<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402</atom:id><lastBuildDate>Wed, 28 Aug 2013 01:51:33 +0000</lastBuildDate><title>Endang&#39;Blogs</title><description>Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Endangkpu)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>44</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-4024976135044496918</guid><pubDate>Wed, 22 Sep 2010 09:50:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-22T17:10:14.634+07:00</atom:updated><title>DPR Minta KPU Perbesar Anggaran Untuk Penguatan Demokrasi</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJnVanR6zPI/AAAAAAAAAFM/65NfeD0X_A0/s1600/2.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;&quot; src=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJnVanR6zPI/AAAAAAAAAFM/65NfeD0X_A0/s320/2.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5519677471516708082&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarata, mediacenter.kpu.go.id- Komisi II DPR RI meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar memperbesar alokasi anggaran untuk post “penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik”. Demikian point yang terangkum dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR pada Senin (20/9) pagi di Ruang Sidang Komisi II, Senayan, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;RDP yang digelar sejak pukul 10.20 WIB itu khusus membahas RKA K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga) pada RAPBN Tahun Anggaran 2011. Dihadiri delapan fraksi, RDP ini merupakan lanjutan dari rapat pada 1 September lalu dimana pada saat itu Dewan meminta penjelasan kepada KPU seputar pagu anggarannya secara detail dan terperinci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi menjelaskan, dari Pagu Indikatif yang diajukan untuk KPU Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1. 050.900 juta dan Pagu sementara sebesar Rp 980.870 juta, terinci tiga hal, yakni program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU, serta program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik. “KPU juga telah menyusun LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan TAPKIN (Penetapan Kinerja),” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Suripto, pada tahun 2011 KPU akan lebih memfokuskan program dan kegiatannya pada upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. KPU juga telah melakukan kesepakatan trilateral antara KPU, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kementerian Keuangan terkait penyusunan anggaran. Dalam kesepakatan itu, alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana KPU sebesar Rp 121. 500 juta. “Untuk itu, anggaran KPU sebagian besar dialokasikan untuk anggaran belanja pegawai dan operasional perkantoran (34%). Sementara untuk program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik baru dialokasikan sebesar Rp 63 miliar,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan tersebut, Komisi II meminta agar KPU lebih memfokuskan alokasi anggarannya untuk penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik ketimbang peningkatan sarana dan prasarana aparatur. “DPR tidak mau hanya jadi tukang stempel saja. Bukan hal yang sulit bagi kami (DPR-red) untuk menyetujui atau tidak menyetujui anggaran ini (KPU-red), yang penting ada jaminan pelaksanaan Pemilukada (Pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah) dapat berjalan damai dan tidak ada kerusuhan,” ujar Anggota DPR dari PDIP Alexander Litaay.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas usul Ganjar Pranowo (PDIP) yang memimpin rapat, DPR memberikan waktu selama satu minggu kepada KPU untuk melakukan revisi terhadap program-program yang diajukan serta mengklasifikasikan post-post mana saja yang merupakan belanja mengikat dan tidak mengikat. “Anggaran untuk post yang merupakan belanja mengikat tidak dapat kita rubah-rubah lagi, tetapi yang bukan, content-nya masih harus direvisi lagi, terutama untuk penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik,” tegas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (FPG).   (dd/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/09/dpr-minta-kpu-perbesar-anggaran-untuk.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJnVanR6zPI/AAAAAAAAAFM/65NfeD0X_A0/s72-c/2.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-8828277756845700807</guid><pubDate>Mon, 20 Sep 2010 09:58:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-20T17:03:25.839+07:00</atom:updated><title>KPU Buleleng Selenggarakan Pendidikan Dan Pelatihan Pemilih</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcxAd31u5I/AAAAAAAAAE8/zgYs-TnhmKo/s1600/buleleng.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 283px; height: 187px;&quot; src=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcxAd31u5I/AAAAAAAAAE8/zgYs-TnhmKo/s320/buleleng.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5518933752454429586&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id–Pada hari Jumat (30/7) KPU Buleleng menyelenggarakan Workshop Pendidikan dan Pelatihan Pemilih, yang bertemakan “Penyelenggaraan Pemilukada 2010 di Indonesia sebagai refleksi untuk mewujudkan Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012 yang demokratis”. Acara yang diselenggarakan di Singaraja Buleleng Provinsi Bali ini dihadiri oleh para undangan dari berbagai elemen masyarakat, yaitu Kepala desa (Perbekel, istilah di Bali), Muspika setempat, Polres, Partai Politik, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Masyarakat. Hadir 2 narasumber, yaitu Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, dan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si, menyampaikan rasa syukurnya bisa mengumpulkan elemen masyarakat di Buleleng dalam acara workshop ini. Menurut Yudi, Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012 memang masih lama, namun tahapan Pemilukada akan dimulai pada bulan Oktober 2011, harapannya apa yang menjadi konsolidasi acara workshop ini akan bisa dicapai sebaik-baiknya. “Bagaimana kita menyikapi, memetakan, dan memposisikan proses Pemilukada 2012 nanti, dengan evaluasi berjalan di Pemilukada 2010 dibeberapa daerah yang hasilnya sudah kita lihat ada yang sukses namun ada juga yang terkendala beberapa masalah, bahkan ada beberapa daerah dilanda kerusuhan massa,” tutur Yudi dalam pidato pembukaan workshop ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elemen masyarakat yang hadir terlihat sangat antusias mencermati apa yang disampaikan narasumber, terutama dari Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, yang juga salah satu putera daerah asli Buleleng yang sangat dibanggakan masyarakat Buleleng karena mampu berkiprah pada tingkat nasional namun tetap ingat akan daerah asalnya. Putu Artha meminta KPU Buleleng harus intensif dan massif sosialisasi ke grassroot, harus sering roadshow ke desa-desa, sehingga diharapkan semua desa tidak ada konflik dengan adanya deteksi dini tersebut. Putu Artha juga memberikan gambaran potensi tahapan pencalonan bisa menjadi problem serius, apabila tahapan pencalonan bisa berjalan lancar, maka Pemilukada bisa dikatakan sudah siap. “Saya minta KPU Buleleng harus bersikap tegas, kalau ada calon diverifikasi tidak ada ijazahnya, langsung dicoret, kalau perlu ajak Panwaslu juga, jadi tidak ada dusta diantara kita,” tegas Putu Artha dalam paparannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nurhidayat Sardini, mengemukakan konflik itu harus dicegah, pencegahan itu lebih baik daripada penindakan, maka harus ada sosialisasi yang intensif. “Kalau tidak bisa dicegah, ya terpaksa baru ditindak, dan penindakan itu untuk efek jera juga,” ungkap Nurhidayat. Menurut Nurhidayat, kalau ada Panwaslu yang tidak responsive, laporkan saja dan akan langsung ditegur, masyarakat juga harus mengawasi pengawas, kalau sampai masuk angin maka akan dipecat. “Seperti contoh kasus di Banyuwangi, Ketua Panwaslu kita pecat karena kemana-mana selalu bersama peserta pemilu, itu tidak benar, jangan sampai ada kerikil dalam sepatu kita, kalau ada kerikil ya kita buang sepatunya, tidak hanya kerikilnya saja,” tegas Nurhidayat. Selain itu, kalau ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilukada, laporkan saja kepada Panwaslu, karena Panwaslu itu juga tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sesi tanya jawab, para elemen masyarakat ini juga tampak antusias menggali informasi dari para narasumber, bertukar pikiran, dan bahkan ada yang berkeluh kesah dengan pengalamannya dalam proses Pemilu yang lalu. Salah satunya dari seorang Kepala Desa (perbekel) yang mengemukakan keluhannya, suka, dan dukanya dalam membantu proses pemilu 2009 yang lalu. “Tolong Kepala Desa atau perbekel juga dipikirkan, jadi tidak hanya KPPS saja yang diberi dana pada saat Pemilu dan Pemilukada, padahal kami katanya juga dibilang sebagai salah satu jenderal lapangan dalam pemilu dan pemilukada,” ujar perbekel salah satu daerah di Buleleng tersebut. Sementara itu salah satu pimpinan Parpol di Buleleng meminta KPU dan semua tokoh dalam masyarakat dalam melakukan pendidikan pemilih tidak hanya dalam workshop seperti ini, tetapi juga dilakukan langsung seperti di bawah pohon, berbincang-bincang, ngopi-ngopi, sehingga bisa dirasakan dan dicermati langsung oleh masyarakat. (ar/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/09/jakarta-mediacenter_20.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcxAd31u5I/AAAAAAAAAE8/zgYs-TnhmKo/s72-c/buleleng.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-4908740909221278083</guid><pubDate>Mon, 20 Sep 2010 09:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-20T16:51:06.727+07:00</atom:updated><title>KPU Launching Iklan Pemilukada DI Tangsel</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcsj5c-K1I/AAAAAAAAAE0/XwPKrIlw2gU/s1600/PSA_web.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 199px;&quot; src=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcsj5c-K1I/AAAAAAAAAE0/XwPKrIlw2gU/s320/PSA_web.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5518928863595211602&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si hari Kamis (5/8) meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat atau PSA (Public Service Announcement) untuk Pemilukada (Pemilu Kepala/Wakil Kepala Daerah). Launching (peluncuran perdana) dilakukan di Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. PSA tersebut terdiri dari tiga versi, satu untuk ditayangkan di televisi, dan dua untuk ditayangkan di radio. PSA versi televisi berdurasi sekitar 30 detik, sedangkan versi radio (versi “cek“ dan versi “menunggu”) berdurasi sekitar 60 detik.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Launching yang digelar berbarengan dengan acara persiapan pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel itu dihadiri oleh seluruh unsur masyarakat dan pejabat Kota Tangsel. Pemilukada Kota Tangsel untuk memilih Walikota akan digelar pada 13 November tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadir dalam acara itu Plt. Walikota Tangsel H. Eutik Suarta, SH; Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang T. Rachmadi; Ketua KPU Provinsi Banten Hambali; Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan; Kepolisian Kota Tangsel; Kejaksaan Negeri Kota Tangsel; Pengadilan Tinggi Kota Tangsel; unsur Muspida; perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri; para ketua parpol; serta tokoh masyarakat setempat. Dari KPU Pusat, selain Endang Sulastri hadir juga Anggota yang lain, Dr. H. Abdul Aziz, MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya, Abdul Aziz yang mewakili Ketua KPU berpesan agar KPU Kota Tangsel dapat menegakkan “rule of the game” dalam menyelenggarakan Pemilukada. Seluruh proses harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Aziz menaruh harapan yang besar kepada penyelenggara Pemilukada di Kota ini. “Warga Tangsel adalah warga terpilih, karena seluruh potensi ada di Kota ini. Saya berharap Kota Tangsel dapat memilih pemimpin yang baik untuk lima tahun ke depan dan jadi percontohan untuk daerah lain,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aziz memaparkan masalah-masalah yang terjadi di beberapa daerah yang sedang maupun sudah melaksanakan Pemilukada pada tahun 2010 ini. Seperti soal coblos tembus, pencalonan, dukungan ganda dari parpol, pelanggaran masa kampanye, DPT (Daftar Pemilih Tetap) sampai masalah anggaran. “Masalah yang masih menjadi ganjalan semoga tidak terjadi di Tangsel. Warga juga harus mengecek namanya di DPT. Kewajiban membangun kehidupan politik bukan cuma tugas KPU dan Pemerintah, tapi juga tugas parpol,” tandas Anggota KPU Korwil Banten ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tangerang Selatan adalah sebuah kota baru yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. Kota yang terbentuk pada bulan November 2008 itu terdiri dari tujuh wilayah, yakni Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Setu. Saat ini Kota Tangsel dipimpin oleh Penjabat Walikota (Plt) H. Eutik Suarta, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Endang Sulastri menyerahkan PSA secara simbolik kepada Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan. Ia juga meminta kepada media massa yang hadir untuk membantu mensosialisasikan PSA Pemilukada yang dibuat atas kerja sama KPU dan IFES (International Foundation for electoral Systems) itu. “Teman-teman media saya harap dapat menyebarluaskan iklan (PSA) ini, baik secara nasional maupun lokal,” pintanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara ditutup dengan penekanan sirine dan deklarasi “Kampanye Damai” serta peluncuran maskot dan jinggel Pemilukada Kota Tangsel. Maskot berbentuk paku itu menggambarkan bahwa masyarakat Kota Tangsel siap mencoblos dalam Pemilukada nanti. (dd/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/09/jakarta-mediacenter.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcsj5c-K1I/AAAAAAAAAE0/XwPKrIlw2gU/s72-c/PSA_web.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-5728226805534431240</guid><pubDate>Mon, 20 Sep 2010 07:23:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-20T14:56:45.467+07:00</atom:updated><title>KPU TERBITKAN BUKU HASIL PEMILU 2009</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcR29TakFI/AAAAAAAAAEs/K05qPa0UDK0/s1600/buku_1.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 199px; height: 300px;&quot; src=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcR29TakFI/AAAAAAAAAEs/K05qPa0UDK0/s320/buku_1.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5518899504232435794&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Setelah berjalan hampir satu tahun sejak Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 selesai digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dapat menerbitkan buku hasil Pemilu tahun 2009. Buku yang terbit pada bulan Agustus 2010 itu diberi label “Pemilu 2009 Dalam Angka”.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Buku yang berisi segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009 dan disajikan dalam bentuk angka dan jumlah itu merupakan upaya KPU untuk mendokumentasikan berbagai data Pemilu 2009 dalam satu dokumen utuh. Dengan begitu, akan memudahkan masyarakat untuk mencari data Pemilu 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain disusun dalam format berdasarkan tahapan pemilu, buku ini juga menampilkan tema-tema yang biasanya ingin diketahui oleh publik, misalnya jumlah calon anggota legislatif perempuan DPR RI; jumlah suara caleg yang dipilih paling banyak dan paling sedikit; info grafik anggota DPR dan DPD terpilih berdasarkan tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, jenis kelamin; atau grafik tingkat partisipasi pemilihan umum presiden/wakil presiden. Data Pemilu 2009 yang cakupannya luas atau nasional, pada buku ini juga disajikan dalam scope yang lebih kecil. Dapat dilihat pada Bab I buku ini, disajikan data Pemilu 2009 di setiap pulau yang ada di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faisal Siagian, Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Informasi KPU yang membidani lahirnya buku ini mengakui, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk bisa menerbitkan buku ini. “Kita memang tidak terlalu tergesa-gesa untuk menerbitkan buku ini, karena di dalamnya banyak sekali angka-angka dan data yang harus benar-benar valid dan akurat,” terangnya. “Tapi syukurlah, upaya kita untuk dapat merespons keinginan banyak pihak agar tersedia sebuah “dokumen” pemilu 2009, akhirnya dapat direalisasikan,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen penting dari penyelenggaraan pemilu yang pernah diselenggarakan oleh bangsa Indonesia dan menjadi catatan sejarah bahwa kita pernah menggelar sebuah pesta demokrasi yang besar. (dd/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/09/kpu-terbitkan-buku-hasil-pemilu-2009.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/TJcR29TakFI/AAAAAAAAAEs/K05qPa0UDK0/s72-c/buku_1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-6056306352133741788</guid><pubDate>Mon, 17 May 2010 06:32:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-20T14:57:36.576+07:00</atom:updated><title>Pemungutan Suara di Kabupaten Kutai Kartanegara</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S_S9HsORvPI/AAAAAAAAAEc/50oUHmY__gs/s1600/web_kukar.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 199px;&quot; src=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S_S9HsORvPI/AAAAAAAAAEc/50oUHmY__gs/s320/web_kukar.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5473207386989772018&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Masyarakat Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Sabtu (1/5/) untuk pertama kali menggelar Pemilukada (Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah).&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Kabupaten yang saat ini dipimpin oleh Pj. Bupati H. Sulaeman Gaffur, SE ini memiliki 1.427 TPS  (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 431.636 orang. Tercatat 6 (enam) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pemilukada, yakni:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    No. Urut 1: Drs. H. M. Idrus Sy, M.Si dan Agus Shali, SH. (Independen/ Perseorangan);&lt;br /&gt;2.  No. Urut 2: H. Awang Dharma Bakti, ST. MT. dan Saiful Aduar, S.Pd., M.Pd. (Independen/Perseorangan);&lt;br /&gt;3.    No. Urut 3: Awang Ferdian Hidayat, SE. dan Drs. H. Suko Buono, M.Si. (Gabungan parpol: Partai Patriot, PPPI, Partai Barisan Nasional, PPD, Partai Republikan, PNI Marhaenisme, PKP, PMB, PPDI, Partai Merdeka, PPP, PDI Perjuangan, PKPB);&lt;br /&gt;4.    No. Urut 4: Dr. H. M. Edward, SE., MS. dan H. Syahrini, SE. (Gabungan parpol: PAN, PNBK);&lt;br /&gt;5.    No. Urut 5: Ir. H. Sugianto, MM. dan Drs. Fathan Djoenaidi, MM. (Gabungan parpol: Partai Hanura, Partai Gerindra, PKPI, PPIB, Partai Kedaulatan, PKB, PDS, PBB, PBR, PKNU, PKDI, PIB);&lt;br /&gt;6.    No. Urut 6: Rita Widyasari, S.Sos., MM. dan H.M. Ghufron Yusuf, SH., MM. (Golkar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabupaten yang mengandalkan gas dan batubara ini terdiri dari 18 kecamatan yang tersebar di seluruh daerah Kutai Kertanegara, diantaranya Samboja, Muara Jawa, Sanga Sanga, Loa Janan, Loa Kulu, Muara Muntai, Muara Wis, Muara Kaman, Kota Bangun, Tengggarong, Sebulu, Tenggarong Seberang, Anggana, Muara Badak, Marangkayu, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalannya pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman, tertib dan damai. Hal itu terlihat di beberapa TPS yang dimonitor langsung oleh Ketua KPU Prof. Dr. H. Hafiz Anshary AZ, MA dan Anggota KPU Drs. H. Abdul Aziz, MA. (koordinator untuk wilayah Kalimantan Timur). Keduanya didampingi oleh Anggota KPU Kab. Kukar, Pj. Bupati Kukar H. Sulaeman Gaffur, SE, Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak, Muspida Kab. Kukar, Anggota DPRD, dan jajaran Pemkab dan Pemprov Kal-tim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semua aparat dari tingkat atas sampai tingkat KPPS harus bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak boleh ada sedikit pun yang berpihak kepada calon atau tim sukses mana pun,” pesan Hafiz Anshary saat mendatangi TPS di RSUD A.M. Parakesit, Tenggaraong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum melakukan kunjungan ke TPS-TPS di sekitar Kab. Kukar, Ketua KPU, Anggota KPU, Bupati, dan Muspida setempat melakukan tele-conference (dialog jarak jauh dengan teknologi  audio-video digital) ke beberapa kecamatan. Dalam pantauan tersebut tidak ada hambatan yang berarti, kecuali di Kec. Kembang Jangkut yang mengalami kenaikan air pasang dan menyebabkan TPS yang berada di sekitar sungai harus dipindahkan. Karena peristiwa tersebut masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya harus menyebrangi sungai dengan bantuan dari pemda setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi kecurangan-kecurangan maupun manipulasi angka perolehan suara seluruh calon. Dianjurkan kepada seluruh aparat baik di tingkat KPPS, PPS, dan PPK untuk memotret hasil rekapitulasi. &quot;Jika nanti terjadi masalah yang menyangkut perolehan suara di tingkat kelurahan atau kecamatan, maka foto tersebut dapat dijadikan sebagai bukti otentik,&quot; jelas Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil perolehan suara sementara Pemilukada Kabupaten Kukar pada tanggal 2 mei 2010 pukul 09.00 WITA, komposisinya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1)    Pasangan No. Urut 1: 5.006 suara (2%);&lt;br /&gt;2)    Pasangan No. Urut 2: 22.939 suara (9,17%);&lt;br /&gt;3)    Pasangan No. Urut 3: 39.753 suara (15,89%);&lt;br /&gt;4)    Pasangan No. Urut 4: 24.798 suara (9,91%);&lt;br /&gt;5)    Pasangan No. Urut 5: 23.383 suara (9,35%);&lt;br /&gt;6)    Pasangan No. Urut 6: 134.255 suara (53,67%).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah suara sah pada Pemilukada Kabupaten Kukar mencapai 250.134 suara dan suara tidak sah berjumlah 573 suara. Tingkat partisipasi pemilih sementara mencapai 58,88%. Terdapat 2 kecamatan yang partisipasi pemilihnya tidak mencapai 50%, yaitu Kecamatan Tenggarong (27,2%) dan Kecamatan Samboja (28,37%). (o’o/dd/fes/red)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/05/pemungutan-suara-di-kabupaten-kutai.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S_S9HsORvPI/AAAAAAAAAEc/50oUHmY__gs/s72-c/web_kukar.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-3173237525810673341</guid><pubDate>Fri, 14 May 2010 06:45:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-20T14:58:03.429+07:00</atom:updated><title>Semarang Sukses Gelar Pemilukada Kedua di Indonesia</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S-zzCQFfwdI/AAAAAAAAAEM/Abncyy9UX9M/s1600/pilkada_semarang_web.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 199px;&quot; src=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S-zzCQFfwdI/AAAAAAAAAEM/Abncyy9UX9M/s320/pilkada_semarang_web.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5471014867351618002&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Mengikuti jejak Kabupaten Kebumen, kini giliran Kota Semarang yang berhasil menyelenggarakan Pemilukada (Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dengan sukses pada Minggu (18/04). Pemilukada untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang periode 2010-2015 ini merupakan Pemilukada kedua di Indonesia yang akan digelar sepanjang tahun 2010.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilukada Kota Semarang ini diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon (paslon) yang semuanya diusung oleh partai politik. Tidak ada satupun paslon yang merupakan calon perseorangan. Adapun komposisi kelima pasangan calon tersebut adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.    Pasangan nomor urut 1 : H. Mahfudz Ali, SH, M.Si dan Anis Nugroho Widharto, SE&lt;br /&gt;( diusung oleh Partai Demokrat )&lt;br /&gt;2.    Pasangan nomor urut 2 : Dra. Hj. Harini Krisniati, MM dan Ari Purbono&lt;br /&gt;( diusung oleh Partai PKS, Gerinda )&lt;br /&gt;3.    Pasangan nomor urut 3 : Bambang Raya Saputra dan Kristanto&lt;br /&gt;( diusung oleh Partai Golkar, Damai Sejahtera, PKPI, PKPB, PKDI, PBN, PMB, PDI, PNBKI, Kedaulatan, Buruh, PPD, PPI, PIS )&lt;br /&gt;4.    Pasangan nomor urut 4 : Muhammad Farchan, ST, MT dan Hj. Dasih Ardiyantari, SE&lt;br /&gt;( diusung oleh Partai PAN, PPP, PKB )&lt;br /&gt;5.    Pasangan nomor urut 5 : Drs. H. Soemarmo, M.Si dan Hendrar Prihadi, SE, MM&lt;br /&gt;( diusung oleh Partai PDI Perjuangan )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah pemilih yang terdapat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilukada Kota Semarang adalah 1.100.312 orang dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 2.802 buah, termasuk 10 TPS Khusus yang ditempatkan di Rumah Sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pemungutan suara di TPS yang dimulai sejak pukul 07.00 pagi berjalan lancar dan kondusif. Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya cukup bagus. Kerjasama antara Pemerintah Kota dan KPU dalam mensukseskan jalannya pemilukada juga terlihat sangat baik. Bahkan Walikota, Muspida, dan Komisioner KPU Kota Semarang bersama-sama melakukan kunjungan ke TPS-TPS, antara lain TPS 05 Karang Ayu, TPS 03 Tawang Mas, TPS 01 Karang Kidul, dan TPS 10 Mlatiharjo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami bersyukur proses pemungutan suara ini bisa berjalan dengan lancar. Kerjasama Pemerintah Kota dengan KPU terjalin baik dan masyarakat juga saya lihat antusias untuk datang ke TPS. Mereka ingin menggunakan hak suaranya,” tutur Ketua KPU Kota Semarang, M. Hakim Junaidi saat meninjau TPS 10 Mlatiharjo dengan Walikota Semarang Sukawi Sutarip, SH, SE.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perolehan suara sementara hasil Pemilukada Kota Semarang sampai dengan Senin (19/04) sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Pasangan Calon Nomor Urut 5 : 166.005 suara (34,04%).&lt;br /&gt;2.    Pasangan Calon Nomor Urut 1 : 151.938 suara (31,16%),&lt;br /&gt;3.    Pasangan Calon Nomor Urut 3 : 83.104 suara (17,02%),&lt;br /&gt;4.    Pasangan Calon Nomor Urut 2 : 45.478 suara (9,33%),&lt;br /&gt;5.    Pasangan Calon Nomor Urut 4 : 41.126 suara (8,43%),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengumuman hasil resmi Pemilukada Kota Semarang akan ditetapkan KPU Kota Semarang dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal 23 s/d 24 April 2010, di Hotel PATRA Semarang. (ar/dd/fs/red)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/05/semarang-sukses-gelar-pemilukada-kedua.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S-zzCQFfwdI/AAAAAAAAAEM/Abncyy9UX9M/s72-c/pilkada_semarang_web.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-8994232275320812585</guid><pubDate>Thu, 15 Apr 2010 13:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-20T14:52:46.255+07:00</atom:updated><title>Word Movement for Democracy Kunjungi KPU</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cPD0HRcuI/AAAAAAAAAEE/dQIlRvN2W0A/s1600/web4.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 314px; height: 210px;&quot; src=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cPD0HRcuI/AAAAAAAAAEE/dQIlRvN2W0A/s320/web4.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5460349631413187298&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, kpu.go.id-Sebanyak 25 orang anggota The World Movement for Democracy (WMD) Rabu 14 April 2020 melakukan kunjungun ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta. Mereka diterima oleh Ketua dan anggota KPU. Kunjungan ke KPU ini adalah rangkaian kegiatan WMD  di Indonesia. KPU  menjadi tuan rumah untuk sekitar 25 tamu internasional pada tanggal 14 April 2010. Salah satu agenda WMD di Jakarta adalah untuk mendiskusikan tugas dan peran KPU.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Kunjungan yang diajukan ini merupakan bagian dari Assembly ke Enam World Movement for Democracy yang kana berlangsung di Jakarta pada 11-14 April 2010. Assembly ini bertema “solidaritas Lintas Budaya” : Bekerja sama untuk demokrasi (Solidarity across Cultures : Working Together for Democracy)  yang mengumpulkan lebih dari 500 praktisi demokrasi dan kalangan terpelajar dari seluruh penjuru dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta yang diundang pada Assembly di Jakarta ini mewakili partai politik, serikat pekerja, asosiasi bisnis, LSM, Institute Riset, Organisasi Pendidikan civic, kelompok anti korupsi dan yayasan pendukung demokrasi serta anggota parlemen dan pejabat pemerintah yang memiliki minat khusus dalam demokrasi. Mereka berbagi pengalaman lapangan mereka dalam membangun strategi-strategi untuk menghadapi hambatan yang mereka hadapi di negara dan wilayah mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kunjungan WMD ke KPU, Ketua KPU A Hafiz Anshary menjelaskan peran, tugas dan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara serta hasil Pemilu Legislatif, Pilpres 2009 dan Pemilukada. Hasil kunjungan ke KPU ini akan membantu peserta internasional WMD memahami bagaimana institusi-institusi dan organisasi-organisasi demokrasi seperti KPU bekerja untuk konsilidasi demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPU telah  menjadi tuan rumah bagi WMD . DI akhir kunjungan dilakukan tukar menukar  cindera mata antara KPU dan WMD (FS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/04/word-movement-for-democracy-kunjungi.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cPD0HRcuI/AAAAAAAAAEE/dQIlRvN2W0A/s72-c/web4.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-585012369700832621</guid><pubDate>Thu, 15 Apr 2010 12:59:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-04-15T20:02:20.378+07:00</atom:updated><title>Kebumen, Gelar Pemilukada Pertama 2010 di Indonesia</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cOIkDUXFI/AAAAAAAAAD8/jfiihpBcwJA/s1600/web3.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 200px;&quot; src=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cOIkDUXFI/AAAAAAAAAD8/jfiihpBcwJA/s320/web3.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5460348613489351762&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, kpu.go.id  - Sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilukada, KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Periode 2010 – 2015 pada hari Minggu (11/4). Ini adalah Pemilukada pertama di Indonesia di tahun 2010 dari total 246 Pemilukada yang dijadwalkan.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Pemilukada Kabupaten Kebumen ini diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon yang semuanya dari partai politik, dan tidak ada pasangan calon perseorangan. Keempat calon bupati Kebumen tersebut komposisinya adalah 2 calon bupati berasal dari bupati dan wakil bupati Kebumen yang masih menjabat masing-masing mencalonkan diri dan 2 calon bupati dari unsur pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun 2 calon bupati berasal dari incumbent, namun netralitas PNS di Kebumen terjaga.  Komposisi pasangan calon sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Pasangan Calon Nomor 1     : H. Rustriyanto, SH dan dr. Hj. Y. Rini K., M.Kes (dicalonkan oleh PDI-P)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.    Pasangan Calon Nomor 2     : KH. M. Nashiruddin Al Mansyur dan H. Probo Indartono, SE., M.Si (dicalonkan oleh Partai Demokrat)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.    Pasangan Calon Nomor 3     : H. Buyar Winarso, SE dan Djuwarni, A.Md. Pd (dicalonkan oleh PAN, PKNU, P. Gerindra, dan PPP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.    Pasangan Calon Nomor 4     : Drs. H. Poniman Kasturo dan Nur Afifatul Khoeriyah&lt;br /&gt;(dicalonkan oleh Partai Golkar dan PKS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pemungutan suara yang dimulai pada pukul 07.00 WIB berjalan lancar, tertib dan damai, partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya juga cukup bagus. “Terlihat sudah cukup banyak yang datang ke TPS. Pada intinya Pemilu itu sebenarnya ada di TPS, dan kedaulatan rakyat itu ada di TPS tempatnya,” tutur Anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di TPS XV Rutan Kebumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPU Kabupaten Kebumen sendiri melakukan penayangan penghitungan suara  sementara yang di tampilkan di layar LCD Proyektor di halaman Kantor KPU Kabupaten Kebumen sehingga bisa dilihat semua masyarakat. “Kami minta ke KPPS untuk mengirim hasil suara ke PPK, atau KPU untuk meminta data-data perolehan suara dan jumlah TPS yang sudah masuk, selain bisa dilihat di kantor KPU, juga bisa dilihat di kantor Kecamatan. Ini kan pemilu lokal, kepentingan semua pihak di Kebumen, jadi ikatan emosional lebih kuat dan dekat,” tutur Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khusnul Khotimah, S.Sos, yang juga dulu pernah punya pengalaman sebagai anggota PPK di Pejagoan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perolehan suara sementara hasil Pemilukada Kabupaten Kebumen yang ditutup pada pukul 21.00 WIB (11/4), komposisinya sebagai berikut : Pasangan Calon Nomor 1 : 100.050 suara (21,15%), Pasangan Calon Nomor 2 : 128.049 suara (27,07%), Pasangan Calon Nomor 3 : 133.860 suara (28,30%), dan Pasangan Calon Nomor 4 : 111.030 suara (23,47%). Perolehan suara didapat dari 1.682 TPS dengan suara sah 472.989  atau baru sekitar 80%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data-data yang masuk diharapkan bisa akurat, meskipun hasil akhir resminya masih menunggu rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang akan dilaksanakan antara tanggal 17 – 19 April 2010. “Nanti kami menunggu hasil rekapitulasi di PPK. Melihat perolehan suara sementara, kemungkinan ada putaran kedua yang dijadwalkan pada bulan Juni 2010. KPU sudah bersiap-siap termasuk persiapan anggaran (sudah ada tapi belum dicairkan) dan sumber daya manusia baik KPU, PPK, dan PPS,” ujar Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Humas Hubungan Antar Lembaga dan Data Informasi, Nanang Widy Hartono.  (ar/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/04/kebumen-gelar-pemilukada-pertama-2010.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cOIkDUXFI/AAAAAAAAAD8/jfiihpBcwJA/s72-c/web3.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-4239335698808674675</guid><pubDate>Mon, 01 Mar 2010 10:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-04-15T19:58:55.699+07:00</atom:updated><title>Delegasi Kenya Kunjungi KPU</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cMY5cIOgI/AAAAAAAAAD0/CwECHFMw3p8/s1600/web1.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 200px;&quot; src=&quot;http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cMY5cIOgI/AAAAAAAAAD0/CwECHFMw3p8/s320/web1.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5460346695085210114&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id Delegasi Republik Kenya, berjumlah  5 (lima) orang hari Kamis (18/2) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Imam Bonjol, Jakarta. Tujuan Perwakilan Kedutaan Besar negara yang terletak di kawasan Afrika Timur ini adalah dalam rangka melakukan studi banding mengenai penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Anggota KPU Sri Nuryanti yang menerima mereka memberikan penjelasan tentang -di antaranya- sistem peyelenggaraan pemilu (legislatif dan presiden), partai politik peserta pemilu, tahapan pemilu, sosialisasi, kampanye, tahapan pemilu, sampai pada pemilukada dan KPU sendiri sebagai lembaga yang tetap , mandiri dan independen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam menyelenggarakan pemilu serta pelaksanaannya, KPU berpedoman pada perangkat peraturan  (perundangan) yang berlaku,” tandas Sri Nuryanti. “Meskipun tidak dapat dikatakan berjalan sempurna, dengan berlandaskan pada peraturan yang ada, pemilu 2009 menghasilkan pemimpin yang legitimate serta berjalan secara damai dan tertib,” sambungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwakilan Kedutaan Besar Kenya yang berharap memperoleh informasi dan knowledge tentang pemilu di Indonesia sangat antusias mengikuti pemaparan Anggota KPU tersebut. Mereka tampaknya puas atas penjelasan yang diberikan. Dan -semoga- akan berguna sebagai bahan komparasi untuk diterapkan di negara mereka. ***(dd/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/03/delegasi-kenya-kunjungi-kpu.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S8cMY5cIOgI/AAAAAAAAAD0/CwECHFMw3p8/s72-c/web1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-5501808684750344120</guid><pubDate>Mon, 01 Mar 2010 07:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-01T14:55:42.615+07:00</atom:updated><title>KPU-BAWASLU Berdamai Soal Panwaslu</title><description>Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya berdamai soal Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Demikian poin utama yang dapat ditarik dari Rapat Kerja dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI hari ini, Rabu (17/02) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;RDP yang merupakan lanjutan dari rapat pada 10 Februari lalu itu selain mengundang Ketua KPU HA. Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, juga menghadirkan Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri) yang berperan sebagai penengah (mediator) antar kedua pihak yang belakangan berbeda pendapat soal pembentukan Panwaslu (baca: KPU batalkan SEB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan menyangkut panwaslu antara KPU dan Bawaslu dicapai setelah kedua pihak melakukan koordinasi intensif selama satu minggu, dengan mediasi Mendagri Gamawan Fauzi. “Setelah melakukan perundingan yang intens selama sepekan ini, tadi malam kami bersepakat untuk tetap menggunakan Surat Edaran Bersama (SEB) dan selanjutnya akan menyisir sejumlah 192 panwas daerah yang telah dilantik oleh Bawaslu, sehingga masalah Panwaslu ini dapat diselesaikan dan pemilukada dapat tetap terlaksana,“ terang Gamawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu, juga dibahas mengenai permasalahan anggaran pemilukada, DP4 sampai DPT, alokasi pengisian kursi di daerah pemekaran, pembentukan Dewan Kehormatan KPU, hingga permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah-daerah terkait soal panwas, TPS, DPT, maupun anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasannya, Ketua KPU mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalannya justeru terletak pada perangkat peraturan itu sendiri yang pada beberapa bagian tidak ada sinkronisasi. Sebagai ilustrasi, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan, jika Panwas belum terbentuk maka yang berhak membentuknya adalah DPRD. Hal seperti ini juga terjadi untuk masalah coblos-contreng-coblos, maupun hal-hal lainnya. “Ini tentu saja dapat menimbulkan multi tafsir. Karenanya KPU meminta Dewan untuk membuat regulasi yang lebih tegas dan jelas sehingga penyelenggaraan pemilu (Kada) dapat lebih baik lagi,“ tandas Hafiz Anshary.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian lain Hafiz Anshary membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan soal panwaslu dengan Bawaslu. “Demi terlaksananya pemilu (Kada) dengan baik, pada prinsipnya KPU dan Bawaslu telah bersepakat soal Panwaslu. Kami akan tetap menjalankan SEB, tetapi akan dilakukan penyisiran terhadap 192 Panwaslu daerah yang sudah terbentuk. Yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan menimbulkan masalah  akan dibatalkan,“ jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menjamin kepastian dan kelancaran Pemilu (Kada) dan bersikap lebih profesional. Komisi II juga memberikan apresiasi kepada Mendagri dalam upayanya sehingga tercapai kesepakatan kedua pihak (KPU dan Bawaslu) soal panwaslu, meminta Mendagri untuk menjamin kelancaran anggaran Pemilu (Kada) dan keakuratan DPT, serta Komisi II juga akan melakukan monitoring lebih dekat dan aktif. ***(dd/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/03/kpu-bawaslu-berdamai-soal-panwaslu.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-1345086099021644129</guid><pubDate>Mon, 01 Mar 2010 06:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-01T13:55:08.725+07:00</atom:updated><title>DPR Undang KPU Dan Bawaslu Bahas Panwas Pemilukada</title><description>akarta, kpu.go.id Hari ini, Rabu (10/2) Komisi II DPR menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Menteri Dalam Negeri. Mengambil tempat di Ruang Sidang Komisi II (DPR RI), rapat kali ini membahas permasalahan yang terkait dengan proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kepala daerah/wakil kepala daerah tahun 2010. Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu membuka acara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Polemik  tentang pembentukan panwaslu yang berujung dengan pencabutan SEB (Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu) oleh KPU pada tanggal 4 Februari lalu, menurut Ketua KPU H.A. Hafiz Anshary, karena Bawaslu dinilai sudah melanggar beberapa point dalam kesepakatan SEB tersebut. “Bawaslu melantik panwaslu pileg dan pilpres 2009 menjadi  panwaslu Pemilu Kada tanpa melakukan koordinasi dan verifikasi terlebih dahulu dengan KPU, “tandas Hafiz Anshary.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan, sebaiknya masalah panwaslu dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009. “Kalau persoalan ini kita kembalikan kepada undang-undang dan fatwa MA tersebut, tidak akan ada masalah mengenai panwaslu ini, “tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan tersebut juga dibahas soal anggaran, regulasi, DP4 dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilukada. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan langkah-langkah dan saran agar pelaksanaan Pemilu Kada dapat berjalan dengan lancar, diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 untuk mengganti PerMendagri No 44 Tahun 2007 mengenai anggaran pelaksanaan Pemilu Kada. “Saya sampaikan pada beliau berdua (KPU dan BAWASLU) kalau ada peraturan Mendagri yang dirasa tidak sreg bagi KPU dan Bawaslu,  maka jika perlu akan saya rubah lagi, &quot;tegas Mendagri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mendengarkan seluruh pemaparan dan penjelasan dari KPU maupun Bawaslu serta pihak-pihak yang terkait, Komisi II merekomendasikan agar ditempuh upaya koordinasi antara kedua lembaga tersebut untuk mencapai solusi bersama mengenai masalah panwaslu. Sehingga Pemilukada tetap dapat terlaksana dengan baik dan lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***(oi/dd/faisal/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/03/dpr-undang-kpu-dan-bawaslu-bahas-panwas.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-916972879509318617</guid><pubDate>Mon, 01 Mar 2010 06:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-01T13:25:49.243+07:00</atom:updated><title>KPU Batalkan SEB KPU dan Bawaslu Tentang Pembentukan Panwaslu Pemilukada</title><description>Jakarta, kpu.go.id-Siang ini, Senin (8/2) pukul 14.00, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang media massa cetak dan elektronik, untuk mengadakan Konferensi Pers di Ruang Sidang KPU Lantai II, Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta. Dalam kesempatan itu KPU akan menjelaskan latar belakang diterbitkannya Surat Edaran (SE) KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tentang Pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu tentang Pembentukan Panwaslu pada PemiluKada (SEB Nomor 1669/KPU/XII/2009, 001/SEB/Bawaslu/2009) tertanggal 9 desember 2009.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Surat Pembatalan SEB tersebut sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya KPU mengembalikan proses pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan/atau Fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009. Dan menolak semua Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPU juga mendesak Bawaslu untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang dengan melakukan fit and proper test terhadap calon Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai calon terpilih. Apabila Bawaslu tidak dapat melakukan fit and proper test karena berbagai alasan, maka pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD setempat sesuai dengan fatwa MA tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menindaklanjuti hal tersebut, melalui SE Nomor 54/KPU/II/2010, KPU mengupayakan secara maksimal agar Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang segera terbentuk dengan langkah-langkah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.    Mendesak kepada Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon-calon anggota            Panwaslu yang dikirimkan oleh KPU di daerah masing-masing&lt;br /&gt;b.    Melakukan koordinasi yang efektif kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan pihak-pihak terkait agar pembentukan Panwaslu yang sesuai dengan Undang-Undang dapat segera terwujud supaya tidak ada tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan tanpa pengawasan.&lt;br /&gt;c.    Melakukan koordinasi secara khusus dengan DPRD setempat dan meminta kepada DPRD agar membentuk Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika Bawaslu tidak bersedia atau tidak ada kejelasan bersedia atau tidak melakukan fit and proper test.&lt;br /&gt;d.    Menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu yang sudah direkrut kepada DPRD untuk keperluan sebagaimana dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***(dd/sfr/red&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/03/kpu-batalkan-seb-kpu-dan-bawaslu.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-3920142774653514146</guid><pubDate>Wed, 27 Jan 2010 01:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-27T08:24:26.719+07:00</atom:updated><title>Anggaran Pilgub Jambi Baru Siap Putaran Pertama (*Anggaran Panwas Amat Minim)</title><description>Kamis, 21 Januari 2010 09:39&lt;br /&gt;JAMBI, mediacenter.kpu.go.id-, Anggaran untuk Pilgub Jambi baru siap untuk putaran pertama, sementara anggaran yang disiapkan untuk Panwas Pemilukada terbilang minim. Demikian temuan tim supervisi terpadu pusat ketika melakukan kunjungan ke provinsi Jambi, Selasa (19/1) lalu. Tim terdiri atas Koordinator Pokjanas Pemilukada KPU I Gusti Putu Artha, anggota Bawaslu bambang Cahya Eka Widodo, Dirjen Kesbangpol Depdagri Tantribali, Dirjen BAKD Depdagri Timbul Pujianto dan Dirjen Adminduk Irman.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Ketika membahas masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersitegang terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi karena bantuan yang telah disepakati belum menyebutkan anggaran untuk putaran kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putu menilai, nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh KPU Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi perlu diperbaiki. Alasannya dalam redaksi nota tidak disebutkan soal anggaran untuk pilkada putaran kedua.  Amat jelas dalam MoU tidak disebutkan bahwa anggaran yang disepakati hanya untuk putaran pertama. Namun yang ekspilisit muncul adalah bahwa anggaran tersebut berlaku sejak penandatanganan kesepakatan dan berakhir sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. ‘’Maknanya adalah anggaran RP 50 milyar kurang itu adalah sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Nah, jika terjadi putaran kedua, seolah-olah anggaran tersebut juga termasuk putaran kedua, padahal sejatinya hanya untuk putaran pertama,’’ tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putu menilai, secara redaksional hukum, tidak ada persoalan jika naskah NPHD itu ditambahkan untuk putara pertama. ‘’Agar yang dimaksud dengan tertuang maknanya sama,’’ tegasnya Pihaknya menghargai niat baik jika memang maksud naskah itu untuk putaran pertama, tetapi tetap hitam putih mesti jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan, kesepakatan itu jangan sampai menjebak KPU di kemudian hari. ‘’Jika ternyata Pemprov terlambat menyiapkan anggaran putaran kedua, seperti terjadi di beberapa daerah lain, kelak rakyat Jambi menyalahkan KPU karena seolah-olah anggaran Pilkada sudah siap seratus persen, padahal hanya untuk puataran pertama saja,’’ katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyatakan, masalah dana memang merupakan fenomena klasik yang terjadi di berbagai daerah yang melaksanakan pilkada. Sejumlah kepala daerah menjadi terlambat menyiapkan anggaran karena dua kelalalaian. Pertama, kepala daerah lupa ‘’menabung’’ tiap tahun anggaran. Kedua, ketika menyusun RAPBD kepala daerah kurang akurat memperkirakan kebutuhan anggaran Pilkada, lebih-lebih perkiraan itu tidak dikomunikasikan ke KPU setempat. &quot;Saya melihat semua ini akibat kurangnya antisipasi dan lalainya kepala daerah. Seharusnya, setiap tahun pemda sudah menyisihkan supaya tidak terjadi hal seperti ini,&quot; ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait jumlah anggaran Pilkada Provinsi Jambi yang hanya Rp49,9 miliar untuk satu putaran, Putu menilai, jumlah itu sangat minim jika dibandingkan dengan daerah lain, sepeti Kalimantan Selatan yang menganggarkan sampai Rp81 miliar dan Sulawesi Tengah yang menyiapkan Rp91 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Kedua daerah itu menyiapkan anggaran pilkada cukup besar, padahal daerah dan jumlah penduduknya hampir sama dengan Provinsi Jambi,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putu berharap, jangan sampai KPU disalahkan oleh masyarakat sebagai penghambat pelaksanaan pilkada. Karena itu, NPHD harus diubah dan ada jaminan dana untuk putaran kedua, sehingga KPU nyaman dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menanggapi pernyataan Putu, Kepala Bappeda Provinsi Jambi Fauzie Ansori menyatakan, Pemprov Jambi tidak bisa memenuhi keinginan KPU untuk mengubah NPHD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, dalam menetapkan dan membahas NPHD, pihaknya sudah membahasan dan sepakat dengan KPU Provinsi Jambi, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan kedua belah pihak.  &quot;Semuanya sudah dibahas dan ditandatangi kedua pihak. Bahasanya pun sudah dikaji oleh kepala biro hukum. Jadi sudah jelas, karena itu tidak perlu dibahas lagi. Kalau begini terus, kapan tahapan pilkada akan dimulai,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Pasal 9 Ayat (2), ujar Fauzie, sudah sangat jelas disebutkan perubahan akan disepakati kembali oleh kedua belah pihak.  &quot;Jangan sampai ada kesalahpahaman lagi. Sebelum ditandatangani semua isi NPHD sudah dipelajari kedua pihak,&quot; tegasnya.  Mengenai penambahan dana untuk kemungkinan terjadinya pilkada dua putaran, dia menjamin tidak akan niat menjebak KPU karena akan ditambah dari APBD Perubahan 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amat Minim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, menilai anggaran yang disediakan Pemprov Jambi untuk Panwas Pilkada Provinsi Jambi 2010 sebesar Rp1,5 miliar masih sangat kurang untuk melaksanakan pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Bayangkan, anggaran yang sudah disahkan hanya Rp1,5 miliar, dari hitungan jumlah itu hanya cukup untuk membayar honorarium petugas pengawas lapangan (PPL) yang disiapkan untuk satu desa satu PPL,&quot; katanya usai Rapat Koordinasi Pilkada Provinsi Jambi di kantor Gubernur Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, sebelum ditetapkan, pihak Panwaslu setempat sudah mengajukan anggaran sebesar Rp25 miliar pada Juli 2009 lalu, kemudian Panwas Pilkada melakukan rasionalisasi dan jumlahnya diturunkan menjadi Rp13 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Oleh karena itu, Pemprov Jambi perlu mempertimbangkan lagi, dan diharapkan anggaran Rp1,5 miliar itu bisa ditambah, agar pengawasan bisa berjalan dengan baik,&quot; katanya yang mengaku menyampaikan hal itu di hadapan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus.  Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus mengaku pihaknya akan membicarakan lagi masalah anggaran panwas tersebut. (art/ant/mi)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/01/kamis-21-januari-2010-0939-jambi.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-471261568286190780</guid><pubDate>Wed, 27 Jan 2010 01:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-27T08:21:41.604+07:00</atom:updated><title>Rapim Persiapan Pemilukada</title><description>Kamis, 21 Januari 2010 15:38 &lt;br /&gt;Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini Kamis (21/1) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Persiapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Acara ini dihadiri oleh tamu undangan dari KPU Daerah (provinsi) di seluruh Indonesia, Ketua dan Anggota KPU, Sekjen dan Wasekjen KPU serta para pejabat teras di lingkungan KPU.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Rapim yang dihelat di Ruang Sidang Lantai II Gedung KPU Imam Bonjol ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari (21-22 Januari). Acara yang mengagendakan pemantapan persiapan  pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang segera akan dilaksanakan di tahun 2010, dibuka oleh Ketua KPU Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya Ketua KPU menegaskan perlunya mengambil sikap yang tegas terhadap permasalahan Panwas (Panitia Pengawas), dalam kaitannya dengan sikap Bawaslu yang tetap mengangkat Panwas hasil pemilu legislatif (pileg)  dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres)  tanpa mengindahkan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB). “Kita harus dapat menentukan sikap yang tegas terhadap masalah Panwas ini, sesuai dengan  aturan main (peraturan perundangan) yang berlaku “tandas Hafiz Anshary.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Rapim hari pertama diisi dengan laporan dari tiap-tiap KPU provinsi menyangkut masalah-masalah yang menonjol dalam persiapan pelaksanaan Pemilukada di wilayahnya masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait masalah Pengisian Laporan Harta Kekayaan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Pemilukada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota KPU, I Gusti Putu Artha selanjutnya memimpin Rapim terkait dengan pembekalan persiapan Pemilukada untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan dan sosialisasi undang-undang keuangan negara. Berturut-turut tampil sebagai moderator adalah Deputy Pencegahan KPK, LKPP, Auditor Utama Keuangan Negara I dan Dirjen BAKD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapim hari ini ditutup dengan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***(dd/faisal/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/01/rapim-persiapan-pemilukada.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-8020162638590512031</guid><pubDate>Fri, 15 Jan 2010 03:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-15T10:40:41.514+07:00</atom:updated><title>Pelantikan Anggota KPU Provinsi  Papua Barat</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S0_jX1ZqBvI/AAAAAAAAADk/ZCAsAGrpC0c/s1600-h/web1.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 199px;&quot; src=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S0_jX1ZqBvI/AAAAAAAAADk/ZCAsAGrpC0c/s320/web1.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5426806074615924466&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (23/12) menggelar acara pelantikan anggota KPU Propinsi Papua Barat. Mengambil tempat di lantai II Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta Pusat, 5 (lima) orang anggota baru masa jabatan 2009-2014 masing-masing atas nama  Filep Wamafma SH, MH, Moehamad Walay SH, Drs Gatot Purnomo, Ir Thimotius Sraun MP, Kristina Maniambo SH, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di depan rohaniawan. Mereka menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya, yakni Nort Bertus SP, Regina Sauyai, Lukas Burung BA, Abdul Rahman Mansim SH, H Hamonangan Siregar SH.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dihadiri oleh anggota KPU lainnya seperti Endang Sulastri, Andi Nurpati dan Sri Nuryanti. Tampak hadir juga pejabat teras KPU Soeripto Bambang Setyadi (Sekjen KPU) dan Asrudi (Wasekjen KPU) dan para kepala biro di Sekretariat KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU dalam kesempatan itu membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 446/KPPS/KPU/Tahun 2009  tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU Propinsi Papua Barat. Dalam sambutannya, Hafiz Anshary menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPU Provinsi Papua Barat yang telah berhasil menjalankan amanat UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya pasal 17 s/d 21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian lain, Ketua KPU juga mengingatkan bahwa kinerja KPU Papua Barat selama ini telah berjalan dengan baik, dan  karenanya diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi. “Saya harapkan Saudara Saudara dapat menjalankan tugas, bahu-menbahu dengan sekretariat KPU Provinsi Papua Barat. Paculah kinerja Saudara Saudara sehingga dapat mengejar ketertinggalan pengalaman dari rekan-rekan yang lain. Dalam menjalankan tugas, diantaranya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hendaklah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan kode etik pelaksana pemilu serta memelihara kemandirian institusi, “demikian tegas Anshary.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pemutakhiran data penduduk, komunikasi, pengadaan alat-alat pemilu, surat suara, bahan-bahan informasi dan sistem transformasi juga mendapat sorotan Ketua KPU. Diharapkan masalah-masalah yang timbul selama ini dalam rangka tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah dapat diminimalisir dan dilaksanakan tepat waktu. “Dalam kaitan ini, saya menginginkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia harus sudah dapat menerjemahkan tugas-tugas pokok tersebut ke dalam berbagai rincian program kerja masing-masing, “tambah Anshary.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU juga berpesan kepada anggota yang baru saja dilantik untuk melakukan konsolidasi internal dan eksternal, melakukan pembelajaran secara komprehensif terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada dan dapat menyikapi dengan positif berbagai kritik dan saran.&lt;br /&gt;***(dd/oi/faisal/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2010/01/pelantikan-anggota-kpu-provinsi-papua.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/S0_jX1ZqBvI/AAAAAAAAADk/ZCAsAGrpC0c/s72-c/web1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-8330066339230033904</guid><pubDate>Thu, 10 Dec 2009 07:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-12-10T14:15:17.966+07:00</atom:updated><title>Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Kunjungi KPU</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SyCf-Bd8rjI/AAAAAAAAADc/rhABaeNdnRc/s1600-h/website.jpg1.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 199px;&quot; src=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SyCf-Bd8rjI/AAAAAAAAADc/rhABaeNdnRc/s320/website.jpg1.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5413502639994089010&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;   Jakarta.mediacenter.kpu.go.id-Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (Society for Democracy Education)-P2D, hari ini, Kamis (3/12) menyambangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Dengan dikoordinir oleh Hendrik Boli Tobi P2D dalam kunjungan tersebut bertujuan untuk dapat belajar secara langsung mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan di institusi politik negara. “P2D adalah suatu organisasi kemasyarakatan yeng memiliki tujuan untuk memperkuat struktur dan kelembagaan demokrasi yang berbasiskan kesadaran politik civil society, “terang Hendrik.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Yosmardin (Kasubbag pada Biro Teknis dan Hupmas) yang tampil sebagai narasumber pada acara tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan demokrasi yang sehat. “Jumlah partai politik yang tidak terlampau banyak serta ideologi partai yang jelas merupakan salah satu syarat bagi terpenuhinya demokrasi yang sehat, “tandas Yos. Penerapan Sistem multipartai yang telah berlangsung sejak pemilu tahun 1955 dan dilanjutkan setelah era reformasi berkorelasi langsung terutama dengan besaran biaya penyelenggaraan pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tema pembahasan lainnya menyoroti tentang electoral threshold, DPT, cara penghitungan BPP,sistem distrik dan proporsional,  cara pemilihan anggota KPU, penghitungan suara yang berbasis pada teknologi, serta perlunya dibuat CD (Compact Disk-red) mengenai sosialisasi penyelenggaraan pemilu beserta peraturan perundang-undangan yang menyertainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para guru dan siswa siswi P2D yang berasal dari beberapa sekolah di Kota bogor, Jawa Barat itu terlihat sangat antusias mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar  tema di atas. Untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan good citizenship, salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah kunjungan lapangan secara langsung mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan di institusi politik negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terdapat wacana di tingkat pusat, akan diselenggarakan Pilkada tidak langsung. Hal ini terkait dengan anggaran yang dibutuhkan, “tambah Yosmasrdin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/12/perhimpunan-pendidikan-demokrasi-p2d.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SyCf-Bd8rjI/AAAAAAAAADc/rhABaeNdnRc/s72-c/website.jpg1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-6968882233733883366</guid><pubDate>Tue, 17 Nov 2009 01:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-17T09:01:34.347+07:00</atom:updated><title>Persiapankan  Pemilukada,  KPU RI  Gelar Rakor di Jakarta</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SwIB4sckkdI/AAAAAAAAADU/j4Wgitkq8qg/s1600/web1510.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;&quot; src=&quot;http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SwIB4sckkdI/AAAAAAAAADU/j4Wgitkq8qg/s320/web1510.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5404884576313315794&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Rapat Koordinasi (Rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota digelar hari ini, Kamis (15/10) di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta. Acara yang diadakan dalam rangka persiapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini dihadiri oleh hampir seluruh Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.  Seluruh Anggota (Komisioner) KPU hadir lengkap didampingi oleh jajaran sekretariat KPU.&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU Prof. Hafiz Anshary yang membuka acara memberikan arahan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Infrastruktur Pemilukada dengan landasan dasar hukum  Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007, tahapan penyelenggaraan Pemilukada sampai persentasi angka absolut (15%-red) dari jumlah penduduk, dibahas dalam pertemuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I Gusti Putu Artha memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian dan pemungutan suara serta masalah DPT. “Dalam hal tata cara pemberian dan pemungutan suara kita tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan KPU saja, sedangkan untuk masalah DPT kita akan pergunakan DPT pemilu yang terakhir,” terang Putu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah daerah pemekaran juga menjadi tema bahasan yang menarik. Andi Nurpati mengungkapkan KPU sedang mempersiapkan peraturan-peraturan tentang logistik untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden. “Dalam masalah Penggantian Antar Waktu (PAW), KPU berperan untuk melakukan verifikasi berkas,” tandas Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endang Sulastri menuturkan, ada beberapa peraturan KPU yang harus direvisi. Sedangkan peraturan yang akan dibuat diantaranya peraturan yang terkait dengan partisipasi masyarakat, seperti masalah survey, quick qount dan pemantau. “Pada tahun 2010 akan ada 6 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, karena itu harus ada koordinasi yang baik terkait dengan fungsi dan peran KPU yang hierarkis,” tambah Endang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perlu dibuat semacam exercise (simulasi-red) terkait masalah penggunaan anggaran. Minimal ada empat model, dari mulai yang paling sederhana sampai yang paling top. Jangan sampai ada anggapan kita tidak dapat menyelenggarakan pemilukada karena tidak mampu menyusun anggaran yang baik,” demikian Abdul Aziz mengingatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, akan diagendakan Rapat Kerja (Raker) untuk membahas evaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres di 5 titik yaitu Riau, Semarang, Pontianak, Kendari dan Denpasar.  “Anggota kPU dan Sekretariat KPU seluruh Indonesia (KPU RI-red) diharapkan dapat mengikuti keseluruhan raker tersebut dengan baik, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemilu di daerahnya masing-masing,” jelas Sri Nuryanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syamsulbahri, anggota KPU yang lain menambahkan pentingnya melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilukada, tahap demi tahap secara profesional. “Terapkan kode etik yang kita miliki, sehingga keseluruhan proses pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan akan didapatkan hasil yang optimal,” ujar Syamsul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***(dd/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/11/jakarta-mediacenter.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SwIB4sckkdI/AAAAAAAAADU/j4Wgitkq8qg/s72-c/web1510.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-5148235793477263582</guid><pubDate>Mon, 28 Sep 2009 01:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-29T10:40:25.887+07:00</atom:updated><title>KPU Umumkan Penetapan 15 Calon Terpilih Anggota DPR  Periode 2009 - 2014</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SsAMDaiGHtI/AAAAAAAAADM/jrv7WDhALmM/s1600-h/15+caleg+terpilih.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 210px;&quot; src=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SsAMDaiGHtI/AAAAAAAAADM/jrv7WDhALmM/s320/15+caleg+terpilih.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5386318407136583378&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (17/9) pada pukul 19.00 mengadakan Konferensi Pers yang mengumumkan penetapan 15 nama Calon Terpilih DPR RI Periode 2009-2015, yang melengkapi Penetapan Calon Terpilih yang telah diumumkan sebelumnya. Penetapan ini  sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU No. 392/KPPS/KPU/2009 tanggal 17 September 2009.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;***(Yos/dd/ie&#39;am/hupmmas)</description><enclosure type='application/pdf' url='http://mediacenter.kpu.go.id/images/mediacenter/DIDI/DAFTAR_ANGGOTA_DPR15_CALEG.pdf' length='0'/><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/09/kpu-umumkan-penetapan-15-calon-terpilih.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SsAMDaiGHtI/AAAAAAAAADM/jrv7WDhALmM/s72-c/15+caleg+terpilih.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-6803994281577644327</guid><pubDate>Tue, 08 Sep 2009 06:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-28T08:09:24.272+07:00</atom:updated><title>KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR - DPD RI Periode 2009 - 2014</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SqYBI9Gg2HI/AAAAAAAAADE/25BXb8AWUSU/s1600-h/Penetapan.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;&quot; src=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SqYBI9Gg2HI/AAAAAAAAADE/25BXb8AWUSU/s320/Penetapan.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5378988058293098610&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Setelah melakukan Rapat Pleno yang cukup panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/8) akhirnya menetapkan daftar Caleg Terpilih DPR-DPD RI Periode 2009-2014. Penetapan  tersebut baru dapat dilakukan di Ruang Sidang KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, pada pukul 21.30 malam, Rapat sudah dimulai sejak pukul 12.30 siang. Alotnya pembahasan untuk menetapkan penghitungan final terkait jumlah kursi dan nama-nama yang berhak mendudukinya dikarenakan ada beberapa nama yang berubah, karena terjadi pergeseran kursi di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil). Selain Ketua dan para Anggota KPU, hadir dalam rapat tersebut para anggota Bawaslu dan KPU Daerah, khususnya daerah yang masih “bermasalah”.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan persnya menyatakan bahwa KPU melakukan penetapan tersebut sesuai jadwal. “Sesuai rencana, sehari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah, kami mengumumkan perolehan kursi dan caleg terpilih, “ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hafiz menambahkan, seluruh penghitungan kursi dan penetapan caleg pada Tahap I dan Tahap II tidak mengalami perubahan dari  ketetapan KPU. Sedangkan pada penghitungan Tahap III yang mengacu pada Amar Putusan MK, terjadi perubahan perolehan kursi dan pergeseran caleg yang mendapatkan kursi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari total 560 caleg terpilih anggota DPR periode 2009-2014, KPU baru menetapkan 546 nama. Sisanya, sebanyak 14 caleg penetapannya ditunda karena beberapa masalah. Sepuluh caleg yang ditunda berasal dari Papua , sedangkan empat caleg yang lain adalah Caleg PAN dari Dapil Jawa Barat XI, Caleg Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VIII, Caleg PPP dari dari Dapil Sulawesi Selatan I dan Caleg PPP dari dapil Jawa Timur XI. (dd/fs/red)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/09/kpu-tetapkan-caleg-terpilih-anggota-dpr.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/SqYBI9Gg2HI/AAAAAAAAADE/25BXb8AWUSU/s72-c/Penetapan.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-4311810212211434212</guid><pubDate>Wed, 02 Sep 2009 03:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-02T10:56:57.422+07:00</atom:updated><title>Putusan Final MK Di Terima KPU</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3rDE0Jm2I/AAAAAAAAAC8/gsStADqLPzg/s1600-h/MK_Final.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 192px;&quot; src=&quot;http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3rDE0Jm2I/AAAAAAAAAC8/gsStADqLPzg/s320/MK_Final.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5376711968214850402&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (1/9) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemungutan penghitungan suara ulang di berbagai daerah sesuai dengan amar putusan sela MK tentang perselisihan hasil Pemilu Legislatif. Atas putusan sela MK itu, pemungutan dan penghitungan suara ulang dilaksanakan di berbagai daerah antara lain Pariaman Selatan, Rokan Hulu II, Batam, Minahasa, Nias Selatan untuk kursi DPR RI (Dapil Sumut II dan Dapil Sumut VII) dan Nias Selatan untuk kursi DPD, Tulang Bawang serta Musi Rawas (Dapil Musi Rawas IV).&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Sidang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung sekitar dua jam ini dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Anggota MK, sedang dari KPU hadir antara lain  Anggota KPU Endang Sulastri , Sri Nuryanti, Syamsulbahri dan Andi Nurpati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi secara terpisah usai pembacaan putusan terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang di berbagai daerah mengatakan “Berdasarkan keputusan MK hari ini, KPU besok (2/9-red) akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan caleg terpilih Anggota DPR dan DPD. Mudah-mudahan pengumumannya bisa dilaksanakan besok di Gedung KPU”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Andi mengatakan KPU saat ini tengah mematangkan acara persiapan pengucapan sumpah/janji  caleg terpilih, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober. “Persiapan untuk pengucapan sumpah/janji caleg terpilih DPR dan DPD  Periode 2009-2014 pada tanggal 1 Oktober 2009 terus dilakukan KPU, ”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemungutan dan penghitungan suara ulang di berbagai daerah membuat komposisi perolehan suara beberapa Parpol di dapil yang bersangkutan mengalami perubahan, termasuk perubahan perolehan suara caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga dalam penetapan caleg terpilih akan terjadi perubahan nama-nama caleg terpilih. (Nia/Dd/Fsl)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/09/putusan-final-mk-di-terima-kpu.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3rDE0Jm2I/AAAAAAAAAC8/gsStADqLPzg/s72-c/MK_Final.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-2430798913229858919</guid><pubDate>Wed, 02 Sep 2009 03:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-02T10:57:32.913+07:00</atom:updated><title>KPU Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Freddy Numberi (Demokrat) dan Adhyaksa Dault (PKS)</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3ojhOKlQI/AAAAAAAAAC0/kaVbptjkleM/s1600-h/adyaksa.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 213px;&quot; src=&quot;http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3ojhOKlQI/AAAAAAAAAC0/kaVbptjkleM/s320/adyaksa.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5376709227061089538&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pengunduran diri dari Adhyaksa Dault dari PKS dari DAPIL Sultra dan Freddy Numberi Caleg Partai Demokrat dari DAPIL Papua. Demikian disampaikan Ketua KPU A Hafiz Anshary dalam kesempatan buka puasa bersama pers tadi malam (Senin, 31/8-09) Dengan demikian baik Caleg Adhyaksa Dault dari PKS maupun Freddy Numberi dari Demokrat ini bakal digantikan dengan caleg lainnya.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hafiz Anshary, “penggantian caleg terpilih yang batal dilantik tidak akan didasarkan pada suara terbanyak, namun proses penggantian diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Parpol yang bersangkutan. Dari Partai Demokrat mengajukan nama Milton Pakpahan yang berada di nomor urut ketiga sebagai pengganti Freddy Numberi, sedangkan dari PKS, KPU belum terima siapa pengganti Adhyaksa. Sesuai peraturan KPU Nomor 15/2009, maka pergantian Caleg terpilih yang mengundurkan diri sudah harus diterima KPU 21 hari sebelum pelantikan. Berarti tanggal 9 September, sedangkan pelantikan anggota DPR-RI 2009-2014 baru akan dilakukan tanggal 1 Oktober 2009.” demikian Hafiz.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut data dari KPU, selain Milton Pakpahan yang memperoleh 45.592 suara, ada satu caleg lagi yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pengganti Freddy Numberi, yaitu Williem Frans Angsanay yang memperoleh di atas 50 ribu suara setelah hasil Pemilu ulang di Yahukimo diumumkan MK. Ada sedikit persoalan disini, suara yang diperoleh Williem lebih besar dari suara yang diperoleh Milton. Jika dilihat dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 Pasal 88 yang membahas mengenai tata cara penetapan Caleg terpilih, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Partai Demokrat, karena kewenangan atas perubahan caleg terpilih tersebut ada di partai yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hafiz Anshary mengakui bahwa penetapan caleg terpilih pengganti yang mengundurkan diri sebenarnya tidak sesuai dengan aturan. Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa penggantian caleg terpilih harus mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya. Pertimbangan KPU itu berdasarkan putusan MK yang membatalkan Pasal 214 Undang-undang No 10 tentang Pemilu Legislatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Freddy Numberi dan Adhyaksa Dault, penggantian Caleg juga berasal dari PDIP yaitu Sutradara Ginting yang meninggal bulan Mei 2009. Pengganti Sutradara Ginting yang diusulkan Ketua Umum PDIP adalah Irvansyah yang memperoleh 20.265 suara, sedangkan yang memperoleh suara terbanyak adalah Melawaty dengan 20.666 suara (Nia/Fsl/Tdy)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/09/kpu-terima-surat-pengunduran-diri-caleg.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3ojhOKlQI/AAAAAAAAAC0/kaVbptjkleM/s72-c/adyaksa.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-388432020712206520</guid><pubDate>Wed, 02 Sep 2009 02:46:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-02T09:52:11.085+07:00</atom:updated><title>Rapat Lanjutan Persiapan Sumpah/Janji Anggota DPR dan DPD</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3deemI4TI/AAAAAAAAACs/DvlnL6hn7bY/s1600-h/rpt+lnjtn.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 213px;&quot; src=&quot;http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3deemI4TI/AAAAAAAAACs/DvlnL6hn7bY/s320/rpt+lnjtn.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5376697045829083442&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sidang Utama, Gedung KPU. (foto : ie&#39;am)&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Hari ini, Kamis (27/8) KPU menggelar rapat untuk membahas persiapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD Periode 2009-2014 di ruang sidang utama KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekjen KPU serta Wasekjen KPU. Dari pihak luar juga hadir perwakilan dari Departeman Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, Sekretariat Jenderal DPD, Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) serta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ketua KPU, pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD yang akan digelar pada tanggal 1 Oktober 2009 merupakan rangkaian terakhir dari tahapan Pemilu 2009. Karenanya, pelaksanaannya harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. “Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, jangan ada yang tidak sesuai dengan jadwal,” tegas Hafiz. (dd/nia/red)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/09/rapat-lanjutan-persiapan-sumpahjanji.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3deemI4TI/AAAAAAAAACs/DvlnL6hn7bY/s72-c/rpt+lnjtn.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-7007519783027117426</guid><pubDate>Wed, 02 Sep 2009 02:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-02T09:44:55.870+07:00</atom:updated><title>Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3cF9ZD_DI/AAAAAAAAACk/BAaPNNe39Bw/s1600-h/rdp.dpr3.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;&quot; src=&quot;http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3cF9ZD_DI/AAAAAAAAACk/BAaPNNe39Bw/s320/rdp.dpr3.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5376695525087378482&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta,kpu.go.id-Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Panitia Angket DPR RI pada Rabu pagi (26/8) di Gedung MPR-DPR RI membahas mengenai beberapa permasalahan, yaitu :&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;a.    Penjelasan terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih yang bersumber dari DP4  yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilh Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap &lt;br /&gt;b.    Penjelasan terkait dengan penyusunan DPS dan DPSHP;&lt;br /&gt;c.    Penjelasan tentang penyusunan DPT sebelum Perpu Nomor 1 Tahun 2009;&lt;br /&gt;d.    Hal lain yang terkait dengan hilangnya hak pilih warga negara, karena tidak terdaftar di dalam DPT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat tertutup yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun itu juga dihadiri jajaran anggota Panitia Angket, Ketua  dan para Komisioner KPU serta perwakilan dari KPU Daerah. Seusai mengucapkan sumpah di depan Panitia Angket, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memaparkan penjelasan terhadap pertanyaan Panitia mengenai pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilu tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan pertama adalah tentang Peraturan-Peraturan KPU yang mengatur ketentuan tata cara penyusunan daftar pemilih, yakni :&lt;br /&gt;a.    Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat mekanisme penyusunan daftar pemilih, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPS HP sampai pada penyusunan, penetapan dan rekapitulasi DPT khususnya di dalam negeri.&lt;br /&gt;b.    Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilu Anggota DPR&lt;br /&gt;c.    Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang tahapan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian lain Hafiz menjelaskan mengenai tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang merupakan implementasi UU No. 10 Tahun 2008. “Dengan diterimanya Data Kependudukan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah dan Pemda, KPU memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yaitu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih,” terang Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan, “dalam melaksanakan penyusunan tersebut KPU senantiasa melakukan koordinasi dengan melakukan monitoring dan supervisi secara berjenjang melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan jika ditemukan masalah, KPU segera mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah. Kalaupun ada sumber lain, maka itu hanya dijadikan sebagai data pembanding saja,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hafiz juga menjelaskan, dalam menyusun dan merencanakan anggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, KPU berpedoman pada pasal 114 dan pasal 115 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang mengamanatkan bahwa anggaran pemilu didanai oleh APBN. “Berdasarkan surat menteri Keuangan RI Nomor S-3926/A6/2007 tanggal 13 Desember 2007, dari usulan KPU dan setelah dibahas beberapa kali dalam RDP bersama Komisi II DPR RI maka diperoleh persetujuan Komisi II DPR RI pada tanggal 3 April 2008,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait mengenai anggaran untuk pembentukan PPK, PPS dan PPDP, karena DIPA KPU tahap I baru diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2008, maka baru dapat dicairkan sekitar bulan Juli- Agustus 2008, secara tidak bersamaan, tergantung dareah masing-masing. “ Karena itu KPU Kabupaten/Kota ada yang menunda pembentukan PPK, PPS dan PPDP sampai anggaran cair atau memanfaatkan PPK, PPS dan PPDP yang telah ada untuk Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, atau ada juga yang tetap membentuk PPK,PPS dan PPDP tetapi menunda pembayaran honornya sampai anggaran cair,” imbuh Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian akhir penjelasannya, Ketua KPU meyakinkan Panitia Angket bahwa terhadap berbagai permasalahan yang ditemui dalam penyusunan daftar pemilih, KPU telah melakukan berbagai langkah penyelesaian. Sehingga meskipun mengakui bahwa DPT masih belum sempurna tapi KPU telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir masyarakat masuk dalam DPT. “Tidak ada satupun negara di dunia ini yang DPTnya sempurna,” tambah Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesimpulannya, Panitia Angket DPR memberikan beberapa catatan. Sesuai dengan penjelasan Ketua KPU, KPU telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam menyusun daftar pemilih serta adanya permasalahan dalam DP4 (DP4 tidak akurat dan tidak sempurna). Maka untuk membahasnya, kemungkinan akan diadakan kembali pertemuan antara KPU dengan Panitia Angket.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup dengan penyerahan soft copy DP4 yang dimiliki oleh KPU kepada Panitia Angket DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyerahkannya secara langsung kepada Gayuus Lumbun. (dd/red)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/09/jakartakpu.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_tbL-AkjQmaA/Sp3cF9ZD_DI/AAAAAAAAACk/BAaPNNe39Bw/s72-c/rdp.dpr3.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-5421047121414417430</guid><pubDate>Thu, 20 Aug 2009 04:46:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-08-20T11:49:21.251+07:00</atom:updated><title>KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III</title><description>Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ditetapkan tanggal 12/08/2009 oleh Mahkamah Konstitusi, KPU sangat berhati-hati sebelum diputuskannya penghitungan suara serta penetapan caleg terpilih tahap III, “KPU dan MK ingin meminta pendapat para pakar hukum tentang putusan MK,” ujar Ketua KPU A Hafiz Anzhary saat dikonfirmasi di gedung KPU kemarin. “Pihak KPU sendiri sedang dalam proses mencocokan putusan MA dan MK, karena kedua putusan lembaga peradilan ini sangat penting mengingat keputusan MA tidak berlaku surut,” tambah Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini penetapan calon DPR terpilih masih dipersoalkan Parpol peserta Pemilu yang lolos parliamentary threshold. KPU dihadapkan pada putusan MA dan MK tentang pengalokasian kursi partai politik yang masih punya sisa kursi. Namun setelah MA mengabulkan uji materi keputusan KPU yang diajukan oleh Caleg Partai Demokrat, Zaenal Ma’arif, KPU tidak begitu saja mengambil keputusan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu. MK mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih tanggal 21 Agustus mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MA memerintahkan KPU untuk merevisi SK 259  tentang penetapan Caleg terpilih. Sementara itu menyangkut revisi Peraturan KPU No 15/2008, Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk menundanya terlebih dahulu. “KPU memastikan bahwa revisi akan dilakukan pada penghitungan kursi tahap III saja, karena untuk tahap I dan II sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU, “ tutur Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPU sendiri selama dua hari (18-20 Agustus 2009) di Puncak, Bogor, membahas penghitungan suara dan kursi Parpol tahap III dimana penetapan calon terpilih bisa saja diubah. Namun sebelum memutuskan perubahan tersebut, KPU meminta pendapat dari beberapa pakar hukum diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan peneliti senior Centre for Electoral Reform Refly Harun. (dw/faisal/dd/red) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/08/kpu-bahas-penghitungan-kursi-tahap-iii.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4606836228445708402.post-2714189710208178770</guid><pubDate>Thu, 20 Aug 2009 04:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-08-20T11:45:46.756+07:00</atom:updated><title>KPU Serahkan Berita Acara  &amp; Keputusan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Kepada Presiden</title><description>Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan berita acara (BA) dan Keputusan KPU penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2009 kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa malam, 18 Agustus 2009 di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerima langsung BA dan Keputusan KPU dari Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary didampingi oleh sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu.&lt;p&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dalam jumpa pers yang digelar  usai penyerahan dokumen tersebut mengemukakan bahwa penyampaian  dokumen tersebut merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 160 ayat 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam pasal 160 ayat (2) disebutkan berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diserahkan pada hari yang sama oleh KPU antara lain kepada  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, dan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih,” ujar Ketua KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian lain Hafiz menyampaikan bahwa kedatangan Ketua serta anggota KPU  ke Istana adalah dalam  rangka menyerahkan BA dan Keputusan KPU kepada Presiden sebagai kepala Negara sesuai perintah  Undang-Undang. “KPU menyerahkan BA dan Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, “terang Hafiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan tersebut Kepala Negara juga memberikan apresiasinya atas kinerja KPU selama ini dan  berpesan agar KPU menyelesaikan tahapan pemilu dengan baik serta mempersiapkan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2010. “KPU agar mempersiapkan diri karena setelah tahapan pemilu ini, masih ada pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, “ujar Presiden.  (Mantri/DD/Redaktur)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><link>http://anggota-kpu.blogspot.com/2009/08/kpu-serahkan-berita-acara-keputusan.html</link><author>noreply@blogger.com (Endangkpu)</author><thr:total>0</thr:total></item></channel></rss>