malikiyah dan hanabilah, sifat seperti ini dapat dijadikan ‘illat, dengan alas an bahwa sekalipun nash secara rinci tidak ada yang mendukung saat ini, namun sifat ini didukung oleh sejumlah makna nash. Pendapat mereka ini juga diterima Imam Ghazaji, dengan syarat bahwa kemashlahatannya bersifat dharuri, pasti dan universal. Akan tetapi, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah tidak dapat dijadikan illat hukum, karena tidak didukung secara langsung oleh nash yang rinci.</p>
<p>====================<br />
4. Munasib al-mula’lim, yaitu kesesuaian yang berlakunya ‘ain ‘illat untuk ‘ain hukum secara langsung bukan ditetapkan oleh nash atau ijma’. Namun, nash atau ijma’ secara langsung memandang hubungan ‘illat dengan hukum tersebut dengan cara memandang ‘ain sifat untuk jenis hukum atau jenis sifat untuk ‘ain hukum, bahkan juga jenis sifat untuk jenis hukum. Dengan demikian, munasib mula’im itu ada tiga bentuk:</p>
<p>==========================<br />
• Nash atau ijma memandang ‘ain sifat berlaku untuk jenis hukum. Artinya, sebenarnya nash atau ijma tidak pernah memandang ‘ain sifat itu berlaku sebagai ‘illat untuk hukum itu, namun pernah memandang ‘ain ‘illat (sifat) berlaku sebagai ‘illat untuk suatu hukum yang sejenis dengan itu.</p>
<p>Umpamanya menetapkan kewalian nikah anak yang belum dewasa dengan ‘illat “belum dewasa”. Berlakunya illat “belum dewasa” untuk kewalian nikah tidak dipndang oleh nash atau ijma, namun ijma pernah memandang belum dewasa itu menjadi illat untuk hukum yang sejenis dengan itu, yaitu kewalian harta. Kedua kewalian itu berada dalam satu jenis kewalian.</p>
<p>============================<br />
• Nash atau ijma memandang jenis sifat untuk ‘ain hukum. Artinya, sebenarnya nash atau ijma tidak pernah memandang ‘ain sifat itu berlaku untuk ‘ain hukum, namun nash atau ijma pernah memandang sifat yang sejenis dengan itu berlaku untuk ‘ain hukum tersebut.</p>
<p>Umpamanya, kebolehan menjama’ shalat pada waktu hujan. Keadaan waktu hujan itu tidak pernah menjadi ‘illat yang ditetapkan oleh nash atau ijma’. Namun nash pernah menetapkan sifat lain yang sejenis dengan itu menjadi illat untuk bolehnya menjama’ shalat, yaitu dalam keadaan perjalanan. Kedua illat itu berada dalam satu jenis, yaitu sama-sama dalam kesulitan.</p>
<p>=======================<br />
• Nash atau ijma hanya memandang jenis sifat menjadi illat untuk jenis hukum. Artinya, sebenarnya nash atau ijma tidak pernah memandang ‘ain sifat menjadi illat untuk ‘ain hukum. Namun nash atau ijma pernah memandang sifat yang sejenis dengan itu menjadi hukum bagi hukum lainnya yang sejenis dengan itu.</p>
<p>Umpamanya, seorang wanita yang sedang haid tidak wajib meng qahda shalat. Illatnya adalah kesukaran berulang-ulang qadha.</p>
<p>=======================<br />
Kesukaran berulang-ulang melakukan qadha itu memang tidak pernah dijadikan nash atau ijma sebagai illat untuk hukum tidak wajibnya qadha shalat. Tetapi sifat yang sejenis dengan itu, yaitu kesukaran dalam perjalanan dipandang oleh nash menjadi illat untuk hukum yang sejenis dengan qadha, yaitu qashar shalat. Kedua sifat ini satu jenis, yaitu sama-sama dalam keringanan. Dengan demikian, setiap yang bersifat menyulitkan dapat menjadi illat bagi setiap hukum yang bersifat keringanan.</p>
<p>Jumhur ulama menerima keillatan suatu hukum yang hubungan antara keduanya dalam bentuk munasib mula’im, karena adanya pengakuan dari nash atau ijma, meskipun dalam bentuk yang paling kecil sebagaimana dalam bentuk ketiga dari bentuk munasib mula’im tersebut.<br />
=======================<br />
sumber: <a href="http://the8-abay.blogspot.com/2010/04/istidlall.html" title="istidlall">abay</a><br />
=======================<br />
Al Qiyass</p>
<p>A.Pengertian<br />
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menpersamakan huhum suatau peristiwa yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.</p>
<p>B. Rukun qiyas<br />
1. Al-Asl, adalah malasalah yang telah ada hukumnya, bedasarkan nas, ia disebut al Maqis ’alaih ( yang diqiyaskan kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan pertangungan ) musyabbah bih ( yang diserupakan denganya).</p>
<p>2. Al Far’u, adalah masalah baru yang tidak ada nashnya atau tidak ada hukumnya, ia disebut Maqis ( yang diqiyaskan), AlMahmul) ( yang dipertanguhngkan) dan al musyabbah ( yang diserupakan ).</p>
<p>3. Hukum Asl yaitu hukum yang telah ada pad asl (pokok) yang berdasarkan atas nash atau ijma’, ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pad al far’u( cabang).</p>
<p>4. Al Illat adalah suatu sifat yangada pada asl yaang padanya lah dijadikan sebagai dasr untuk menentuan hukum pokok, dan berdasarkan ada nya keberadaanya sifat itu pada cabang (far), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukum.</p>
<p>Syarat-syarat i’llat<br />
a. Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra.<br />
b. Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah.<br />
c. Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya.<br />
d. Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya , tapi bisa juaga berwujud pad beberapa satuan hukum yang bukan asl.</p>
<p>C. Kehujahhan Qiyas<br />
Jumhur ulama’ menerima qiyas menjadi hujjah dalam keadaan;<br />
a. Apabila hukum asl dinas-kan illahnya.<br />
b. Apabila qiyas itu merupakan salah satu dari pada Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah.<br />
Dalam dua macam ini para ulama sepakat menetapkan bahwa keduanya menjadi hujjah syari’ah, dan qiyas selain kedua tersebut para ulama bebeda pendapat ada yang menerima dan dan adapula yan menolak sebagai hujjah syari’iyyah, diantara golongan yang menolak qiyas adalah An Nazzam dari golongan Zahiriyah dan segolongan ulama Syi’ah.</p>
<p>Read more: Qiyas &#8211; IslamWiki <a href="http://islamwiki.blogspot.com/2009/01/qiyas.html#ixzz1kFd6osEe" rel="nofollow">http://islamwiki.blogspot.com/2009/01/qiyas.html#ixzz1kFd6osEe</a><br />
Under Creative Commons License: Attribution</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2012/01/23/mtk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">238</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HAMK</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2012/01/18/hamk/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2012/01/18/hamk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 03:45:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=236</guid>

					<description><![CDATA[* Menurut UU no 24 tahun 2003: Istilah yang digunakan dalam UU NO. 24 th 2003 adalah “permohonan” bukan “gugatan” seperti dalam hk acr pdt. Istilah ini digunakan karena nuansa kepentingan umum yang dominan dalam setiap perkara yang ditangani MK. Walaupun suatu perkara diajukan oleh individu warga negara, namun putusannya berlaku umum dan mempengaruhi hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>* Menurut UU no 24 tahun 2003:<br />
  Istilah yang digunakan dalam UU NO. 24 th 2003 adalah “permohonan” bukan “gugatan” seperti dalam hk acr pdt. <span id="more-236"></span><br />
  Istilah ini digunakan karena nuansa kepentingan umum yang dominan dalam setiap perkara yang ditangani MK. Walaupun suatu perkara diajukan oleh individu warga negara, namun putusannya berlaku umum dan mempengaruhi hukum dan ketatanegaraan. </p>
<p>============================</p>
<p>* Prosedur pengajuan permohonan:<br />
&#8211; Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK.<br />
&#8211; Setiap permohonan harus ditandatangani pemohon/kuasanya, serta dibuat 12 rangkap<br />
&#8211; Didalam permohonan harus diuraikan secara jelas perkara yang dimohonkan terkait dengan salah satu wewenang MK.<br />
&#8211; Permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan dimaksud, (boleh ditambah bukti tambahan dalam proses persidangan)</p>
<p>============================</p>
<p>* Penggabungan perkara:<br />
&#8211; Thd beberapa perkara permohonan yg diterima, MK dpt menetapkan penggabungan perkara, baik dalam pemeriksaan persidangan maupun dlm putusan.<br />
&#8211; Penggabungan perkara dilakukan melalui ketetapan MK apabila terdpt 2 perkara atau lebih yg memeliki objek atau substansi permohonan yg sama<br />
&#8211; Penggabungan perkara biasanya dilakukan untuk perkara sejenis walaupun ada kemungkinan terdapat 2 perkara yg masuk dlm 2 wewenang yg berbeda yg memiliki isu hk atau pokok perkara yg sama.<br />
&#8211; Penggabungan jg dpt dilakukan apabila ditengah proses persidangan terdapat perkara baru yg mengajukan pengujian ketentuan yg sama atau memiliki isu konstitusional yg sama. Perkara baru ini akan digabungkan pemeriksaan dan putusannya dg perkara yg sedang diperiksa.</p>
<p>&#8211; Penggabungan perkara utk PUU diatur dlm PMK No.6/PMK/2005</p>
<p>&#8211; Penggabungan perkara jg dpt dilakukan thdp perkara PHPU. Misal : perselisihan hasil Pemilu DPR di suatu daerah pemilihan yg sama, tetapi diajukan oleh Parpol yg berbeda-beda dpt digabungkan pemeriksaan dan putusannya</p>
<p>&#8211; Pada prinsipnya tidak dapat dilakukan penggabungan perkara apabila terdapat perkara yg sama tetapi diajukan melalui jenis permohonan yg berbeda</p>
<p>============================</p>
<p>* Beban pembuktian dan alat bukti:<br />
&#8211; Teori affirmatif<br />
  teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendalilkan sesuatu, bukan kepada pihak yang mengingkari atau membantah sesuatu (pembuktian negatif).</p>
<p>&#8211; Teori Hak<br />
  teori hak sebenarnya sama dengan teori affirmatif, yaitu siapa yang mengemukakan hak harus membuktikan hak tersebut. Namun teori ini hanya terkait dengan adanya suatu hak, bukan peristiwa atau keadaan tertentu. </p>
<p>&#8211; Teori Hukum Objektif<br />
  bahwa pihak yang mendalilkan adanya norma hukum tertentu harus membuktikan adanya hukum objektif yang menjadi dasar norma hukum tersebut. </p>
<p>&#8211; Teori Kepatutan<br />
  beban pembuktian diberikan kepada pihak yang lebih ringan untuk membuktikannya. Kelemahan ; tidak mudah menentukan siapa yg lebih ringan. </p>
<p>&#8211; Teori Pembebanan berdasar kaidah yg bersangkutan<br />
  beban pembuktian ditentukan oleh kaidah hukum tertentu. Dlm hk acara memang terdapat ketentuan UU tertentu yg mengatur siapa yg hrs membuktikan, namun ada pula yg tidak.</p>
<p>dalam UU MK = Mk tidak terikat pada teori yg mana,<br />
hanya mengatakan berdasar sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan tidak ditentukan siapa yg membuktikan.</p>
<p>MK menerapkan ajaran &#8220;ajaran pembuktian bebas yang terbatas.&#8221;</p>
<p>=====================</p>
<p>* Perkara PUU:<br />
dalam Pasal 18 ayat (1) s.d. Ayat (3) PMK No. 06/PMK/2005 menyatakan :<br />
(2)Apabila dipandang perlu, Hakim dpt pula membebankan pembuktian kepada Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, dan/atau pihak terkait. = dikarenakan Undang-undang yang membuat eksekutif dan legislatif.</p>
<p>Perkara SKLN:<br />
Pasal 16 PMK No. 08/PMK/2006 :<br />
1. Beban pembuktian berada pada pihak pemohon<br />
2. Dalam hal terdapat alasan cukup kuat, Majelis Hakim dapat membebankan pembuktian kepada pihak termohon<br />
3. Majelis hakim dapat meminta kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan dan/atau mengajukan alat bukit lainnya. </p>
<p>=====================<br />
Alat Bukti:<br />
Pasal 36 ayat (1) UU 24/2003 :<br />
&#8211; Surat atau tulisan<br />
&#8211; Keterangan saksi<br />
&#8211; Keterangan ahli<br />
&#8211; Keterangan para pihak<br />
&#8211; Petunjuk<br />
&#8211; Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.</p>
<p>=====================<br />
Keempat persidangan dpt dilihat sbg tahapan persidangan. Namun dlm perkara tertentu dapat terjadi tdk semua jenis persidangan dibutuhkan. </p>
<p>jenis persidangan<br />
&#8211; Pemeriksaan Pendahuluan<br />
&#8211; Pemeriksaan Persidangan<br />
&#8211; Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)<br />
&#8211; Pengucapan Putusan</p>
<p>Sifat putusan<br />
&#8211; Declaratoir (apa yang menjadi hukum), ex : menyatakan bertentangan dg UUD<br />
&#8211; Constitutief (meniadakan suatu keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru)<br />
&#8211; Condemnatoir (penghukuman), ex : melakukan suatu prestasi. </p>
<p>&#8211; Ultra Petita<br />
  Dalam hk acara, khususnya Hk acara perdata ada prinsip “ hakim dilarang memutus melebihi apa yg dimohonkan (ultra petita)”</p>
<p>Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta pasal 189 (2) dan ayat (3) RBg.<br />
Karakteristik Kewenangan MK berbeda.<br />
a. Kewenangan Pengujian UU bersifat publik. UU adalah Norma yg bersifat abstrak dan mengikat secara umum.<br />
b. Akibat hukumnya mengikat semua orang (erga omnes)<br />
c. Hakim harus bersikap aktif  dan harus berusaha memberikan putusan yang benar2 menyelesaikan perkara.<br />
d. Hakim harus menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). </p>
<p>=======================</p>
<p>* Hukum Acara PUU:<br />
&#8211; Dasar Hukum : Peraturan MK No. 06/PMK/2005<br />
&#8211; Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing).<br />
&#8211; Menurut Dr. Harjono, SH, M.C.L (wakil Ketua MK) :</p>
<p>Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak yang ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan mahkamah konstitusi.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Posisi Pembentuk Undang-undang dalam persidangan:<br />
&#8211; Psl 54 UU 24/2003, MK dpt meminta keterangan atau risalah sidang yg berkenaan dengan permohonan yg sedang diperiksa kpd MPR, DPR, DPD dan/atau Presiden.<br />
&#8211; Kata “dapat” berarti tidak harus dilakukan tergantung pertimbangan Mahkamah </p>
<p>Keterangan Tambahan:<br />
&#8211; Keterangan tambahan atau Ad Informandum Judicem<br />
&#8211; “pihak yang perlu didengar keterangannya sbg ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannnya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>* Amar Putusan:<br />
a. Ditolak<br />
   Pasal 56 ayat (5) UU 24/2003<br />
   “ Dalam hal UU dimaksud tdk bertentangan dg UUD NRI 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”.<br />
   Contoh : Perkara No. 009-014/PUU-III/2005 perihal Pengujian UU No. 30 th 2004 tentang Jabatan Notaris thd UUD NRI 1945. </p>
<p>b.Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard).<br />
  Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003<br />
  “Dalam hal MK berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sbgmn dimaksud dlm pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonn tidak dapat diterima”<br />
  Contoh : Putusan Perkara No. 031/PUU-IV/2006 perihal PUU No. 32 th. 2002 ttg Penyiaran. Pemohon adalah KPI</p>
<p>c.Dikabulkan<br />
  Pasal 56 ayat (2) UU no. 24/2003 ttg MK<br />
  “Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.”<br />
  Contoh : Putusan No 11/PUU-VIII/2010 perihal pengujian UU No. 22 th 2007 ttg Penyelenggara Pemilu, tgl 18 Maret 2010. Pemohon adalah Bawaslu. </p>
<p>========================</p>
<p>&#8211; Konstitusional Bersyarat (Conditionally constitutional)<br />
  adalah putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan UU tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan UU untuk memperhatikan penafsiran MK atas konstitusionalitas ketentuan UU yang sudah diuji tersebut. </p>
<p>&#8211; Tidak Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)<br />
Tidak Konstitusional bersyarat merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa suatu ketentuan dapat bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan MK dalam putusannya.</p>
<p>========================</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2012/01/18/hamk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">236</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Radio Panagati Terban</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/22/radio-panagati-107-7-fm-terban/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/22/radio-panagati-107-7-fm-terban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 06:32:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info Sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=220</guid>

					<description><![CDATA[Radio Panagati fm, merupakan radio komunitas wilayah terban dengan frekuensi 107.7 fm yang mampu menjangkau wilayah kelurahan terban dan sekitarnya. Bahkan siaran radio Panagati setahu dari para Crew Panagati sebelah Selatan hingga Hotel Melia Purosani (Kec. Danurejan), Sebelah timur hingga Amplaz (Ambarukmo Plaza), sebelah barat hingga Pingit (atau Mirota Godean), dan sebelah Utara Perempatan Polsek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> fm</strong>, merupakan radio komunitas wilayah terban dengan frekuensi 107.7 fm yang mampu menjangkau wilayah kelurahan terban dan sekitarnya. Bahkan siaran radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> setahu dari para Crew <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> sebelah Selatan hingga Hotel Melia Purosani (Kec. Danurejan), Sebelah timur hingga Amplaz (Ambarukmo Plaza), sebelah barat hingga Pingit (atau Mirota Godean), dan sebelah Utara Perempatan Polsek UGM. <span id="more-220"></span>Studio radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> ini terletak di Jl. Cik di Tiro, GkV/ 274 Terban, atau lebih tepatnya lagi di sebelah timur lapangan kelurahan Terban. Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> lahir pada awal tahun 2000-an,namun dikarenakan terkendala masalah teknis, maka radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> sempat vakum. Dan kini <em>The New <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a></em> mulai lagi siaran pada tanggal 15 November 2011.</p>
<p>Program acara di radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> sangat beragam, mulai dari curhatku curhatmu, rock and alternative, &#8220;slenco&#8221; banyolan ala <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a>, Informasi seputar Kelurahan Terban dan Kota Yogya, serta masih banyak lagi. Di dalam siaran Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> FM, tersedia berbagai macam lagu-lagu campur sari, dangdut, lagu indonesia lawas dan baru, bahkan lagu-lagu barat slow dan rock juga ada. Spesial untuk para pendengar setia Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a>.</p>
<p>Para penyiar radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">panagati</a> fm, berasal dari remaja wilayah terban dari berbagai profesi. Mulai dari Pelajar, Mahasiswa, Pekerja, dan bahkan Pengusaha juga ada. Para penyiar Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> merupakan remaja yang baru pertama kali terjun menjadi penyiar, sebut saja si <a title="Hendra" href="http://www.facebook.com/hendra.prasetyawan">Hendra</a> &#8211; <a title="Hendri" href="http://www.facebook.com/hendri.prasetyawan">hendri</a> &#8220;Twin Bro&#8221;, <a title="Yogi Kurang Cool" href="http://facebook.com/profile.php?id=100000161263210">Yogi Kurang Cool</a>, <a title="Jummy" href="http://facebook.com/pyuppi">Jummy</a>, <a title="Indra Y. H." href="http://facebook.com/nda2yh">Indra Y. H</a>, <a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000729282169" title="Badoet Happy Hope">Tanto &#8220;Badoet&#8221;</a> <a title="Larasati" href="http://facebook.com/profile.php?id=1068087283">Larasati</a>, <a title="Arum" href="http://facebook.com/profile.php?id=1381129894">Arum &#8220;Jumminten&#8221;</a>, <a title="Deny" href="http://facebook.com/profile.php?id=1734971728">Deny</a>, dan <a title="Rika Ernawati" href="http://facebook.com/profile.php?id=1661407187">Rika Ernawati</a>. yang telah memiliki program acara tersendiri.</p>
<p>Penasaran dengan suara khas, dan program yang tersedia di Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> FM? Dengarkan dan ikuti terus Program <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> di 107.7 FM. Para Pendengar setia Radio <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> Fm dapat pula request lagu dan mkirim kritik dan saran demi kemajuan <a title="Panagati" href="http://facebook.com/profile.php?id=100003125273557">Panagati</a> dan Terban sms ke 089671987807 atau dapat add fb panagati_fm@mail.com</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/22/radio-panagati-107-7-fm-terban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>perniagaan internasional</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/18/perniagaan-internasional/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/18/perniagaan-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2011 03:55:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=218</guid>

					<description><![CDATA[Perdagangan internasional sama dengan eksport import, yakni suatu perdagangan (bisnis) yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas Negara. Tujuannya adalah untuk : 1. Memperoleh keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perdagangan domistik atau nasional. 2. Pengembangan Investasi atau penanaman modal. Perdagangan internasional didasari oleh tidak adanya satupun negara yang bisa hidup hanya dari hasil (komodity) atau produk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perdagangan internasional sama dengan eksport import, yakni suatu perdagangan (bisnis) yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas Negara.<span id="more-218"></span></p>
<p>Tujuannya adalah untuk :</p>
<p>1.      Memperoleh keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perdagangan domistik atau nasional.</p>
<p>2.      Pengembangan Investasi atau penanaman modal.</p>
<p>Perdagangan internasional didasari oleh tidak adanya satupun negara yang bisa hidup hanya dari hasil (komodity) atau produk negaranya sendiri, baik Negara yang maju, berkembang atau kecil, karena setiap Negara memiliki keunggulan masing-masing (ada Negara yang produksinya berlebihan).</p>
<p>Berbicara tentang export import, ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh suatu Negara yaitu:</p>
<p>1. Keunggulan Mutlak</p>
<p>Suatu Negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak jika didukung oleh kekayaan alam yang spesifik yang tidak dimiliki oleh Negara lain.</p>
<p>Contohnya Indonesia dan beberapa Negara Tropis lainnya yang memiliki keunggulan mutlak dalam produksi karet alam dan lada. Kedua komoditi tersebut hanya dapat dihasilkan di daerah tropis sehingga Negara lain yang membutuhkan suatu komoditas yang tidak dapat dihasilkan karena tidak didukung factor alam yang memberikan keunggulan mutlak mau tidak mau harus mengimport komoditas tersebut.</p>
<p>2. Keunggulan Komparatif</p>
<p>Yaitu keunggulan yang dimiliki oleh suatu Negara jika dapat memproduksi suatu komoditas yang lebih murah &amp; lebih baik yang disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktifitasnya lebih tinggi.</p>
<p>Contohnya Tekstil Indonesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya tenaga kerja lebih murah. Komoditas yang memiliki keunggulan komparatif akan lebih laku karena dibutuhkan di pasaran Internasional.</p>
<p>3. Keunggulan Kompetitif</p>
<p>Teori dari E. Porter mengatakan bahwa keunggulan kompetitif dipengaruhi oleh 5 faktor persaingan yang terdapat pada setiap jenis industri yaitu :</p>
<p>a. Persaingan Industri Sejenis</p>
<p>Yaitu persaingan sesama industri dg komoditas yg sama dg merek yg berbeda.</p>
<p>b. Peserta Potensial</p>
<p>Persaingan dengan perusahaan baru yang secara potensial dapat mengancam eksistensi perusahaan yang sudah ada.</p>
<p>c. Barang Substitusi</p>
<p>Yaitu persaingan dengan produksi substitusi, misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah.</p>
<p>d. Pemasuk</p>
<p>Yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok bahan baku, Tenaga Kerja, Teknologi, Energi dsb.</p>
<p>e. Pembeli</p>
<p>Yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.</p>
<p>4. Keunggulan Inovatif</p>
<p>Yaitu keunggulan dalam menciptakan kreasi baru sesuai dengan selera konsumen. Pada suatu Negara yang sudah maju tingkat kebutuhan konsumennya sudah semakin tinggi, kebutuhan primer tidak menjadi masalah lagi sehingga para konsumen menginginkan suatu produk yang dapat memuaskan bathin dan selera serta dapat menempatkan mereka sebagai raja.</p>
<p>Daya saing eksport menunjukkan kemampuan suatu komoditas untuk memasuki pasar luar negeri dan kemampuan untuk bertahan dalam pasar tersebut. Hal ini dapat diukur dari pangsa pasar komoditas pada kondisi pasar tetap.</p>
<p>Ada dua factor yang dapat mempengaruhi daya saing komoditas eksport yaitu :</p>
<p>1. Factor Langsung</p>
<p>Menyangkut kualitas komoditas, bentuk (Desain), kegunaan dan daya tahan. Selain itu biaya produksi &amp; harga jual juga merupakan factor langsung yg menentukan daya saing suatu komoditas. Selanjutnya yg tidak kalah penting adalah ketepatan waktu penyerahan, promosi, saluran pemasaran (Chanel) &amp; layanan penjualan.</p>
<p>2. Faktor Tidak Langsung</p>
<p>Factor tidak langsung yang mempengaruhi daya saing komoditas eksport adalah adanya sarana pendukung seperti adanya fasilitas keuangan &amp; perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah, surveyor, bea cukai, insentif/subsidi pemerintah untuk mendorong eksport juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan.</p>
<p>Jika terjadi perselisihan dalam perniagaan internasional maka hukum mana yang dipakai, apakah hukum Negara eksportir atau Negara importer? Maka digunakanlah hukum-hukum arbitrase.</p>
<p>Dengan perbedaan2 tersebut maka timbullah konvensi atau ketentuan yang secara internasional dan disusun oleh Negara-negara atau lembaga-lembaga internasional.</p>
<p>Contoh dalam pengiriman barang ada konvensi yang disebut incoterm (1990), kasus-kasus juga bisa terjadi karena perbedaan penafsiran yang disebabkan oleh :</p>
<p>1. Perbedaan kekuatan hukum suatu negosiasi</p>
<p>System hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan KUHPdt menganut system bahwa negosiasi kontrak sebelum kontrak tersebut disetujui bersama, sebelum negosiasi diwujudkan dalam suatu kontrak (sebelum ditandatangani para pihak) maka hal itu belum dinyatakan berlaku.</p>
<p>Tetapi di negara2 tertentu tidak demikian, (tidak selalu negosiasi dibuat menjadi kontrak formal). Hal ini bisa berlaku di Indonesia dengan catatan bahwa untuk selanjutnya dibuat kontrak</p>
<p>2. Adanya perbedaan dalam penawaran</p>
<p>Di Indonesia berdasarkan pasal 1320 KUHPdt kalau negosiasi belum sepakat (ada perbedaan) maka dianggap kontrak tersebut belum terjadi. Tetapi di AS berbeda karena tergantung permasalahannya bagaimana. Jika tidak terlalu signifikan, maka hal tsb dianggap tidak ada masalah, sebaliknya jika penyimpangan tsb signifikan, kontrak tetap jalan tetapi penyimpangan tsb dianggap bukan bagian dari kontrak.</p>
<p>3. Mengenai Apakah Tawaran dari si Penjual Dapat Diterima atau Tidak.</p>
<p>Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak Negara lainnya, tawaran dapat dibatalkan sebelum terjadi suatu kontrak. Alasannya penawaran merupakan perbuatan sepihak, maka dapat dibatalkan secara sepihak pula.</p>
<p>Namun ada Negara lain yg  menganut meskipun penawaran tsb mrp perbuatan sepihak, sampai dg batas2 tertentu yg pantas, maka penawaran tsb sudah tidak bisa dicabut lagi.</p>
<p>4. Menyangkut Perlu atau Tidaknya Kontrak Dibuat Secara Tertulis</p>
<p>Hal ini berkaitan dengan kemajuan teknologi saat ini, selain dengan KUHPdt Indonesia tidak mensyaratkan perlunya suatu kontrak dibuat secara tertulis. Namun di Negara-negara yang menganut Common Law, ada suatu doktrin bahwa dilihat dari nilai transaksinya baru dibuat kontraknya.</p>
<p>5. Waktu terjadinya kata sepakat berbeda dari suatu Negara dengan Negara lain.</p>
<p>Ada beberapa Negara yang menganggap kesepakatan telah terjadi dengan dilakukannya suatu penawaran, dan karenanya kata sepakat telah tercapai pada saat penerima tawaran dengan waktu secara wajar mengirim atau menjawab kepada pihak yang melakukan penawaran.</p>
<p>Akan tetapi di negara lain, kesepakatan dianggap terjadi pada saat diterimanya penawaran tersebut oleh pihak yang melakukan penawaran.</p>
<p>Resiko apa saja yang ada di dalam bisnis Export Import?</p>
<p>1. Resiko Ttransportasi</p>
<p>Bahwa transportasi internasional berkecenderungan menempuh jarak semakin jauh dengan muatan yg sering berpindah tangan sehingga mengakibatkan resiko kerusakan, kehilangan, dan pencurian jika dibandingkan dengan resiko serupa dalam perdagangan domistik (dalam negeri). Jika barang-barang rusak karena kesalahan pengangkut, maka tanggungjawab pengangkut tergantung pada syarat-syarat yang tercantum pada kontrak pengangkutan dan informasi yang terdapat dalam konosemen atau B/L (Bill of Lading). Biasanya syarat-syarat tersebut disebut dalam polish asuransinya.</p>
<p>2. Resiko Kredit / Pembayaran</p>
<p>Oleh karena sulit bagi eksportir untuk menelusuri bonafiditas dan reputasi calon pembeli luar negeri maka resiko untuk tidak dibayar, terlambat bayar, atau bahkan resiko untuk ditipu selalu ada. Sebagai konsekuensinya eksportir yang waspada seringkali menuntut syarat pembayaran dengan cara uang muka (DP) atau dengan cara pembukaan L/C (Letter of Credit).</p>
<p>3. Resiko Mutu Barang</p>
<p>Bagi eksportir akan sulit memeriksa secara fisik atau secara keseluruhan fisik mutu barang sebelum dikapalkan / dikirim.</p>
<p>4. Resiko Nilai Tukar (KURS)</p>
<p>Jika harga telah ditetapkan dalam suatu mata uang tertentu dalam kontrak internasional maka fluktuasi nilai tukar yang terjadi setelah kontrak tidak dapat dihindari akan menguntungkan salah satu pihak atas beban pihak lain.</p>
<p>5. Resiko Peristiwa Tidak Terduga</p>
<p>Misalnya pemogokan, bencana alam, peperangan bisa mengakibatkan kegagalan pengiriman barang. Peristiwa tidak terduga dapat juga mengubah secara dramatis biaya transport karena kenaikan BBM kapal atau tertutupnya pelayaran yang ekonomis. Ketentuan tentang bencana yang diatur secara baik dalam kontrak dapat melindungi kedua pihak yang bersangkutan.</p>
<p>6. Resiko Hukum</p>
<p>Setiap barang harus ada dokumen dari Pabean, dari CV berupa (B/L), dokumen asuransi, dokumen surveyor, dokumen surat keterangan asal (SKA). Selain itu dalam transaksi juga akan ada sengketa. Selain itu masing-masing pihak akan memaksakan syarat pilihan hukum. Biasanya pembeli memaksakan akan memakai hukum negaranya karena menganggap hukumnya paling hebat, misalnya USA,. Maka jalan keluarnya kita harus sepakat menggunakan pihak ketiga sebagai Arbitrase atau Perwasitan (Indonesia dan dari Kadin Internasional).</p>
<p>7. Resiko Investasi</p>
<p>Bahwa pemasaran komoditas menjadi tambah besar terhadap eksport karena adanya tambahan pesanan, maka secara otomatis akan menambah investasi. Contohnya eksport yang sudah biasa tiba-tiba distop karena barang-barang serupa sudah menumpuk di luar negeri, misalnya karena pemasaran dari importer yang lemah, oleh karena itu untuk melancarkan eksport, perlu dilancarkan sumber produksinya.</p>
<p>Bagaimana menghindari resiko Bisnis Ekspor Import</p>
<p>1. Resiko Bonafiditas</p>
<p>Eksportir belum mengenal secara pribadi Importir, ini bisa mendatangkan resiko penipuan, banyak pengusaha yg kantornya hanya garasi / bahkan fiktif, solusinya :</p>
<p>Melakukan pengecekan bonafiditas mitra usaha dengan meminta referensi atau rekomendasi dari Bank atau dari atase perdagangan kita di luar negeri (KBRI).<br />
Membuat konsep kontrak yang rapi dan teliti, membuat ketentuan-ketentuan hukum yg menyangkut keamanan yg menyangkut pembayaran dan mutu barang.<br />
Menggunakan syarat-syarat perdagangan sesuai dengan Incoterms 1990, maka kita lebih aman daripada kita pakai syarat-syarat yang lazim dipakai dalam perdagangan domistik atau dalam negeri. Di samping itu jika kita lihat dari sudut pandang kemudahan memperoleh dokumen untuk pencairan L/C. selain itu di dalam kontrak juga dibuat penyelesaian kontrak yang tegas mengenai hal-hal yang menyangkut sengketa atau penalty.<br />
Resiko Pembayaran (Non Payment)<br />
Hak utama eksportir adalah menerima pembayaran dari importer. Cara pembayaran yang aman bagi eksportir bila dalam kontrak dagang eksport disebutkan cara pembayaran di muka, sehingga tidak ada resiko nonpayment. Namun dalam praktek cara pembayaran dalam perdagangan Internasional itu beragam, misalnya dengan L/C atau Open Account (Pembukaan Rekening). Untuk menghindari resiko ini dengan cara misalnya memilih jenis L/C yang lebih aman (Red Clause L/C) yang memungkinkan kita memperoleh sebagian dana sebagai uang muka.</p>
<p>Resiko Perbedaan Mutu<br />
Bahwa komoditas yang dieksport dapat mengalami perubahan mutu selama dalam perjalanan dari eksportir sebelum sampai ke tempat tujuan di Negara importer.</p>
<p>Contoh Kedelai yang dieksport dari Surabaya dengan tujuan Dubai, kalau dalam perjalanan setiap hari hujan, kemungkinan terjadi perbedaan mutu besar sekali.</p>
<p>Contoh lain besi baja atau plat yang dieksport dari Cilegon menuju New York, karena gelombang besar dan air laut masuk menyebabkan baja berkarat.</p>
<p>Resiko mutu dan ketentuan semacam ini bisa dihindari bila eksportir dapat meyakinkan pembeli bahwa di dalam pengapalan itu aman.</p>
<p>Resiko Kemungkinan Ingkar Janji<br />
Situasi keuangan atau ekonomi memungkinkan salah satu pihak ingkar janji. Selain itu merosotnya harga Internasional bisa berakibat pembeli membatalkan kontrak yang sudah ditandatangani. Resiko ini dapat dihindari dengan cara :</p>
<p>a.       Uang muka (DP) yang cukup tinggi.</p>
<p>b.      Bank Garansi dari Pembeli</p>
<p>c.       Membuka L/C dari pembeli</p>
<p>d.      Menyediakan Performance Bond.</p>
<p>Jenis-jenis L/C yang aman :</p>
<p>Ada beberapa pembayaran yang menggunakan L/C di antaranya adalah :</p>
<p>1.      Red Clause L/C =&gt; sebagian dana sebagai uang muka</p>
<p>Yaitu L/C yang sebagian dananya sebagai uang muka (DP). Dengan L/C ini eksportir aman. Misalnya DP 25%, lalu dilunasi saat muat.</p>
<p>2.      Irrevocable &amp; Confirmed L/C</p>
<p>Yaitu L/C yang pembayarannya dijamin oleh opening Bank. Yaitu importir yang umumnya nasabah di suatu Bank, Importir membuka kredit dan L/C dibuka oleh importir di Bank di mana eksportir punya Bank.</p>
<p>3.      Standby L/C</p>
<p>Yaitu uang sudah standby di bank Importir sehingga eksportir bisa mencairkan L/C yang dimiliki importir.</p>
<p>4.      Memanfaatkan jasa badan usaha Anjak piutang (Leasing)</p>
<p>5.      Menutup Asuransi pada PT. Asuransi Eksport Indonesia</p>
<p>RESIKO KERUSAKAN, KEKURANGAN DAN PENCURIAN</p>
<p>Dalam transportasi, komoditi eksport dapat mengalami kerusakan, susut, &amp; pencurian shg dapat merugikan eksportir dan importir. Resiko semacam ini dapat dibatasi dengan cara :</p>
<p>Pengepakan yang layak, sesuai dg komoditas yang dieksport. Untuk mengetahui apakah pengepakan sudah standart menjadi tugas dari surveyor indpendent<br />
Membuat kontrak dengan pengangkut dengan persyaratan khusus.<br />
Menghindari catatan dlm konosemen atau B/L tentang adanya kerusakan barang.<br />
Menutup asuransi dengan jaminan pertanggungjawaban All Risk.<br />
All Risk, yaitu segala resiko ditanggung / membayar jaminan kerugian dari segala keusakan kepada pihak pemilik barang / tertanggung.</p>
<p>Memberikan instruksi saat pemuatan &amp; pembongkaran agar dilaksanakan dg baik.<br />
Memberikan tanda-tanda pada barang sesuai dengan sifatnya.<br />
Resiko dari pihak penipu.<br />
a.       Dengan cara meminta referensi pada Bank / Atase perhubungan di luar negeri</p>
<p>b.      Memanfaatkan jasa preman.</p>
<p>22 April 2008</p>
<p>Ada dua hal yang paling pinsip dalam pengiriman barang :</p>
<p>Pengapalan<br />
Penukaran dokumen Secara Lengkap<br />
Polish Asuransi sebagai bukti tertulis adanya perjanjian kontrak jual beli, di sana tertuang semua perjanjian kedua belah pihak.</p>
<p>Kontrak Jual Beli<br />
Polish =&gt; sebagai bukti adanya perjanjian asuransi</p>
<p>Konosemen atau B/L =&gt; Surat Muatan<br />
Asuransi barang dikapalkan (Polish Coverate) =&gt; polish Sementara<br />
Surat pemeriksaan barang dari Surveyor<br />
Surat keterangan Asal Barang (SKA).<br />
UU No. 17 Th 2006 ttg Kepabeanan sbg pengganti/perubahan  UU No. 10 Tahun 1995.</p>
<p>Kepabeanan =&gt; Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk &amp; bea keluar.</p>
<p>Daerah kepabeanan adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU ini.</p>
<p>Pajak Eksport =&gt; ke Luar negeri</p>
<p>Bea Masuk  (Import).</p>
<p>Zona Eks =&gt; di dalam ketentuan hukum laut.</p>
<p>Kawasan Pabean =&gt; kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Bea dan Cukai.</p>
<p>Import =&gt; Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean.</p>
<p>Eksport =&gt; Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean.</p>
<p>Bea masuk =&gt; Pungutan negara berdasarkan UU no. 17 Th 2006 yang dikenakan terhadap barang yang diimport.</p>
<p>Bea Keluar =&gt; Pungutan negara berdasarkan UU No. 17 Th 2006 yang dikenakan terhadap barang yang dieksport.</p>
<p>Barang yang dieksport dikenakan bea keluar tujuannya untuk :</p>
<p>Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.<br />
Menjamin kelestarian Sumber Daya Alam.<br />
Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi eksport tertentu di pasaran Internasional.<br />
Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.<br />
Barang dikatakan sudah dieksport apabila telah dimuat di dalam sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean.</p>
<p>Di dalam ilmu ekonomi, eksport =&gt;	Setiap barang atau komoditas diangkut dari suatu negara ke negara lainnya dg cara yg sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan secara khas dilakukan di bidang perdagangan.<br />
Konsep bea keluar : Atas barang tertentu dalam keadaan tertentu serta untuk kepentingan masyarakat, untuk itu perlu ditetapkan bea keluar. Maksudnya :</p>
<p>Barang / komoditi yang karena sifat, jumlah dan jenisnya merupakan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kelangkaan atas barang ini dapat mengganggu kestabilan nasional.<br />
Barang yang sifat dan jumlahnya terbatas, dan apabila diekspor akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelesatrian alam.<br />
Barang yang dibatasi eksportnya karena kepentingan nasional sendiri perlu dipenuhi kebutuhannya. Misalnya Gas alam.<br />
HUKUM YANG BERLAKU DALAM KONTRAK INTERNASIONAL</p>
<p>I. PILIHAN HUKUM</p>
<p>Hal ini didasarkan atas :</p>
<p>1. Yang Bersifat Falsafah</p>
<p>Menunjuk pada pengakuan terhadap kehendak manusia sebagai sesuatu yang mendasar yang senantiasa harus diperhatikan dalam mengatur kehidupan mereka.</p>
<p>2. Yang Bersifat Praktis</p>
<p>Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk secara praktis mempertimbangkan hukum yang dipilih serta akibat dari pilihan hukum itu.</p>
<p>3. Yang Bersifat Kebutuhan</p>
<p>Merupakan ekspresi dari tujuan hukum pada umumnya. Jadi sebagai konsekuensi riil suatu hubungan transaksi yang bersifat lintas batas negara yang terlibat atau yang melibatkan pihak-pihak yang tunduk kepada sistem hukum yang seringkali berbeda. Dalam hal demikian, pilihan hukum diperlukan untuk menghindari akibat-akibat yang mungkin timbul seperti penangguhan, penghentian atau pembatalan pelaksanaan suatu perjanjian sebagai akibat diadakan atau tidak diadakannya pilihan hukum.</p>
<p>II. CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM</p>
<p>Terdapat 4 (empat) cara dalam melakukan pilihan hukum yaitu :</p>
<p>1. Secara Tegas</p>
<p>Cara ini mengharuskan adanya pernyataan tegas semacam clausul di dalam kontrak yang dibentuk atau yang dicantumkan. Misalnya di dalam kontrak diberlakukan hukum negara mana (penjual atau Pembeli).</p>
<p>2. Secara Diam-Diam</p>
<p>Yaitu penundukan hukum tidak secara tegas sebagaimana cara I. Pada cara ini penundukan hukum yg dilakukan oleh para pihak terhadap hukum negara tertentu harus disimpulkan dari sikap &amp; tingkah laku para pihak yg menunjuk pd adanya kondisi penundukan itu. Misalnya para pihak menunjukkan kecenderungan untuk mengarahkan penundukan kontraknya kepada hukum negara tertentu.</p>
<p>3. Secara Dianggap</p>
<p>Cara ini menyerupai cara kedua yaitu para pihak tidak secara tegas menyatakan penundukan dirinya. Para pihak hanya menunjukkan perilaku bahwa mereka tunduk pada sistem hukum negara tertentu. Perilaku demikian dianggap sebagai bentuk penundukan dirinya atau pilihan hukumnya.</p>
<p>4. Secara Hipotesis</p>
<p>Cara ini lebih merupakan hipotesis para hakim dalam menangani sengketa dari hubungan hukum pihak-pihak tertentu dalam kondisi di mana pihak-pihak itu sesungguhnya tidak memiliki pemikiran ke arah itu. Hakimlah yang mencari hukum mana yang kiranya dikehendaki oleh para pihak.</p>
<p>III. HUKUM YANG BERLAKU DALAM KONTRAK INTERNASIONAL</p>
<p>Melakukan pilihan hukum dalam kontrak internasional berarti memperhitungkan dua kondisi yg dapat timbul dari akibat dilakukan / tidak dilakukannnya pilihan hukum.</p>
<p>1. Akibat Dilakukannya Pilihan Hukum</p>
<p>Pilihan hukum atau penetapan hukum yg hendak diberlakukan thd suatu kontrak internasional tidak selalu menimbulkan manfaat positif. Justru dapat menjadi sebab lahirnya akibat2 negatif yg tidak dikehendaki oleh para pihak. Dapat saja suatu kontrak menjadi batal demi hukum / mengalami cacat hukum akibat kurangnya pemahaman para pihak terhadap sistem yg diberlakukan thd kontrak yg mereka buat. Oleh karena sifat &amp; cara penundukan diri secara tidak tegas (diam2), maka sebagaimana kebanyakan praktek &amp; anjuran para ahli, pilihan hukum / penetapan hukum yg berlaku sebaiknya dilakukan secara tegas yaitu dg cara menempatkan klausul yang tegas mengenai hal itu di dalam kontrak.</p>
<p>2. Akibat Tidak Dilakukannya Pilihan Hukum</p>
<p>Seorang Lawyer Inggris pernah mengalami banyak kesulitan ketika Cliennya tidak memenuhi anjurannya untuk memilih hukum Inggris bagi setiap kontrak yg dibuatnya. Pada suatu waktu, ketika timbul sengketa Lawyer itu mengalami banyak kesulitan akibat kekaburan hukum &amp; kesulitan pilihan hukum yg harus dilakukannya. Kesulitan itu berkaitan dg waktu &amp; biaya yg harus dikeluarkannya. Contoh kasus ini memberikan ilustrasi bahwa masalah efisiensi adalah salah satu akibat negatif yang dapat muncul dari keharusan untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu kontrak. Hal yang demikian ini mempunyai nilai yang sangat penting dalam kaitan dengan aktivitas bisnis. Upaya yang disediakan oleh Hukum Perdata Internasional dalam kaitan dengan kondisi tersebut adalah dikenalnya beberapa teori yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang seharusnya berlaku bagi suatu hubungan kontraktual dalam hal tidak ditentukannya hukum yang berlaku bagi para pihak. Teori-teori itu adalah :</p>
<p>a.       Teori Lex Loci Contractus</p>
<p>b.      Teori Lex Loci Solutionis</p>
<p>c.       Teori The Proper Law of The Contract</p>
<p>d.      Teori The Mast Caracteristics Connection.</p>
<p>Hukum Perdata Internasional</p>
<p>1. Konvensi Internasional / International Convention</p>
<p>Yaitu kesepakatan-kesepakatan internasional yg telah, sedang/akan diratifikasi oleh negara-negara di dunia.</p>
<p>Agar suatu konvensi dapat mengikat maka negara kedua belah pihak harus merupakan peserta konvensi Internasional tersebut dan telah meratifikasi sehingga telah menjadi bagian hukum nasional masing2 negara. Ketentuan-ketentuan konvensi internasional juga yang mengatur perjanjian jual beli internasional. Konvensi2 internasional yang khusus mengatur mengenai jual beli internasional adalah :</p>
<p>a.       United Nations Convention on Contracs for The International Sale of Goods</p>
<p>Konvensi ini merupakan hasil karya dari The United Nations Commisions on International Trade Law (UNCITRAL). Dari PBB yg kemudian diadopsi oleh Konversi Diplomatik 19 April 1980. Konvensi ini mengatur tentang ketentuan yg seragam mengenai jual beli internasional. Sistematika Konvensi ini terdiri dari :</p>
<p>i.        Mengatur ruang lingkup aplikasi dan ketentuan umum.</p>
<p>ii.      Mengatur mengenai formasi dan kontrak</p>
<p>iii.    Mengatur masalah penjualan barang</p>
<p>iv.    Mengatur masalah ketentuan penutup.</p>
<p>b.      Convention on The Limitation Period in The International Sale of Goods</p>
<p>Hasil karya dari The United Nations Commisions on International Trade Law (UNCITRAL), hanya saja penerapan / pengaturan yang berbeda.</p>
<p>Mengatur tentang keseragaman ketentuan2 tentang kadaluarsa mengenai gugatan yang berhubungan dengan jual beli. Sedang sistematikanya mengatur :</p>
<p>i.        Ruang lingkup penerapan</p>
<p>ii.      Lama &amp; mulai berlakunya masa kadaluarsa</p>
<p>iii.    Penghentian dan perpanjangan masa kadaluarsa</p>
<p>iv.    Total waktu untuk masa kadaluarsa</p>
<p>v.      Konsekuensi hukum dan lewatnya masa kadaluarsa</p>
<p>vi.    Ketentuan yang lain dan ketentuan penutup.</p>
<p>2. Ketentuan-ketentuan Domestik Lainnya</p>
<p>Merupakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat berhubungan dengan eksport import yaitu mengenai :</p>
<p>i.                    L/C</p>
<p>ii.                  Asuransi / polish</p>
<p>iii.                B/L (Bill of Lading) atau Konosemen</p>
<p>iv.                Dll (Ketentuan2 kepabeanan).</p>
<p>Dalam pembayaran Internasional populer menggunakan L/C (Letter of Credit)</p>
<p>Pengertian L/C</p>
<p>Sbg jaminan pembayaran bersyarat yg merupakan surat yg diterbitkan oleh Bank atas permintaan importir (Issuing Bank) yg ditujukan kepada Bank lain di negara Eksporting (Advising/Negotiating Bank) untuk kepentingan pihak eksportir di mana ekportir diberikan hak untuk menarik wesel2 atas importir yg bersangkutan sebesar jumlah uang yg disebutkan pada L/C ini. di dalam L/C ada beberapa pihak yg terkait:</p>
<p>i.                    Pihak Opener / aplicant yaitu importir</p>
<p>ii.                  Opening Bank / Issuing Bank yaitu Bank Devisa tempat importir membuka L/C</p>
<p>iii.  Advising Bank yaitu Bank yg menjadi koresponden Issuing Bank di Negara Eksportir</p>
<p>iv.                Benefiary yaitu eksportir</p>
<p>v.    Negotiating Bank : Bank di mana eksportir dapat menguangkan dokumen ekspor, sering terjadi antara Advising Bank &amp; Negotiating Bank ada pada Bank yg sama.</p>
<p>Syarat Penyerahan Barang</p>
<p>Syarat Pembayaran :<br />
25% dibayar pada saat kontrak ditandatangani</p>
<p>25% dibayar pada saat kapal tiba / sebelum muat</p>
<p>50% (pelunasan) selesai muat / sebelum kapal berangkat.</p>
<p>Syarat Penyerahan Barang<br />
FOB (Free On Boat) maksudnya pembeli menerima barang setelah betul2 dimuat. Segala biaya yang timbul dari gudang sampai pelabuhan ditanggung penjual.</p>
<p>CIF (Cost Insurance Fraid), maksudnya asuransi barang dari pelabuhan penjual sampai pelabuhan pembeli menjadi tanggungjawab penjual. Asuransinya yang paling ringan. Misalnya TLO preminya 0.8%, All risk 3,0%.</p>
<p>1. EXW (Exwork) “Pelabuhan Tujuan harus disebutkan”</p>
<p>Yaitu penjual melakukan penyerahan barang kepada pembeli di tempat kediaman penjual pabrik). Tidak ada pengurusan barang-barang atau syarat-syarat, pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko untuk mengambil barang-barang itu dari tempat penjual. Namun bila para pihak menginginkan penjual bertanggungjawab untuk memuat barang-barang ke kapal dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal ini harus dijelaskan di dalam kontrak jual beli.</p>
<p>2. FCA (Free Carrier) “Harus disebutkan pelabuhan tujuannya”</p>
<p>Berarti penjual melakukan penyerahan barang yg sudah mendapat ijin eksport kepada pihak pengangkut yg ditunjuk oleh pembeli di tempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan tempat penyerahan mempunyai dampak pada kewajiban untuk melakukan pemuatan di tempat itu. FCA bisa via darat, laut &amp; KA.</p>
<p>3. FAS (Free Along Side Ship) “Pelabuhan tujuan harus disebutkan”</p>
<p>Berarti penjual melakukan penyerahan barang bila barang2 itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan yg disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya &amp; resiko kehilangan/kerusakan atas barang2 tsb mulai saat itu. Penjual berkewajiban mengurus ijin eksportnya. Apabila pembeli mau mengurus sendiri, maka harus ditegaskan dalam kontrak. FAS berlaku di laut &amp; di sungai.</p>
<p>4. CFR (Cost and Fraid)</p>
<p>Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang jika barang2 sudah melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar biaya &amp; ongkos angkut untuk mengangkut barang itu sampai di pelabuhan tujuan yg disebut. Tetapi resiko hilang atau rusak atas barang termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dg peristiwa yang terjadi setelah penyerahan merupakan tanggungjawab pembeli. Ijin eksport juga diurus oleh penjual. CFR juga hanya digunakan di laut dan sungai.</p>
<p>5. FOB (Free On Board)</p>
<p>Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang jika barang2 sudah melewati pagar kapal di pelabuhan yang disebut. Resiko kerusakan atau kehilangan setelah di atas kapal menjadi tanggungjawab pembeli. Ijin eksport juga diurus oleh penjual.</p>
<p>6. CPT (Cariage Paid To) “Pelabuhan tujuan disebutkan”</p>
<p>Berarti bahwa penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk sendiri (oleh penjual) dan penjual wajib membayar ongkos angkut untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke tempat tujuan yang disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang diserahkan. Pihak penjual wajib mengurus formalitas eksportnya. CPT dapat digunakan untuk segala transportasi.</p>
<p>7. CIP (Cariage and Insurance Paid To) “Pelabuhan tujuan harus disebutkan”</p>
<p>Maksudnya adalah bahwa penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk sendiri oleh penjual dan penjual wajib membayar ongkos angkut untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke tempat tujuan yang disebut. Namun di dalam CIP ini penjual wajib memikul asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang tersebut selama dalam perjalanan.</p>
<p>BARANG-BARANG YANG BEBAS BEA MASUK</p>
<p>I.          Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia berdasarkan Asas Timbal Balik. Barang yang dibebaskan antara lain :</p>
<p>1.         Barang untuk keperluan Konsuler;</p>
<p>2.         Barang-barang yg dipakai untuk keperluan resmi;</p>
<p>3.    Barang-barang yg dipakai untuk keperluan sendiri termasuk anggota keluarganya, konsuler, dan dagang dari negara-negara asing yg menjalankan jabatannya di Indonesia.</p>
<p>4.    Barang-barang yg digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung-gedung yg ditempati oleh perwakilan diplomatik, konsuler dan dagang.</p>
<p>5.    Khusus pembebasan bea masuk kendaraan bermotor, diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<p>a.    Kepala Perwakilan dan Anggota Perwakilan negara asing serta pejabat Badan Internasional yg berstatus Diplomatik diijinkan mengimport 1 (satu) buah kendaraan bermotor jenis sedan station dengan pembebasan bea masuk.</p>
<p>b.    Kendaraan tersebut hanya dapat dijual / dipindahtangankan setelah digunakan di Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan melunasi bea masuk.</p>
<p>II.       Import Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya</p>
<p>Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yg bertugas di Indonesia diberikan pembebasan bea masuk. Dan yang dimaksud badan Internasional beserta pejabatnya adalah yg terdaftar di Indonesia tidak termasuk pemegang pasport Indonesia. Barang-barang yg dimaksud adalah barang-barang yg digunakan untuk pemakaian sendiri beserta keluarganya, dan pejabat-pejabat, ahli-ahli yg bekerja untuk PBB beserta organisasinya, negara asing beserta organisasi asing lainnya,  Barang-barang yg dikirim oleh organisasi tersebut di atas kepada pejabatnya yg ada di Indonesia. Pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<p>1.      Perwakilan badan internasional adalah perwakilan Badan Internasional yg berkedudukan di Indonesia atas penunjukan organisasi yang bersangkutan.</p>
<p>2.      Perwakilan Badan Internasional tersebut tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar kegiatan yg tercantum dalam konvensi atau perjanjian yg disepakati bersama.</p>
<p>3.      Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor Pabean pelabuhan pembongkaran.</p>
<p>III.    Barang dan Bahan untuk diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain untuk Tujuan Eksport dibebaskan dari bea masuk, pembebasan bea masuk yg diberikan merupakan fasilitas untuk menghilangkan beban yg dipikul oleh importir produsen yg akan memberikan nilai tambah terhadap bahan import dimaksud dengan cara mengolah, merakit atau memasangnya pada barang lain untuk kemudian mengeksport barang jadinya. Yg dimaksud dengan barang dan bahan untuk diolah dengan tujuan eksport adalah barang dan bahan asal import yg diolah sehingga menghasilkan barang lain dengan tujuan untuk dieksport.</p>
<p>Pembebasan bea masuk yg berikan pada barang dan bahan asal import sejumlah yg digunakan untuk kebutuhan produksi selama-lamanya 12 (dua belas) bulan. Barang dan bahan asal import serta hasil produksinya termasuk sisa potongan limbah dan hasil produksi sampingan yg dijual di dalam negeri harus dibayar bea masuk dan pungutan import lainnya.</p>
<p>Perusahaan yg mendapat pembebasan bea masuk berdasarkan fasilitas di atas berkewajiban untuk :</p>
<p>1.      Menyelenggarakan pembukuan sesuai standart akuntansi keuangan Indonesia mengenai pemasukan, pengolahan, dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan tersebut.</p>
<p>2.      Menyimpan buku catatan dan dokumen yg berkaitan dengan pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang tersebut selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.</p>
<p>3.      Membuat laporan persediaan barang serta barang jadi setiap triwulan kepada menteri keungan.</p>
<p>IV.    Buku Ilmu Pengetahuan</p>
<p>Import buku Ilmu Pengetahuan dibebaskan dari bea masuk berdasarkan rekomendasi dari departemen terkait terhadap buku-buku yg bertujuan untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yg dimaksud buku Ilmu Pengetahuan adalah buku-buku yg dapat digunakan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan yg diimport oleh sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, lembaga lainnya dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa dengan ketentuan sekolah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan yg akan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui dirjen Bea dan Cukai dengan dilampiri rekomendasi dari departemen terkait. Kemudian dirjen Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk atas nama menteri keuangan.</p>
<p>V.       Barang Kiriman, Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Budaya.</p>
<p>Ø  Yang dimaksud dengan barang untuk kepentingan ibadah umum adalah barang-barang yg semata-mata digunakan untuk kepentingan ibadah dari setiap agama yg diakui di Indonesia.</p>
<p>Ø  Yang dimaksud dengan barang keperluan amal dan sosial adalah barang-barang yg semata-mata barang yg ditujukan untuk keperluan amal dan sosial yg tidak mengandung unsur komersil, seperti bantuan untuk bencana alam atau bantuan untuk pemberantasan wabah penyakit.</p>
<p>Ø  Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan kebudayaan adalah barang yg ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.</p>
<p>VI.    Barang keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.</p>
<p>VII. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan.</p>
<p>VIII.        Barang untuk keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan penyandang cacat lainnya</p>
<p>IX.    Persenjataan, Amunisi termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.</p>
<p>X.       Barang-barang contoh yg tidak untuk diperdagangkan dibebaskan dari pungutan bea masuk. Barang-barang tersebut antara lain untuk produksi dan pameran dalam jumlah dan jenis terbatas baik type maupun mereknya. Pembebasan bea masuk untuk barang contoh diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<p>1.      Barang contoh tersebut tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri.</p>
<p>2.      Barang contoh tsb bukan sbg barang yg tujuannya untuk diproses lebih lanjut.</p>
<p>3.      Jumlah barang contoh tidak boleh melebihi 3 (tiga) buah untuk tiap jenis atau tiap barang, model atau tipe ukuran.</p>
<p>XI.    Peti atau kemasan lain yg berisi jenasah atau abu jenasah.</p>
<p>XII. Barang-barang pindahan yaitu :</p>
<p>1.      Barang Pegawai Negeri atau anggota ABRI yg tugas luar negerinya sudah habis.</p>
<p>2.      Pegawai negeri atau Anggota ABRI yg menyelesaikan tugas belajar ke luar negeri sekurang-kurangnya 1 tahun.</p>
<p>3.      Pelajar atau Mahasiswa yg belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 tahun.</p>
<p>4.      Tenaga kerja pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kuranngya 2 tahun.</p>
<p>XIII.        Barang-barang pribadi penumpang, Awak Sarana Angkut pelintas batas dan barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan :</p>
<p>1.      Pembebasan barang pribadi penumpang :</p>
<p>a.       Barang bawaan penumpang dalam sekali perjalanan;</p>
<p>b.      Harga barang tidak melebihi US $250, per penumpang, dengan setinggi-tingginya US $ 1.000 untuk satu keluarga.</p>
<p>2.      Pembebasan bea masuk atas barang Awak Sarana Angkut :</p>
<p>a.       Harga barang tidak melebihi US $50 dalam satu kali perjalanan;</p>
<p>b.      Nama awak sarana pengangkut harus tercantum dalam daftar awak sarana pengangkut yg dibuat oleh penanggunggjawabnya;</p>
<p>c.       Jenis barang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan import</p>
<p>3.      Pembebasan bea masuk atas barang kiriman :</p>
<p>a.       Barang kiriman oleh seorang pengirim di luar negeri kepada seorang penerima di Indonesia dengan menggunakan jasa pos, jasa titipan, angkutan laut atau pesawat udara.</p>
<p>b.      Barang kiriman yg menurut penilaian dirjen Bea dan Cukai tidak termasuk barang dagangan dan harganya tidak melebihi US $50 untuk satu orang penerima dan satu kali pengiriman.</p>
<p>c.       Jenis barang tidak termasuk dalam ketentuan peraturan larangan dan pembatasan import.</p>
<p>GATT (THE GENERAL AGREEMENT ON TARIF AND TRADE)</p>
<p>GATT adalah suatu perjanjian perdagangan internasional yg mengikat lebih dari 120 negara. Keseluruhan dari negara ini memegang peranan 90% dari produk di dunia.</p>
<p>Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yg aman dan jelas  bagi masyarakat bisnis serta untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yg berkelanjutan di dalam penanaman modal, lapangan kerja, dan penciptaan iklim perdagangan yg sehat.</p>
<p>Sistem perjanjian internasional dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan perdagangan di seluruh dunia.</p>
<p>GAAT adalah organisasi internasional yg merupakan suatu kumpulan negara yg didirikan oleh suatu perjanjian dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama serta memiliki organ-organnya untuk melaksanakan fungsi organisasi tersebut.</p>
<p>Tujuan dan Fungsi GATT</p>
<p>Pada pokoknya ada 4 tujuan yg hendak dicapai oleh GATT yaitu :</p>
<p>Meningkatkan taraf hidup umat manusia;<br />
Meningkatkan kesejahteraan kerja;<br />
Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia;<br />
Meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.<br />
Sedangkan fungsinya yang utama ada 3 macam yaitu :</p>
<p>Sebagai suatu perangkat ketentuan atau aturan multilateral yg mengatur tindak tanduk perdagangan yg dilakukan oleh para pemerintah dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan;<br />
Sebagai suatu forum atau wadah perundingan perdagangan;<br />
Sebagai suatu pengadilan internasional di mana para anggotanya menyelesaikan sengketa dagangnya dengan anggota-anggota GATT lainnya.<br />
Sejarah Singkat Berdirinya GATT</p>
<p>Ø  Pada tgl 23-10-1947 sebanyak 23 negara mempersiapkan bahan tentang piagam organisasi perdagangan internasional (International Trade Organization/ITO) menandatangani perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan (GATT). Perjanjian ini merumuskan 45.000 tarif dengan nilai 10 Miliar dolar AS;</p>
<p>Ø  1 Januari 1948 GATT berjalan dengan 23 negara anggota sebagai pendirinya yaitu Cina, Inggris, Prancis, AS dsb;</p>
<p>Ø  24 Maret 1948 mengadakan sidang pertama di Havana (Kuba) membahas tentang upah dan perdagangan dan memutuskan pendirian ITO (International Trade Organization);</p>
<p>Ø  Desember 1950 pemerintah AS mengisyaratkan tidak akan mematuhi ITO dan ITO tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya;</p>
<p>Sejak April 1994 GATT berubah / beralih wajah dengan persetujuan organisasi baru WTO (World trade Organization), WTO merupakan generasi penerus GATT.</p>
<p>Ada beberapa sebab mengapa GATT kurang dikenal yaitu :</p>
<p>Jenis kegiatan yang dilakukan oleh GATT bersifat terlalu teknis dan terlampau khusus. Sifat teknis ini disebabkan karena masalah yg ditangani dalam GATT langsung menyangkut pengaturan khusus dari sejumlah kegiatan atau transaksi yg mengalami sengketa;<br />
Bahwa di antara organisasi internasional yg ada GATT merupakan organisasi yg relatif kurang aktif dalam promosi;<br />
Faktor yang lain adalah semacam keengganan dari pihak sekretariat GATT untuk mengambil profil yg lebih tinggi karena status GATT yg sifatnya interim.<br />
Indonsia menjadi anggota GATT sejak 1950</p>
<p>Prinsip-Prinsip GATT</p>
<p>Untuk mencapai tujuannya GATT berpedoman pada 5 (lima) prinsip utama yaitu :</p>
<p>Princip Most Favorite Nation<br />
Yaitu suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif.</p>
<p>Menurut prinsip ini semua negara anggota terikat untuk memberikan negara-negara lain perlakuan yg sama dalam pelaksanaan dan kebijakan import dan eksport serta yg menyangkut biaya-biaya lainnya. Dengan kata lain bahwa semua negara harus diperlakukan atas dasar yg sama dan semua negara menikmati keuntungan dari suatu kebijaksanaan perdagangan. Namun dalam pelaksanaannya prinsip ini memperoleh atau mendapat pengecualian2nya khususnya menyangkut kepentingan negara yg sedang berkembang.</p>
<p>Princip National Treatment<br />
Menurut prinsip ini produk dari suatu negara anggota yg diimport ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.</p>
<p>Prinsip ini sifatnya berlaku luas terhadap semua macam pajak dan pungutan2 lainnya serta berlaku pula terhadap perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan2 hukum yg mempengaruhi penjualan, pembelian, pengangkutan, distribusi (penggunaan produk2 di pasar dalam negeri).</p>
<p>Prinsip Larangan Ristriksi (Pembatasan Kuantitatif)<br />
Yg menjadi ketentuan dasar GATT adalah larangan ristriksi  kuantitatif yg merupakan rintangan terbesar terhadap GATT. Ristriksi Kuantitatif terhadap eksport dan import dalam bentuk apapun, misalnya penetapan kuota import atau eksport, penggunaan lisensi import atau eksport, pengawasan pembayaran produk2 import atau eksport pada umumnya dilarang karena praktek demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal.</p>
<p>Prinsip Perlindungan Melalui Tarif<br />
Pada prinsip ini hanya diperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif atau menaikkan tingkat tarif, bea masuk dan tidak melalui upaya2 perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tarif ini menunjukkan dengan jelas tingkat perlindungan yg diberikan dan masih memungkinkan adanya kompetisi yg sehat.</p>
<p>Prinsip Reprositas<br />
Prinsip ini merupakan prinsip yg fundamental dalam GATT, prinsip ini nampak pada pasal2 GATT dan berlaku dalam perundang-undangan tarif yg didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.</p>
<p>Dumping adalah suatu kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produksinya di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan terhadap harga jual produk itu di dalam negeri itu sendiri.</p>
<p>Tujuan dumping misalnya untuk memperkenalkan suatu produk dari perusahaan di negara lain.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/18/perniagaan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>peradilan semu</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/11/peradilan-semu/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/11/peradilan-semu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2011 00:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=215</guid>

					<description><![CDATA[1.Menurut kuhap perkara pidana dibedakan menjadi 3 macam yaitu perkara biasa,sederhana/singkat,dan cepat. a. dalam peraktek peradilan apa ciri perkara sederhana/singkat tersebut ? jawab: ciri perkara sederhana/singkat adalah: • Perkara singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 (tindak pidana ringan) • Perkara yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>1.Menurut kuhap perkara pidana dibedakan menjadi 3 macam yaitu perkara   biasa,sederhana/singkat,dan cepat.<br />
  a. 	dalam peraktek peradilan apa ciri perkara sederhana/singkat tersebut   ?<span id="more-215"></span><br />
  jawab:<br />
  ciri perkara sederhana/singkat adalah:<br />
  •	Perkara singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak   termasuk ketentuan Pasal 205 (tindak pidana ringan)<br />
  •	Perkara yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan   hukumnya mudah<br />
  •	sifatnya sederhana.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
b.	bagaimana tatacara menyidangkan perkara tersebut?<br />
	Jawab:</p>
<p>______________</p>
<p>2.a. salah satu bagian terpenting putusan hakim adalah “amar”apa arti   amar???<br />
  Jawab:<br />
  Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
b.bagaimana amar putusan seorang bernama parto yang dinyatakan bebas  padahal ia ditahan dalam dakwaan pembunuhan.<br />
  Jawab:<br />
_______________</p>
<p>3.apabila ada seorang tersangka yang ditahan tidak secara sah ia menpunyai   hak mengajukan praperadilan<br />
  a. 	bagaimana menyidangkan perkara praperadilan<br />
  jawab:<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
b.apabila hakim berpendapat bahwa benar penahanan tersebut tidak   sah,bagaimana amar putusannya.<br />
_________________<br />
Soal Pak Pramono:<br />
1.jelaskan yang saudara ketahui mengenai pentingnya surat dakwaan bagi   hakim,PU,terdakwa/penasihat hokum.<br />
_________________</p>
<p>2. elaskan mengenai isi atau materi surat tututan.</p>
<p>_________________</p>
<p>Soal Pak Heny:<br />
1.jinhar diangkat anak ibu karto , ibukarto meniggal dunia tanpa meniggalkan   anak. Almarhumah meniggalkan sebidang tanah di jl dongkelan bantul.tanah   serifikat no shm 1050/btl, luas tanah 500m2.kemudian jinhar dipengadilan   negeri yogya didakwa dengan pasal 263 kuhp.padahal jinhar beralamat   dijalan katamso no 10 yogya,membuat surat keterangan waris di jl katamso   gondomanan  yogya , diaa mendapat wasiat dari ibu karto yang beralamt di   jl katamso gondomanan yogya utuk memperoleh tanah tersebut diatas;<br />
Pertanyaan<br />
  Kalau anda jadi penasihat hukum jinhar,apakah anda kan membuat eksepsi?   Dan terangkan termasuk eksepsi apa???<br />
 a. 	terangkan sistematika pledoi???<br />
b. uraikan unsure2 dakwaan tersebut diatas yang saudara tidak setujui atau jaksa penuntut umum yang tidak bisa membuktikannya!<br />
c.	hal-hal yang meringankan terdakwa jinhar??<br />
 Jawaban:</p>
<p>1.	Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.<br />
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.<br />
Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.<br />
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
2.	10.Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;<br />
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/11/peradilan-semu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Acara Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/08/hukum-acara-m-k/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/08/hukum-acara-m-k/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 06:21:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=209</guid>

					<description><![CDATA[kewenangan dan kewajiban MK ps 24 (1) 1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. memutus pembubaran partai politik; 4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; kewajiban -Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>kewenangan dan kewajiban MK ps 24 (1)<br />
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
3. memutus pembubaran partai politik;<br />
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<span id="more-209"></span><br />
kewajiban<br />
-Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat  sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
___________________________________________<br />
hak menguji undang-undang<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Hak menguji undang-undang sering disebut hak menguji atau “toetsingsrecht” Istilah populer sekarang ini disebut “Judicial Review”.<br />
&#8212;&#8212;-<br />
Pengertiannya : wewenang yang diberikan kepada hakim untuk menilai atau menguji suatu undang-undang/peraturan perundang-undangan.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Ada 2 macam hak menguji :<br />
	1. Hak menguji secara formil (formale toetsingsrecht)<br />
	2. Hak menguji secara materiil (materiele toetsingsrecht)<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Hak menguji secara formil adalah wewenang dari hakim untuk menilai apakah suatu undang-undang atau peraturan itu cara pembentukannya serta cara pengundangannya sudah sebagaimana mestinya.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
Hak menguji secara materiil adalah wewenang dari hakim untuk menilai, apakah suatu undang-undang/peraturan itu isinya bertentangan atau tidak dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.<br />
___________________________________________</p>
<p>Toetsingrecht bersifat terbatas pada penilaian hakim terhadap suatu produk hukum, sedangkan pembatalannya dikembalikan kepada lembaga yang membentuk.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Sedangkan Judicial Review, hakim berwenang untuk menilai suatu produk hukum sekaligus membatalkan produk hukum tersebut<br />
___________________________________________</p>
<p>sejarah pengaturan hak menguji<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Masa Sebelum Amandemen UUD 1945<br />
Pasal 20 AB berbunyi :<br />
	“Hakim harus memutus menurut undang-undang. Kecuali yang ditentukan dalam pasal 11 dalam segala hal ini tidak boleh menguji isi ataupun kepatutan undang-undang.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
UUD 1945 sebelum amandemen tidak mengatur dan tidak melarang hak menguji ini.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
UUDS 1950 Pasal 95 ayat (2) mengatur :<br />
	“Undang-undang tidak dapat digugat”.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Tap MPR No. VI/MPR/1973 mengatur tentang hak menguji ini. </p>
<p>_______________________________________________</p>
<p>Pasal 26 UU No. 14 tahun 1970 berbunyi :<br />
	“Mahkamah Agung berhak untuk menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Tap MPR No. VI/MPR/1973 pasal 11 ayat (4) berbunyi : “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang”.<br />
_______________________________________________</p>
<p>masa setelah amandemen<br />
&#8212;&#8212;&#8212;<br />
WEWENANG MAHKAMAH AGUNG<br />
Pasal 24 A UUD 1945<br />
MA berwenang…, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya…</p>
<p>WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI<br />
Pasal 24 C UUD 1945<br />
(1) MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, ….<br />
___________________________________________</p>
<p>asas peradilan MK<br />
&#8212;&#8212;&#8211;<br />
&#8211; Asas Ius Curia Novit<br />
  Adalah asas bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada/kurang jelas, shg hakim harus memeriksa dan mengadilinya. (jg ada dalam pasal 16 UU No. 48 th 2009)<br />
&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
&#8211; Persidangan terbuka untuk umum<br />
  Adalah asas bahwa persidangan pengadilan dilakukan scr terbuka utk umum merupakan asas yang berlaku utk semua jenis pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh UU.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
&#8211; Independen dan Imparsial<br />
  Artinya tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan apapun serta tidak memihak kepada salah satu pihak yg berperkara atau imparsial<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
&#8211; Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.<br />
  Dpt diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk mewujudkan equality before the law<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
&#8211; Hak untuk didengar secara seimbang (audi et elteram partem)<br />
  Para pihak harus didengarkan pendapatnya secara seimbang<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
&#8211; Hakim aktif dalam persidangan<br />
  Hakim tidak boleh mencari perkara.<br />
  Hakim aktif dalam perkara2 yang menyangkut kepentingan umum dan dilakukan dalam persidangan.<br />
  Hakim harus aktif menggali keterangan berdasarkan alat bukti, saksi, ahli, maupun pihak terkait.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
&#8211; Asas Praduga Keabsahan (praesumtio iustae causa)<br />
  Adalah bahwa tindakan penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampa dinyatakan sebaliknya.<br />
_______________________________________________</p>
<p>prosedur permohonan<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK.<br />
&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Setiap permohonan harus ditandatangani pemohon/kuasanya, serta dibuat 12 rangkap<br />
&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Didalam permohonan harus diuraikan secara jelas perkara yang dimohonkan terkait dengan salah satu wewenang MK.<br />
&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan dimaksud, (boleh ditambah bukti tambahan dalam proses persidangan)<br />
&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Pasal 31 UU 24/2003, permohonan sekurang-kurangnya memuat :</p>
<li>Nama dan alamat pemohon;</li>
<li>Uraian mengenai perihal yg mjd dasar permohonan sesuai dg perkara yg dimohonkan</li>
<li>Hal2 yg diminta untuk diputus. </li>
<p>&#8212;&#8212;&#8211;<br />
pendaftaran permohonan dan penjadwalan sidang<br />
-Permohonan yang diajukan kepada MK diterima petugas untuk disampaikan kepada Panitera MK yg akan melakukan pemerikasaan kelengkapan pemohon.<br />
-Berkas dalam bentuk hard copy dan soft copy<br />
-Permohonan yg dinyatakan lengkap dimasukkan ke dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)<br />
-Jika belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jk waktu 7 hari. Kerja sejak pemberitahuan<br />
-Lengkap dicatat di BRPK diberi no perkara, tgl penerimaan berkas, nama pemohon dan pokok perkara<br />
-Dlm jk waktu 14 hari kerja sejak diregistrasi akan ditetapkan jadwal sidang pertama<br />
-Sidang Pertama dpt dilakukan, pd lebih dari 14 hari kerja.<br />
-Pengumuman sidang di Papan pengumuman MK dan diwebsite MK<br />
-Setiap permohonan dpt ditarik kembali.<br />
&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>permohonan online<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
* Dasarnya : PMK No. 18 th 2009<br />
*Permohonan dilakukan secara online dan offline<br />
*Alurnya<br />
&#8211; Pemohon melakukan registrasi di Laman MK untuk mendapatkan username dan password agar dapat mengakses SIMPEL (sistem Informasi Permohonan Elektronik)<br />
&#8211; Melalui SIMPEL dapat diajukan surat permohonan, alat bukti, penambahan dokumen, serta daftar saksi dan ahli<br />
&#8211; Username dan password jg akan berfungsi sbg ttd<br />
* Permohonan diterima apabila masuk dlm jaringan komputer, lalu dikonferm panitera 1 hr setelah dokumen masuk SIMPEL<br />
* Pemohon/kuasa hrs menjawab konfirm tsb dlm waktu 3 hari<br />
* Jawaban ats konfirm hrs disertai dg penyerahan 12 rangkap dokumen asli permohonan.<br />
* Proses pemeriksaan permohonan dan pemberitahuan dilakukan melalui e-mail.<br />
* Permohonan online yg telah memenuhi syarat didokumentasikan dan disimpan panitera dg penomoran perkara.<br />
* Panitera mengirimkan akta registrasi perkara kpd pemohon melalui email dlm waktu 7 hari sejak diregistrasi.<br />
________________________________________________</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/08/hukum-acara-m-k/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mantiq</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/07/mantiq/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/07/mantiq/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[semproniac]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Nov 2011 03:30:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[semproniac's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=199</guid>

					<description><![CDATA[Mantiq, … kata Arab yang diambil dari kata kerja nataqa, … yang artinya “berkata atau berucap”. Istilah lain dari “Logika” yang lahir terlebih dahulu dari kata “Logos” (bahasa latin), … yang artinya perkataan atau sabda. (K. Prent C.M.J. Adisubrata dan W.J.S. Poerwadarminta, kamus Latin- Indonesia, Yayasan Kanisius, Semarang, 1969,hal.501) ______________________________________________________ Ilmu mantiq menurut bahasa ialah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>M</strong>antiq, … kata Arab yang diambil dari kata kerja nataqa, … yang artinya </p>
<p>“berkata atau berucap”. Istilah lain dari “Logika” yang lahir terlebih </p>
<p>dahulu dari kata “Logos” (bahasa latin), … yang artinya perkataan atau </p>
<p>sabda. (K. Prent C.M.J. Adisubrata dan W.J.S. Poerwadarminta, kamus Latin-</p>
<p>Indonesia, Yayasan Kanisius, Semarang, 1969,hal.501)<span id="more-199"></span><br />
______________________________________________________</p>
<p>Ilmu mantiq menurut bahasa ialah bertutur benar, sedangkan logika, berasal </p>
<p>dari bahasa yunani logos (kata benda) dan logike (kata sifat) yang mempunyai </p>
<p>arti pemikhran atau kata (sebagai pernyataan pikiran). Jadi ilmu mantiq </p>
<p>(logika) menurut arti bahasa berarti ilmu yang menelaah tata pikiran yang </p>
<p>dituturkan dalam bahasa.<br />
______________________________________________________</p>
<p>Ilmu mantiq menurut istilah, dari segi pengertian istilah bermacam-macam </p>
<p>orang memberikannya, di antara definisi tersebut ialah<br />
(A). Menurut muhammad nur ibrahim mantiq ialah rumusan-rumusan agar dapat </p>
<p>mendapat pentunjuk untuk berfikir supaya selamat dari kesalahan-kesalahan.<br />
(B). Menurut A.B.Hutabarat ilmu mantiq adalah ilmu berfikir yang tepat dan </p>
<p>sekedar ia dapat menunjukan adanya kekeliruan2 didalam rantai proses </p>
<p>berfikir, sehingga kekeliruan itu dapat dielakan,<br />
(C). Menurut willia alston ilmu mantiq adalah penelaahan tentang penyimpulan </p>
<p>secara lebih cermat, usaha untuk menetapkan ukuran2 guna penyimpulan </p>
<p>penyimpulan yang sah dan tidak sah,<br />
(DARI TIGA DEFINISI DIATAS, ILMU MANTIQ ADALAH ILMU YANG MENELAAH ATURAN2 </p>
<p>DAN AZAZ2 TENTANG PENALARAN YANG TEPAT)</p>
<p>_______________________________________________________</p>
<p>Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan </p>
<p>dalam berpikir.<br />
Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan </p>
<p>formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari </p>
<p>cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas </p>
<p>dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh </p>
<p>berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat </p>
<p>berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang </p>
<p>dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.<br />
Sebelum kita pelajari masalah-masalah mantiq, ada baiknya kita mengetahui </p>
<p>apa yang dimaksud dengan &#8220;berpikir&#8221;.<br />
Berpikir adalah proses pengungkapan sesuatu yang misteri (majhul atau belum </p>
<p>diketahui) dengan mengolah pengetahuan-pengetahuan yang telah ada dalam </p>
<p>benak kita (dzihn) sehingga yang majhul itu menjadi ma&#8217;lûm (diketahui).<br />
__________________________________________________________<br />
lafadz</p>
<p>Kata ????<br />
Kata “ ungkapan realitas konkrit dan abstrak (maujudat)”<br />
Kata adalah objek mantik<br />
Kata &#8212; Al-lafdzu<br />
Bentuk Kata: (Mufrad) dan (Murakkab)<br />
Mufrad “kata yang tidak mempunyai bagian, yang tidak menunjukkan kepada </p>
<p>penunjukan yang dimaksud oleh bagian makna yang tidak dikehendakinya”<br />
Murakkab “kata yang bagiannya menunjukkan arti yang dimaksud oleh bagian </p>
<p>yang terkandung dalam kata tersebut”</p>
<p>Segi Jenis: (Isim), (Kalimat), dan (adat)<br />
Lafadz Mufrad Isim “kata yang menunjukkan suatu arti tersendiri yang tidak </p>
<p>disertai penunjukan waktu”<br />
Lafadz Mufrad Kalimat “kata yang menunjukkan suatu arti dengan disertai </p>
<p>penunjukan ketiga dimensi waktu”<br />
Lafadz Mufrad Adat “kata yang tidak dapat menunjukkan suatu arti yang </p>
<p>sempurna secara mandiri”</p>
<p>-Meja, kursi, rumah, Amir Syarifuddin, Muhammad Ali adalah contoh lafadz </p>
<p>mufrod<br />
__________________________________________________________</p>
<p>adilalah<br />
Asal kata : Daala, Yadulu, Dilalah (petunjuk, menunjukkan)<br />
“Suatu pemahaman yang dihasilkan dari suatu atau hal yang lain”<br />
Ex: Sepertinya ada asap dibalik bukit, berarti ada api dibawahnya. Api : </p>
<p>madlul (yang ditunjuk/ diterangkan), asap : dal/dalil (petunjuk)<br />
Dilalah : Lafdziyah dan Ghairu Lafdziyah<br />
&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Ad-Dilalah Lafdziyah Aqliyah (dilalah lafadz yang dibentuk akal)<br />
	“Sepertinya ada suara dibalik tembok, menunjukkan ada sesuatu </p>
<p>disana”<br />
Ad-Dilalah Lafdziyah Thabi’iyah (dilalah lafadz yang dibentuk secara alami)<br />
	“Suara mengerang, menunjukkan ada yang sakit)<br />
Ad-Dilalah Lafdziyah Wad’iyah (dilalah lafadz yang dibentuk manusia)<br />
	“manusia makhluk sosial”. Mungkinkah kalimat itu terbentuk </p>
<p>sendiri???<br />
&#8212;&#8212;-<br />
Ad-Dilalah Ghairu Lafdziyah Aqliyah (dilalah bukan lafadz yang dibentuk </p>
<p>akal)<br />
	“Adanya perubahan karena alam itu fana”<br />
Ad-Dilalah Ghairu Lafdziyah Thabi’iyah (dilalah bukan lafadz yang dibentuk </p>
<p>secara alami)<br />
	“raut mukanya merona karena tersipu)<br />
Ad-Dilalah Ghairu Lafdziyah Wad’iyah (dilalah bukan lafadz yang dibentuk </p>
<p>manusia)<br />
	“merahnya APILL dipertigaan, menunjukkan dilarang lewat”. Makna </p>
<p>simbol bisa berbeda karena wilayah dan falsafah???<br />
&#8212;&#8212;-<br />
Kandungan Makna Dilalah Lafdziyah Wad’iyah<br />
Al-Mutabiqiyah, “menunjukkan makna yang lengkap”<br />
	ex: Saya baru membeli rumah<br />
At-Tadhamumiyah, “menunjukkan terkadang keseluruhan atau terkadang sebagian”<br />
	ex: Saya sedang memperbaiki rumah<br />
Al-Iltizamiyah, “menunjukkan keluarnya makna lafadz dari maknanya yang asli </p>
<p>namun terikat dengan kandungan lafadz”<br />
	ex: D<br />
ia membeli daging babi<br />
_________________________________________________</p>
<p>“Kata-kata yang tersusun dan mempunyai makna atau arti” (Indonesia = </p>
<p>Kalimat)<br />
Al-Qhadiyah :<br />
benar,<br />
salah,<br />
kebetulan benar,<br />
kebetulan salah<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Dalam setiap qadhiyah terdapat : pembenaran atau penyangkalan &#8212; Tasdiq<br />
Unsur qadhiyah:<br />
Lafadz yang diberi hukum (mahkum ‘alaihi)<br />
Lafadz yang memberi hukum (mahkum bih)<br />
Lafadz penghubung antara keduanya<br />
Ex: Manusia adalah hewan yang berpikir<br />
	Umar duduk<br />
Adalah = rabitah<br />
Lafadz dgn rabitah : qadhiyah sulasiah<br />
Lafadz tanpa rabitah : qadhiyah sunaiyah<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Qadhiyah Hamiliyah<br />
	“Susunan kata atau lafadz yang mengandung pengertian tanpa lafadz </p>
<p>syarat”<br />
Qadhiyah Syartiyah<br />
	“Susunan kata atau lafadz yang mengandung pengertian dengan lafadz </p>
<p>syarat”<br />
___________________________________________________</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2011/11/07/mantiq/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/a6696bcba396ad42329ebe9c8bcb1e13a513f4c5051588076be1e05e0778c692?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">semproniac</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HUKUM TATA GUNA TANAH (suatu pengantar)</title>
		<link>https://semproniac.wordpress.com/2011/01/26/hukum-tata-guna-tanah-suatu-pengantar/</link>
					<comments>https://semproniac.wordpress.com/2011/01/26/hukum-tata-guna-tanah-suatu-pengantar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hendraprasetyawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2011 06:33:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Guna Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://semproniac.wordpress.com/?p=170</guid>

					<description><![CDATA[KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENATAGUNAAN TANAH 1. Catur Tertib Pertanahan Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini kadang tidak diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timgul dalam bidang pertanahan. Fakta memperlihatkan bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif di bidang sosial, politik dan ekonomi. Untuk itu berdasarkan Tap MPR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENATAGUNAAN TANAH</p>
<p>1. Catur Tertib Pertanahan</p>
<p>Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini kadang tidak diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timgul dalam bidang pertanahan. Fakta memperlihatkan bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif di bidang sosial, politik dan ekonomi.</p>
<p>Untuk itu berdasarkan Tap MPR No. IV/MPR/1978 ditentukan agar pembangunan di bidang pertanahan diarahkan untuk menata kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979, meliputi:</p>
<p>a. Tertib Hukum Pertanahan<br />
Diarahkan pada program:<br />
1. Meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat.<br />
2. Melengkapi peraturan perundangan di bidang pertanahan.<br />
3. Menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.<br />
4. Meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam pelaksanaan hukum agraria.</p>
<p>&nbsp;<br />
<span id="more-170"></span></p>
<p>b. Tertib Administrasi Pertanahan<br />
Diarahkan pada program:<br />
1. Mempercepat proses pelayanan yang menyangkut urusan pertanahan.<br />
2. Menyediakan peta dan data penggunaan tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan-kegiatan pembangunan.<br />
3. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah-tanah negara.<br />
4. Menyempurnakan daftar-daftar kegiatan baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT.<br />
5. Mengusahakan pengukuran tanah dalam rangka pensertifikatan hak atas tanah.</p>
<p>c. Tertib Penggunaan Tanah<br />
Diarahkan pada usaha untuk:<br />
1. Menumbuhkan pengertian mengenai arti pentingnya penggunaan tanah secara berencana dan sesuai dengan kemampuan tanah.<br />
2. Menyusun rencana penggunaan tanah baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.<br />
3. Menyusun petunjuk-petunjuk teknis tentang peruntukan dan penggunaan tanah.<br />
4. Melakukan survey sebagai bahan pembuatan peta penggunaan tanah, peta kemampuan dan peta daerah-daerah kritis.</p>
<p>d. Tertib Pemeliharaan Tanah Dan Lingkungan Hidup<br />
Diarahkan pada usaha:<br />
a. Menyadarkan masyarakat bahwa pemeliharaan tanah merupakan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah.<br />
b. Kewajiban memelihara tanah tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban setiap orang, badan hukum, atau isntansi yang mempunyai suatu hubungan dengan tanah.<br />
c. Memberikan fatwa tata guna tanah dalam setiap permohonan hak atas tanah dan perubahan penggunaan tanah.</p>
<p>Pertimbangan dari segi tata guna tanah, antara lain menjawab:<br />
• Apakah pemberian hak atas tanah kepada pemohon itu sesuai dengan rencana tata guna tanah yang sudah ada ?<br />
• Apakah penggunaan tanah sebagai yang dimaksud pemohon sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuan tanah yang bersangkutan ?<br />
• Apakah tidak perlu diadakan syarat-syarat khusus mengenai pemeliharaan kesuburan dan pengawetan tanah yang bersangkutan?<br />
• Melakukan analisa dampak lingkungan (ANDAL) sebelum suatu usaha industri/pabrik didirikan.<br />
• Melakukan pemantauan terhadap penggunaan tanah. Yang erat kaitannya dengan bidang tata guna tanah adalah tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah &amp; lingkungan hidup.</p>
<p>2. Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan</p>
<p>Berdasarkan Kep. Menteri Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan dicanangkanlah suatu gerakan nasional dengan nama Gerakan Nasional Pemasangan Tanda Batas Pemilikan Tanah, yaitu gerakan kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Catur Tertib Pertanahan.</p>
<p>Pemasangan tanda batas pemilikan tanah dilakukan oleh pemilik tanah yang berdampingan secara bersama-sama yang tergabung dalam wadah Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH)</p>
<p>Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan:</p>
<p>a. Tujuan<br />
Sebagai gerakan partisipasi masyarakat dalam rangka mempercepat Catur Tertib Pertanahan serta menigkatkan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>b. Prinsip Dasar<br />
1. Pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemilik tanah secara bersama-sama pemilik tanah yang berdampingan<br />
2. Diciptakan adanya kelompok masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk mensukseskan kegiatan ini.<br />
3. Sasaran</p>
<p>Masyarakat pemilik tanah di perkotaan dan pedesaan, melalui kelompok POKMASDARTIBNAH, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya bertindak selaku motivator maupun sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>3. Penatagunaan Tanah Pertanian<br />
Tanpa adanya planning, maka pemakaian tanah-tanah pertanian terutama hanya akan berpedoman pada kepentingan masing-masing atau pada keuntungan insidentil yang mereka harapkan dari jenis-jenis tanaman tertentu. Dengan planning maka dapat dicapai keseimbangan yang baik antara luas tanah dengan jenis-jenis tanaman yang penting bagi rakyat dan negara.</p>
<p>Dalam planning diberikan jatah tanah menurut keperluan rakyat dan negara untuk jenis tanaman-tanaman yang penting bagi program sandang pangan, baik bagi bahan pangan maupun tanaman perdagangan.</p>
<p>Usaha kearah penatagunaan tanah secara teknis telah dilakukan tetapi belum secara menyeluruh, antara lain dalam bentuk perundang-undangan seperti:</p>
<p>UU No. 38 Prp Tahun 1960 mengenai luas minimum tanaman tebu yang harus ditetapkan oleh Menteri Agraria untuk dapat menjamin produksi tebu dan kesinambungan produktifitas pabrik gula yang harus diimbangi dengan penetapan maksimum luas tanah di daerah sekitar perkebunan tebu/pabrik gula yang bersangkutan, yang boleh ditanami tanaman perdagangan lain.</p>
<p>UU No. 20 Tahun 1964 yang mensyaratkan penetapan jumlah sewa yang layak, dalam arti sewa yang tidak merugikan kaum tani atas tanah-tanah yang diharuskan ditanam (tebu).</p>
<p>Rencana pembangunan Tahunan (Repeta) tahun 2004 di bidang pembangunan sektor pertanian terdapat beberapa kendala, yaitu:<br />
a. Masalah teknis yaitu keterlambatan musim hujan<br />
b. Tekanan dari komoditas pertanian dari luar negeri akibat dibukanya mekanisme impor dan makin menurunya tarif bea masuk<br />
c. Terfragmentasinya lahan pertanian yang didorong dengan laju konversi lahan pertanian yang semakin meningkat.</p>
<p>4. Penertiban Pemakaian tanah secara liar.<br />
Penertiban pemakaian tanah liar sudah sejak lama dilakukan yaitu:<br />
• Pada tahun 1948 dengan Ordonansi Onrechtmatige Ocupatie van Gronden<br />
• UU Darurat No. 8 Tahun 1954<br />
• UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diganti dengan<br />
• UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang berhak atau kuasanya.<br />
Kepada penguasa daerah diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan penyelesaian atas tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan, yang digunakan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang ada di daerahnya antara lain dengan perintah pengosongan, dengan memperhatikan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.</p>
<p>Dalam penjelasan UU ini disebutkan mengenai banyaknya tanah-tanah di dalam maupun di luar kota yang dipakai orang-orang tanpa izin. Juga pemekaian tanah secara tidak teratur di perkotaan, lebih-lebih yang melanggar norma hukum dan tata tertib yang menghambat pembangunan yang direncanakan.</p>
<p>5. Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Bagi Keperluan Perusahaan<br />
Pembangunan yang terus meningkat jelas menuntut tersedianya tanah sebagai sarananya. Di satu pihak luas tanah yang tersedia sangat terbatas. Oleh karena itu apabila keperluan tanah bagi perusahaan-perusahaan terutama perusahaan yang menunjang perekonomian negara tidak diatur maka akhirnya tanah akan menjadi faktor penghambat dalam proses pembangunan.</p>
<p>Atas dasar pertimbangan di atas, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan tentang bagaimana penyediaan dan penggunaan tanah bagi keperluan perusahaan (diatur dalam PMDN No. 5 Tahun 1974):</p>
<p>a. Agar tercipta suasana dan keadaan yang serasi dan menguntungkan bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan.<br />
b. Agar supaya pada satu pihak, kebutuhan para pengusaha dan kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah dapat dicukupi dengan memuaskan.</p>
<p>Dengan demikian penyediaan tanah untuk kepentingan perusahaan tidak hanya didasarkan pada segi keuntungan ekonomis tetapi juga harus diperhatikan segi-segi yang lain, yaitu:<br />
• segi yuridis<br />
• pengaruhnya terhadap situasi sosial politik keamaan nasional didasarkan pada asas-asas pembangunan nasional.</p>
<p>Dalam kebijaksanaan yang diatur dalam PMDN No. 5 Tahun 1974 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No. 83 Tahun 1989 ditentukan antara lain:</p>
<p>a. Penetapan lokasi perusahaan:<br />
1) Sejauh mungkin dihindari pengurangan areal tanah pertanian yang subur.<br />
2) Sedapat mungkin harus dihindari pengurangan areal pertanian yang subur.<br />
3) Hendaknya dihindari pemindahan penduduk dari tempat kediamannya.<br />
4) Harus memperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemaran lingkungan.</p>
<p>Point 1) ini biasanya sering diabaikan yaitu perubahan fungsi dari tanah pertanian menjadi tanah kering untuk lokasi perusahaan. Perubahan yang demikian biasanya didasarkan pada pertimbangan:</p>
<p>• Kepentingan nasional memang menghendaki perubahan tanah pertanian menjadi lokasi perusahaan.<br />
• Perubahan ini harus mendatangkan keuntungan ekonomis yang lebih tinggi<br />
• Perusahaan yang bersangkutan harus dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin.<br />
• Sedapat mungkin digunakan tanah-tanah yang tidak atau kurang produktif.<br />
• Hendaknya dihindari pemindahan penduduk yang tanahnya masuk dalam lokasi proyek.<br />
1) Harus memperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemaran lingkungan.</p>
<p>b. Penetapan luas tanah yang diperlukan:<br />
Ditentukan bahwa luas tanah yang diperlukan luasnya disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata artinya kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk menyelenggarakan usahanya dan kemungkinan perluasan usahanya dikemudian hari.</p>
<p>Penetapan luas tanah yang diperlukan perusahaan harus dilakukan secara tepat dan cermat, hal ini untuk menghindari akibat-akibat yang tidak baik:</p>
<p>1) Luas tanah yang diberikan melebihi luas yang benar-benar diperlukan Ini mengakibatkan ada sebagian tanah yang tidak dimanfaatkan/ditelantarkan dimana hal ini bertentangan dengan asas optimal dan fungsi sosial hak atas tanah.<br />
2) Untuk mencegah usaha-usaha yang bersifat monopoli dan spekulatif.</p>
<p>Untuk mencegah hal tersebut maka dikeluarkanlah beberapa peraturan:<br />
• Surat Keputusan MDN No. 268 tahun 1982 yang menentukan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari negara harus memanfaatkan/menggunakan tanah tersebut dalam waktu 10 tahun sejak keluarnya ijin pembebasan tanah.<br />
• Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1973 yang memerintahkan kepada Gubernur untuk melarang perusahaan baik perseorangan maupun badan hukum untuk memiliki dan menguasai tanah yang melampaui tanah yang melampaui batas kebutuhan usaha sesungguhnya.</p>
<p>c. Macam Hak atas tanah yang dapat diberikan:<br />
1) Jika perusahaan itu merupakan usaha perseorangan dan pemiliknya WNI hak atas tanah yang diberikan ialah: hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai.<br />
2) Jika perusahaan itu berbentuk badan hukum hak atas tanah yang diberikan ialah: Hak Pengelolaan, HGU, HGB, dan hak pakai.</p>
<p>Khusus mengenai hak pengelolaan ini perusahaan yang diberi hak mempunyai wewenang:<br />
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanahnya.<br />
1) Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya.<br />
2) Menyerahkan bagian-bagian dari tanah kepada pihak ketiga yang memerlukan.<br />
Misalnya PERUMNAS (Perusahaan Perumahan Nasional) dalam kegiatannya berupa:<br />
3) Merencanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan perumahan.<br />
Pelaksanaan pembangunan perumahan<br />
4) Menyerahkan rumah beserta tanahnya kepada yang berhak</p>
<p>6. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah<br />
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP No. 16 Tahun 2004 ditentukan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRW. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami.</p>
<p>Penggunaan tanah di kawasan budidaya tidak boleh ditelantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. Pemanfaatan tanah di kawasan budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunan tanahnya. Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis penetagunaan tanah, yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah.</p>
<p>Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemegang hak atas tanah wajib menikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini antara lain pedoman teknis penatagunaan tanah, persyaratan mendirikan bangunan, persyaratan dalam analisis mengenai dampak lingkungan, persyaratan usaha, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bbidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai harus memperhatikan:</p>
<p>a.Kepentingan umum;<br />
b.Keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.</p>
<p>Apabila terjadi perubahan RTRW, maka penggunaan dan pemanfaatan tanah mengikuti RTRW yang terakhir.</p>
<p>Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. Peningkatan pemanfaatan tanah harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Pemanfaatan tanah untuk kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan ekowisata apabila menganggu fungsi kawasan.</p>
<p>Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Jika kegiatan tersebut menggangu pemanfaatan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.</p>
<p>Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan RTRW disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah.</p>
<p>7. Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu<br />
Beberapa aturan yang berkaitan dengan penyediaan tanah untuk tanaman-tanaman tertentu ialah:<br />
a. UU No. 38 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah bagi tanaman-tanaman tertentu.<br />
b. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI)<br />
Hal-hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pengadaan tanah ini:</p>
<p>a)Mengenai letak tanah<br />
Ditentukan di desa-desa yang termasuk dalam wilayah kerja perusahaan yang memerlukan tanah</p>
<p>b)Mengenai luas tanah<br />
Harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan masyarakat serta kelangsungan kesuburan tanah</p>
<p>c)Pola tanam</p>
<p>Agar tanah yang diperlukan bagi tanaman tertentu ditentukan secara bergiliran.</p>
<p>Kemudian cara untuk memperoleh tanah dapat dilakukan dengan:<br />
Perjanjian sewa tanah antara petani pemilik tanah atau kelompok tani dengan perusahaan yang memerlukan tanah.</p>
<p>Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah besarnya penetapan uang sewa. Jumlah uang sewa minimal sama dengan hasil yang diperoleh apabila tanah itu dikerjakan sendiri oleh pemiliknya.</p>
<p>Perjanjian bagi hasil tanah pertanian.<br />
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah besarnya imbangan pembagian hasil antara pemilik dengan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.<br />
LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH</p>
<p>1.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut:<br />
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.<br />
Bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARA + K tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<br />
Bahwa hubungan antara negara dengan BARA + K merupakan hubungan menguasai.</p>
<p>2.Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPA</p>
<p>Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan.</p>
<p>Dalam penjelasan umum poin 8 dinyatakan bahwa:<br />
Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara di atas dalam bidang agraria perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk keperluan berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum (National Planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.</p>
<p>Dalam penjelasan pasal 14 dinyatakan bahwa:<br />
Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.</p>
<p>Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan untuk memelihara tanahnya.</p>
<p>Undang-undang yang diharapkan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pembuatan rencana umum penggunaan tanah sebagaimana dikehendaki pasal 14 UUPA ialah peraturan pemerintah</p>
<p>3.No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.<br />
4.UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.<br />
5.UU No. 38 Prp Tahun 1960 jo UU No. 20 Tahun 1964 tentang Penggunaan dan Penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.</p>
<p>Mengenai penertiban/pemanfaatan:<br />
6.UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.<br />
7.Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 1982 tertanggal 30 Januari 1982<br />
8.Keputusan Mendagri No. 268 Tahun 1982 tertanggal 17 Januari 1982</p>
<p>Mengenai Fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1972 jo No. 6 Tahun 1986.<br />
9.PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.</p>
<p>Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, selain aspek-aspek tujuan penataan ruang, penatagunaan tanahpun harus mengacu pada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung dalam UUPA dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah. Dasar-dasar penatagunaan tanah itu adalah:<br />
1. Kewenangan untuk mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan tanah serta pemeliharaan tanah ada pada Negara;<br />
2. Hak atas tanah memberikan wewenang kepeda pemegang hak untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu;<br />
3. Kewenangan pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan tanah tersebut dibatasi oleh ketentuan bahwa hak atas tanah berfungsi sosial;<br />
4. perlunya perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah dalam proses penatagunaan tanah;<br />
5. penatagunaan tanah tidak dapat dipisahkan dari pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah;<br />
6. penggunaan tanah disamping sebagai subsistem penatagunaan ruang juga merupakan subsistem dari system pembangunan;<br />
7. Karena sifatnya multidimensi (dimensi fisik, ekonomi, soaial, politik, hankam) dan multisektor maka penatagunaan tanah dalam prakteknya harus diselenggarakan secara koordinatif;<br />
8. penatagunaan tanah harus mampu menyediakan tanah bagi semua kegiatan pembangunan yang sifatnya dinamis, karena penatagunaan tanah bersifat dinamis dan sibernetik;<br />
9. Penyelenggaraan penatagunaan tanah merupakan tugas pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah berdasarkan dekonsentrasi atau medebewind.</p>
<p>Salah satu sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan tata guna tanah adalah terjadinya penatagunaan tanah yang terdapat di perkotaan dan pedesaan sehingga akan muncul suatu konsep penataan tanah yang baik serta serasi dari aspek lingkungan. Konsep yang dimaksud untuk menata penggunaan tanah di perkotaan dan pedesaan ialah Konsolidasi Tanah.<br />
__._,_.___<br />
MODEL PERENCANAAN TATA GUNA TANAH</p>
<p>Sebelum dikeluarkannya PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, masalah model perencanaan penggunaan tanah masih merupakan masalah yang belum tuntas artinya masalahnya masih menjadi pembicaraan diantara para perencana pembangunan di Indonesia. Hal ini disebabkan belum ditemukan model perencanaan penggunaan tanah yang dapat dijadikan pedoman oleh para perencana pembangunan.</p>
<p>Adapun faktor-faktornya adalah:<br />
1.UUPA sendiri hanya mengatur secara garis besarnya saja.<br />
Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Pasal 14 menentukan agar Pemerintah membuat “rencana umum” penggunaan tanah untuk berbagai macam kepentingan masyarakat dan negara. Sedang Pasal 15 UUPA menentukan agar penggunaan tanah tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan hidup termasuk terpeliharanya tingkat kesuburan tanah.</p>
<p>2.Adanya perbedaan pendapat tentang kedudukan dari rencana penggunaan tanah.</p>
<p>3.Selama ini pemerintah Indonesia menggunakan model perencanaan penataan wilayah termasuk penggunaan tanah yang diwarisi oleh Pemerintah Hindia Belanda.</p>
<p>Tetapi setelah keluar PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah maka sudah ada aturan yang bisa dipergunakan sebagai acuan dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan penatagunaan tanah di Indonesia.<br />
Ada beberapa Model Perencanaan Penggunaan Tanah yaitu:</p>
<p>1.Model Zoning<br />
Menurut model ini, tanah di suatu wilayah/daerah tertentu dibagi dalam beberapa zone penggunaan atau kepentingan-kepentingan/kegiatan-kegiatan/usaha-usaha yang dilakukan.<br />
Contoh model zoning yang dikembangkan oleh Ernest W Borgess untuk kota Chicago, dimana wilayah dibagi menjadi:<br />
a.Wilayah “the loop” yang merupakan wilayah perdagangan yang sering disebut “downtown”.<br />
b.“The zone in transitions” merupakan wilayah yang disiapkan bagi perkembangan industri dan perdagangan.<br />
c.“The zone of working men’s homes” merupakan wilayah pemukiman bagi pekerja-pekerja kelas bawah.<br />
d.“The residential zone” merupakan wilayah pemukiman bagi orang-orang kaya<br />
e.“The commuters zone” merupakan wilayah diluar batas kota.</p>
<p>Kebaikan dari model zoning adalah:<br />
Tugas perencana penggunaan tanah cukup sederhana.<br />
Adanya jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah warga masyarakat.</p>
<p>Kelemahan-kelemahannya adalah:<br />
Tidak adanya ruang atas tanah yang dapat menampung kegiatan-kegiatan yang dipandang merugikan atau mengganggu apabila diletekkan pada zone-zone tertentu.<br />
Akan terjadi perkembangan wilayah yang tidak merata.<br />
Pada suatu saat, suatu zone akan mengalami tingkat kepadatan yang tinggi.</p>
<p>2.Model Terbuka<br />
Istilah terbuka mempunyai arti bahwa suatu ruang atas tanah dalam satu wilayah tertentu tidak terbagi-bagi dalam zone-zone penggunaan sebagaimana dalam model zoning. Model terbuka menitikberatkan pada usaha-usaha untuk mencari lokasi yang sesuai bagi suatu kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta. Untuk memperoleh lokasi yang sesuai, faktor-faktor tertentu harus diperhatikan antara lain:</p>
<p>a.Data kemampuan fisik tanah<br />
Atas data kemampuan fisik tanah dibuatlah pola penggunaan tanah. Pola penggunaan tanah perkotaan dibuatlah jaringan jalan dengan tetap memperhatikan asas ATLAS. Sedangkan pola penggunaan tanah untuk pedesaan dibuat atas dasar tinggi dan tingkat kemiringan tanah. Atas dasar ini maka suatu wilayah pedesaan dibedakan menjadi beberapa wilayah penggunaan utama yang disebut wilayah tanah usaha.<br />
Wilayah tanah usaha dibedakan menjadi:<br />
Wilayah tanah usaha terbatas.<br />
Ketinggian 1000 m<br />
Perbedaan ketinggian tanah ini akan membedakan pula perbedaan pola penggunaan tanah</p>
<p>b.Keadaan sosial ekonomi masyarakat<br />
Meliputi: kepadatan penduduk, kegiatan yang dilakukan penduduk &amp; mata pencaharian, rata-rata pendapatan perkapita, adat istiadat dll. Data ini penting untuk mencegah keresahan-keresahan masyarakat sebagai akibat adanya kegiatan pembangunan.</p>
<p>Keadaan lingkungan hidup.</p>
<p>Untuk mengetahui pengaruh pembangunan terhadap lingkungan hidup dilakukan dengan ANDAL (analisa dampak lingkungan)<br />
c.Data mengenai penguasaan tanah yang ada di wilayah tersebut.</p>
<p>Prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam model terbuka:<br />
a.Bahwa perencanaan penggunaan tanah tidak menggariskan kegiatan yang harus diletakkan, tetapi meletakkan kegiatan yang telah digariskan.<br />
b.Tersedianya peta penggunaan tanah bukan merupakan tujuan tetapi berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mecapai tujuan pembangunan.<br />
c.Bahwa tanah itu sendiri tidak dapat memberikan suatu bagi manusia, tetapi kegiatan yang ada di atasnyalah yang memberikan manfaat dan kemakmuran.</p>
<p>Kebaikan dari model terbuka:<br />
a.Semua kegiatan pembangunan baik pemerintah maupun swasta dilaksanakan dan tertampung, tanpa ada kekawatiran akan terjadi konflik dalam penggunaan tanah.<br />
b.Tanah dapat digunakan sesuai dengan asas-asas penggunaan tanah.</p>
<p>Kelemahan model terbuka adalah kurangnya jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah warga masyarakat. Hak atas tanah warga masyarakat kurang mendapatkan jaminan hukum. Untuk mengatasi ini maka hendaknya proses pembebasan tanah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>3.Land Consolidation<br />
Dikenal pula adanya teknik konsolidasi tanah (land consolidation) yaitu teknik penataan kembali lokasi dan batas-batas tanah serta sarana dan prasarana (pelurusan jalan, sungai, saluran pembagian/pembuangan air) sedemikian rupa, sehingga pengkaplingan menjadi berbentuk segi empat panjang dan setiap persil dapat dicapai secara efisien oleh penggarap atau saluran air.</p>
<p>Penatagunaan tanah juga mencakup arti pemeliharaan. Tanah itu harus dipelihara baik-baik menurut cara yang lazim dikerjakan di daerah yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dari jawatan-jawatan yang bersangkutan agar bertambah kesuburan serta dicegah kerusakannya.<br />
Dalam dictum peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dinyatakan bahwa tanah sebagai kekayaan bangsa Indonesia harus dimanfaatnkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penggunaan tanah serta menyelaraskan kepentingan induvidu dengan fungsi sosial tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan.</p>
<p>Konsolidasi tanah ialah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.</p>
<p>Bertitik tolak dari definisi tersebut di atas maka ada beberapa elemen dari konsolidasi tanah, yaitu:<br />
a. Konsolidasi tanah merupakan kebijakan pertanahan;<br />
b. Konsolidasi tanah berisikan penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan usaha pengadaan tanah;<br />
c. Konsolidasi tanah bertujuan untuk kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan, pemeliharaan sumber daya alam;<br />
d. Konsolidasi tanah harus dilakukan dengan melibatkan pastisipasi aktif masyarakat.</p>
<p>Tujuan Konsolidasi tanah ialah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah. Sedangkan sasaran yang akan dicapai ialah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.</p>
<p>Sedangkan pelaksanaan konsolidasi tanah diatur lebih lanjut dalam SE KBPN No. 410-4245/1991 tentang Petunjuk Pelaksnaan Konsolidasi Tanah. Dalam pont 2 SE ini dinyatakan bahwa Peningkatan yang demikian itu mengarah kepada tercapainya suatu tatanan penatagunaan dan penguasaan tanah yang tertib dan teratur. Sasaran konsolidasi tanah terutama ditujukan pada wilayah sebagai berikut:<br />
a. Wilayah perkotaan;<br />
1) Wilayah pemukiman kumuh;<br />
2) Wilayah yang tumbuh pesat secara alami;<br />
3) Wilayah pemukiman yang mulai tumbuh;<br />
4) Wilayah yang direncanakan menjadi pemukiman yang baru;<br />
5) Wilayah yang relative kosong di bagian pinggiran kota yang diperkirakan akan berkembang sebagai daerah pemukiman<br />
b. Wilayah pedesaan<br />
1) Wilayah yang potensial dapat memperoleh pengairan tetapi belum tersedia jaringan irigasi;<br />
2) Wilayah yang jaringan irigasinya telah tersedia tetapi pemanfaatannya belum merata;<br />
3) Wilayah yang berpengairan cukup baik maupun masih perlu ditunjang oleh pangadaan jaringan jalan yang memadai.</p>
<p>Pada point 3 SE KBPN No. 410-4245/1991 dinyatakan bahwa konsolidasi tanah meliputi kegiatan sebagai berikut:<br />
a. Konsolidasi tanah perkotaan<br />
1) Pemilihan lokasi;<br />
2) Penyuluhan;<br />
3) Penjajakan kesepakatan;<br />
4) Penetapan lokasi konsolidasi tanah dengan surat Kep. Bupati/walikotamadya;<br />
5) Pengajuan daftar usulan rencana kegiatan konsolidasi tanah;<br />
6) Identifikasi subjek dan objek;<br />
7) Pemetaan dan pengukuran keliling; 8) Pengukuran dan pemetaan rincian;<br />
9) Pengukuran topografi dan pemetaan penggunaan tanah;<br />
10) Pembuatan blok plan/pradisain tata ruang;<br />
11) Pembuatan desain tata ruang;<br />
12) Musyawarah tentang rencana penetapan kapling baru;<br />
13) Pelepasan hak atas tanah oleh para peserta;<br />
14) Penegasan tanah sebagai objek konsolidasi tanah;<br />
15) Staking out/relokasi;<br />
16) Konstruksi/pembentukan badab jalan dll;<br />
17) Redistribusi tanah/penerbitan sk pemberian hak;<br />
18) Sertifikat;<br />
b. Konsolidasi tanah pedesaan<br />
1) Pemilihan lokasi;<br />
2) Penyuluhan;<br />
3) Penjajakan kesepakatan;<br />
4) Penetapan lokasi konsolidasi tanah dengan surat Kep. Bupati/walikotamadya;<br />
5) Identifikasi subjek dan objek;<br />
6) Pengajuan daftar usulan rencana kegiatan konsolidasi tanah;<br />
7) Seleksi calon penerima hak 8) Pemetaan dan pengukuran kapling;<br />
9) Pengukuran dan pemetaan rincian;<br />
10) Pengukuran topografi dan pemetaan penggunaan tanah;<br />
11) Pembuatan blok plan/pradisain tata ruang;<br />
12) Pembuatan desain tata ruang;<br />
13) Musyawarah tentang rencana penetapan kapling baru;<br />
14) Pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;<br />
15) Penegasan tanah sebagai objek konsolidasi tanah;<br />
16) Staking out/relokasi;<br />
17) Konstruksi/pembentukan prasarana umum dll;<br />
18) Redistribusi tanah/penerbitan sk pemberian hak;<br />
19) Sertifikat;<br />
Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan konsolidasi tanah diarahkan pada tertib penggunaan tanah tetapi juga diarahkan untuk melakukan penataan kembali bidang-bidang tanah tertentu.<br />
ASAS-ASAS TATA GUNA TANAH</p>
<p>Perencanaan tata agraria harus didasarkan pada tiga prinsip:<br />
1.Prinsip penggunaan aneka (principle of multiple use)<br />
Prinsip ini menghendaki agar rencana tata agraria dapat memenuhi beberapa kepentingan sekaligus pada satu kesatuan tanah tertentu.</p>
<p>2.Prinsip penggunaan maksimum (principle of maximum production)<br />
Prinsip ini dimaksudkan agar penggunaan suatu bidang agraria diarahkan untuk memperoleh hasil fisik yang setinggi-tingginya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang mendesak.<br />
3.Prinsip penggunaan optimum (principle of optimum use)<br />
Prinsip ini menghendaki agar penggunaan suatu bidang agraria dapat memberikan keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya kepada orang yang menggunakan/mengusahakan tanpa merusak sumber alam itu sendiri.</p>
<p>Dalam literatur Hukum Agraria biasanya dibedakan 2 kelompok asas tata guna tanah yang disebabkan oleh karena adanya perbedaan titik berat penggunaan tanah diantara keduanya dimana penggunaan tanah di daerah pedesaan lebih dititikberatkan pada usaha-usaha pertanian. Sedangkan penggunaan tanah di daerah perkotaan dititikberatkan pada kegiatan non pertanian serta perbedaan ciri-ciri kehidupan masyarakat pedesaan dengan perkotaan. Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, bahwa pedoman teknis penggunaan tanah bertujuan untuk menciptakan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lestari, optimal, serasi dan seimbang (LOSS) diwilayah pedesaan serta aman, tertib, lancar dan sehat (ATLAS) di wilayah perkotaan yang menjadi persyaratan penyelesaian administrasi pertanahan. Secara rinci asas tata guna tanah itu dijelaskan sebagai berikut:</p>
<p>Asas tata guna tanah untuk daerah pedesaan (rural land use planning). Biasanya disingkat dengan LOSS.<br />
1.Lestari<br />
Tanah harus dimanfaatkan dan digunakan dalam jangka waktu yang lama yang akan berdampak pada:<br />
a) Akan terjadi penghematan dalam penggunaan tanah.<br />
b) Agar supaya generasi yang sekarang dapat memenuhi kewajibannya untuk mewarislan sumber daya alam kepada generasi yang akan datang.<br />
Suatu ungkapan dari seorang raja Afrika bahwa: the land belongs to agreat family of which many member are dead, some are living and the large number still to the born. (jadi tanah bukan milik masyarakat sekarang saja, tetapi tanah milik dari masyarakat dulu masyarakat sekarang dan masyarakat yang akan datang).<br />
2.Optimal<br />
Pemanfaatan tanah harus mendatangkan hasil atau keuntungan ekonomis yang setinggi-tingginya.<br />
3.Serasi dan seimbang<br />
Suatu ruang atas tanah harus dapat menampung berbagai macam kepentingan pihak-pihak, sehingga dapat dihindari adanya pertentangan atau konflik dalam penggunaan tanah.</p>
<p>Asas tata guna tanah untuk daerah perkotaan (urban land use planning)<br />
1.Aman<br />
Maksudnya aman dari: bahaya kebakaran, dari tindak kejahatan, bahaya banjir, bahaya kecelakaan lalu lintas dan aman dari ketunakaryaan.<br />
2.Tertib<br />
Maksudnya tertib dalam bidang pelayanan, dalam penataan wilayah perkotaan, dalam lalu lintas, dan dalam hukum.<br />
3.Lancar<br />
Maksudnya lancar dalam pelayanan, lancar berlalu lintas, dan lancar dalam komunikasi.<br />
4.Sehat<br />
Maksudnya sehat dari segi jasmani dan sehat dari segi rohani.</p>
<p>Sedangkan asas penatagunaan tanah menurut PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ialah keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum (Pasal 2).<br />
PENGERTIAN TATA GUNA TANAH</p>
<p>Istilah tata guna tanah biasa juga dikenal dengan istilah asingnya sebagai “Land Use Planning”. Apabila istilah tata guna tanah dikaitkan dengan obyek hukum agraria nasional (UUPA), maka penggunaan istilah tersebut kurang tepat. Hal ini dikarenakan obyek hukum agraria meliputi: bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan tata guna tanah hanya berobyek tanah yang merupakan salah satu bagian dari obyek hukum agraria. Maka istilah yang tepat adalah “Tata Guna Agraria” atau “Agrarian Use Planning” yang meliputi:</p>
<p>1.Tata Guna Tanah (land use planning)<br />
2.Tata Guna Air (water use palnning)<br />
3.Tata Guna Ruang Angkasa (air use planning)</p>
<p>Dalam ketentuan menimbang huruf a TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ditegaskan bahwa bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan Nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.</p>
<p>Ada beberapa definisi tata guna tanah yang dapat dijadikan acuan:<br />
1.Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.</p>
<p>2.Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan penataan, penyediaan, peruntukan dan penggunaan tanah secara berencana dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional.<br />
Tata guna tanah adalah usaha untuk menata proyek-proyek pembangunan, baik yang diprakarsai pemerintah maupun yang tumbuh dari prakarsa dan swadaya masyarakat sesuai dengan daftar sekala prioritas, sehingga di satu pihak dapat tercapai tertib penggunaan tanah, sedangkan di pihak lain tetap dihormati peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>Dari beberapa definisi tersebut dapat diambil unsur-unsur yang ada, yaitu:<br />
a. Adanya serangkaian kegiatan.<br />
Yang meliputi pengumpulan data lapangan yang menyangkut tentang penggunaan, penguasaan, dan kemampuan fisik tanah, pembuatan rencana/pola penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan dan pengawasan serta keterpaduan di dalam pelaksanaanya.<br />
b. Penggunaan tanah harus dilakukan secara berencana.<br />
Ini mengandung konsekuensi bahwa penggunaan tanah harus dilakukan atas dasar prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut ialah lestari, optimal, serasi dan seimbang.<br />
c. Adanya tujuan yang hendak dicapai.<br />
Ialah untuk tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.</p>
<p>3.Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil (Pasal 1 PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah). Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. Sedangkan pengertian penguasaan tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1960 pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Sedangkan tanah menurut PP 16 Tahun 2004 ialah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.</p>
<p>Penatagunaan tanah merupakan bagian dari sub sistem penataan ruang wilayah yang dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah ialah hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administrative dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan.</p>
<p>TUJUAN TATA GUNA TANAH</p>
<p>Tujuan dari tata guna tanah harus diarahkan untuk dapat mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut:<br />
1.Mengusahakan agar tidak terjadi penggunaan tanah yang salah tempat.<br />
Maksudnya setiap kegiatan yang memerlukan tanah harus diperhatikan mengenai data kemampuan fisik tanah untuk mengetahui sesuai tidaknya kemampuan tanah tersebut dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.</p>
<p>2.Mengusahakan agar tidak terjadi penggunaan tanah yang salah urus.<br />
Maksudnya setiap harus melaksanakan kewajibannya memelihara tanah yang dikuasainya. Hal ini untuk mencegah menurunnya kualitas sumber daya tanah yang akirnya akan timbul kerusakan tanah.</p>
<p>3.Mengusahakan adanya penggendalian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat akan tanah.<br />
Pengendalian ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan akibat penggunaan tanah.<br />
Mengusahakan agar terdapat jaminan kepastian hukum bagi hak-hak atas tanah warga masyarakat.</p>
<p>4.Jaminan kepatian hukum penting untuk melindungi warga masyarakat yang tanahnya diambil untuk kepentingan proyek pembangunan.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah tujuan dari penatagunaan tanah ialah pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk:<br />
a. mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW;<br />
b. mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam RTRW;<br />
c. mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah;<br />
d. menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.</p>
<p>Sumber: <a href="http://legalbanking.wordpress.com/2009/08/28/hukum-tata-guna-tanah-suatu-pengantar/">legalbanking.wordpress.com</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://semproniac.wordpress.com/2011/01/26/hukum-tata-guna-tanah-suatu-pengantar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://1.gravatar.com/avatar/10490928f2c65fcc8694984682f0856e71b9505119957a7f4d621fa6bcead038?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">hendraprasetyawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>